<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pengguna Narkoba | Barometerrakyat.com</title>
	<atom:link href="https://barometerrakyat.com/tag/pengguna-narkoba/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<description>Tepat Cepat dan Terpecaya</description>
	<lastBuildDate>Wed, 15 Jul 2026 00:03:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.0.25</generator>

<image>
	<url>https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2018/07/download-2-60x60.jpg</url>
	<title>Pengguna Narkoba | Barometerrakyat.com</title>
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Napi Diduga Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Lapas Tanjungpinang</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/napi-diduga-kendalikan-peredaran-sabu-dari-dalam-lapas-tanjungpinang/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/napi-diduga-kendalikan-peredaran-sabu-dari-dalam-lapas-tanjungpinang/#respond</comments>
		<pubDate>Sat, 17 Apr 2021 11:08:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Diduga Dikendalikan Dari Lapas]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum Sipir dan Honorer Kejari Tanjungpinang Ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[Pengguna Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Sipir Rutan Tanjungpinang Ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=43166</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Narapidana Lapas Narkotika Tanjungpinang diduga menjadi pengedali peredaran narkoba di wilayah Tanjungpinang. Hal <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/napi-diduga-kendalikan-peredaran-sabu-dari-dalam-lapas-tanjungpinang/" title="Napi Diduga Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Lapas Tanjungpinang" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/napi-diduga-kendalikan-peredaran-sabu-dari-dalam-lapas-tanjungpinang/">Napi Diduga Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Lapas Tanjungpinang</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Narapidana Lapas Narkotika Tanjungpinang diduga menjadi pengedali peredaran narkoba di wilayah Tanjungpinang. Hal itu terungkap setelah ditangkap oknum sipir Rutan Tanjungpinang inisial RI dan honorer Kejari Tanjungpinang MA.</p>
<p>Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju menjelaskan kronologis penangkapan berawal menerima laporan dari masyarakat ada seorang pria diduga memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu, dari hasil penyelidikan kemudian  ditangkap pelaku insial RL di Jalan Kamboja.</p>
<p>“Saat kita melakukan penggeledahan oleh tim ditemukan satu paket sabu 0,73 gram dan satu unit Hp,” ucapnya, Sabtu (17/4).</p>
<p>Setelah dilakukan interogasi, pelaku RL mengakui mendapatkan barang barang haram tersebut dari MA. Berbekal pengakuan RL, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MA di Jalan Basuki Rahmat.</p>
<p>&#8220;Setelah dilakukan pengembangan dan interogasi, MA mengaku membeli narkoba itu dari seorang waga sipil berinisial SW,” ujarnya.</p>
<p>Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap SW di Jalan Sei Jang dan ditemukan 3 paket narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 4,93 gram.<br />
SW mengakui barang haram tersebut didapatkan dari seorang narapidana di Lapas Tanjungpinang inisial P.</p>
<p>&#8220;Kami melakukan koordinasi pihak sipir Lapas, sehingga kami dapat konfrontir SW dan P. Keduanya mengaku kenal dan merupakan kawan lama,” ucapnya.</p>
<p>Namun demikian, Ronny menyebutkan bahwa P tidak mengakui telah menyerahkan narkoba dan mengendalikan Sw dari dalam Lapas.</p>
<p>“Sipir Lapas yang membantu melakukan pencarian alat bukti handphone terduga P untuk berkomunikasi hingga saat ini juga belum ditemukan,” ujarnya.</p>
<p>Ia menambahkan, narapidana tersebut saat ini masih berstatus saksi, pihaknya akan melakukan pengembangan untuk mencari alat bukti dugaan keterlibatan P.</p>
