<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PN tanjungpinang | Barometerrakyat.com</title>
	<atom:link href="https://barometerrakyat.com/tag/pn-tanjungpinang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<description>Tepat Cepat dan Terpecaya</description>
	<lastBuildDate>Thu, 04 Jun 2026 17:54:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.0.25</generator>

<image>
	<url>https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2018/07/download-2-60x60.jpg</url>
	<title>PN tanjungpinang | Barometerrakyat.com</title>
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kasus Mafia Tanah di Bintan, Notaris dan Lurah Divonis Bersalah</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/kasus-mafia-tanah-di-bintan-notaris-dan-lurah-divonis-bersalah/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/kasus-mafia-tanah-di-bintan-notaris-dan-lurah-divonis-bersalah/#respond</comments>
		<pubDate>Mon, 25 Apr 2022 07:21:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Sahrul]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Mafia Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Mafia Tanah di Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[Notaris dan Lurah Divonis Bersalah]]></category>
		<category><![CDATA[PN tanjungpinang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=52160</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dua terdakwa mafia tanah di Bintan, Kepulauan Riau, divonis bersalah oleh majlis hakim <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/kasus-mafia-tanah-di-bintan-notaris-dan-lurah-divonis-bersalah/" title="Kasus Mafia Tanah di Bintan, Notaris dan Lurah Divonis Bersalah" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/kasus-mafia-tanah-di-bintan-notaris-dan-lurah-divonis-bersalah/">Kasus Mafia Tanah di Bintan, Notaris dan Lurah Divonis Bersalah</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dua terdakwa mafia tanah di Bintan, Kepulauan Riau, divonis bersalah oleh majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (25/4/2022).</p>
<p>Dua terdakwa terbukti melakukan pemalsuan surat tanah yang berada di Tanjung Permai, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Bintan.</p>
<p>Dua terdakwa yakni Lurah Tanjung Permai terdakwa Syamsudin dan notaris di Tanjung Uban terdakwa Ratu Aminah Gunawan.</p>
<p>Putusan ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Boy Syailendra didampingi Majelis Hakim Angga Lanton Boang Manalu dan Topan.</p>
<p>Dalam amar putusannya, Boy menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah memalsukan akta otentik secara bersama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua melanggar pasal 264 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.</p>
<p>&#8220;Atas perbuatannya yang telah terbukti, kami menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Syamsudin dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,&#8221; kata Boy.</p>
<p>Sedangkan terdakwa Ratu Aminah divonis majlis hakim 1 tahun 8 bulan penjara.</p>
<p>Atas vonis tersebut, terdakwa Syamsudin menyatakan fikir-fikir, sedangkan terdakwa Ratu Aminah langsung mengajukan banding. </p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/kasus-mafia-tanah-di-bintan-notaris-dan-lurah-divonis-bersalah/">Kasus Mafia Tanah di Bintan, Notaris dan Lurah Divonis Bersalah</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/kasus-mafia-tanah-di-bintan-notaris-dan-lurah-divonis-bersalah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pengacara Chandra Gunawan Kecewa, Otak Pelaku Mafia Tanah Divonis Ringan</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/pengacara-chandra-gunawan-kecewa-otak-pelaku-mafia-tanah-divonis-ringan/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/pengacara-chandra-gunawan-kecewa-otak-pelaku-mafia-tanah-divonis-ringan/#respond</comments>
		<pubDate>Fri, 18 Mar 2022 12:32:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Lurah Tanjung Permai]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Tanah di Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[Otak Pelaku Mafia Tanah Divonis Ringan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengacara Chandra Gunawan Kecewa]]></category>
