<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pria Ini Ditangkap Polisi | Barometerrakyat.com</title>
	<atom:link href="https://barometerrakyat.com/tag/pria-ini-ditangkap-polisi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<description>Tepat Cepat dan Terpecaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 01 May 2026 11:35:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.0.25</generator>

<image>
	<url>https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2018/07/download-2-60x60.jpg</url>
	<title>Pria Ini Ditangkap Polisi | Barometerrakyat.com</title>
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pria Ini Ditangkap Polisi, Curi Sepeda Motor Untuk Biaya Pulang Kampung</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/pria-ini-ditangkap-polisi-curi-sepeda-motor-untuk-biaya-pulang-kampung/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/pria-ini-ditangkap-polisi-curi-sepeda-motor-untuk-biaya-pulang-kampung/#respond</comments>
		<pubDate>Tue, 20 Apr 2021 09:00:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[Curi Sepeda Motor Untuk Biaya Pulang Kampung]]></category>
		<category><![CDATA[Pencurian Kendaraan Bermotor]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Bintan Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Tanjungpinang Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Pria Ini Ditangkap Polisi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=43217</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Polisi berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terparkir di angkringan &#8216;Istri <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/pria-ini-ditangkap-polisi-curi-sepeda-motor-untuk-biaya-pulang-kampung/" title="Pria Ini Ditangkap Polisi, Curi Sepeda Motor Untuk Biaya Pulang Kampung" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/pria-ini-ditangkap-polisi-curi-sepeda-motor-untuk-biaya-pulang-kampung/">Pria Ini Ditangkap Polisi, Curi Sepeda Motor Untuk Biaya Pulang Kampung</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Polisi berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terparkir di angkringan &#8216;Istri Muda&#8217; Pasar Baru, Tanjunguban, Bintan.</p>
<p>Kapolsek Bintan Utara AKP Suharjono mengatakan, pelaku berinisial S usia 34 tahun diamankan oleh jajaran Polsek Tanjungpinang Timur pada Senin (19/4).</p>
<p>&#8220;Kita sudah melakukan pengecekan dan benar motor yang hilang Honda Vario Warna Cokelat BP 3327 BU milik korban,&#8221; ujarnya saat dihubungi, Selasa (20/4).</p>
<p>Ia menjelaskan, pelaku melakukan aksinya berawal pada Sabtu, 17 April 2021 sekira pukul 19.00 Wib, baru saja tiba di Tanjunguban dari Batam menggunakan kapal RORO dengan tujuan selanjutnya ke Tanjungpinang.</p>
<p>Namun saat itu sudah malam hari dan pelakupun menumpang kendaraan orang lain untuk tempat bermalam hingga akhirnya tiba di tempat Angkringan “Istri Muda” Pasar Baru.</p>
<p>Selanjutnya pelaku pun beristirahat tidur diangkringan tersebut, keesokan harinya pelaku bangun melihat ada beberapa unit sepeda motor yang sedang terparkir.</p>
<p>Hingga akhirnya melihat sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di samping angkringan beserta kuncinya.</p>
<p>Kemudian pelaku langsung mengambil dan membawa sepeda motor milik korban tersebut menuju ke Tanjungpinang.</p>
<p>Saat diperjalanan pelaku sempat mengambil plat nomor sepeda motor di salah satu toko pinggir jalan lalu memasangkan plat nomor tersebut ke sepeda milik korban agar tidak diketahui oleh pemiliknya ataupun orang lain.</p>
<p>&#8220;Dari hasil pengakuan pelaku sepeda motor digunakan untuk keperluan pribadi dengan rencananya akan dijual, untuk biaya pulang kampung ke Kalimantan Barat,&#8221; ucapnya .</p>
<p>Atas perbutannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.</p>
<p>Ahmad Jailani</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/pria-ini-ditangkap-polisi-curi-sepeda-motor-untuk-biaya-pulang-kampung/">Pria Ini Ditangkap Polisi, Curi Sepeda Motor Untuk Biaya Pulang Kampung</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/pria-ini-ditangkap-polisi-curi-sepeda-motor-untuk-biaya-pulang-kampung/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Buang Puntung Rokok Sembarangan, Pria Ini Ditangkap Polisi</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/buang-puntung-rokok-sembarangan-pria-ini-ditangkap-polisi/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/buang-puntung-rokok-sembarangan-pria-ini-ditangkap-polisi/#respond</comments>
		<pubDate>Thu, 25 Feb 2021 08:42:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Sahrul]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Buang Puntung Rokok Sembarangan]]></category>
		<category><![CDATA[Kebakaran Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Tanjungpinang Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Pria Ini Ditangkap Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=42234</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjungpinang Timur meringkus seorang pria diduga melakukan pembakaran lahan <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/buang-puntung-rokok-sembarangan-pria-ini-ditangkap-polisi/" title="Buang Puntung Rokok Sembarangan, Pria Ini Ditangkap Polisi" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/buang-puntung-rokok-sembarangan-pria-ini-ditangkap-polisi/">Buang Puntung Rokok Sembarangan, Pria Ini Ditangkap Polisi</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjungpinang Timur meringkus seorang pria diduga melakukan pembakaran lahan kosong di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Kota Piring, Tanjungpinang, Rabu (24/2) kemarin</p>
