<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Penjara | Barometerrakyat.com</title>
	<atom:link href="https://barometerrakyat.com/tag/penjara/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<description>Tepat Cepat dan Terpecaya</description>
	<lastBuildDate>Sat, 13 Jun 2026 03:09:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.0.25</generator>

<image>
	<url>https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2018/07/download-2-60x60.jpg</url>
	<title>Penjara | Barometerrakyat.com</title>
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Mantan Sekda Anambas Dkk, Dituntut 54 Bulan Penjara</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/mantan-sekda-anambas-dkk-dituntut-54-bulan-penjara/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/mantan-sekda-anambas-dkk-dituntut-54-bulan-penjara/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 27 Feb 2017 10:38:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[54 Bulan]]></category>
		<category><![CDATA[Anambas Dkk]]></category>
		<category><![CDATA[Dituntut]]></category>
		<category><![CDATA[Mantan]]></category>
		<category><![CDATA[Penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://barometerrakyat.com/?p=8881</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/mantan-sekda-anambas-dkk-dituntut-54-bulan-penjara/" title="Mantan Sekda Anambas Dkk, Dituntut 54 Bulan Penjara" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/mantan-sekda-anambas-dkk-dituntut-54-bulan-penjara/">Mantan Sekda Anambas Dkk, Dituntut 54 Bulan Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG.</strong> Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Zulfahmi, dituntut 54 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fahmi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (27/2).</p>
<p style="text-align: justify;">Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga didenda Rp 50 Juta dengan aturan jika tidak mampu untuk membayarnya maka diganti dengan hukuman enam bulan kurungan.</p>
<p><strong>Baca Juga :</strong></p>
<p><strong>1. <a href="http://barometerrakyat.com/diduga-menderek-jawaban-saksi-penyidik-kejati-diminta-hadir-dipersidangan/">Diduga “menderek” Jawaban Saksi, Penyidik Kejati Diminta Hadir Dipersidangan</a></strong></p>
<p><strong>2. <a href="http://barometerrakyat.com/anggota-dan-unsur-pimpinan-dprd-anambas-disebut-ikut-bermain-pengadaan-mes-pemda-dan-asrama-mahasiswa/">Anggota Dan Unsur Pimpinan DPRD Anambas, Diduga Ikut “Bermain” Pengadaan Mes Pemda Dan Asrama Mahasiswa</a></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Terdakwa dituntut atas kasus dugaan korupsi pengadaan Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa Anambas mengunakan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun anggaran 2010 dengan pagu anggaran Rp 5 Miliar.</p>
<p style="text-align: justify;">Atas perbuatan terdakwa, berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kerugian negara sebesar Rp 1,49 Miliar.</p>
<p style="text-align: justify;">JPU menyebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.</p>
<p style="text-align: justify;">Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana dalam dakwaan subsider JPU melangar Pasal 3 Jo 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,&#8221; kata JPU di persidangan.</p>
<p><strong>Baca Juga :</strong></p>
<p><strong>1. <a href="http://barometerrakyat.com/sidang-dugaan-korupsi-mess-pemda-dan-asrama-mahasiswa-anambasph-bacakan-esepsi/">Sidang Dugaan Korupsi Mess Pemda Dan Asrama Mahasiswa Anambas,PH Bacakan Esepsi.</a></strong></p>
<p><strong>2. <a href="http://barometerrakyat.com/radja-tjelak-nur-jalal-jalani-sidang-perdana-korupsi-mess-pemda-dan-asrama-mahasiswa-anambas/">Radja Tjelak Nur Jalal Jalani Sidang Perdana Korupsi Mess Pemda Dan Asrama Mahasiswa Anambas</a></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu, terdakwa Raja Tjlak yang juga sebagai Ketua Panitia Pembelian Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa Anambas juga dibebankan uang penganti Rp 1,49 Miliar. Jika tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita untuk menutupi kerugian negara, jika tidak memiliki harta benda maka diganti dengan hukuman 2 tahun 3 bulan penjara.</p>
<p style="text-align: justify;">Atas tuntutan ini, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya mengatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Sementara itu, Ketua Majlis Hakim, Elyta Ras Ginting menunda sidang hingga satu pekan mendatang.</p>