		<category><![CDATA[Pengacara Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[PN tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[tanjugpinang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=50542</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Penasehat Hukum terdakwa Chandra Gunawan, Muhammad Faisal menilai, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/pengacara-chandra-gunawan-kecewa-otak-pelaku-mafia-tanah-divonis-ringan/" title="Pengacara Chandra Gunawan Kecewa, Otak Pelaku Mafia Tanah Divonis Ringan" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/pengacara-chandra-gunawan-kecewa-otak-pelaku-mafia-tanah-divonis-ringan/">Pengacara Chandra Gunawan Kecewa, Otak Pelaku Mafia Tanah Divonis Ringan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Penasehat Hukum terdakwa Chandra Gunawan, Muhammad Faisal menilai, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Hariadi alias Sung Chuang tidak mencerminkan rasa keadilan.</p>
<p>Ia mengaku kecewa terdakwa Hariadi sebagai otak pelaku mafia tanah dan menikmati hasil perbuatannya mencapai Rp1 Miliar, hanya divonis 1 tahun 8 bulan penjara.</p>
<p>Sementara kliennya Chandra Gunawan, yang hanya ikut membantu, dihukum sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putra Waruwu, 1 tahun 6 bulan penjara.</p>
<p>BACA JUGA: <a href="https://barometerrakyat.com/tiga-mafia-tanah-di-bintan-divonis-bersalah-otak-pelaku-hanya-dihukum-20-bulan-penjara/">Tiga Mafia Tanah di Bintan Divonis Bersalah, Otak Pelaku Hanya Dihukum 20 Bulan Penjara</a></p>
<p>&#8220;Kita sangat kecewa, dia (terdakwa Hariyadi) lebih bertanggung jawab dalam hal ini,&#8221; ujarnya, Jumat (18/3/2022).</p>
<p>Selain soal vonis terdakwa Hariadi, Faisal mengatakan, surat tanah yang diterbitkan Lurah Tanjung Permai Bintan atas nama Cheng Liang dan Ratu Aminah Gunawan cacat secara prosedural (palsu).</p>
<p>&#8220;Jadi dengan putusan ini semuanya jelas, bahwa perbuatan seluruh terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan atau menggunakan surat palsu,&#8221; ujar Faisal.</p>
<p>BACA JUGA: <a href="https://barometerrakyat.com/terancam-hukuman-mati-terdakwa-pembunuh-pengusaha-besi-tua-didakwa-pasal-berlapis/">Terancam Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh Pengusaha Besi Tua Didakwa Pasal Berlapis</a></p>
<p>Ia membeberkan, seluruh proses yang terkait dengan peralihan tanah yang didasarkan oleh empat sporadik diantaranya, sporadik dengan luas 19.375 meter persegi, 5.802 meter persegi, 2.672 meter persegi atas nama Cheng Liang dan sporadik seluas 5.081,15 meter persegi atas nama Ratu Aminah Gunawan cacat hukum atau palsu.</p>
<p>&#8220;Sehingga 4 surat itu cacat hukum yang penguasaan tanahnya atas nama Cheng Liang dan Ratu Aminah otomatis juga gugur,&#8221; ujarnya.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/pengacara-chandra-gunawan-kecewa-otak-pelaku-mafia-tanah-divonis-ringan/">Pengacara Chandra Gunawan Kecewa, Otak Pelaku Mafia Tanah Divonis Ringan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/pengacara-chandra-gunawan-kecewa-otak-pelaku-mafia-tanah-divonis-ringan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tiga Mafia Tanah di Bintan Divonis Bersalah, Otak Pelaku Hanya Dihukum 20 Bulan Penjara</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/tiga-mafia-tanah-di-bintan-divonis-bersalah-otak-pelaku-hanya-dihukum-20-bulan-penjara/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/tiga-mafia-tanah-di-bintan-divonis-bersalah-otak-pelaku-hanya-dihukum-20-bulan-penjara/#respond</comments>
		<pubDate>Fri, 18 Mar 2022 10:42:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Sahrul]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Mafia Tanah di Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Tanah di Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[Otak Pelaku Hanya Dihukum 20 Bulan Penjara]]></category>
		<category><![CDATA[PN tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Tiga Mafia Tanah di Bintan Divonis Bersalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=50537</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Tiga terdakwa mafia tanah di Bintan, Kepulauan Riau, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/tiga-mafia-tanah-di-bintan-divonis-bersalah-otak-pelaku-hanya-dihukum-20-bulan-penjara/" title="Tiga Mafia Tanah di Bintan Divonis Bersalah, Otak Pelaku Hanya Dihukum 20 Bulan Penjara" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/tiga-mafia-tanah-di-bintan-divonis-bersalah-otak-pelaku-hanya-dihukum-20-bulan-penjara/">Tiga Mafia Tanah di Bintan Divonis Bersalah, Otak Pelaku Hanya Dihukum 20 Bulan Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Tiga terdakwa mafia tanah di Bintan, Kepulauan Riau, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (18/3/2022).</p>
