<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Penyuka Sesama Jenis | Barometerrakyat.com</title>
	<atom:link href="https://barometerrakyat.com/tag/penyuka-sesama-jenis/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<description>Tepat Cepat dan Terpecaya</description>
	<lastBuildDate>Sun, 16 Aug 2026 06:07:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.0.27</generator>

<image>
	<url>https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2018/07/download-2-60x60.jpg</url>
	<title>Penyuka Sesama Jenis | Barometerrakyat.com</title>
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Penyuka Sesama Jenis Divonis Penjara</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/penyuka-sesama-jenis-divonis-penjara/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/penyuka-sesama-jenis-divonis-penjara/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 11 Sep 2019 08:35:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Divonis Penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Penyuka Sesama Jenis]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=29533</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Nasri Amri terdakwa kasus asusila harus mendekam di balik jeruji selama 20 bulan. <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/penyuka-sesama-jenis-divonis-penjara/" title="Penyuka Sesama Jenis Divonis Penjara" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/penyuka-sesama-jenis-divonis-penjara/">Penyuka Sesama Jenis Divonis Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Nasri Amri terdakwa kasus asusila harus mendekam di balik jeruji selama 20 bulan.</p>
<p style="text-align: justify;">Hal itu sesuai dengan vonis majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketua majlis hakim Acep Sopian Sauri serta didampingi hakim anggota Santonius Tambunan dan Guntur Kurniawan mengatakan, terbukti melakukan perbuatan cabul.</p>
<p style="text-align: justify;">Hakim menyebutkan perbuatan terdakwa melanggar pasal pasal 290 Ayat 1 KUHPidana.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara,&#8221; ujar Acep dalam persidangan, Selasa (10/9).</p>
<p><strong>Baca : <span style="color: #0000ff;"><a style="color: #0000ff;" title="Tautan ke: Begini Kronologi Penangkapan Adik Wali Kota Tanjungpinang" href="https://barometerrakyat.com/begini-kronologi-penangkapan-adik-wali-kota-tanjungpinang/" rel="bookmark">Begini Kronologi Penangkapan Adik Wali Kota Tanjungpinang</a></span></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya langsung menerima vonis tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam dakwaan JPU, Dicky Sahputra mengatakan bahwa kejadian berawal pada saat terdakwa bersama korban dan paman terdakwa bercerita diruangan tamu rumahnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Setelah usai bercerita kemudian paman terdakwa tidur kekamarnya, di Kampung Ceruk Ijuk Jl. Tembeling Kelurahan Tuapaya Asri Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan.</p>
<p><strong>Baca Juga : <span style="color: #0000ff;"><a style="color: #0000ff;" title="Tautan ke: Polisi Tangkap 3 Pelaku Karhutla" href="https://barometerrakyat.com/polisi-tangkap-3-pelaku-karhutla/" rel="bookmark">Polisi Tangkap 3 Pelaku Karhutla</a></span></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pada saat itu, kemudian korban dan terdakwa masih berada di tempat semula sambil bermain handphone, namun sesaat kemudian terdakwa mematikan lampu dan tidak berapa lama korban tertidur.</p>
<p style="text-align: justify;">Saat itu korban melakukan tindakan asusila kepada korban. Sehingga korban terbangun melihat pakaiannya bajunya sudah terbuka setengah dan sarung yang digunakan korban sudah terbuka.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/penyuka-sesama-jenis-divonis-penjara/">Penyuka Sesama Jenis Divonis Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/penyuka-sesama-jenis-divonis-penjara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Julianto Penyuka Sesama Jenis Dituntut 15 Tahun Penjara</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/julianto-penyuka-sesama-jenis-dituntut-15-tahun-penjara/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/julianto-penyuka-sesama-jenis-dituntut-15-tahun-penjara/#respond</comments>
		<pubDate>Tue, 12 Mar 2019 08:40:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[Penyuka Sesama Jenis]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=25656</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Ibrahim menunut Julianto (24 tahun) terdakwa pembunuhan terhadap <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/julianto-penyuka-sesama-jenis-dituntut-15-tahun-penjara/" title="Julianto Penyuka Sesama Jenis Dituntut 15 Tahun Penjara" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/julianto-penyuka-sesama-jenis-dituntut-15-tahun-penjara/">Julianto Penyuka Sesama Jenis Dituntut 15 Tahun Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang</strong>. Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Ibrahim menunut Julianto (24 tahun) terdakwa pembunuhan terhadap kekasih sejenisnya (gay), Selasa (12/3).</p>
<p style="text-align: justify;">Jaksa mengatakan, terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar pasal 338 KUHP.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam amar tuntutan jaksa mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan, yang meringankan terdakwa berterus terang dalam persidangan, terdakwa dengan keluarga korban sudah memiliki perjanjian perdamaian dan terdakwa sudah memberikan santunan kepada keluarga korban.</p>
<p style="text-align: justify;">Sedangkan hal memberatkan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban, dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.</p>
<p style="text-align: justify;">Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis atas tuntutan JPU (pledoi)</p>
<p style="text-align: justify;">Diketahui, peristiwa pembunuhan terhadap korban Kardianus Rinyuang (21) berawal pada saat terdakwa tinggal serumah dengan korban di Kampung Kolong Enam RT 01 RW 22 Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan, Kamis (18/10) lalu.</p>
<p style="text-align: justify;">Kemudian terjadi sering terjadi pertengkaran antara terdakwa dan dengan korban. Akibatnya korban memilih untuk pergi dari rumah terdakwa.</p>
<p style="text-align: justify;">Tetapi terdakwa menyusul korban disekitar Kolong Enam untuk membawa pulang kerumahnya. Sesampai di rumah lalu terdakwa duduk di kasur depan televisi sedangkan korban duduk di kursi sofa tengah rumah.</p>
<p style="text-align: justify;">Kemudian terdakwa mengajak korban untuk tidur sama-sama tetapi ditolak oleh korban dengan marah. Sehingga terjadi pertengkaran, lalu terdakwa dengan marah keluar rumah lewat pintu belakang dan mengambil seutas tali tambang nilon warna hijau panjang sepanjang 12 meter.</p>
<p style="text-align: justify;">Lalu terdakwa masuk kembali ke rumah, terdakwa mendekati korban yang duduk di sofa tengah rumah dari belakang lalu menjerat leher korban dengan tali tambang nilon tersebut, korban melakukan perlawanan dengan cara memberontak tapi terdakwa tidak melepaskan jeratan pada leher.</p>
<p style="text-align: justify;">Ia menjelaskan sekitar 2 menit lamanya terdakwa menjerat leher korban sehingga tidak sadarkan diri, selanjutnya terdakwa memindahkan korban dengan cara diseret ke teras rumah dan diletakkan menelungkup.</p>
<p style="text-align: justify;">Lalu terdakwa mengikat leher korban dengan ujung tali tambang nilon dan ujung lainnya diikatkan ke kayu penyangga atap rumah.*</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/julianto-penyuka-sesama-jenis-dituntut-15-tahun-penjara/">Julianto Penyuka Sesama Jenis Dituntut 15 Tahun Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/julianto-penyuka-sesama-jenis-dituntut-15-tahun-penjara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
