<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Retribusi Daerah | Barometerrakyat.com</title>
	<atom:link href="https://barometerrakyat.com/tag/retribusi-daerah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<description>Tepat Cepat dan Terpecaya</description>
	<lastBuildDate>Wed, 15 Jul 2026 00:03:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.0.25</generator>

<image>
	<url>https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2018/07/download-2-60x60.jpg</url>
	<title>Retribusi Daerah | Barometerrakyat.com</title>
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>DPRD Kepri Sahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/dprd-kepri-sahkan-perda-pajak-dan-retribusi-daerah/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/dprd-kepri-sahkan-perda-pajak-dan-retribusi-daerah/#respond</comments>
		<pubDate>Mon, 29 May 2017 09:34:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Retribusi Daerah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://barometerrakyat.com/?p=10330</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Dewan Perwakilan Rakyat Daearah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sahkan Rancangan Peraturan Daerah <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/dprd-kepri-sahkan-perda-pajak-dan-retribusi-daerah/" title="DPRD Kepri Sahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/dprd-kepri-sahkan-perda-pajak-dan-retribusi-daerah/">DPRD Kepri Sahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang</strong>. Dewan Perwakilan Rakyat Daearah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan kedua atas Perturan daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah dan perubahan Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.</p>
<p>Kedua Ranperda tersebut disetujui oleh sejumlah anggota DPRD Kepri yang hadir dan ditandatangani Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak dan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.</p>
<p>Sebelumnya, Ketua Pansus, Surya Makmur Nasution dalam laporan akhir pansus mengatakan ada beberapa sumber pendapatan baru yang menjadi sorotan pansus. Yang pertama adalah pajak air permukaan dan pemanfaatan ruang laut.</p>
<p>Jika selama ini, pajak air permukaan dipungut oleh BP Batam, maka dalam perda ini, pajak air permukaan akan dipungut seluruhnya oleh Pemprov Kepri.</p>
<p>&#8220;Khusus air permukaan, bahwa selama ini BP Kawasan memungut Rp170 rupiah, perkubiknya. Dari jumlah itu, BP Batam mendapat alokasi Rp150, dan Pemprov Kepri hanya menerima Rp20. Berdasarkan UU 28 tahun 2009, pajak air permukaan dipungut Pemprov,&#8221; kata Surya Makmur saat membacakan pandangan akhir pansus dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Senin (29/5).</p>
<p>Dengan demikian, sambungnya, seluruh pajak permukaan air dipungut oleh Pemprov.</p>
<p>Surya juga menampik bahwa perubahan pungutan ini, menaikkan tarif air yang diterapkan ATB.</p>
<p>&#8220;Perlu ditegaskan bahwa dengan ditetapkannya perda ini, tidak menaikkan tarif. Karena yang berubah hanyalah penerima pungutan saja,&#8221; kata politisi Demokrat ini.</p>
<p>Selanjutnya, mengenai pajak progresif kendaraan bermotor. Dalam paripurna ini, Surya mengatakan bahwa pajak progresif dikenakan kepada pemilik kendaraan atas nama yang sama dan dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.</p>
<p>&#8220;Saya ingin meluruskan komentar rekan kami dimedia tentang pajak progresif. Jadi tidak benar pajak progresif diberikan berdasarkan alamat. Pajak progresif kita kenakan kepada pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu buah atas namanya sendiri,&#8221; tutur Surya.</p>
<p>Sahrul</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/dprd-kepri-sahkan-perda-pajak-dan-retribusi-daerah/">DPRD Kepri Sahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/dprd-kepri-sahkan-perda-pajak-dan-retribusi-daerah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ini Sumber Pendapatan Baru Menjadi Sorotan Pansus</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/ini-sumber-pendapatan-baru-menjadi-sorotan-pansus/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/ini-sumber-pendapatan-baru-menjadi-sorotan-pansus/#respond</comments>
		<pubDate>Mon, 29 May 2017 09:08:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Perda Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Retribusi Daerah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://barometerrakyat.com/?p=10323</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Salah satu instumen pendapatan asli daerah (PAD) berasal dari pajak. Atas dasar itulah, <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/ini-sumber-pendapatan-baru-menjadi-sorotan-pansus/" title="Ini Sumber Pendapatan Baru Menjadi Sorotan Pansus" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/ini-sumber-pendapatan-baru-menjadi-sorotan-pansus/">Ini Sumber Pendapatan Baru Menjadi Sorotan Pansus</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p dir="auto"><strong>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang.</strong> Salah satu instumen pendapatan asli daerah (PAD) berasal dari pajak. Atas dasar itulah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri) terus berpikir keras menggenjot penerimaan pajak dari sumber-sumber baru.</p>
<p>Untuk merealisasikannya, DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepri merevisi peraturan daerah (Perda) Nomor 1 tentang Retribusi Daerah dan perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.</p>
<p>Wakil Ketua Pansus Surya Makmur Nasution saat membacakan pandangan akhir Pansus mengatakan bahwa ada beberapa sumber pendapatan baru yang menjadi sorotan pansus.</p>
<p dir="auto">Yang pertama adalah pajak air permukaan dan pemanfaatan ruang laut.</p>
<p>Jika selama ini, pajak air permukaan dipungut oleh BP Batam, maka dalam perda ini, pajak air permukaan akan dipungut seluruhnya oleh Pemprov Kepri.</p>
<p>&#8220;Khusus air permukaan, bahwa selama ini BP Kawasan memungut Rp170 rupiah, perkubiknya. Dari jumlah itu, BP Batam mendapat alokasi Rp150, dan Pemprov Kepri hanya menerima Rp20. Berdasarkan UU 28 tahun 2009, pajak air permukaan dipungut Pemprov,&#8221; kata Surya Makmur saat membacakan pandangan akhir pansus dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Senin (29/5).</p>
<p>Dengan demikian, sambungnya, seluruh pajak permukaan air dipungut oleh Pemprov.</p>
<p>Surya juga menampik bahwa perubahan pungutan ini, menaikkan tarif air yang diterapkan ATB.</p>
<p>&#8220;Perlu ditegaskan bahwa dengan ditetapkannya perda ini, tidak menaikkan tarif. Karena yang berubah hanyalah penerima pungutan saja,&#8221; kata politisi Demokrat ini.</p>
<p>Selanjutnya, mengenai pajak progresif kendaraan bermotor, Surya mengatakan bahwa pajak progresif dikenakan kepada pemilik kendaraan atas nama yang sama dan dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.</p>
<p>&#8220;Saya ingin meluruskan komentar rekan kami dimedia tentang pajak progresif. Jadi tidak benar pajak progresif diberikan berdasarkan alamat. Pajak progresif kita kenakan kepada pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu buah atas namanya sendiri,&#8221; kata Surya.</p>
<p>Selain membahas dua hal ini, perda ini juga memuat tentang pemasukan daerah di sektor pemanfaatan kelautan.</p>
<p>Sahrul</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/ini-sumber-pendapatan-baru-menjadi-sorotan-pansus/">Ini Sumber Pendapatan Baru Menjadi Sorotan Pansus</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/ini-sumber-pendapatan-baru-menjadi-sorotan-pansus/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
