<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Nyawa Janda Melayang | Barometerrakyat.com</title>
	<atom:link href="https://barometerrakyat.com/tag/nyawa-janda-melayang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<description>Tepat Cepat dan Terpecaya</description>
	<lastBuildDate>Thu, 04 Jun 2026 17:54:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.0.25</generator>

<image>
	<url>https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2018/07/download-2-60x60.jpg</url>
	<title>Nyawa Janda Melayang | Barometerrakyat.com</title>
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kasus Janda Tewas, Hakim Perintahkan Panggil Paksa Saksi</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/kasus-janda-tewas-hakim-perintahkan-panggil-paksa-saksi/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/kasus-janda-tewas-hakim-perintahkan-panggil-paksa-saksi/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 12 Dec 2018 23:00:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Nyawa Janda Melayang]]></category>
		<category><![CDATA[Panggil Paksa Saksi]]></category>
		<category><![CDATA[PN tanjungpinang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=23840</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan janda cantik Supartini alias Tini (32 tahun) dengan <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/kasus-janda-tewas-hakim-perintahkan-panggil-paksa-saksi/" title="Kasus Janda Tewas, Hakim Perintahkan Panggil Paksa Saksi" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/kasus-janda-tewas-hakim-perintahkan-panggil-paksa-saksi/">Kasus Janda Tewas, Hakim Perintahkan Panggil Paksa Saksi</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang</strong>. Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan janda cantik Supartini alias Tini (32 tahun) dengan terdakwa Nasrun Dj (53 tahun) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Rabu (12/12).</p>
<p style="text-align: justify;">Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nolly Wijaya dan Zaldi Akri sebelumnya akan menghadirkan dua orang saksi. Namun dipersidangan hanya satu saksi yang hadir yakni saksi Amirullah (45 tahun).</p>
<p style="text-align: justify;">Sedangkan saksi Hamzah beralasan sedang keluar kota dan tidak bisa hadir dalam persidangan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketua Majlis hakim Eduart MP Sihaloho dengan anggota Corpioner dan Ramauli H Purba memerintah JPU untuk memanggil paksa saksi Hamzah.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Saya minta JPU harus mengahirkan saksi ini pada sidang berikutnya. Karena keterangannya sangat diperlukan. Jika perlu bawa polisi untuk menjemputnya,&#8221; kata Eduart MP Sihaloho.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebelumnya, dalam persidangan saksi Amirullah mengungkapkan kenal dengan terdakwa nasrun sejak 2017 lalu.</p>
<p style="text-align: justify;">Ia kenal lantaran tergabung dalam Forum Pemuda Sulawesi Selatan (FPSS). &#8220;Dia (Nasrun,red) pembina FPSS,&#8221; ucapnya dalam persidangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dia mengatakan, terdakwa Nasrun datang ke rumahnya, Selasa (17/7) sekitar pukul 19.00 WIB, diantar oleh Muhidin dan Andi Aris dengan alasan untuk menumpang tidur.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Pada saat itu terdakwa hanya mau numpang tidur,&#8221; ucap Amirullah.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada malam itu, kata dia, Nasrun minta dicarikan kapal untuk ke Kota Baru (Indragiri Hilir), Riau, dengan alasan mau lihat orang tuanya sakit.</p>
<p style="text-align: justify;">Atas permintaan itu, saksi ini menghubungi Hamzah, menanyakan kapal dan dijawab Hamzah, ada.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Hamzah bilang saat itu ada, tapi tiga hari lagi. Kemudian Nasrun bilang tak apa,&#8221; kata Amirullah.</p>
<p style="text-align: justify;">Selanjutnya, Nasrun minta diantar ke Kijang, ke rumah kawannya. Namun hal itu tidak bisa dilakukan oleh Amirullah, dengan alasan mau menjemput istrinya.</p>
<p style="text-align: justify;">Kemudian Nasrun juga manawarkan kepada Muhidin dan Andi Aris, namun hal itu juga tidak bisa dilakukan oleh mereka dengan alasan lain.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Usai menjemput dan mengantarkan istri ke rumah pada malam itu, kemudian saya pergi ngopi dengan Hamzah ke luar. Sedangkan Nasrun tidur di rumah,&#8221; ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Setelah itu, sekitar jam 12 malam (00.00 WIB) saat berada di luar, Amirullah mengaku mendapatkan telepon dari istrinya, bahwa ada orang ramai-ramai di rumahnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun sampai di rumah, saksi mengaku, sudah tidak mendapatkan lagi Nasrun di rumahnya. &#8220;Tidak lama kemudian, saya dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk dimintakan keterangan,&#8221; ucapnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Dia juga mengaku tidak mengetahui tentang kasus pembunuhan yang dilakukan Nasrun, termasuk antara terdakwa dan korban.