<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pengedar Narkoba | Barometerrakyat.com</title>
	<atom:link href="https://barometerrakyat.com/tag/pengedar-narkoba/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<description>Tepat Cepat dan Terpecaya</description>
	<lastBuildDate>Sat, 13 Jun 2026 03:09:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.0.25</generator>

<image>
	<url>https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2018/07/download-2-60x60.jpg</url>
	<title>Pengedar Narkoba | Barometerrakyat.com</title>
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Alhamdulillah, Polisi Berhasil Selamat Ribuan Warga Tanjungpinang</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/alhamdulillah-polisi-berhasil-selamat-ribuan-warga-tanjungpinang/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/alhamdulillah-polisi-berhasil-selamat-ribuan-warga-tanjungpinang/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 12 Jan 2022 13:56:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Sahrul]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Alhamdulillah]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Narkoba di Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi Berhasil Selamat Ribuan Warga Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=48043</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil menggagalkan peredaran sabu 1 kilogram dan 27 <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/alhamdulillah-polisi-berhasil-selamat-ribuan-warga-tanjungpinang/" title="Alhamdulillah, Polisi Berhasil Selamat Ribuan Warga Tanjungpinang" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/alhamdulillah-polisi-berhasil-selamat-ribuan-warga-tanjungpinang/">Alhamdulillah, Polisi Berhasil Selamat Ribuan Warga Tanjungpinang</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil menggagalkan peredaran sabu 1 kilogram dan 27 butir ekstasi di wilayah setempat, Selasa (04/01) lalu.</p>
<p>Pengungkapan tersebut polisi berhasil menyelamatkan ribuan warga Tanjungpinang dari bahaya narkoba.</p>
<p>&#8220;Hasil pengungkapan ini, kami perkirakan dapat menyelamatkan sekitar 3.950 orang warga,&#8221; ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (12/01).</p>
<p>Ia menyampaikan, dari pengungkapan ini pihaknya berhasil mengamankan tiga orang tersangka inisial ZA, BW dan RE.</p>
<p><strong>BACA : <a href="https://barometerrakyat.com/tiga-pengedar-sabu-diringkus-ternyata-dua-pelaku-pernah-dipenjara/amp/">Tiga Pengedar Sabu Diringkus, Ternyata Dua Pelaku Pernah Dipenjara</a></strong></p>
<p>Ketiganya diamankan di dua lokasi berbeda, ZA dan BW diamankan di Perumahan Pinang Merah, Tanjungpinang Timur. Sedangkan RE diamankan di kosan Jalan Pompa Air Gang Kampas, Bukit Bestari.</p>
<p>Awalnya polisi mengamankan ZA setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka diduga menyimpan narkotika jenis ekstasi.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://barometerrakyat.com/tiga-oknum-polisi-di-tanjungpinang-akan-diberhentikan-tidak-hormat/amp/">Tiga Oknum Polisi di Tanjungpinang Akan Diberhentikan Tidak Hormat</a></strong></p>
<p>Polisi melakukan pengembangan kemudian mengamankan BW dan ZA. Dari tiga tersangka diamankan barang bukti 1 kilogram sabu dan 27 butir ekstasi.</p>
<p>&#8220;Ketiganya diduga sebagai pengedar,&#8221; tegasnya.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/alhamdulillah-polisi-berhasil-selamat-ribuan-warga-tanjungpinang/">Alhamdulillah, Polisi Berhasil Selamat Ribuan Warga Tanjungpinang</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/alhamdulillah-polisi-berhasil-selamat-ribuan-warga-tanjungpinang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pengendali Narkoba dari Lapas Dituntut 18 Tahun Penjara</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/pengendali-narkoba-dari-lapas-dituntut-18-tahun-penjara/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/pengendali-narkoba-dari-lapas-dituntut-18-tahun-penjara/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 28 Jul 2021 04:38:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[BNN Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas Narkotika Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Pengendali Narkoba dari Lapas Dituntut 18 Tahun Penjara]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=44566</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pengendali Narkoba dari dalam Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Narkotika Tanjungpinang dituntut 18 tahun penjara <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/pengendali-narkoba-dari-lapas-dituntut-18-tahun-penjara/" title="Pengendali Narkoba dari Lapas Dituntut 18 Tahun Penjara" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/pengendali-narkoba-dari-lapas-dituntut-18-tahun-penjara/">Pengendali Narkoba dari Lapas Dituntut 18 Tahun Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pengendali Narkoba dari dalam Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Narkotika Tanjungpinang dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan. Terdakwa Bobo juga dituntut denda Rp 2 miliar dan subsider 6 bulan kurungan, Rabu (28/7).</p>