<p>Ketiga terdakwa yakni Hariadi alias Sung Chuang, Chandra Gunawan dan Riki Putra divonis bervariasi.</p>
<p>Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Boy Syailendra, serta didampingi oleh Majelis Hakim Topan dan Guntur Pambudi.</p>
<p>BACA JUGA: <a href="https://barometerrakyat.com/siram-anak-istri-dengan-air-mendidih-buruh-bangunan-di-tanjungpinang-diburu-polisi/">Siram Anak Istri dengan Air Mendidih, Buruh Bangunan di Tanjungpinang Diburu Polisi</a></p>
<p>Terdakwa Hariyadi merupakan otak pelaku mafia tanah ini divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Ia sebagai otak pelaku, terbukti melakukan tindak pidana memalsukan akta otentik sebagaimana dakwaan alternatif ketiga jaksa penuntut umum (JPU).</p>
<p>&#8220;Terdakwa Hariyadi terbukti bersalah melanggar pasal 264 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 KE-1 KUHP,&#8221; ujar majlis hakim saat membaca amar putusan.</p>
<p>Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU JPU Eka Putra Waruwu, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara.</p>
<p>BACA JUGA: <a href="https://barometerrakyat.com/sepeda-motor-parkir-di-rsud-rat-raib-dicuri-pelaku-seorang-pria-masih-diburu-polisi/">Sepeda Motor Parkir di RSUD RAT Raib Dicuri, Pelaku Seorang Pria Masih Diburu Polisi</a></p>
<p>Sementara, terdakwa Riki dan Chandra terbukti bersalah melakukan tindak pidana memalsukan surat secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama melanggar pasal Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP.</p>
<p>&#8220;Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Riki dan Chandra dengan hukuman pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan,&#8221; ujar hakim. </p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/tiga-mafia-tanah-di-bintan-divonis-bersalah-otak-pelaku-hanya-dihukum-20-bulan-penjara/">Tiga Mafia Tanah di Bintan Divonis Bersalah, Otak Pelaku Hanya Dihukum 20 Bulan Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/tiga-mafia-tanah-di-bintan-divonis-bersalah-otak-pelaku-hanya-dihukum-20-bulan-penjara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hariadi Terdakwa Mafia Tanah Tipu Korban Hingga Miliaran Rupiah</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/hariadi-terdakwa-mafia-tanah-tipu-korban-hingga-miliaran-rupiah/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/hariadi-terdakwa-mafia-tanah-tipu-korban-hingga-miliaran-rupiah/#respond</comments>
		<pubDate>Thu, 24 Feb 2022 14:06:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Hariadi Terdakwa Mafia Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Bintan Tipu Korban Hingga Miliaran Rupiah]]></category>
		<category><![CDATA[PN tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=49640</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Hariadi alias Sung Chuang alias Panjang salah satu terdakwa mafia tanah di Bintan <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/hariadi-terdakwa-mafia-tanah-tipu-korban-hingga-miliaran-rupiah/" title="Hariadi Terdakwa Mafia Tanah Tipu Korban Hingga Miliaran Rupiah" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/hariadi-terdakwa-mafia-tanah-tipu-korban-hingga-miliaran-rupiah/">Hariadi Terdakwa Mafia Tanah Tipu Korban Hingga Miliaran Rupiah</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Hariadi alias Sung Chuang alias Panjang salah satu terdakwa mafia tanah di Bintan tipu korban Cheng Liang hingga Rp4 miliar.</p>
<p>Hariadi merupakan seorang pengusaha di Bintan yang memiliki Sun Bakery, Sun Com, dan Sun Jaya.</p>
<p>Hal ini terungkap pada saat persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi Cheng Liang untuk terdakwa Riki Putra yang merupakan ASN Kelurahan dan Chandra Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (24/2).</p>
<p>Dalam persidangan Cheng Liang mengatakan awal mulanya terdakwa Hariadi menawarkan 4 hektar lahan di Jalan Indunsuri RT 04/RW 03 (Depan dealer Yamaha Tanjung Uban) Kelurahan Tanjung Permai, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan.</p>
<p>Lahan tersebut milik ibu Supriati berdasarkan surat tebas nomor: 0008/TU/1961 atas nama Haji Husin dengan luas 4 hektar.</p>
<p>&#8220;Kata Panjang (terdakwa Hariadi) pemilik lahannya sakit sehingga mau jual tanah, kalau bisa belilah,&#8221; kata Cheng Liang.</p>