<p>(SAHRUL)</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/mantan-sekda-anambas-dkk-dituntut-54-bulan-penjara/">Mantan Sekda Anambas Dkk, Dituntut 54 Bulan Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/mantan-sekda-anambas-dkk-dituntut-54-bulan-penjara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Reggut &#8220;Kesucian&#8221; Anak Tiri, Sutyanto Diganjar 10 Tahun Penjara</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/reggut-kesucian-anak-tiri-sutyanto-diganjar-10-tahun-penjara/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/reggut-kesucian-anak-tiri-sutyanto-diganjar-10-tahun-penjara/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 08 Feb 2017 17:08:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Anak Tiri]]></category>
		<category><![CDATA[Diganjar 10 Tahun]]></category>
		<category><![CDATA[Penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Regut "Kesucian"]]></category>
		<category><![CDATA[Sutyanto]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://barometerrakyat.com/?p=8595</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Menyetubuhi anak yang tidak lain adalah anak tiri, sebut saja Bunga (16), terdakwa <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/reggut-kesucian-anak-tiri-sutyanto-diganjar-10-tahun-penjara/" title="Reggut &#8220;Kesucian&#8221; Anak Tiri, Sutyanto Diganjar 10 Tahun Penjara" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/reggut-kesucian-anak-tiri-sutyanto-diganjar-10-tahun-penjara/">Reggut “Kesucian” Anak Tiri, Sutyanto Diganjar 10 Tahun Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Menyetubuhi anak yang tidak lain adalah anak tiri, sebut saja Bunga (16), terdakwa Sutyanto diancam 10 Tahun penjara, Rabu (8/2)</p>
<p style="text-align: justify;">Selain hukuman penjara, pria kelahiran 41 Tahun silam juga didenda Rp 800 Juta, dengan aturan jika terdakwa tidak mampu untuk membayarnya maka diganti dengan hukuman enam bulan kurungan.</p>
<p style="text-align: justify;">Jaksa Penuntut Umum, Zaldi Akhri menjerat terdakwa dengan Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan Persetubuhan dengannya,&#8221; kata JPU di persidangan yang digelar tertutup untuk umum.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu, perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan norma kesusilaan dan membuat anak menjadi trauma.</p>
<p style="text-align: justify;">Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum, Muhammad Indra Kelana mengatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Sementara itu, Ketua Majlis Hakim, Corpioner menunda sidang hingga satu pekan mendatang.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa, perbuatan terdakwa terjadi pada Rabu (9/11) yang lalu, terdakwa mengunakan modus meminta korban untuk mencabut uban. Karena dirumah hanya ada korban dan pelaku, lalu korban merenggut kesucian korban.</p>
<p>(SAHRUL)</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/reggut-kesucian-anak-tiri-sutyanto-diganjar-10-tahun-penjara/">Reggut “Kesucian” Anak Tiri, Sutyanto Diganjar 10 Tahun Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/reggut-kesucian-anak-tiri-sutyanto-diganjar-10-tahun-penjara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Syahrul Diancam 120 Bulan Penjara, Ini Kasusnya</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/syahrul-diancam-120-bulan-penjara-ini-kasusnya/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/syahrul-diancam-120-bulan-penjara-ini-kasusnya/#respond</comments>
		<pubDate>Tue, 07 Feb 2017 09:42:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[120 Bulan]]></category>
		<category><![CDATA[Diancam]]></category>
		<category><![CDATA[Ini Kasusnya]]></category>
		<category><![CDATA[Penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Syahrul]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://barometerrakyat.com/?p=8579</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Untuk mempertangugjawabkan perbuatanya, yang telah melakukan pencabulan terhadap anak, sebut saja bunga (17), <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/syahrul-diancam-120-bulan-penjara-ini-kasusnya/" title="Syahrul Diancam 120 Bulan Penjara, Ini Kasusnya" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/syahrul-diancam-120-bulan-penjara-ini-kasusnya/">Syahrul Diancam 120 Bulan Penjara, Ini Kasusnya</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Untuk mempertangugjawabkan perbuatanya, yang telah melakukan pencabulan terhadap anak, sebut saja bunga (17), Syahrul Kamal diancam dengan hukuman 120 Bulan penjara.</p>
<p style="text-align: justify;">Jaksa Penuntut Umum (JPU), Akmal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.</p>
<p style="text-align: justify;">Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan melangar Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, meminta Majlis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 10 Tahun penjara,&#8221; kata Akmal saat persidangan, Selasa (7/2)</p>
<p style="text-align: justify;">Selain, hukuman badan terdakwa juga didenda Rp 100 Juta, dengan aturan jika tidak mampu untuk membayarnya maka digantikan dengan hukuman empat bulan kurungan.</p>