<p>Jaksa menilai, terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan ekstasi yang beratnya melebihi 5 gram.</p>
<p>Perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.</p>
<p>&#8220;Menunutut terdakwa dengan tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara,&#8221; kata Yustus dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.</p>
<p>Terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Rivaldhy Harmi menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.</p>
<p>Diketahui terdakwa telah mengendalikan peredaran narkoba di wilayah setempat dari dalam Lapas Tanjungpinang.</p>
<p>Untuk melancarkan bisnisnya, ia meminta bantuan saksi Bobo Ariando untuk mengambil sabu di dalam bungkusan sampah seberat 5,84 gram dan dua butir pil ekstasi di tiang rambu-rambu jalan Tanjung Unggat Kota Tanjungpinang pada 1 Agustus 2020 lalu.</p>
<p>Kemudian, pada 6 Agustus terdakwa juga memerintahkan saksi Novi untuk mengambil 3.450 butir ekstasi dan sabu seberat 1,03 kilo. Saat menjemput barang haram tersebut, saksi Novi langsung diringkus BNN Kepri</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/pengendali-narkoba-dari-lapas-dituntut-18-tahun-penjara/">Pengendali Narkoba dari Lapas Dituntut 18 Tahun Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/pengendali-narkoba-dari-lapas-dituntut-18-tahun-penjara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Lagi, Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/lagi-napi-lapas-narkotika-tanjungpinang-diduga-kendalikan-peredaran-narkoba/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/lagi-napi-lapas-narkotika-tanjungpinang-diduga-kendalikan-peredaran-narkoba/#respond</comments>
		<pubDate>Fri, 28 May 2021 05:53:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas Narkotika Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang Kendalikan Peredaran Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=43719</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Narapidana diduga kendalikan peredaran narkoba di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dari dalam Lembaga Pemasyarakatan <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/lagi-napi-lapas-narkotika-tanjungpinang-diduga-kendalikan-peredaran-narkoba/" title="Lagi, Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/lagi-napi-lapas-narkotika-tanjungpinang-diduga-kendalikan-peredaran-narkoba/">Lagi, Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Narapidana diduga kendalikan peredaran narkoba di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Tanjungpinang.</p>
<p>Hal itu terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang meringkus tiga orang pelaku penyalagunaan narkoba di wilayah setempat, Jumat (21/5).</p>
<p>Ketiganya berinisial EYF (27 tahun), N (30) dan NZ (41). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, EYF ditangkap di Jalan Sei Jang, Gang Gatra, sedangkan N dan NZ ditangkap di Hotel Pelangi, Jalan Kuantan.</p>
<p>&#8220;Ketiganya merupakan satu jaringan,&#8221; kata Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang saat konferensi pers, Jumat (28/5).</p>
<p>Ia menjelaskan, penangkapan pelaku berawal pihaknya menerima informasi ada seorang pria lengkap dengan ciri-cirinya diduga memiliki narkotika.</p>
<p>Dari informasi tersebut, anggota Satnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku EYF dan mengamankan barang bukti lima paket sabu seberat 3,08 gram.</p>
<p>&#8220;Hasil interogasi pelaku mengakui mendapatkan sabu dari N,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Pihaknya melakukan pengembangan, kemudian meringkus N dan NZ. Dari keduanya juga diamankan lima paket sabu seberat 9,29 gram.</p>
<p>Pengakuan pelaku, lanjutnya, barang haram itu didapat dari seorang warga binaan Lapas Tanjungpinang inisial K.</p>
<p>&#8220;Kita masih melakukan pengembangan dan akan memeriksa warga binaan Lapas Tanjungpinang,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/lagi-napi-lapas-narkotika-tanjungpinang-diduga-kendalikan-peredaran-narkoba/">Lagi, Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/lagi-napi-lapas-narkotika-tanjungpinang-diduga-kendalikan-peredaran-narkoba/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Baru Bebas Bersyarat, Pria Ini Kembali Ditangkap</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/baru-bebas-bersyarat-pria-ini-kembali-ditangkap/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/baru-bebas-bersyarat-pria-ini-kembali-ditangkap/#respond</comments>
		<pubDate>Thu, 25 Mar 2021 02:18:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Baru Bebas Bersyarat]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Pria Ini Kembali Ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=42785</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus seorang pria insial FM diduga sebagai <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/baru-bebas-bersyarat-pria-ini-kembali-ditangkap/" title="Baru Bebas Bersyarat, Pria Ini Kembali Ditangkap" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/baru-bebas-bersyarat-pria-ini-kembali-ditangkap/">Baru Bebas Bersyarat, Pria Ini Kembali Ditangkap</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus seorang pria insial FM diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah setempat, Minggu (21/3) sekira pukul 20.00 Wib.</p>