<p>Cheng Liang menyebutkan bahwa berdasarkan perjanjian dengan terdakwa Hariadi bahwa seluruh pengurusan surat-surat tanah itu diurus oleh terdakwa Hariadi.</p>
<p>&#8220;Saya terima jadi saja pengurusan surat-surat diurus Panjang,&#8221; katanya.</p>
<p>Ia menyebutkan sehingga disepakati harganya permeter perseginya sebesar Rp 110 ribu sehingga total yang dibayarkan sebesar Rp 4 miliar dengan luas lahan 4 hektar.</p>
<p>&#8220;Chandra dan Riki tidak ada menawarkan kesaya, tetapi Panjang yang menawaekan. Dan jangan beritahu kepada Candra nanti rugi kata Panjang,&#8221; paparnya.</p>
<p>Dalam pengurusan tanah ini, Cheng Liang mengaku terdakwa Hariadi selalu menemuinya di Batam. Ia mengenal terdakwa Candra dari terdakwa Hariadi.</p>
<p>&#8220;Saya tau peran terdakwa Chandra dari kasus ini yaitu membantu terdakwa Hariadi untuk membuat surat tanah,&#8221; sebutnya.</p>
<p>Ia mengetahui didalam luas lahan itu tidak seluas 4 hektar dari notaris terdakwa Ratu Aminah, tetapi kurang lebih hanya 2 hektar.</p>
<p>Sehingga Cheng Li menyampaikan pergi ke notaris untuk meminta mengembalikan lahan itu.</p>
<p>&#8221; Saya hanya menandatangani 2 sporadik tetapi didalamnya tidak ada luas lahannya. Waktu itu terdakwa Hariadi yang pergi ke Batam juga,&#8221; pungkasnya.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/hariadi-terdakwa-mafia-tanah-tipu-korban-hingga-miliaran-rupiah/">Hariadi Terdakwa Mafia Tanah Tipu Korban Hingga Miliaran Rupiah</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/hariadi-terdakwa-mafia-tanah-tipu-korban-hingga-miliaran-rupiah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>SMSI Bintan Silahturahmi dengan Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/smsi-bintan-silahturahmi-dengan-humas-pengadilan-negeri-tanjungpinang/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/smsi-bintan-silahturahmi-dengan-humas-pengadilan-negeri-tanjungpinang/#respond</comments>
		<pubDate>Fri, 11 Feb 2022 06:41:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[PN tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[SMSI]]></category>
		<category><![CDATA[SMSI Bintan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=48944</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bintan bersilahturahmi dengan Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Kabag <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/smsi-bintan-silahturahmi-dengan-humas-pengadilan-negeri-tanjungpinang/" title="SMSI Bintan Silahturahmi dengan Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/smsi-bintan-silahturahmi-dengan-humas-pengadilan-negeri-tanjungpinang/">SMSI Bintan Silahturahmi dengan Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bintan bersilahturahmi dengan Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang.</p>
<p>Kabag Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang M. Sacral Ritonga didampingi Plh. Ketua PN Tanjungpinang, Boy syailendra mengapresiasi kedatangan SMSI.</p>
<p>Menurutnya, media merupakan mitra kerja, sehingga sinergitas antara pengadilan negeri dan media harus tetap terjaga dengan baik.</p>
<p>Hal ini disampaikan Sacral saat berbincang-bincang dengan para pengurus SMSI Bintan, di Kantor Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (11/02).</p>
<p>“Terima kasih kepada teman-teman SMSI semua yang telah meluangkan waktu hadir silaturahmi. Semoga pertemuan ini menjadi momentum bagi kita untuk lebih menjaga kemitraan,” ucapnya.</p>
<p>Ia juga menyampaikan permohonan maaf bahwa Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Fahmiron tidak dapat hadir dalam silahturahmi ini.</p>
<p>&#8220;Saat ini beliau sedang cuti, lain waktu kita sambung lagi silahturahmi ini dengan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Sementara, Ketua SMSI Bintan Ramdan juga mengucapkan terimakasih kepada Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang sudah menerima kedatangan SMSI ke Kantor Pengadilan Negeri Tajungpinang.</p>
<p>Silahturahmi ini, kata Ramdan juga merupakan program kerja SMSI dan juga sekaligus perkenalan para pemilik media yang tergabung dalam SMSI.</p>