<p style="text-align: justify;">Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya mengatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, Ketua Majlis Hakim, Iriaty Khairul Ummah menunda sidang hingga satu pekan mendatang, dalam agenda mendengar pembelaan dari terdakwa.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa, Jumat, 28 Oktober 2016 sekira pukul 07.00 Wib, saksi Bunga membuka pintu dan jendela Puskesmas Berakit Jalan Bathin Muhammad Ali Desa Berakit Kecamatan Teluk Sobong Kabupaten Bintan.</p>
<p style="text-align: justify;">Saat bersamaan, terdakwa Syahrul datang, karena merasa takut lalu Bunga menutup pintu dan jendela puskesmas lalu Bunga menanggis.</p>
<p style="text-align: justify;">Kemudian terdakwa meminta dibuka pintu, karena ingin berbicara untuk terakhir kali. Karena Bunga tidak mau membuka, terdakwa langsung mendobrak pintu puskesmas.</p>
<p style="text-align: justify;">Setelah berhasil mendobrak, terdakwa lagsung menjalankan aksinya dengan menyetubuhi Bunga yang notabene masih anak bawah umur.</p>
<p style="text-align: justify;">Selesai menyetubuhi Bunga, lalu terdakwa mengatakan terakhir kali berjumpa dengan Bunga, dan terdakwa mengancam kalau terdakwa berani macam-macam akan sebarkan bahwa Bunga tidak perawan.</p>
<p>(SAHRUL)</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/syahrul-diancam-120-bulan-penjara-ini-kasusnya/">Syahrul Diancam 120 Bulan Penjara, Ini Kasusnya</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/syahrul-diancam-120-bulan-penjara-ini-kasusnya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tekong Pompong Naas Diganjar 36 Bulan Penjara</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/tekong-pompong-naas-diganjar-36-bulan-penjara/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/tekong-pompong-naas-diganjar-36-bulan-penjara/#respond</comments>
		<pubDate>Mon, 06 Feb 2017 14:31:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[36 Bulan]]></category>
		<category><![CDATA[Diganjar]]></category>
		<category><![CDATA[Naas]]></category>
		<category><![CDATA[Penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Tekong Pompong]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://barometerrakyat.com/?p=8570</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa Said Ismarullah (35) tekong pompong naas yang menyebabkan 15 nyawa melayang, Minggu (21/8) <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/tekong-pompong-naas-diganjar-36-bulan-penjara/" title="Tekong Pompong Naas Diganjar 36 Bulan Penjara" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/tekong-pompong-naas-diganjar-36-bulan-penjara/">Tekong Pompong Naas Diganjar 36 Bulan Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa Said Ismarullah (35) tekong pompong naas yang menyebabkan 15 nyawa melayang, Minggu (21/8) yang lalu, dihukum tiga tahun penjara.</p>
<p style="text-align: justify;">Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Haryo Nugroho dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, yang sebelumnya menuntut empat tahun penjara.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketua Majlis Hakim, Corpioner mengatakan terdakwa terbukti bersalah  dalam menjalankan suatu jabatan atau pencarian, sebab karena kelalainnya menyebabkan orang lain meningal.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebagaimana dalam dakwaan pertama Jakaa, melanggar Pasal 361 KUHP Jo Pasal 359 KUHP.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Terdakwa terbukti bersalah, akibat kelalaiannya sehingga menyebabkan orang lain meninggal,&#8221; kata Ketua Majlis Hakim saat persidangan, Senin (6/2)</p>
<p style="text-align: justify;">Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum mengatakan menerima, namun tidak dengan Jaksa, yang mengatakan fikir-fikir.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Fikir-fikir yang mulia,&#8221; kata Haryo dipersidangan saat ditanya Ketua Majlis Hakim ikhwal putusan yang dijatuhakan kepada terdakwa Said.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, menyebutkan bahwa pada saat pompong yang di Kemudikan oleh terdakwa bersandar dipelabuhan kuning Tanjungpinang dan selanjutnya  membawa penumpang yang ingin berangkat kepelabuhan penyengat.</p>
<p style="text-align: justify;">Dimana pada saat itu kondisi cuaca kurang baik atau mendung dan gelap serta berangin, namun belum turun hujan.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebelum berangkat saksi Said Muhammad penjual tiket pompong Tanjungpinang ke Penyengat melihat terdakwa membuang air yang ada didalam kapalnya. Dimana  dihaluan bagian depan kapal sudah dalam keadaan bocor.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Sudah mengingatkan terdakwa untuk tidak berlayar karena cuaca mendung namun terdakwa tetap berlayar,&#8221; kata JPU</p>