<p>Ahmad Jailani</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/napi-diduga-kendalikan-peredaran-sabu-dari-dalam-lapas-tanjungpinang/">Napi Diduga Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Lapas Tanjungpinang</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/napi-diduga-kendalikan-peredaran-sabu-dari-dalam-lapas-tanjungpinang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pengguna Narkoba Ikhlas Diganjar Tiga Tahun Penjara</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/pengguna-narkoba-ikhlas-diganjar-tiga-tahun-penjara/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/pengguna-narkoba-ikhlas-diganjar-tiga-tahun-penjara/#respond</comments>
		<pubDate>Thu, 19 Jan 2017 07:03:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Diganjar]]></category>
		<category><![CDATA[Ikhlas]]></category>
		<category><![CDATA[Pengguna Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Tiga Tahun]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://barometerrakyat.com/?p=8151</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa Only Rahmatal Bin Mansyur Syah penguna Narkoba yang ditangkap jajaran Satuan Narkoba <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/pengguna-narkoba-ikhlas-diganjar-tiga-tahun-penjara/" title="Pengguna Narkoba Ikhlas Diganjar Tiga Tahun Penjara" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/pengguna-narkoba-ikhlas-diganjar-tiga-tahun-penjara/">Pengguna Narkoba Ikhlas Diganjar Tiga Tahun Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa Only Rahmatal Bin Mansyur Syah penguna Narkoba yang ditangkap jajaran Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang, Rabu, 15 Juni 2016 yang lalu di Jalan Katamso Gang Kenanga III Tanjungpinang, ikhlas diganjar 3 tahun oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, </p>
<p>&#8220;Saya terima yang mulia, saya ikhlas,&#8221; kata terdakwa saat ditanya Ketua Majlis Hakim PN Tanjungpinang, Corpioner, SH ikhwal putusan yang dijatuhkan pada dirinya, Kamis (19/1)</p>
<p>Sebelumnya, Majlis Hakim menyebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana telah mengunakan narkoba sebagaimana dalam dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dani K Daulay, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.</p>
<p>Terdakwa terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. </p>
<p>Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut empat tahun penjara.</p>
<p>Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, pada hari Rabu (15/6) anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang berciri-ciri fisik seperti terdakwa di sekitar Jalan Brigjen Katamso Gang Kenanga III Kota Tanjungpinang telah menyimpan narkoba jenis ganja.</p>
<p>Mendapat laporan, anggota Sat Narkoba langsung turun ke TKP seperti yang dilaporkan masyarakat. Kemudian anggota melihat Deddy (dalam berkas terpisah, red) bersama terdakwa lagi duduk di pingir jalan. Kemudian melakukan pengeledahan terhadap terdakwa san saksi Deddy. Didalam saku celana terdakwa terdapat satu paket ganja yang dibungkus dalam kertas bening, dan satu paket ganja ditemukan disamping saksi Deddy.</p>
<p>Lalu dilakukan pengembangan, anggota Sat Narkoba langsung menggeledah rumah saksi Deddy, didalam rumah ditemukan 7 paket ganja yang dibungkus dalam kertas bening, 1 paket ganja dibungkus dalam kertas hitam yang dibalut lakban, ditemukan dua linting rokok yang berisi ganja dalam kotak rokok sempurna, yang semua barang diakui milik dari saksi Deddy.</p>
<p>(SAHRUL)</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/pengguna-narkoba-ikhlas-diganjar-tiga-tahun-penjara/">Pengguna Narkoba Ikhlas Diganjar Tiga Tahun Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/pengguna-narkoba-ikhlas-diganjar-tiga-tahun-penjara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Dua Gadis Penguna Narkoba Diamankan di Pelabuhan SBP</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/dua-gadis-penguna-narkoba-diamankan-di-pelabuhan-sbp/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/dua-gadis-penguna-narkoba-diamankan-di-pelabuhan-sbp/#respond</comments>