<p>Hadir dalam silahturahmi ini, Sekretaris SMSI Bintan Erwin, Wakil Sekretaris Wijaya Siringoringo, Bendahara Arianto Pandiangan, Ketua Bidang Pelatihan Rahmat Hidayat.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/smsi-bintan-silahturahmi-dengan-humas-pengadilan-negeri-tanjungpinang/">SMSI Bintan Silahturahmi dengan Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/smsi-bintan-silahturahmi-dengan-humas-pengadilan-negeri-tanjungpinang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Peras Kades di Bintan, 2 Oknum Pegawai Kejari Dituntut Berbeda</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/peras-kades-di-bintan-2-oknum-pegawai-kejari-dituntut-berbeda/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/peras-kades-di-bintan-2-oknum-pegawai-kejari-dituntut-berbeda/#respond</comments>
		<pubDate>Thu, 09 Dec 2021 06:35:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Sahrul]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[2 Oknum Pegawai Kejari Dituntut Berbeda]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Pegawai Kejari Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerasan Kades Malang Rapat]]></category>
		<category><![CDATA[Peras Kades di Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[PN tanjungpinang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=47251</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Tiga terdakwa kasus pemerasan kepala desa (Kades) Malang Rapat, Bintan, dituntut Jaksa Penuntut <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/peras-kades-di-bintan-2-oknum-pegawai-kejari-dituntut-berbeda/" title="Peras Kades di Bintan, 2 Oknum Pegawai Kejari Dituntut Berbeda" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/peras-kades-di-bintan-2-oknum-pegawai-kejari-dituntut-berbeda/">Peras Kades di Bintan, 2 Oknum Pegawai Kejari Dituntut Berbeda</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Tiga terdakwa kasus pemerasan kepala desa (Kades) Malang Rapat, Bintan, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putra Kristian Waruwu, dengan hukuman bervariasi. </p>
<p>Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (8/12) kemarin. </p>
<p>Ketiganya yakni terdakwa Mohamad Rizal merupakan Pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, terdakwa Bustanul Ilmi pegawai Kejari Bintan dan terdakwa Riki Rozali. </p>
<p>Jaksa menilai, ketiganya terbukti secara sah dan bersama-bersama melakukan percobaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan. </p>
<p>Perbuatan mereka melanggar pasal 23 Jo pasal 54 Jo pasal 421 Jo pasal 55 UU RI nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. </p>
<p>Terdakwa Rizal dituntut 2 tahun penjara, denda Rp50 juta dan subsider 3 bulan kurungan, sedangkan Bustanul Ilmi dan Riki dituntut 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 juta dan subsider 3 bulan kurungan. </p>
<p>Atas tuntutan tersebut, terdakwa akan mengajukan pledoi atau pembelaan secara tertulis. Ketua majlis hakim Anggalanton Boang Manalu menunda sindang hingga satu pekan mendatang. </p>
<p>Diketahui, oknum pegawai kejaksaan yakni Mochamad Rizal dan Bustanul Ilmi diciduk petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan Kejari Bintan di kawasan Kawal Bintan, Rabu (30/6) lalu. </p>
<p>Selain itu, petugas juga mengamankan pihak swasta yakni Riki Rozali yang diduga ikut melakukan pemerasan terhadap Kades di kawasan Bintan. </p>
<p>Saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), petugas menyita barang bukti uang sebesar Rp 50 juta serta tiga ponsel milik tiga pelaku.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/peras-kades-di-bintan-2-oknum-pegawai-kejari-dituntut-berbeda/">Peras Kades di Bintan, 2 Oknum Pegawai Kejari Dituntut Berbeda</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/peras-kades-di-bintan-2-oknum-pegawai-kejari-dituntut-berbeda/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Oknum PNS Tanjungpinang Divonis 22 Bulan Penjara</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/oknum-pns-tanjungpinang-divonis-22-bulan-penjara/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/oknum-pns-tanjungpinang-divonis-22-bulan-penjara/#respond</comments>
		<pubDate>Thu, 25 Nov 2021 03:53:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Sahrul]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum PNS Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum PNS Tanjungpinang Divonis 22 Bulan Penjara]]></category>
