<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Terdakwa Kasus Narkoba 1.4 Kilo Divonis Bebas | Barometerrakyat.com</title>
	<atom:link href="https://barometerrakyat.com/tag/terdakwa-kasus-narkoba-1-4-kilo-divonis-bebas/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<description>Tepat Cepat dan Terpecaya</description>
	<lastBuildDate>Sat, 12 Sep 2026 01:53:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.0.27</generator>

<image>
	<url>https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2018/07/download-2-60x60.jpg</url>
	<title>Terdakwa Kasus Narkoba 1.4 Kilo Divonis Bebas | Barometerrakyat.com</title>
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Terdakwa Kasus Narkoba 1,4 Kilo Divonis Bebas, Jaksa Akan Ajukan Kasasi</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/terdakwa-kasus-narkoba-14-kilo-divonis-bebas-jaksa-akan-ajukan-kasasi/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/terdakwa-kasus-narkoba-14-kilo-divonis-bebas-jaksa-akan-ajukan-kasasi/#respond</comments>
		<pubDate>Fri, 02 Oct 2020 03:08:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa Akan Ajukan Kasasi]]></category>
		<category><![CDATA[PN Tanjungpinang Vonis Bebas Terdakwa Kasus Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa Kasus Narkoba 1.4 Kilo Divonis Bebas]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=38607</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKTAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Negeri Tanjungpinang akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/terdakwa-kasus-narkoba-14-kilo-divonis-bebas-jaksa-akan-ajukan-kasasi/" title="Terdakwa Kasus Narkoba 1,4 Kilo Divonis Bebas, Jaksa Akan Ajukan Kasasi" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/terdakwa-kasus-narkoba-14-kilo-divonis-bebas-jaksa-akan-ajukan-kasasi/">Terdakwa Kasus Narkoba 1,4 Kilo Divonis Bebas, Jaksa Akan Ajukan Kasasi</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKTAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Negeri Tanjungpinang akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas Ardiansyah, terdakwa kasus narkoba 1,4 kilogram.</p>
<p>&#8220;Nanti kita akan kasasi,&#8221; ujar Kepala Seksi Pidana Umum Wawan Rusmawan saat dikonfirmasi lewat telepon, Jumat (2/10).</p>
<p>Wawan menjelaskan, masa kasasi aturannya selama 14 hari masa pikir-pikirnya. &#8220;Nanti kita ajukan memori kasasi mendekati akhir masa pikir-pikir, baru kita tentukan sikap kasasinya.&#8221; ucapnya.</p>
<p>&#8220;Kan masih ada jalur upaya hukum terkait perkara ini, nanti kita kaji dulu putusannya untuk membuat memorinya,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Ia mengatakan, pihaknya langsung menjalankan perintah putusan majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang.</p>
<p>&#8220;Hari ini kita jalankan putusan hakim membebaskan terdakwa dari Rutan,&#8221; tutup Wawan.</p>
<p><strong>Vonis Bebas Terdakwa</strong></p>
<p>Majlis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam sidang putusan yang digelar Kamis (1/10), menjatuhkan vonis bebas terdakwa kasus narkoba yang ditangkap kepolisian setempat pada Februari 2020 lalu.</p>
<p>Sidang dipimpin oleh hakim ketua Eduart P Sihaloho dibantu hakim anggota Bungaran Pakpahan dan Corpioner, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Mona Amelia, dengan terdakwa Ardiansyah yang didampingi penasehat hukum Annur Saifuddin.</p>
<p>Dalam pertimbangannya hakim mengatakan, terdakwa hanya dimanfaatkan oleh Aceng yang masih buron untuk menerima paket yang di dalamnya terdapat narkoba jenis sabu.</p>
<p>Namun, terdakwa tidak mengetahui dalam paket tersebut adalah sabu. Aceng juga tidak memberitahu isi paket itu dan terdakwa juga tidak menanyakan apa isi paket tersebut.</p>
<p>Selain itu, terdakwa juga tidak ada menerima upah atau imbalan dari Aceng.</p>
<p>&#8220;Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwan jaksa penuntut umum,&#8221; kata hakim dalam amar putusan.</p>
<p>Karena tidak terbukti majelis hakim kemudian membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Terdakwa juga dinyatakan bebas dan memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan, serta pemulihan nama baik.</p>
<p>Sebelumnya terdakwa dituntut jaksa 14 tahun penjara, denda Rp 1 Miliar dan subsider 4 bulan kurungan.</p>
<p><strong>Kronologis Penangkapan Terdakwa</strong></p>
<p>Terdakwa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang di Perumahan Viola Selindung Baru, Jalan Fatmawati Gang Gabus, Kecamatan Gebek, Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Rabu (12/2) lalu.</p>
<p>Penangkapan terdakwa berawal, Subiyanto karyawan Lion Parcel Tanjungpinang sedang melakukan pengecekan barang yang akan dikirim.</p>
<p>Kemudian saksi mendapati dua paket berupa kotak yang berisi makanan dengan tujuan Bangka Belitung yang tidak ada identitas pengirim. Karena curiga ia menghubungi Satreskoba Polres Tanjungpinang.</p>
<p>Polisi langsung turun melakukan pengecekan, ternyata salah satu paket tersebut terdapat paket besar diduga sabu.</p>
<p>Atas temuan tersebut, polisi melakukan Controlled Delivery of Drugs ke alamat tujuan paket guna menemukan penerima.</p>
<p>Selanjutnya Lion Parcel melakukan pengiriman paket ke alamat tujuan yang tertera pada paket tersebut dengan dikawal melalui controlled Delivery of Drugs oleh anggota satresnarkoba Polres Tanjungpinang.</p>
<p>Kemudian, terdakwa dihubungi Aceng untuk meminta tolong mengambil paket miliknya di rumah Hendra (buronan).</p>
<p>Terdakwa langsung pergi ke kediaman Hendra dan saat itu rumah dalam keadaan kosong sedangkan paket yang dimaksud belum sampai.</p>
<p>Aceng meminta terdakwa untuk menunggu sebentar sampai ada kurir Lion Parcel datang mengantar paket dan terdakwa disuruh menerima paket tersebut.</p>
<p>Selanjutnya terdakwa pergi ke Simpang dekat rumah Hendra untuk menunggu kurir Lion Parcel.</p>
<p>Tidak lama kemudian datang beberapa orang anggota yang menyamar sebagai kurir. Setelah menerima paket tersebut kemudian terdakwa langsung diamankan. Dari penangkapan itu diamankan barang bukti sabu 1,4 kilogram.</p>
<p>SAHRUL</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/terdakwa-kasus-narkoba-14-kilo-divonis-bebas-jaksa-akan-ajukan-kasasi/">Terdakwa Kasus Narkoba 1,4 Kilo Divonis Bebas, Jaksa Akan Ajukan Kasasi</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/terdakwa-kasus-narkoba-14-kilo-divonis-bebas-jaksa-akan-ajukan-kasasi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