<p style="text-align: justify;">Saksi Said Muhammad lalu menyerahkan hasil penjualan tiket kepada terdakwa selanjutnya para penumpang yang saat itu berjumlah 16 orang sudah naik ke kapal pompong dan langsung berangkat menuju Pulau penyengat.</p>
<p style="text-align: justify;">Beberapa saat setelah keberangkatan, didepan perairan pelabuhan domestik Sri Bintan Pura datang hujan lebat dengan angin yang kencang dan gelombang besar sehingga air laut masuk ke dalam kapal pompomg  dan membuat semua penumpang panik.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Sambil berusaha mencoba mengeluarkan air yang masuk dari bagian kapal yang bocor hingga akhirnya kapal terbalik dan tenggelam,&#8221; sambung Haryo</p>
<p style="text-align: justify;">Dikatakan Haryo, terdakwa dan para penumpang lainnya berusaha keluar dari kapal pompong  yang sudah tenggelam tersebut untuk menyelamatkan diri masing-masing dengan tidak menggunakan alat keselamatan kapal berupa pelampung yang seharusnya disediakan di atas kapal pompong.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurutnya, tengelamnya kapal mengakibatkan 15 orang penumpang meninggal dunia. Terdakwa dan satu orang penumpang bernama Resti Rindasasi berhasil menyelamatkan diri dengan cara berenang ke tepian laut lalu kemudian ditolong oleh masyarakat sekitar</p>
<p>(SAHRUL)</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/tekong-pompong-naas-diganjar-36-bulan-penjara/">Tekong Pompong Naas Diganjar 36 Bulan Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/tekong-pompong-naas-diganjar-36-bulan-penjara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Fadilah Kembali Diganjar 2 Tahun Penjara</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/fadilah-kembali-diganjar-2-tahun-penjara/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/fadilah-kembali-diganjar-2-tahun-penjara/#respond</comments>
		<pubDate>Tue, 31 Jan 2017 09:40:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[2 Tahun]]></category>
		<category><![CDATA[Diganjar]]></category>
		<category><![CDATA[Fadilah]]></category>
		<category><![CDATA[Kembali]]></category>
		<category><![CDATA[Penjara]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://barometerrakyat.com/?p=8428</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Direktur Rumah Sakit (RS) Embung Fatimah, Batam Fadilah Malarangan dihukum dua tahun penjara <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/fadilah-kembali-diganjar-2-tahun-penjara/" title="Fadilah Kembali Diganjar 2 Tahun Penjara" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/fadilah-kembali-diganjar-2-tahun-penjara/">Fadilah Kembali Diganjar 2 Tahun Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Direktur Rumah Sakit (RS) Embung Fatimah, Batam Fadilah Malarangan dihukum dua tahun penjara oleh Majlis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (31/1).</p>
<p style="text-align: justify;">Selain hukuman badan, terdakwa juga didenda Rp 50 Juta, dengan aturan jika tidak mampu untuk membayar denda yang dijatuhkan maka diganti dengan hukuman 5 bulan kurungan.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketua Majlis Hakim, Santonius Tambunan mengatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri sendiri dan orang lain, hingga menyebabkan kerugian negara.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.</p>
<p style="text-align: justify;">Atas putusan ini, terdakwa yang didampinggi penasehat hukumnya mengatakan fikir-fikir. Demikian pula dengan jaksa.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Saya fikir-fikir yang mulia,&#8221; kata terdakwa saat ditanya Majlis Hakim ikhwal putusan ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, yang sebelumnya di tuntut tiga tahun penjara.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk diketahui, terdakwa dihukum atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) rumah sakit Embung Fatimah, Batam.</p>
<p style="text-align: justify;">Menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2014 sebesar Rp 19,58 Miliar.</p>
<p style="text-align: justify;">Terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bersama Direktur PT. Aleksa Mandiri Utama, Rafael Denis (sidang secara terpisah, red)</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) negara mengalami kerugian sebesar Rp 4, 37 Miliar.</p>
<p>(SAHRUL)</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/fadilah-kembali-diganjar-2-tahun-penjara/">Fadilah Kembali Diganjar 2 Tahun Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/fadilah-kembali-diganjar-2-tahun-penjara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Samsuryadi Akhirnya Dihukum 108 Bulan Penjara</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/samsuryadi-akhirnya-dihukum-108-bulan-penjara/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/samsuryadi-akhirnya-dihukum-108-bulan-penjara/#respond</comments>
