<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Oknum Polisi Terlibat Penyalahgunaan Narkoba | Barometerrakyat.com</title>
	<atom:link href="https://barometerrakyat.com/tag/oknum-polisi-terlibat-penyalahgunaan-narkoba/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<description>Tepat Cepat dan Terpecaya</description>
	<lastBuildDate>Wed, 15 Jul 2026 00:03:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.0.25</generator>

<image>
	<url>https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2018/07/download-2-60x60.jpg</url>
	<title>Oknum Polisi Terlibat Penyalahgunaan Narkoba | Barometerrakyat.com</title>
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tiga Oknum Polisi di Tanjungpinang Akan Diberhentikan Tidak Hormat</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/tiga-oknum-polisi-di-tanjungpinang-akan-diberhentikan-tidak-hormat/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/tiga-oknum-polisi-di-tanjungpinang-akan-diberhentikan-tidak-hormat/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 12 Jan 2022 05:59:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Sahrul]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[3 Oknum Polisi Polres Tanjungpinang Akan Diberhentikan]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum Polisi Diberhentikan Tidak Hormat]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum Polisi Terlibat Penyalahgunaan Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Tanjungpinang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=48025</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Tiga oknum anggota polisi di lingkungan Polres Tanjungpinang akan diberhentikan tidak hormat karena <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/tiga-oknum-polisi-di-tanjungpinang-akan-diberhentikan-tidak-hormat/" title="Tiga Oknum Polisi di Tanjungpinang Akan Diberhentikan Tidak Hormat" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/tiga-oknum-polisi-di-tanjungpinang-akan-diberhentikan-tidak-hormat/">Tiga Oknum Polisi di Tanjungpinang Akan Diberhentikan Tidak Hormat</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Tiga oknum anggota polisi di lingkungan Polres Tanjungpinang akan diberhentikan tidak hormat karena terlibat penyalahgunaan narkoba.</p>
<p>&#8220;Kemarin ada anggota yang kita rekom dipecat, ada sekitar tiga orang,&#8221; ujar Kasi Propam Polres Tanjungpinang Iptu Samsuriya, Rabu (12/01).</p>
<p>Ia mengungkapkan, ketiga oknum tersebut telah terlibat penyalahgunaan narkoba. Ketiganya sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang.</p>
<p>&#8220;Ada divonis 10 tahun penjara, enam tahun penjara dan ada tiga tahun. Salah satunya itulah (jadi kurir),&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ia menambahkan, ketiganya juga sudah menjalani sidang etik dan dalam waktu dekat akan dilakukan upacara pemberhentian secara tidak hormat.</p>
<p>&#8220;Pemberhentian tidak dihadiri ketiganya, karena masih menjalani hukuman penjara,&#8221; imbuhnya.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/tiga-oknum-polisi-di-tanjungpinang-akan-diberhentikan-tidak-hormat/">Tiga Oknum Polisi di Tanjungpinang Akan Diberhentikan Tidak Hormat</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/tiga-oknum-polisi-di-tanjungpinang-akan-diberhentikan-tidak-hormat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Terbukti Bersalah, Oknum Polisi Divonis 4 Tahun Penjara</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/terbukti-bersalah-oknum-polisi-divonis-4-tahun-penjara/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/terbukti-bersalah-oknum-polisi-divonis-4-tahun-penjara/#respond</comments>
		<pubDate>Mon, 06 Jul 2020 07:16:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum Polisi Divonis 4 Tahun Penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum Polisi Terbukti Bersalah]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum Polisi Terlibat Penyalahgunaan Narkoba]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=36488</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Oknum polisi Brigadir Joko Adi Wiranto divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/terbukti-bersalah-oknum-polisi-divonis-4-tahun-penjara/" title="Terbukti Bersalah, Oknum Polisi Divonis 4 Tahun Penjara" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/terbukti-bersalah-oknum-polisi-divonis-4-tahun-penjara/">Terbukti Bersalah, Oknum Polisi Divonis 4 Tahun Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Oknum polisi Brigadir Joko Adi Wiranto divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Dia terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba.</p>
<p>Putusan dibacakan oleh ketua majlis hakim Corpioner dalam sidang yang digelar secara teleconfrance, Senin (6/7).</p>
<p>Terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</p>
<p>&#8220;Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dalam dakwan jaksa penuntut umum,&#8221; kata ketua majelis hakim dalam amar putusannya.</p>
<p>&#8220;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama empat tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukum tiga bulan kurungan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa anggota kepolisian seharusnya memberikan contoh yang baik, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa tidak mendukung program pemerintah gencar memberantas peredaran narkoba.</p>
<p>Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terus terang dalam persidangan, merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak melakukan lagi.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/terbukti-bersalah-oknum-polisi-divonis-4-tahun-penjara/">Terbukti Bersalah, Oknum Polisi Divonis 4 Tahun Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/terbukti-bersalah-oknum-polisi-divonis-4-tahun-penjara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
