<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Penegak Hukum | Barometerrakyat.com</title>
	<atom:link href="https://barometerrakyat.com/tag/penegak-hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<description>Tepat Cepat dan Terpecaya</description>
	<lastBuildDate>Sun, 05 Apr 2026 07:14:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.0.25</generator>

<image>
	<url>https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2018/07/download-2-60x60.jpg</url>
	<title>Penegak Hukum | Barometerrakyat.com</title>
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pelabuhan Dompak Kian Memprihatinkan, Penegak Hukum Harus Bertindak</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/pelabuhan-dompak-kian-memprihatinkan-penegak-hukum-harus-bertindak/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/pelabuhan-dompak-kian-memprihatinkan-penegak-hukum-harus-bertindak/#respond</comments>
		<pubDate>Sun, 09 Apr 2017 17:17:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Harus Bertindak]]></category>
		<category><![CDATA[Kian Memprihatinkan]]></category>
		<category><![CDATA[Pelabuhan Dompak]]></category>
		<category><![CDATA[Penegak Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://barometerrakyat.com/?p=9387</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kondisi Terminal Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang kian memperihatinkan. Pasalnya, terminal yang belum selesai dibangun, <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/pelabuhan-dompak-kian-memprihatinkan-penegak-hukum-harus-bertindak/" title="Pelabuhan Dompak Kian Memprihatinkan, Penegak Hukum Harus Bertindak" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/pelabuhan-dompak-kian-memprihatinkan-penegak-hukum-harus-bertindak/">Pelabuhan Dompak Kian Memprihatinkan, Penegak Hukum Harus Bertindak</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG.</strong> Kondisi Terminal Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang kian memperihatinkan. Pasalnya, terminal yang belum selesai dibangun, namun sudah rusak parah.</p>
<p>Dari pantauan dilapangan, tampak plafon terminal sudah rusak. Selain itu juga sejumlah pintu rolling door juga mengalami kerusakan dan kaca sebagian sudah hancur berkeping-keping.</p>
<figure id="attachment_9388" style="width: 300px" class="wp-caption alignnone"><a href="http://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2017/04/IMG_20170409_221825.jpg"><img class="size-medium wp-image-9388" src="http://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2017/04/IMG_20170409_221825-300x215.jpg" alt="Kondisi Terminal Pelabuhan Dompak, Kaca Sudah Rusak Parah Foto : Sahrul" width="300" height="215" /></a><figcaption class="wp-caption-text">Kondisi Terminal Pelabuhan Dompak, Kaca Sudah Rusak Parah<br />Foto : Sahrul</figcaption></figure>
<p>Proyek menggunakan Angaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 sebesar Rp 41 Miliar seharusnya selesai pada Desember 2016. Namun, sampai sekarang pembangunan belum selesai tanpa ada kejelasan.</p>
<p>Jalan ditempat penyelesaian Terminal Pelabuhan Dompak membuat mahasiswa buka suara, salah satu disampaikan dari Kesatuan Aksi Mahasiswa (Kusuma) Kepulauan Riau (Kepri). Mahasiswa menduga ada indikasi tindak pidana korupsi. Sehingga, penegak hukum diminta untuk bertindak.</p>
<p>&#8220;Indikasi tindak pidana korupsi diduga ada celahnya, sebab target pembangunan itu kan diselesaikan tahun 2016, sampai sekarang tidak selesai alias jalan di tempat. Lembaga penegak hukum harus menelisik pembangunan tersebut baik secara administrasi hingga ke teknis.&#8221; ungkap Ketua Kusuma Kepri, Darwis kepada Barometerrakyat.com, Senin (10/4)</p>
<p>Selain itu, mahasiswa meminta emerintah provinsi Kepri harus segera mengambil tindakan dengan mempublikasikan progres terhadap pembangunan pelabuhan Dompak yang rusak, kemudian tidak sesuai dengan target penyelesaian di tahun 2016 silam.</p>
<p>&#8220;Pembangunan pelabuhan tersebut telah diserahkan Kemenhub RI kepada pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Pemerintah provinsi Kepri harus mempublikasikan formulasi terkait rencana pembangunan pelabuhan kedepan,&#8221; ujarnya</p>
<p>Pembangunan yang menggunakan anggaran APBN, menurutnya, harus bisa dipertanggung jawabkan dalam pengelolaannya.</p>
<p>Hingga sekarang, lanjutnya, publik belum mengetahui apa yang menjadi kendala dalam pembangunan terminal pelabuhan Dompak.</p>
<p>&#8220;Kita belum mengetahui apa yang menjadi kendala pembangunan pelabuhan tersebut hingga jalan ditempat, serta penyelesaian permasalahan ini sudah sampai dimana, kita juga tidak mengetahui. Pemerintah harus bisa transfaran dalam mengelola keuangan untuk pembangunan, baik mengunakan APBD ataupun APBN.&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Hingga berita ini diunggah, pihak-pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.</p>
<p><span style="color: #999999;">Penulis : SAHRUL </span></p>
<p><span style="color: #999999;">Editor   : Redaksi</span></p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/pelabuhan-dompak-kian-memprihatinkan-penegak-hukum-harus-bertindak/">Pelabuhan Dompak Kian Memprihatinkan, Penegak Hukum Harus Bertindak</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/pelabuhan-dompak-kian-memprihatinkan-penegak-hukum-harus-bertindak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