		<pubDate>Mon, 30 Jan 2017 13:27:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[108 Bulan]]></category>
		<category><![CDATA[Akhirnya]]></category>
		<category><![CDATA[Dihukum]]></category>
		<category><![CDATA[Penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Samsuryadi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://barometerrakyat.com/?p=8420</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa Samsuryadi Alias Surya (24) yang melarikan diri ketika akan dibawa ke Rumah <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/samsuryadi-akhirnya-dihukum-108-bulan-penjara/" title="Samsuryadi Akhirnya Dihukum 108 Bulan Penjara" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/samsuryadi-akhirnya-dihukum-108-bulan-penjara/">Samsuryadi Akhirnya Dihukum 108 Bulan Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa Samsuryadi Alias Surya (24) yang melarikan diri ketika akan dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang beberapa hari yang lalu, akhirnya divonis Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Selasa (30/1)</p>
<p style="text-align: justify;">Sebelumnya, terdakwa melarikan diri dengan cara menyiram salah satu sipir Kejari Tanjungpinang dengan air cabe.</p>
<p style="text-align: justify;">12 jam kemudian terdakwa berhasil diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang.</p>
<p style="text-align: justify;">Terdakwa diganjar 108 bulan penjara, atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 51,94 Gram dan narkotika jenis ganja dengan berat 9,71 Gram.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain hukuman badan, terdakwa juga didenda Rp 1 Miliar, dengan ketentuan jika tidak mampu untuk membayar maka diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan, menjual, membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.&#8221; kata Ketua Majlis Hakim, Awai Setyo Wati dipersidangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Perbuatan terdakwa, sebagaimana dalam dakwaan pertama primer Jaksa Penuntut Umum (JPU), Akmal, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, terdakwa juga melangar pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</p>
<p style="text-align: justify;">Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya mengatakan menerima, demikian pula dengan jaksa.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebelumnya dalam dakwaan, Rabu, 10 Agustus 2016 saksi Yohan Pratama bersama dengan saksi Roy H Pangabean dari Anggota Sat Narkoba Polres Tanjung Pinang mendapat Informasi bahwa di jalan Karimun Perumnas Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang ada orang lagi transaksi Narkotika.</p>
<p style="text-align: justify;">Kemudian saksi melakukan pengecekan dan benar melihat terdakwa sedang duduk diatas Sepeda motor, dengan teman terdakwa.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketika dilakukan penangkapan teman terdakwa berhasil melarikan diri dan pada saat itu terdakwa sempat membuang ketanah 1 paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus Plastik Transparan.</p>
<p style="text-align: justify;">Saat ditanya oleh saksi, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang baru dibuang miliknya.</p>
<p style="text-align: justify;">Lalu saksi melakukan pengeledahan didalam kosan terdakwa, didalam tas terdakwa ditemukan enam paket Narkotika Jenis sabu yang dibungkus plastic Tranparan, empat paket Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus plastic transparan, 1 (satu) paket Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dan dililit dengan lakban coklat.</p>
<p>(SAHRUL)</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/samsuryadi-akhirnya-dihukum-108-bulan-penjara/">Samsuryadi Akhirnya Dihukum 108 Bulan Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/samsuryadi-akhirnya-dihukum-108-bulan-penjara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pengguna Narkoba Ikhlas Diganjar Tiga Tahun Penjara</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/pengguna-narkoba-ikhlas-diganjar-tiga-tahun-penjara/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/pengguna-narkoba-ikhlas-diganjar-tiga-tahun-penjara/#respond</comments>
		<pubDate>Thu, 19 Jan 2017 07:03:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Diganjar]]></category>
		<category><![CDATA[Ikhlas]]></category>