		<category><![CDATA[PN tanjungpinang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=47027</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tanjungpinang Vinna Saktiani, terdakwa kasus penipuan calo masuk <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/oknum-pns-tanjungpinang-divonis-22-bulan-penjara/" title="Oknum PNS Tanjungpinang Divonis 22 Bulan Penjara" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/oknum-pns-tanjungpinang-divonis-22-bulan-penjara/">Oknum PNS Tanjungpinang Divonis 22 Bulan Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tanjungpinang Vinna Saktiani, terdakwa kasus penipuan calo masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), divonis 22 bulan penjara.</p>
<p>Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum sebagaimana dakwaan primair melanggar pasal 378 KUHP.</p>
<p>&#8220;Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan,&#8221; ujar Ketua Majelis Hakim Boy Syailendra, Rabu (24/11).</p>
<p>Atas putusan itu terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Januarsyah menyatakan pikir-pikir selama satu pekan.</p>
<p>Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir kerena sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 3 tahun penjara.</p>
<p>Sebelumnya Jaksa penuntut Umum mendakwa Vina Saktiani dengan pasal 378 KUHP dalam dakwaan Kesatu dan pasal 372 KUHP dalam dakwaan kedua atas dugaan kasus penipuan masuk IPDN.</p>
<p>Penipuan yang dilakukan terdakwa, berawal ketika terdakwa menawarkan kepada oknum anggota DPRD Bintan Tarmizi, agar memasukan anaknya dalam penerimaan siswa IPDN dengan uang pengurusan Rp300 juta.</p>
<p>Atas tawaran itu, Tarmizi menyetujui dan menyerahkan uang pengurusan Rp300 juta kepada terdakwa.</p>
<p>Namun ketika anak korban mengikuti Ujian Teknis Kemampuan Dasar (TKD) di Tanjungpinang, anak anggota DPRD Bintan itu dinyatakan tidak lulus.</p>
<p>Selanjutnya terdakwa kembali menjanjikan, kalau anak korban bisa diluluskan lewat jalur belakang setelah mengikuti pelantikan siswa.</p>
<p>Selanjutnya, terdakwa meminta agar korban dan anaknya berangkat ke Bandung menemui seseorang di kampus IPDN.</p>
<p>Atas arahan itu, selanjutnya korban dan anaknya berangkat dan mendatangi kampus IPDN di Bandung.</p>
<p>Sementara terdakwa yang saat itu berada di Tanjungpinang, meminta korban dan anaknya untuk menunggu arahan.</p>
<p>Tetapi setelah menunggu di Kampus IPDN, Terdakwa menyatakan, jika anaknya untuk sekarang tidak bisa masuk, tetapi harus menunggu saat siswa IPDN telah mengikuti pendidikan dasar di Akpol dan kembali ke barak, baru anak korban akan disisipkan.</p>
<p>Namun hingga 2 bulan kemudian, anak korban tetap tidak bisa masuk IPDN. Atas kejadian itu, selanjutnya korban merasa kesal dan melaporkan terdakwa ke Polisi dengan laporan penipuan atas apa yang dijanjikan Terdakwa tidak bisa direalisasikan. Atas laporan korban selanjutnya menetapkan ASN Pemko Tanjungpinang Vina Saktiani sebagai tersangka.</p>
<p><span style="color: #999999;">SAHRUL</span></p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/oknum-pns-tanjungpinang-divonis-22-bulan-penjara/">Oknum PNS Tanjungpinang Divonis 22 Bulan Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/oknum-pns-tanjungpinang-divonis-22-bulan-penjara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Fakta Terbaru Korupsi BPHTB di Tanjungpinang, Yudi Tidak Sendiri</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/fakta-terbaru-korupsi-bphtb-di-tanjungpinang-yudi-tidak-sendiri/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/fakta-terbaru-korupsi-bphtb-di-tanjungpinang-yudi-tidak-sendiri/#respond</comments>
		<pubDate>Tue, 25 May 2021 06:17:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Fakta Terbaru Korupsi BPHTB di Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Pajak BPHTB di Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak BPHTB]]></category>
		<category><![CDATA[PN tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Yudi Tidak Sendiri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=43680</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Fakta terbaru terungkap dalam kasus dugaan korupsi dugaan korupsi Bea Perolehan Hak Atas <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/fakta-terbaru-korupsi-bphtb-di-tanjungpinang-yudi-tidak-sendiri/" title="Fakta Terbaru Korupsi BPHTB di Tanjungpinang, Yudi Tidak Sendiri" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/fakta-terbaru-korupsi-bphtb-di-tanjungpinang-yudi-tidak-sendiri/">Fakta Terbaru Korupsi BPHTB di Tanjungpinang, Yudi Tidak Sendiri</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Fakta terbaru terungkap dalam kasus dugaan korupsi dugaan korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang dengan terdakwa Rudi Ramdani.</p>
