<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>orang tua bisa dipidanakan | Barometerrakyat.com</title>
	<atom:link href="https://barometerrakyat.com/tag/orang-tua-bisa-dipidanakan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<description>Tepat Cepat dan Terpecaya</description>
	<lastBuildDate>Thu, 02 Jul 2026 18:02:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.0.25</generator>

<image>
	<url>https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2018/07/download-2-60x60.jpg</url>
	<title>orang tua bisa dipidanakan | Barometerrakyat.com</title>
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>KPAD : Orang Tua Bisa Dipidana Jika Mempekerjakan Anak</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/kpad-orang-tua-bisa-dipidana-jika-mempekerjakan-anak/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/kpad-orang-tua-bisa-dipidana-jika-mempekerjakan-anak/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 19 Oct 2016 16:16:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[jika mempekerjakan anak]]></category>
		<category><![CDATA[KPAD]]></category>
		<category><![CDATA[orang tua bisa dipidanakan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://barometerrakyat.com/?p=7074</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG-Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan bagi orang tua <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/kpad-orang-tua-bisa-dipidana-jika-mempekerjakan-anak/" title="KPAD : Orang Tua Bisa Dipidana Jika Mempekerjakan Anak" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/kpad-orang-tua-bisa-dipidana-jika-mempekerjakan-anak/">KPAD : Orang Tua Bisa Dipidana Jika Mempekerjakan Anak</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG-Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan bagi orang tua yang mempekerjakan anak  menjual koran bisa dikenakan sanksi pidana.</p>
<p>&#8220;Bisa diancam hukuman 5 lima tahun penjara, karena termasuk kedalam unsur penelantaran terhadap anak,&#8221; kata Muhammad Faisal kepada Barometerrakyat.com, Rabu (19/10)</p>
<p>Hal ini ditegaskan  Faisal, karena akhir-akhir ini anak yang  dimanfaatkan untuk berjualan koran semakin marak. Anak-anak yang berjualan koran disekitaran lampu merah hingga malam.</p>
<p>Seharusnya, lanjut Faisal anak-anak pada malam hari berhak  untuk kumpul bersama keluarga, berhak untuk belajar, dan beristirahat seperti anak yang lainnya . Bukan menjajakan koran pada malam hari.</p>
<p>&#8220;Anak-anak ini kadang bekerja sampai malam, jadi hak anak untuk istirahat, belajar kumpul bersama keluarga hilang,&#8221; Sambung Faisal</p>
<p>Usia anak-anak seharusya untuk belajar, bukan untuk bekerja. Mencari nafkah untuk kebutuhan sehari-hari, kata Faisal merupakan tangung jawab dari kepala keluarga. Namun ia tidak menapikan anak-anak yang berjualan koran tersebut karena tuntutan ekonomi untuk membantu ekonomi keluarga yang tergolong menengah kebawah.</p>
<p>&#8220;Kadang ketika saya lewat di lampu merah, sering bertanya kepada anak-anak penjual koran, orang tua ada dimana, anak-anak ini menjawab orang tuanya berada dirumah. Seharusnya orang tua tidak mempekerjakan anak-anak untuk berjualan koran persimpangab lampu merah. Kalau berjualan koran kan  tampa pengawasan orang tua dikhawatirkan akan terjadi hal yang tidak diinginkan misalnya diserempet motor,&#8221; jelas Faisal</p>
<p>Selain itu, Faisal mengimbau kepada media cetak tidak memperkerjakan anak untuk menjual koran.</p>
<p>Karena sebelumnya, Faisal mengakui sudah mengimbau kepada media agar tidak memanfaatkan anak untuk berjualan koran, namun masih belum diindahkan, sehingga anak-anak masih kedapatan ada yang berjualan koran saat malam hari. </p>
<p>&#8220;Kita pernah mengimbau sama media bersama wartawannya agar ramah terhadap anak, baik dalam pemberitaan maupun dalam mempekerjakan anak, kami (KPAD_Red) meminta kepada media cetak tidak lagi mempekerjakan anak untuk menjajakan koran,&#8221; ujar Faisal </p>
<p>Ia pun sangat menyayangkan bagi media memanfaatkan anak untuk kepentingan media itu sendiri. (SARUL)</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/kpad-orang-tua-bisa-dipidana-jika-mempekerjakan-anak/">KPAD : Orang Tua Bisa Dipidana Jika Mempekerjakan Anak</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/kpad-orang-tua-bisa-dipidana-jika-mempekerjakan-anak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
