<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Polda Kepri Selamatkan 42 Korban PMI Illegal | Barometerrakyat.com</title>
	<atom:link href="https://barometerrakyat.com/tag/polda-kepri-selamatkan-42-korban-pmi-illegal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<description>Tepat Cepat dan Terpecaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 10 Apr 2026 00:49:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.0.25</generator>

<image>
	<url>https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2018/07/download-2-60x60.jpg</url>
	<title>Polda Kepri Selamatkan 42 Korban PMI Illegal | Barometerrakyat.com</title>
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polda Kepri Selamatkan   42  Korban PMI Illegal</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/polda-kepri-selamatkan-42-korban-pmi-illegal/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/polda-kepri-selamatkan-42-korban-pmi-illegal/#respond</comments>
		<pubDate>Sun, 03 Jul 2022 05:08:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Batam]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Kepri Selamatkan 42 Korban PMI Illegal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=53160</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM,BATAM – Polda Kepulauan Riau melalui Subdit IV Dit Reskrimum kembali berhasil mengungkap kasus Pekerja <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/polda-kepri-selamatkan-42-korban-pmi-illegal/" title="Polda Kepri Selamatkan   42  Korban PMI Illegal" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/polda-kepri-selamatkan-42-korban-pmi-illegal/">Polda Kepri Selamatkan   42  Korban PMI Illegal</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM,BATAM – Polda Kepulauan Riau melalui Subdit IV Dit Reskrimum kembali berhasil mengungkap kasus Pekerja Migran Indonesia ( PMI) illegal  di kawasan Jodoh Centre Point Batu Ampar Kota Batam.Sebanyak  42 orang korban PMI  terdiri dari 24 orang laki-laki dan 18 orang perempuan  yang akan dikirim ke luar negeri secara illegal berhasil diselamatkan. </p>
<p>Saat bersamaan, turut juga diamankan seorang laki- laki inisial  M alias Y<br />
 terduga sebagai pengurus PMI illegal.</p>
<p>Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Polisi  Jefri Ronald Parulian Siagian,  didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Polisi  Harry Goldenhardt S.,  dan Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, saat menggelar  Konferensi Pers di Mapolda Kepri. Sabtu (2/7) mengatakan wilayah Kepulauan Riau merupakan wilayah yang sangat strategis   penyelundupan Human Trafficking atau pengiriman Pekerja Migran Indonesia illegal. Bahkan, Dit Reskrimum Polda kepri telah berulang kali melakukan pengungkapan kasus  PMI illegal di Kepri. </p>
<p>″Berawal dari Informasi yang diterima oleh penyidik pada 30 Juni 2022 jam 13.00 wib, adanya calon PMI illegal yang ditampung diwilayah Jodoh Centre Point, Batu Ampar, Kota Batam dan akan diberangkatkan ke luar Negeri secara Non Procedural dan tidak dilengkapi dokumen yang lengkap sebagai calon PMI. Selanjutnya tim penyidik melakukan penyelidikan dan benar di lokasi tersebut ditemukan 42 orang Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan secara illegal. Mereka  ditampung di sebuah ruko yang berada Jodoh Centre Point ,&#8221; Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Polisi Harry Goldenhardt S.</p>
<p> Dari pendataan 42 orang PMI Ilegal ini rata-rata berasal dari daerah-daerah luar Kepri. Di TKP diamankan  barang bukti Handphone,  buku Paspor, Boarding Pass tiket pesawat, uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- dan uang ringgit Malaysia sebesar Rm 325. </p>
<p>″ Kita jerat dengan  Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia diluar negeri, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda Senilai Rp. 15.000.000.000,-″. Ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Polisi  Harry Goldenhardt S.</p>
<p>Ditambahkan Dir Reskrimum Kombes Polisi  Jefri Ronald Parulian Siagian,<br />
hal ini menjadi sebuah keprihatinan  bersama, bahwa wilayah Kepulauan Riau sebenarnya merupakan limpahan dari wilayah-wilayah lain, oleh karena itu penanganan Pekerja Migran ini harus dilaksanakan atau dilakukan secara Komprehensif oleh semua lembaga Negara seperti BP2MI dan   akan dilakukan koordinasi dengan seluruh Stake Holder termasuk Pemerintah Daerah asal  PMI tersebut.</p>
<p>″Terhadap calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia,  biaya yang  dikenakan kepada  korban  bervariasi  7 juta hingga  10 juta bahkan ada yang   lebih dari 10 juta tergantung daerah asal mereka″. Ungkap Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/polda-kepri-selamatkan-42-korban-pmi-illegal/">Polda Kepri Selamatkan   42  Korban PMI Illegal</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/polda-kepri-selamatkan-42-korban-pmi-illegal/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