<p>Yudi Ramdani ternyata tidak bekerja sendiri, ia bekerjasama dengan Yudo Asmoro, salah satu karyawan notaris, yang bertugas mencari klien yang ingin melakukan pembayaran pajak BPHTB.</p>
<p>Hal ini diungkapkan saksi Marsos, Auditor Inspektorat Tanjungpinang dalam sidang lanjutan mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (24/5).</p>
<p>Sidang itu juga menghadirkan tiga saksi lain diantaranya Inspektur Pembantu Inspektorat Tanjungpinang Raja Monroviah, PNS Sekertariat DPRD Kepri Isnaini Bayu Wibowo dan Teller Service Bank BTN Tanjungpinang Tri Nanda.</p>
<p>Saksi Marsos menceritakan, awalnya Kepala BP2RD Tanjungpinang Riani melaporkan terdakwa Yudi Ramdani kepada Wali Kota Tanjungpinang Rahma atas pelanggaran kedisiplinan.</p>
<p>Terdakwa diduga telah melakukan pemalsuan dokumen pajak BPHTB tahun 2019 dengan nama wajib pajak Yayasan Raja Ali Haji sebesar Rp 100 Juta.</p>
<p>Selanjutnya wali kota memerintahkan Inspektorat untuk menindaklanjutinya laporan tersebut.</p>
<p>&#8220;Kami kemudian melakukan pemanggilan terhadap Yudi Ramdani untuk dimintai keterangan terhadap laporan dari Kepala BP2RD,&#8221; ujarnya yang juga Ketua Tim Pemeriksaan.</p>
<p>Dalam pemeriksaan itu, lanjutnya, terdakwa mengakui bekerjasama dengan Yudo. Setelah mendapatkan klien, Yudo menghubungi terdakwa untuk memproses lebih lanjut pembayaran pajak BPHTB.</p>
<p>Terdakwa saat itu menjabat sebagai Kabid Aset di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanjungpinang mengakses aplikasi BPHTB untuk mencetak bukti setoran pajak.</p>
<p>&#8220;Bukti setoran pajak isinya wajib pajak sudah melunasi setoran BPHTB,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Sedangkan uang wajib pajak tidak pernah disetorkan ke kas daerah. Ia tidak mengetahui berapa jumlah yang membayar pajak BPHTB melalui terdakwa.</p>
<p>Ia hanya mengetahui satu wajib pajak yang membayar melalui terdakwa yakni Yayasan Raja Ali Haji.</p>
<p>&#8220;Saya ketahui hanya Yayasan Raja Ali Haji, dalam laporan ke wali kota ada disebutkan kerugian sekitar Rp 100 juta lebih yang harus disetorkan, tapi tidak disetorkan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ia menambahkan, pihaknya saat itu tidak mendalami lebih lanjut adanya dugaan korupsi pajak BPHTB, karena ia hanya diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran disiplin saja.</p>
<p>&#8220;Kami hanya melakukan tugas untuk melakukan pemeriksaan disiplin. Ada ditemukan pelanggaran disiplin, kerjasama dengan pihak lain yang menimbulkan kerugian setoran daerah. Kita merekomendasi pelanggaran berat dan kita rekomendasi Yudi dibebaskan dari jabatannya (Kabid Aset),&#8221; tuturnya.</p>
<p>Diketahui, kerugian negara dalam kasus itu berdasarkan audit Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kepri sebesar Rp 3 Miliar.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/fakta-terbaru-korupsi-bphtb-di-tanjungpinang-yudi-tidak-sendiri/">Fakta Terbaru Korupsi BPHTB di Tanjungpinang, Yudi Tidak Sendiri</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/fakta-terbaru-korupsi-bphtb-di-tanjungpinang-yudi-tidak-sendiri/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Satu Hakim Positif, PN Tanjungpinang Tutup Sementara</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/satu-hakim-positif-pn-tanjungpinang-tutup-sementara/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/satu-hakim-positif-pn-tanjungpinang-tutup-sementara/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 25 Nov 2020 07:13:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Sahrul]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim PN Tanjungpinang Positif]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim Positif COVID-19]]></category>
		<category><![CDATA[PN tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[PN Tanjungpinang Tutup Sementara]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=40223</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menutup sementara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan persidangan <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/satu-hakim-positif-pn-tanjungpinang-tutup-sementara/" title="Satu Hakim Positif, PN Tanjungpinang Tutup Sementara" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/satu-hakim-positif-pn-tanjungpinang-tutup-sementara/">Satu Hakim Positif, PN Tanjungpinang Tutup Sementara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menutup sementara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan persidangan setelah salah seorang hakim dinyatakan positif COVID-19. Penutupan dimulai hari ini, Rabu (25/11) sampai dengan 1 Desember 2020 mendatang.</p>