<p>Kepala Satnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal pihaknya melakukan patroli melewati Jalan DI Panjaitan Kilometer 9.</p>
<p>Ketika itu pihaknya melihat seorang pria duduk diatas motor, kemudian didekati oleh anggota dan pria itu langsung berusaha melarikan diri dengan sepeda motor akan tetapi berhasil ditangkap.</p>
<p>&#8220;Selanjutnya juga melakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat sipil penjaga parkir dan ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu,&#8221; kata Ronny saat dihubungi, Kamis (25/3).</p>
<p>Selain itu, juga diamankan barang bukti lain kotak rokok, handphone dan sepeda motor. Hasil interogasi, lanjutnya, pelaku mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.</p>
<p>&#8220;Tersangka ini merupakan resedivis kasus narkoba dan baru bebas bersayarat,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Pelaku sudah diamankan ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.</p>
<p>Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun penjara.</p>
<p>Ahmad Jailani</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/baru-bebas-bersyarat-pria-ini-kembali-ditangkap/">Baru Bebas Bersyarat, Pria Ini Kembali Ditangkap</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/baru-bebas-bersyarat-pria-ini-kembali-ditangkap/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Bintan</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/polisi-tangkap-pengedar-sabu-di-bintan/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/polisi-tangkap-pengedar-sabu-di-bintan/#respond</comments>
		<pubDate>Fri, 05 Mar 2021 10:16:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Bintan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=42448</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bintan berhasil menangkap tiga orang tersangka inisial RK, <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/polisi-tangkap-pengedar-sabu-di-bintan/" title="Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Bintan" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/polisi-tangkap-pengedar-sabu-di-bintan/">Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Bintan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bintan berhasil menangkap tiga orang tersangka inisial RK, An dan N sebagai pengguna dan pengedar Sabu di wilayah Tanjungpinang dan Bintan.</p>
<p>&#8220;Penangkapan tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat jika akan ada transaksi di hotel Nigh N Day sekitat pukul 19.00 wib,&#8221; ujar Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Rangga Primazada, Jumat (5/3).</p>
<p>Ia mengatakan, awalnya pihaknya mengamankan dua tersangka RK dan An di lokasi yang sama dan baru mengamankan tersangka N di Hotel Nigh.</p>
<p>&#8220;Kita berhasil menangkap pada tanggal 22 Februari 2021,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Ia menyampaikan, dari tangan tersangka RK diamankan 5 paket kecil sabu, 1 paket hisab sabu (Bong) dan 1 pipa kaca sedangkan dari tangan tersangka An didapati 1 paket kecil sabu.</p>
<p>Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 undang &#8211; undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam 5 Tahun penjara.</p>
<p>Ahmad Jailani</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/polisi-tangkap-pengedar-sabu-di-bintan/">Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Bintan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/polisi-tangkap-pengedar-sabu-di-bintan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pasangan Suami Istri di Tanjungpinang Ditangkap</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/pasangan-suami-istri-di-tanjungpinang-ditangkap/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/pasangan-suami-istri-di-tanjungpinang-ditangkap/#respond</comments>
		<pubDate>Fri, 11 Dec 2020 06:26:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Sahrul]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pasangan Suami Istri di Tanjungpinang Ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[Pasutri Pengedar Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar Narkoba di Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Tanjungpinang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=40524</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUGPINANG. Polisi meringkus pasangan suami istri diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Tanjungpinang, <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/pasangan-suami-istri-di-tanjungpinang-ditangkap/" title="Pasangan Suami Istri di Tanjungpinang Ditangkap" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/pasangan-suami-istri-di-tanjungpinang-ditangkap/">Pasangan Suami Istri di Tanjungpinang Ditangkap</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUGPINANG. Polisi meringkus pasangan suami istri diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (3/12) lalu.</p>
<p>Pasutri berinisial FN (37) dan SD (32) ditangkap di rumah kontrakan Jalan Cempedak sekira pukul 22.30 Wib.</p>