<p>Pelaku bernama Kamsan usia 44 tahun merupakan warga Jalan Raja Haji Fisabilillah RT 003 RW 002 Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari.</p>
<p>Kapolsek Tanjungpinang Timur Iptu Firuddin mengatakan, penangkapan tersangka berawal pihaknya menerima laporan dari masyarakat ada kebakaran lahan kosong di samping Toko Meubel Jalan DI Panjaitan.</p>
<p>Dari informasi itu, Unit Reskrim langsung menuju lokasi dan kemudian mencari tau siapa pelaku yang membakar lahan tersebut.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang membakar lahan tersebut seorang pria bernama Kamsan dan merupakan salah satu tukang bangunan yang melakukan renovasi lantai 4 toko Meubel Takasinaya,&#8221; ujarnya, Kamis (25/2).</p>
<p>Ia menyampaikan, tersangka membuang puntung rokok sembarangan di tempat tumpukan sampah sehingga menghanguskan lahan kosong sekitar 3.000 meter persegi.</p>
<p>&#8220;Barang bukti yang di amankan satu rokok merek extra bold warha hitam yang sudah di buka dan satu bungkus korek api,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 188 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.</p>
<p>Ahmad Jailani</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/buang-puntung-rokok-sembarangan-pria-ini-ditangkap-polisi/">Buang Puntung Rokok Sembarangan, Pria Ini Ditangkap Polisi</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/buang-puntung-rokok-sembarangan-pria-ini-ditangkap-polisi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bakar Ranting Kayu, Pria Ini Ditangkap Polisi</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/bakar-ranting-kayu-pria-ini-ditangkap-polisi/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/bakar-ranting-kayu-pria-ini-ditangkap-polisi/#respond</comments>
		<pubDate>Fri, 02 Aug 2019 06:04:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bakar Ranting Kayu]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Bintan Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Pria Ini Ditangkap Polisi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=28545</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Warga Tanjungpinang inisal R (44) harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Dia harus <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/bakar-ranting-kayu-pria-ini-ditangkap-polisi/" title="Bakar Ranting Kayu, Pria Ini Ditangkap Polisi" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/bakar-ranting-kayu-pria-ini-ditangkap-polisi/">Bakar Ranting Kayu, Pria Ini Ditangkap Polisi</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Warga Tanjungpinang inisal R (44) harus berurusan dengan aparat penegak hukum.</p>
<p>Dia harus meringkuk dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya membakar ranting kayu sehingga dan merambat ke hutan lindung di Gunung Lengkuas, Jalan Nusantara, Bintan Timur, Bintan.</p>
<p>Kapolsek Bintan Timur AKP Muchlis Nadjar mengatakan, pelaku bekerja dilahan Inengah membakar ranting-ranting, Rabu (31/7) sekira pukul 13.00 Wib.</p>
<p>Setelah membakar ranting tersebut, pelaku langsung pergi. 30 menit kemudian dia kembali untuk melihat sampah yang dibakarnya namun api tersebut sudah membesar dan merambat ke hutan lindung.</p>
<p><a href="https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2019/08/IMG-20190802-WA0014.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-28547" src="https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2019/08/IMG-20190802-WA0014.jpg" alt="" width="780" height="585" srcset="https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2019/08/IMG-20190802-WA0014.jpg 780w, https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2019/08/IMG-20190802-WA0014-768x576.jpg 768w" sizes="(max-width: 780px) 100vw, 780px" /></a></p>
<p>&#8220;Dia berusaha untuk memadamkan api dengan menggunakan air tetapi tidak berhasil dipadamkan,&#8221; ujarnya saat konferensi pers di Mapolsek Bintan Timur, Jum&#8217;at (2/8).</p>
<p>Setelah peristiwa tersebut, lanjut dia, masyarakat setempat melaporkan ke SPKT Polsek Bintan Timur.</p>
<p>Pihaknya bersama Damkar Bintan turun ke lokasi kejadian untuk memadamkan api yang sudah merambat ke hutan lindung.</p>
<p>Api berhasil dipadamkan sekira pukul 16.00, kondisi pada saat kebakaran sedang panas dan angin juga kencang sehingga kita memakan waktu yang lama untuk memadamkan api.</p>
<p>&#8220;Ini kelalaian dari pelaku, yang membakar sampah ranting yang merambat ke hutan lindung,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Pihaknya juga mengamankan barang bukti enam batang ranting, empat batang pipa paralon yang terbakar, satu korek api, satu parang panjang dan satu buah cangkul.</p>
<p>&#8220;Untuk kerugian, luas wilayah yang terbakar, dan jenis pohon apa saja yang terdampak, kami akan bekerjasama dengan DLHK yang lebih memahami persoalan ini, diperkirakan luas yang terbakar sekitar 5.000 meter,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Karena kelalaiannya, pelaku dijerat dengan Pasal 78 ayat 4 Undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancam penjara 5 tahun.</p>
<p><span style="color: #999999;">SAHRUL</span></p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/bakar-ranting-kayu-pria-ini-ditangkap-polisi/">Bakar Ranting Kayu, Pria Ini Ditangkap Polisi</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/bakar-ranting-kayu-pria-ini-ditangkap-polisi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