<p>&#8220;Sesuai dengan konsultasi dengan pihak Dinas Kesehatan untuk menghindari penyebaran maka diputuskan untuk sementara dilakukan penanguhan pelayanan PN Tanjungpinang baik itu persidangan maupun PTSP,&#8221; ujar Wakil PN Tanjungpinang Muhammad Djauhar Setyadi saat diwawancarai awak media.</p>
<p>Ia menyampaikan, pelayanan di PN Tanjungpinang tidak tutup total, akan tetapi pelayanan yang bersifat urgent seperti pengajuan perpanjangan penahanan dan persidangan yang mendesak tetap bisa dilaksanakan.</p>
<p>&#8220;Persidangan yang sangat mendesak itu bisa dilakukan tetapi tidak menghadirkan secara fisik pihak-pihak dan dilakukan secara daring, termasuk persidangan e-cord tetap dilakukan daring,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Seluruh pegawai, lanjutnya, juga bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), kecuali Ketua PN Tanjungpinang, Wakil, Ketua Panitera dan Sekretaris tetap bekerja di kantor.</p>
<p>&#8220;Karena kita tetap mengantisipasi pelayanan yang bersifat mendesak atau urgent itu tadi. Selama tutup pelayanan kita steril dulu, kita lakukan penyemprotan,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Selain itu, tambah dia, sebanyak 76 pegawai, hakim, petugas penjagaan, petugas pos bakum dan penjaga kantin telah dilakukan pemeriksaan swab di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Thabib.</p>
<p><strong>Riwayat Hakim Positif COVID-19</strong></p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/satu-hakim-positif-pn-tanjungpinang-tutup-sementara/">Satu Hakim Positif, PN Tanjungpinang Tutup Sementara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/satu-hakim-positif-pn-tanjungpinang-tutup-sementara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Gedung Baru PN Tanjungpinang Diresmikan</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/gedung-baru-pn-tanjungpinang-diresmikan/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/gedung-baru-pn-tanjungpinang-diresmikan/#respond</comments>
		<pubDate>Tue, 20 Oct 2020 15:03:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Gedung Baru PN Tanjungpinang Diresmikan]]></category>
		<category><![CDATA[PN tanjungpinang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=39037</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Makamah Agung meresmikan gedung baru Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berada di Jalan Raya <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/gedung-baru-pn-tanjungpinang-diresmikan/" title="Gedung Baru PN Tanjungpinang Diresmikan" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/gedung-baru-pn-tanjungpinang-diresmikan/">Gedung Baru PN Tanjungpinang Diresmikan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Makamah Agung meresmikan gedung baru Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berada di Jalan Raya Senggarang Kilometer 14 Tanjungpinang secara virtual, Selasa (20/10).</p>
<p>Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Eduart P Sihaloho mengatakan, peresmian gedung baru PN Tanjungpinang dilakukan bersamaan peresmian enam gedung terpadu di Manado dan 60 pengadilan di seluruh Indonesia.</p>
<p>&#8220;Acara peresmian dilakukan secara virtual. Khususnya di PN Manado, ada 13 sektoral, PN Tata Usaha Negara, Agama, Umum dan militer dalam satu areal,&#8221; ujarnya kepada awak media.</p>
<p>Ia belum mengetahui pasti kapan Pengadilan Negeri Tanjungpinang akan dipindahkan ke gedung baru karena masih menunggu persiapan sarana dan prasarana.</p>
<p>&#8220;Termasuk masih menunggu kebijakan dari PN Tanjungpinang apakah akan menempati dengan kondisi yang ada atau memang menungu gedung siap beroperasi,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&#8220;Semua nantinya terkumpul disana, seperti di gedung lama. Karena di gedung baru ruangan sidangnya lebih banyak ada 7 ruangan,&#8221; tambahnya.</p>
<p>SAHRUL</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/gedung-baru-pn-tanjungpinang-diresmikan/">Gedung Baru PN Tanjungpinang Diresmikan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/gedung-baru-pn-tanjungpinang-diresmikan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