<p>Penangkapan kedua merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka NP (32).</p>
<p>Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan, tersangka NP ditangkap di kediamannya Jalan Jawa sekira pukul 00.10 Wib.</p>
<p>&#8220;Dari penangkapan NP diamankan barang bukti satu paket sabu dengan berat 1 gram dan seperangkat alat hisap sabu,&#8221; ujarnya, Jumat (11/12).</p>
<p>Menurutnya, pengakuan pelaku barang haram tersebut dibeli secara patungan bersama tersangka SD, yang dibeli kepada tersangka NP.</p>
<p>Dari informasi itu, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan tersangka SD dan NP di rumah kontrakannya.</p>
<p>&#8220;Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang untuk diproses lebih lanjut,&#8221; ujarnya.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/pasangan-suami-istri-di-tanjungpinang-ditangkap/">Pasangan Suami Istri di Tanjungpinang Ditangkap</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/pasangan-suami-istri-di-tanjungpinang-ditangkap/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jual Barang Terlarang, Pria dan Wanita Ini Ditangkap</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/jual-barang-terlarang-pria-dan-wanita-ini-ditangkap/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/jual-barang-terlarang-pria-dan-wanita-ini-ditangkap/#respond</comments>
		<pubDate>Sat, 01 Feb 2020 03:13:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Barometerrakyat]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Jual Barang Terlarang]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Pria dan Wanita Ini Ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu di Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=32335</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Seorang wanita dan pria inisial SH (31) dan IF (35) diduga pengedar narkoba <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/jual-barang-terlarang-pria-dan-wanita-ini-ditangkap/" title="Jual Barang Terlarang, Pria dan Wanita Ini Ditangkap" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/jual-barang-terlarang-pria-dan-wanita-ini-ditangkap/">Jual Barang Terlarang, Pria dan Wanita Ini Ditangkap</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Seorang wanita dan pria inisial SH (31) dan IF (35) diduga pengedar narkoba di Tanjungpinang, Kepulauan Riau tidak berkutik setelah diringkus Satuan Reserse Narkoba Kepolisan Resor (Polres) Tanjungpinang.</p>
<p>Keduanya ditangkap di Perumahan Kuantan Indah RT 01 RW 01, Kelurahan Melayu Kota Piring, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat (31/1) sekira pukul 16.30 Wib.</p>
<p>Kepala Sat Narkoba Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Chrisman Panjaitan mengatakan, diamankan keduanya berawal informasi masyarakat.</p>
<p>&#8220;Kita langsung melakukan penyidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di TKP (Perumahan Kuantan Indah),&#8221; ujarnya saat dikonfirmasi.</p>
<p>Pihaknya langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang barang bukti diduga sabu yang disimpan dalam saku celana. &#8220;Diakui sabu itu milik IF,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu unit celana pendek, dua unit handphone, seperangkat alat hisap sabu, satu unit mancis gas dan satu bundel plastik bening.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/jual-barang-terlarang-pria-dan-wanita-ini-ditangkap/">Jual Barang Terlarang, Pria dan Wanita Ini Ditangkap</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/jual-barang-terlarang-pria-dan-wanita-ini-ditangkap/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jung Ta Dituntut Tujuh Tahun Penjara</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/jung-ta-dituntut-tujuh-tahun-penjara/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/jung-ta-dituntut-tujuh-tahun-penjara/#respond</comments>
		<pubDate>Thu, 16 Jan 2020 00:00:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[dituntut 7 tahun penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Narkoba di Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar Narkoba]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=32101</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Jung Ta, Warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dituntut tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/jung-ta-dituntut-tujuh-tahun-penjara/" title="Jung Ta Dituntut Tujuh Tahun Penjara" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/jung-ta-dituntut-tujuh-tahun-penjara/">Jung Ta Dituntut Tujuh Tahun Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Jung Ta, Warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dituntut tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Dia dianggap bersalah karena mengedar sabu 2,31 gram.</p>
<p style="text-align: justify;">Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Mona Amelia dalam sidang berlansung Rabu (15/1).</p>
<p style="text-align: justify;">Sidang itu dipimpin hakim ketua Ramauli Hotnaria Purba didampingi hakim anggota Eduart MP Sihaloho dan Corpioner.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Meminta kepada majlis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jung Ta dengan pidana 7 tahun penjara,&#8221; kata jaksa dalam surat tuntutan.</p>
