<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pemko Pariaman Terapkan Saksi Pidana Pelanggar Protokol Kesehatan | Barometerrakyat.com</title>
	<atom:link href="https://barometerrakyat.com/tag/pemko-pariaman-terapkan-saksi-pidana-pelanggar-protokol-kesehatan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<description>Tepat Cepat dan Terpecaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 10 Apr 2026 00:49:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.0.25</generator>

<image>
	<url>https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2018/07/download-2-60x60.jpg</url>
	<title>Pemko Pariaman Terapkan Saksi Pidana Pelanggar Protokol Kesehatan | Barometerrakyat.com</title>
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Siap-siap, Tak Gunakan Masker Bisa di Penjara dan Denda</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/siap-siap-tak-gunakan-masker-bisa-di-penjara-dan-denda/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/siap-siap-tak-gunakan-masker-bisa-di-penjara-dan-denda/#respond</comments>
		<pubDate>Mon, 14 Sep 2020 03:26:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Pemko Pariaman Terapkan Saksi Pidana Pelanggar Protokol Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Sanksi Pidana Tidak Gunakan Masker]]></category>
		<category><![CDATA[Tak Gunakan Masker Bisa di Penjara dan Denda]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=38270</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, PARIAMAN. Warga Pariaman harus siap-siap, pasalnya Pemerintah Kota Pariaman akan menerapkan sanksi bagi yang <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/siap-siap-tak-gunakan-masker-bisa-di-penjara-dan-denda/" title="Siap-siap, Tak Gunakan Masker Bisa di Penjara dan Denda" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/siap-siap-tak-gunakan-masker-bisa-di-penjara-dan-denda/">Siap-siap, Tak Gunakan Masker Bisa di Penjara dan Denda</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, PARIAMAN. Warga Pariaman harus siap-siap, pasalnya  Pemerintah Kota Pariaman akan menerapkan sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi mulai dari denda hingga bisa di penjara.</p>
<p>&#8220;Bagi yang tidak memakai masker akan dipidana, mulai dari kurungan penjara sampai denda,&#8221; ujar Wakil Wali Kota Pariaman Mardison Mahyuddin belum lama ini.</p>
<p>Dia mengatakan, Pemko Pariaman sudah membuat Perwako tentang sanksi administrasi dan sanksi sosial terhadap masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan</p>
<p>&#8220;Namun sehubungan di Provinsi Sumbar sudah mengeluarkan Perda, maka kita nantinya akan mengikuti Perda yang dibuat oleh provinsi ini saja lagi,&#8221; ujar Mardison Mahyuddin.</p>
<p>&#8220;Kita mendukung langkah pak Gubernur yang telah membuat Perda AKB bersama dengan DPRD Provinsi Sumbar, dan dengan telah disahkan Perda AKB,&#8221; lanjut dia.</p>
<p>Ia mengatakan, sesuai instruksi Gubernur Sumbar, Pemerintah Kabupaten/Kota diberi waktu satu minggu untuk mensosialisasikan Perda ini, karena setelah satu minggu, Perda ini akan mulai diterapkan di seluruh Sumbar.</p>
<p>Mardison mengatakan, perda ini pertama untuk Covid-19 di Indonesia dan perda ini ditelurkan Provinsi Sumbar, sebab daerah lain baru membuat sanksi sosial dan sanksi administrasi, maka dengan Perda ini, Sumbar menguatkan nya dengan sanksi pidana.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/siap-siap-tak-gunakan-masker-bisa-di-penjara-dan-denda/">Siap-siap, Tak Gunakan Masker Bisa di Penjara dan Denda</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/siap-siap-tak-gunakan-masker-bisa-di-penjara-dan-denda/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
