<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PN Tanjungping Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka PMI Illegal Terhadap Polres Bintan | Barometerrakyat.com</title>
	<atom:link href="https://barometerrakyat.com/tag/pn-tanjungping-tolak-gugatan-praperadilan-tersangka-pmi-illegal-terhadap-polres-bintan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<description>Tepat Cepat dan Terpecaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 19 Jun 2026 22:48:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.0.25</generator>

<image>
	<url>https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2018/07/download-2-60x60.jpg</url>
	<title>PN Tanjungping Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka PMI Illegal Terhadap Polres Bintan | Barometerrakyat.com</title>
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>PN Tanjungping Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka PMI Illegal Terhadap Polres Bintan</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/pn-tanjungping-tolak-gugatan-praperadilan-tersangka-pmi-illegal-terhadap-polres-bintan/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/pn-tanjungping-tolak-gugatan-praperadilan-tersangka-pmi-illegal-terhadap-polres-bintan/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 18 May 2022 11:40:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Tanjungping Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka PMI Illegal Terhadap Polres Bintan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=52648</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM,TANJUNGPINANG. Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menolak gugatan praperadilan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pekerja <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/pn-tanjungping-tolak-gugatan-praperadilan-tersangka-pmi-illegal-terhadap-polres-bintan/" title="PN Tanjungping Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka PMI Illegal Terhadap Polres Bintan" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/pn-tanjungping-tolak-gugatan-praperadilan-tersangka-pmi-illegal-terhadap-polres-bintan/">PN Tanjungping Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka PMI Illegal Terhadap Polres Bintan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p> BAROMETERRAKYAT.COM,TANJUNGPINANG.</p>
<p>Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menolak gugatan praperadilan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pekerja Migran Illegal yang diajukan tersangka Andi Ruslan.  </p>
<p>Putusan dijatuhkan Hakim PN Tanjungpinang Anggalanto Boang Manalu SH dalam sidang putusan di PN Tanjungpinang Rabu (18/5)</p>
<p>Dalam putusanya, Hakim  Anggalanto Boang,  mengatakan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan pemohon terhadap Polres Bintan.</p>
<p>&#8220;Menyatakan, seluruh proses penyidikan yang dilakukan Polisi terhadap kasus Aquo, sudah sesuai dengan aturan dan prosedural hukum yang berlaku. Membebankan biaya perkara pada Pemohon,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Pembacaan putusan ini, dihadiri oleh tersangka Andi Ruslan melalui Kuasa Hukumnya, dan  pihak termohon Polres Bintan di hadiri oleh Bidang Hukum (Bid Kum ) Polda Kepri, Sat Reskrim Polres Bintan, Si Kum Polres Bintan.</p>
<p>Dengan putusan Pengadilan ini, Bidang Hukum (Bid Kum ) Polda Kepri melalui Kasat Satreskrim Polres Bintan Iptu Ardianiki, mengatakan, akan segera merampungkan proses penyidikan kasus tersangka, dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pelimpahan. </p>
<p>&#8220;Dengan putusan ini, kami akan langsung koordinasi dengan pihak JPU untuk proses selanjutnya,&#8221;&#8216;ujarnya.</p>
<p> Kasat Reskrim  menjelaskan bahwa  berkas perkara sudah Tahap 1 Ke JPU.</p>
<p>Sebelumnya, tersangka tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pekerja Migran Indoensia Illegal, Andi Gani mengajukan gugatan praperadilan atas sah tidaknya, penangkapan dan penetapan tersangka ke PN Tanjungpinang.</p>
<p>Atas gugatan praperadilan ini, penyidik Polres Bintan dan Bid Kum Polda juga menurun  Tim Kuasa hukumnya untuk menghadapi gugatan Praperadilan tersangka tersebut di PN Tanjungpinang.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/pn-tanjungping-tolak-gugatan-praperadilan-tersangka-pmi-illegal-terhadap-polres-bintan/">PN Tanjungping Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka PMI Illegal Terhadap Polres Bintan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/pn-tanjungping-tolak-gugatan-praperadilan-tersangka-pmi-illegal-terhadap-polres-bintan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