		<category><![CDATA[Pengguna Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Tiga Tahun]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://barometerrakyat.com/?p=8151</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa Only Rahmatal Bin Mansyur Syah penguna Narkoba yang ditangkap jajaran Satuan Narkoba <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/pengguna-narkoba-ikhlas-diganjar-tiga-tahun-penjara/" title="Pengguna Narkoba Ikhlas Diganjar Tiga Tahun Penjara" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/pengguna-narkoba-ikhlas-diganjar-tiga-tahun-penjara/">Pengguna Narkoba Ikhlas Diganjar Tiga Tahun Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa Only Rahmatal Bin Mansyur Syah penguna Narkoba yang ditangkap jajaran Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang, Rabu, 15 Juni 2016 yang lalu di Jalan Katamso Gang Kenanga III Tanjungpinang, ikhlas diganjar 3 tahun oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, </p>
<p>&#8220;Saya terima yang mulia, saya ikhlas,&#8221; kata terdakwa saat ditanya Ketua Majlis Hakim PN Tanjungpinang, Corpioner, SH ikhwal putusan yang dijatuhkan pada dirinya, Kamis (19/1)</p>
<p>Sebelumnya, Majlis Hakim menyebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana telah mengunakan narkoba sebagaimana dalam dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dani K Daulay, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.</p>
<p>Terdakwa terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. </p>
<p>Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut empat tahun penjara.</p>
<p>Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, pada hari Rabu (15/6) anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang berciri-ciri fisik seperti terdakwa di sekitar Jalan Brigjen Katamso Gang Kenanga III Kota Tanjungpinang telah menyimpan narkoba jenis ganja.</p>
<p>Mendapat laporan, anggota Sat Narkoba langsung turun ke TKP seperti yang dilaporkan masyarakat. Kemudian anggota melihat Deddy (dalam berkas terpisah, red) bersama terdakwa lagi duduk di pingir jalan. Kemudian melakukan pengeledahan terhadap terdakwa san saksi Deddy. Didalam saku celana terdakwa terdapat satu paket ganja yang dibungkus dalam kertas bening, dan satu paket ganja ditemukan disamping saksi Deddy.</p>
<p>Lalu dilakukan pengembangan, anggota Sat Narkoba langsung menggeledah rumah saksi Deddy, didalam rumah ditemukan 7 paket ganja yang dibungkus dalam kertas bening, 1 paket ganja dibungkus dalam kertas hitam yang dibalut lakban, ditemukan dua linting rokok yang berisi ganja dalam kotak rokok sempurna, yang semua barang diakui milik dari saksi Deddy.</p>
<p>(SAHRUL)</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/pengguna-narkoba-ikhlas-diganjar-tiga-tahun-penjara/">Pengguna Narkoba Ikhlas Diganjar Tiga Tahun Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/pengguna-narkoba-ikhlas-diganjar-tiga-tahun-penjara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Rafael Dihukum 42 Bulan Penjara</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/rafael-dihukum-42-bulan-penjara/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/rafael-dihukum-42-bulan-penjara/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 18 Jan 2017 10:05:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[42 Bulan]]></category>
		<category><![CDATA[Dihukum]]></category>
		<category><![CDATA[Penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Rafael Denis]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://barometerrakyat.com/?p=8140</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa Rafael Denis (50) Direktur PT. Aleksa Mandiri Utama, dihukum 42 bulan penjara <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/rafael-dihukum-42-bulan-penjara/" title="Rafael Dihukum 42 Bulan Penjara" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/rafael-dihukum-42-bulan-penjara/">Rafael Dihukum 42 Bulan Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa Rafael Denis (50) Direktur PT. Aleksa Mandiri Utama, dihukum 42 bulan penjara oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (18/1)</p>
<p>Selain hukuman badan, terdakwa juga didenda sebesar Rp 100 Juta, dengan aturan jika tidak mampu untuk membayar denda yang dijatuhkan maka diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan.</p>
<p>Selain itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,37 Miliar. Jika tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita untuk menutupi kerugian negara, jika tidak memiliki harta benda maka diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.</p>
<p>Vonis ini lebih ringan satu tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Yang sebelumnya, terdakwa dituntut JPU 4 tahun 6 bulan penjara.</p>
<p>Ketua Majlis Hakim mengatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi penggadaan Alat Kesehatan Keluarga Berencana (Alkes KB) Rumah Sakit Embung Fatimah Batam, yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2014 sebesar Rp 19,58 Miliar.</p>