		<pubDate>Sun, 04 Dec 2016 17:44:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Diamankan BNN Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Dua Gadis]]></category>
		<category><![CDATA[Pengguna Narkoba]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://barometerrakyat.com/?p=7604</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dua gadis diamankan Badan Nasional Narkotika (BNN) Tanjungpinang bersama Satuan Narkoba (Sat Narkoba) <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/dua-gadis-penguna-narkoba-diamankan-di-pelabuhan-sbp/" title="Dua Gadis Penguna Narkoba Diamankan di Pelabuhan SBP" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/dua-gadis-penguna-narkoba-diamankan-di-pelabuhan-sbp/">Dua Gadis Penguna Narkoba Diamankan di Pelabuhan SBP</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dua gadis diamankan Badan Nasional Narkotika (BNN) Tanjungpinang bersama Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang. Minggu (4/12). Diamankan dua gadis bersamaan dengan empat laki-laki. </p>
<p>Kedua gadis inisial YK (18), PA (19), Sementara itu empat laki-laki inisial IN (26), ER (21), RJ (24) dan SM (30). Diamankan keenam penguna ini, saat dilakukan razia gabungan dari BNN dan Sat Narkoba di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, kepada para penumpang kapal dari Telaga Pungur, Batam menuju pelabuhan SBP Tanjungpinang.</p>
<p>Untuk melakukan pemeriksaan, kepolisian melihat gerak-gerik penumpang, jika terlihat mencurigakan langsung dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, serta digeledah seluruh tubuh. Selain itu, juga dilakukan tes urin kepada penumpang yang gerak-gerik mencurigakan.</p>
<p>Hasil tes urin menunjukan positif menggunakan narkoba, keenam pengguna langsung digiring menuju kantor Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) SBP Tanjungpinang. Ketika digiring oleh anggota Kepolisian, kedua gadis ini menangis. </p>
<p>Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Tanjungpinang, Abdul Hasim mengatakan keenam pengguna yang diamankan akan dilakukan asesmen. Untuk menentukan dari kelima pemakai ini masuk kategori ringan, sedang, atau berat.</p>
<p>Saat ditanya awak media bagaimana menentukan kelima penguna masuk dalam kategori ringan, sedang, berat. Menurutnya dalam menentukan kategori itu sudah ada tim dokter.</p>
<p>&#8220;Bagi yang tergolong ringan, berat akan dilakukan rehabilitasi di Tanjungpinang, sedangkan yang masuk kategori berat akan dikirim ke Batam untuk rehab,&#8221; katanya kepada awak media di Pelabuhan SBP.</p>
<p>Sementara itu, ditempat yang sama Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Ricky Firmansyah mengatakan razia ini dilakukan untuk menertipkan dan memberi kenyamanan bagi masyarakat kota Tanjungpinang, dari penyalahgunaan narkoba. Sehingga Tanjungpinang Zero Narkoba.</p>
<p>&#8220;Program ini akan dilaksanakan keberlanjutan, untuk razia kita akan roling. Jadwal tidak ditentukan kapan akan dilaksanakan razia,&#8221; kata Ricky kepada awak media</p>
<p>Keenam penguna narkoba ini, lanjut Ricky akan diserahkan langsung kepada BNN Kota Tanjungpinang. Menurutnya, apabila ada pengembangan akan dilakukan pengembangan dari mana berasal narkotika yang digunakan oleh enam penguna ini.</p>
<p>&#8220;Inisial ER yang diamankan sebelumnya sudah di rehab oleh BNN Tanjungpinang, tadi pada saat melakukan pemeriksaan terhadap ER ia mengaku telah menggunakan narkotika jenis inek. ER ini mahasiswa disalah satu perguruan tinggi yang ada di Tanjungpinang,&#8221; pungkas Ricky </p>
<p>(SAHRUL)</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/dua-gadis-penguna-narkoba-diamankan-di-pelabuhan-sbp/">Dua Gadis Penguna Narkoba Diamankan di Pelabuhan SBP</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/dua-gadis-penguna-narkoba-diamankan-di-pelabuhan-sbp/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