<figure id="attachment_32103" style="width: 780px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG_20200115_141807.jpg"><img class="size-full wp-image-32103" src="https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG_20200115_141807.jpg" alt="Jung Ta dianggap bersalah karena mengedar sabu 2,31 gram." width="780" height="585" srcset="https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG_20200115_141807.jpg 780w, https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG_20200115_141807-768x576.jpg 768w" sizes="(max-width: 780px) 100vw, 780px" /></a><figcaption class="wp-caption-text">Terdakwa Jung Ta</figcaption></figure>
<p style="text-align: justify;">Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa yang diwakili Anur Sayfuddin selaku penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Setelah berdiskusi dengan terdakwa, maka kami akan menyampaikan pembelaan,&#8221; ujar Anur.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/jung-ta-dituntut-tujuh-tahun-penjara/">Jung Ta Dituntut Tujuh Tahun Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/jung-ta-dituntut-tujuh-tahun-penjara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kendalikan Penjualan Sabu dari Penjara, Napi Ini Dituntut 9,6 Tahun Penjara</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/kendalikan-penjualan-sabu-dari-penjara-napi-ini-dituntut-96-tahun-penjara/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/kendalikan-penjualan-sabu-dari-penjara-napi-ini-dituntut-96-tahun-penjara/#respond</comments>
		<pubDate>Tue, 01 Oct 2019 00:00:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Dituntut 9 tahun 6 bulan penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Kendali Penjulalan Sabu dari Penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Rio Persada Surbakti]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=30114</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Napi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang Rio Persada Surbakti dituntut bersalah oleh Jaksa <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/kendalikan-penjualan-sabu-dari-penjara-napi-ini-dituntut-96-tahun-penjara/" title="Kendalikan Penjualan Sabu dari Penjara, Napi Ini Dituntut 9,6 Tahun Penjara" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/kendalikan-penjualan-sabu-dari-penjara-napi-ini-dituntut-96-tahun-penjara/">Kendalikan Penjualan Sabu dari Penjara, Napi Ini Dituntut 9,6 Tahun Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Napi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang Rio Persada Surbakti dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haza Putra.</p>
<p style="text-align: justify;">Terdakwa kembali dituntut 9,6 tahun penjara denda Rp 1 Miliar dan subisder tiga bulan kurungan, karena terbukti mengendalikan penjualan sabu dari dalam penjara.</p>
<p style="text-align: justify;">Jaksa menilai terdakwa melanggar pasal 114 ayat 1 Junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang tentang Tindak Pidana Narkotika.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Terdakwa dituntut 9 tahun 6 bulan penjara denda 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda dijatuhkan tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan,&#8221; ujar jaksa dalam persidangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Atas tuntutan tersebut, terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan secara terulis dan meminta waktu kepada majlis hakim selama satu pekan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam uraian dakwaan jaksa, kejadian itu berawal ketika terdakwa menghubungi terdakwa Maula Apriana (dituntut terpisah) bahwa akan ada seseorang yang akan menelponnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Kemudian seorang laki-laki menghubungi Maula melalui private number untuk memberitahu bahwa narkoba jenis sabu sudah dicampakkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Di depan rumah Maula Apriana di Jalan Diponegoro, Kelurahan Tanjunguban Kota, Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan, Senin (29/10) pukul 11.00 WIB.</p>
<p style="text-align: justify;">Setelah itu sabu-sabu itu dimasukan di dalam kotak rokok merek Djie Samsoe besar serta dimasukan kedalam kantong plastik dan menyuruh diantarkan ke Pelabuhan Lingga Dabo Singkep.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun sebelum mengantarkan Narkoba tersebut, Maulana ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan di kediamannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Dari pengakuan Maulana sabu-sabu seberat 4,83 gram itu diperoleh dari terdakwa Rio di Lapas Narkotika Tanjungpinang,</p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #999999;">SAHRUL</span></p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/kendalikan-penjualan-sabu-dari-penjara-napi-ini-dituntut-96-tahun-penjara/">Kendalikan Penjualan Sabu dari Penjara, Napi Ini Dituntut 9,6 Tahun Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/kendalikan-penjualan-sabu-dari-penjara-napi-ini-dituntut-96-tahun-penjara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