<p>Rafael terbukti melangar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2014 Jo Pasal 25 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>Dalam kasus ini, terdakwa sebagai kontraktor pemenang lelang dalam pengadaan Alkes KB Rumah Sakit Embung Fatimah, bersama dengan Fadilah Malarangan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang disidang terpisah.</p>
<p>Akibat perbuatannya, berdasarkan Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) negara mengalami kerugian sebesar Rp 4, 37 Miliar.</p>
<p>Atas putusan ini, terdakwa Rafael yang didampingi penasehat hukum, Sri Ernawati mengatakan fikir-fikir. </p>
<p>&#8220;Fikir-fikir yang mulia,&#8221; kata terdakwa saat ditanya Ketua Majlis Hakim, Santonius Tambunan, SH terkait hukuman yang dijatuhkan pada dirinya.</p>
<p>(SAHRUL)</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/rafael-dihukum-42-bulan-penjara/">Rafael Dihukum 42 Bulan Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/rafael-dihukum-42-bulan-penjara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Takut Dituntut 9 Tahun Penjara, Syamsuriadi Nekat Kabur Dari Bus Tahanan</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/takut-dituntut-9-tahun-penjara-syamsuriadi-nekat-kabur-dari-bus-tahanan/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/takut-dituntut-9-tahun-penjara-syamsuriadi-nekat-kabur-dari-bus-tahanan/#respond</comments>
		<pubDate>Tue, 17 Jan 2017 05:20:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Dari Bus Tahanan]]></category>
		<category><![CDATA[Dituntut 9 Tahun]]></category>
		<category><![CDATA[Nekat Kabur]]></category>
		<category><![CDATA[Penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Syamsuriadi]]></category>
		<category><![CDATA[Takut]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://barometerrakyat.com/?p=8125</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Baru 12 Jam menghirup udara bebas, Terdakwa Syamsuriadi harus kembali lagi merasa hangatnya <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/takut-dituntut-9-tahun-penjara-syamsuriadi-nekat-kabur-dari-bus-tahanan/" title="Takut Dituntut 9 Tahun Penjara, Syamsuriadi Nekat Kabur Dari Bus Tahanan" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/takut-dituntut-9-tahun-penjara-syamsuriadi-nekat-kabur-dari-bus-tahanan/">Takut Dituntut 9 Tahun Penjara, Syamsuriadi Nekat Kabur Dari Bus Tahanan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Baru 12 Jam menghirup udara bebas, Terdakwa Syamsuriadi harus kembali lagi merasa hangatnya jeruji besi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 A Tanjungpinang. </p>
<p>Terdakwa Syamsuriadi ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang dikediaman saudaranya di Pulau Pucung Kabupaten Bintan. Selasa (17/1) sekitar pukul 4.30 Wib.</p>
<p>Syamsuriadi saat diwawancarai awak media di Mapolres Tanjungpinang mengatakan  nekat kabur dari mobil tahanan karena takut. Sebelumnya, ia di tuntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.</p>
<p>&#8220;Takut karena di tuntut 9 tahun penjara, makanya saya merencanakan untuk kabur,&#8221; katanya</p>
<p>Dikatakan laki-laki asal Kabupaten Karimun ini, cabe yang digunakan untuk menyiram sipir Kejari, merupakan sambal bilis yang diantar oleh orang tuanya untuk bekal dirinya di Rutan. </p>
<p>&#8220;Minta bantu dengan istri saya cabe ke kantin, tapi tidak ada. Saya suruh keluar cari tapi tidak ada juga. Kemudian orang tua saya mengantar makanan laok bilis dan sop, cabe dengan bilis terpisah. Kemudian saya mencampurkan kuah sop dengan cabe dan campur bilis,&#8221; sambungnya</p>
<p>Menurutnya, saat melakukan pencampuran cabe dengan kuah sop di sel tahanan, tahanan lain tidak ada yang mengetahui. </p>
<p>&#8220;Setelah sampai di Jalan Dr. Sutomo saya langsung menyiram sipir Kejari yang sudah saya siapkan. Saya langsung keluar, dan meminta tolong pengendara motor yang lewat untuk membantu,&#8221; pungkasnya</p>
<p>Sebelumnya, Kepala Polisi Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro mengatakan Syamsuriadi ditangkap di Pulau Pucong Kabupaten Bintan. Menurutnya, pelaku ditangkap dirumah saudaranya. Pelaku melakukan aksinya dengan modus melemparkan dengan air cabe.</p>
<p>&#8220;Yang bersangkatan ditangkap sekitar pukul 04.30 Wib di Pulau Pucong Kabupaten Bintan, saat itu yang bersangkutan lagi berada dirumah keluarganya,&#8221; kata Joko saat press rilis di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (17/1)</p>
<p>Ditangkap Syamsuriadi, menurutnya, karena Kepolisian meminta keterangan dari keluarga yang sering datang saat dipersidangan. Salah satunya orang pelaku.</p>
<p>Terkait dengan pelarian oleh pelaku apakah ada bantuan dari pihak lain. Joko mengatakan masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain yang ikut membantu hingga pelaku sampai ke Pulau Pucong. </p>
