<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pantau Proses Coklit | Barometerrakyat.com</title>
	<atom:link href="https://barometerrakyat.com/tag/pantau-proses-coklit/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<description>Tepat Cepat dan Terpecaya</description>
	<lastBuildDate>Wed, 15 Jul 2026 00:03:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.0.25</generator>

<image>
	<url>https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2018/07/download-2-60x60.jpg</url>
	<title>Pantau Proses Coklit | Barometerrakyat.com</title>
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>KPU Tanjungpinang Pantau Proses Coklit</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/kpu-tanjungpinang-pantau-proses-coklit/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/kpu-tanjungpinang-pantau-proses-coklit/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 07 Feb 2018 09:05:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Pantau Proses Coklit]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://barometerrakyat.com/?p=15671</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang melakukan pemantauan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/kpu-tanjungpinang-pantau-proses-coklit/" title="KPU Tanjungpinang Pantau Proses Coklit" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/kpu-tanjungpinang-pantau-proses-coklit/">KPU Tanjungpinang Pantau Proses Coklit</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BAROMETERRAKYAT.COM,</strong> Tanjungpinang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang melakukan pemantauan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) di empat kecamatan di Tanjungpinang.</p>
<p>Proses pemantauan tersebut untuk memastikan PPK, PPS di wilayah masing masing mampu mengawasi Proses Coklit dengan benar.</p>
<p>“Nanti kita akan mengambil sampling 5 persen PPDP untuk mengetahui proses di lapangan seperti apa setelah hampir dua pekan mereka mencoklit,” kata Ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria, Rabu (07/02).</p>
<p>Robby Patria mengungkapkan, proses pemutakhiran data pemilih bertujuan untuk mendata masyarakat kondisi terkini baik itu yang sudah masuk ke dalam DPT pilgub terakhir 2015, dan DP4 terbaru.</p>
<p>Selain itu mencoret pemilih yang sudah meninggal dunia, pindah domisili keluar Tanjungpinang, berubah status menjadi anggota TNI, Polri, atau yang terganggu jiwanya dari dalam daftar DP4.</p>
<p>“Jika ada pemilih baru yang belum masuk ke dalam DP4, maka PPDP harus ditambahkan datanya ke dalam daftar pemilih,” kata Robby.</p>
<p>Selain itu, untuk memastikan proses berjalan dengan optimal KPU Kota Tanjungpinang meminta PPS dan PPK rutin melakukan monitoring untuk memastikan PPDP berkerja dengan baik.</p>
<p>Anggota KPU Tanjungpinang Zulkifli Riawan menambahkan di empat kecamatan sudah mengupdate pencocokan penelitian dan untuk saat ini sudah lebih 50 persen.</p>
<p>“Kami akan terus melakukan monitoring ke setiap Kecamatan,” ujarnya.</p>
<p>Zulkifli juga mengingatkan masyarakat yang belum melakukan perekaman E-KTP harus segera melakukan perekaman, karena salah satu syarat untuk bisa menggunakan hak pilih adalah sudah melakukan perekaman KTP elektronik sesuai dengan PKPU Nomor 2 tahun 2017</p>
<p>“Untuk pihak orang tua jika anaknya sudah memasuki umur 17 tahun, segera melakukan perekaman E-KTP agar bisa menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang,” imbuhnya.</p>
<p>Selain itu, bukti bahwa sudah dilakukan coklit adalah adanya tempelan stiker Model 2-KWK di rumah dan jika belum didata oleh petugas PPDP segera melaporkan di kelurahan setempat.</p>
<p>Robby menambahkan, bahwa anggota PPDP sudah diperiksa di jaringan SIPOL bahwa mereka tidak masuk ke dalam anggota partai politik tetapi mungkin masuk ke dalam sebuah organisasi kemasyarakatan.</p>
<p>“Jika ormas biasa tidak masalah, tetapi jika menjadi tim sukses, itu yang tak boleh,” tegasnya.</p>
<p>Ia juga mengingatkan untuk membuka pintu rumah jika petugas PPDP datang, karena petugas PPDP akan mendatangi setiap rumah dengan sistem door to door untuk melakukan pencoklitan dan pencocokkan data pemilih.</p>
<p>“Masyarakat harus menggunakan hak pilihnya dengan benar karena pemilih berdaulat negara kuat,” tambahnya.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/kpu-tanjungpinang-pantau-proses-coklit/">KPU Tanjungpinang Pantau Proses Coklit</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/kpu-tanjungpinang-pantau-proses-coklit/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