<p>&#8220;Masih dalami, akan kita  dalami lebih lanjut. Bagaimana yang bersangkutab sampai ke Pulau Pucong.&#8221; ujar Joko</p>
<p>Terkait dengan pengamanan dari pihaknya saat persidangan, Joko mengatakan pihaknya selalu meletakan dua personil untuk ikut mengamankan persidangan. Menurutnya pengamanan yang dilakukan mulai dari tahanan datang sampai dengan tahanan pulang ke Rutan Tanjungpinang. </p>
<p>&#8220;Yang bersangkutan nanti akan kita serahkan ke Kejari,&#8221; pungkas Joko</p>
<p>(SAHRUL)</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/takut-dituntut-9-tahun-penjara-syamsuriadi-nekat-kabur-dari-bus-tahanan/">Takut Dituntut 9 Tahun Penjara, Syamsuriadi Nekat Kabur Dari Bus Tahanan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/takut-dituntut-9-tahun-penjara-syamsuriadi-nekat-kabur-dari-bus-tahanan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Memiliki Satu Paket Sabu, Batman Dituntut 6 Tahun Penjara</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/memiliki-satu-paket-sabu-batman-dituntut-6-tahun-penjara/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/memiliki-satu-paket-sabu-batman-dituntut-6-tahun-penjara/#respond</comments>
		<pubDate>Fri, 16 Dec 2016 06:33:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Batman]]></category>
		<category><![CDATA[Dituntut 6 Tahun]]></category>
		<category><![CDATA[Memiliki Satu]]></category>
		<category><![CDATA[Paket Sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Penjara]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://barometerrakyat.com/?p=7738</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Berani berbuat berani bertanggungjawab, inilah yang dialami terdakwa Hua Khie Alias Batman harus <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/memiliki-satu-paket-sabu-batman-dituntut-6-tahun-penjara/" title="Memiliki Satu Paket Sabu, Batman Dituntut 6 Tahun Penjara" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/memiliki-satu-paket-sabu-batman-dituntut-6-tahun-penjara/">Memiliki Satu Paket Sabu, Batman Dituntut 6 Tahun Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Berani berbuat berani bertanggungjawab, inilah yang dialami terdakwa Hua Khie Alias Batman harus mendekam dibalik jeruji besi, pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Akmal, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menuntut terdakwa 6 Tahun penjara atas kepemilikan satu paket Narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seharga Rp 200.000.</p>
<p>Selain hukuman penjara, terdakwa Batman diwajibkan membayar denda Rp 200 Juta, dengan aturan jika tidak mampu membayar maka diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan.</p>
<p>Menurut JPU, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagimana dalam dakwaan subsider melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</p>
<p>&#8220;Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan narkotika golongan satu bukan tanaman,&#8221; kata JPU saat membaca amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jum&#8217;at (16/12)</p>
<p>Atas tuntutan Jaksa, laki-laki paruh baya yang tidak didampingi penasehat hukum ini, mengatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Sementara itu, Ketua Majlis Hakim, Jhonson Sirait menunda persidangan pada tanggal 9 Januari 2016 dalam agenda pembelaan dari terdakwa.</p>
<p>Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa menyebutkan berawal pada pukul 12.00 Wib terdakwa menghubungi Keni (DPO) menanyakan  ada bahan tidak, kalau ada terdakwa mengatakan akan membeli.  Sekitar setengah jam, Keni kembali menelpon terdakwa mengatakan ada bahan jenis sabu, dan akan mengantarkan ke terdakwa di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Kepri.</p>
<p>Setelah bertemu terdakwa menyerahkan uang Rp 2000.000 kepada Keni dan Keni menyerahkan pesanan terdakwa berupa satu paket sabu yang dibungkus kotak rokok Sampoerna Avolution, setelah itu Keni pergi meninggalkan terdakwa sedangkan satu paket sabu dengan plastik bening yang dibungkus kotak rokok tersebut terdakwa simpan dalam saku celana terdakwa, lalu terdakwa meninggalkan tempat tersebut menuju Pondok di kebun daerah Sungai Ladi.</p>
<p>Pada saat terdakwa hendak meninggalkan lokasi tersebut, datang Anggota Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang menanyakan Identitas terdakwa dan dilakukan pengeledahan pada diri terdakwa ditemukan 1 (satu) paket sabu yang dibungkus kotak rokok Sampoerna Avolution yang disimpan oleh terdakwa di dalam saku celana.</p>
<p>(SAHRUL)</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/memiliki-satu-paket-sabu-batman-dituntut-6-tahun-penjara/">Memiliki Satu Paket Sabu, Batman Dituntut 6 Tahun Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/memiliki-satu-paket-sabu-batman-dituntut-6-tahun-penjara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