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Saya baru tahu setelah di kantor polisi pada siang harinya, saat dipertemukan dengan terdakwa Nasrun, bahwa ia mengaku telah membunuh korbannya,&#8221; ungkap Amirullah.*</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/kasus-janda-tewas-hakim-perintahkan-panggil-paksa-saksi/">Kasus Janda Tewas, Hakim Perintahkan Panggil Paksa Saksi</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/kasus-janda-tewas-hakim-perintahkan-panggil-paksa-saksi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Benih Cinta Terlarang, Nyawa Janda Melayang</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/benih-cinta-terlarang-nyawa-janda-melayang/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/benih-cinta-terlarang-nyawa-janda-melayang/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 28 Nov 2018 09:44:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Benih Cinta Terlarang]]></category>
		<category><![CDATA[Nyawa Janda Melayang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=23493</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan janda cantik Supartini (32 tahun) terus bergulir di <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/benih-cinta-terlarang-nyawa-janda-melayang/" title="Benih Cinta Terlarang, Nyawa Janda Melayang" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/benih-cinta-terlarang-nyawa-janda-melayang/">Benih Cinta Terlarang, Nyawa Janda Melayang</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG</strong>. Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan janda cantik Supartini (32 tahun) terus bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Rabu (28/11).</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nolly Wijaya menghadirkan lima orang saksi terdiri dari dua saksi keluarga korban, satu saksi penjual kue dan dua saksi penangkap dari Kepolisian.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam sidang terungkap, terdakwa Nasrun DJ menghabisi nyawa Supartini karena korban meminta pertangungjawabkan terdakwa atas kehamilannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Hal itu disampaikan saksi penangkap dari Satreskrim Polres Tanjungpinang Agus Widodo.</p>
<p style="text-align: justify;">Ia menjelaskan terungkapnya pelaku pembunuhan sadis itu berawal dari pesan singkat yang masuk di handpone korban. Dalam pesan tersebut berisi pesan &#8220;Ketemu tempat biasa&#8221;.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Tidak ada nama siapa pengirim. Handpone  kami temukan dalam kamar korban saat melakukan pemeriksaan,&#8221; ucapnya dalam persidangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Ia melanjutkan, dari nomor tersebut pihaknya langsung melacak nomor tersebut dan diketahui milik dari terdakwa Nasrun. &#8220;Lalu kami cari tau keberadaan terdakwa dan ditemukan di Batu 16,&#8221; ucapnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebelum diamankan, lanjut dia, Nasrun mengakui kenal dengan korban Supartini karena pernah berkerja di satu perusahaan dibidang properti.</p>
<p style="text-align: justify;">Pihaknya terus melakukan pemeriksaan dan ditemukan bekas bercak darah dalam mobil terdakwa. Selain itu, juga ditemukan bekas bercak darah di jam tangan dan cincin terdakwa.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurutnya, setelah di introgasi terdakwa mengakui telah menghabiskan nyawa korban.</p>
<p style="text-align: justify;">Dia menjelaskan, korban dan pelaku memiliki hubungan terlarang. Korban meminta pertangungjawaban dari terdakwa atas benih cinta terlarang keduanya.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Korban mengajukan dengan syarat, terdakwa harus ceraikan istri pertama. Dia (terdakwa) keberatan. Kalau tidak ceraikan istrinya, korban mengancam melaporkan ke kantor pelaku,&#8221; ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Dia menambahkan, terdakwa pernah meminta korban untuk mengugurkan janinnya, namun tidak berhasil. &#8220;Terdakwa memberi uang 1.500.000 (untuk mengugurkan kandungan,red),&#8221; sambungnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Karena takut malu, kata ia, korban langsung menghabiskan nyawa korban dengan mengunakan balok kayu di kebun milik mertuanya di Jalan Ganet.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Awal memukul bagian belakang satu kali, korban langsung jatuh. Melihat korban masih bergerak, terdakwa membalikan badan korban dan memukul kembali bagian muka korban 2-3 kali,&#8221; tambah Saksi penangkap lain Sukoi dalam persidangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebelumnya, korban Supartini ditemukan tewas dibawah jembatan 3 Dompak, Arah Wacopek, Minggu, 15 Juli 2018 lalu. Dia ditemukan dengan kondisi kepala sampai pinggang terbungkus karung beras.*</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/benih-cinta-terlarang-nyawa-janda-melayang/">Benih Cinta Terlarang, Nyawa Janda Melayang</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/benih-cinta-terlarang-nyawa-janda-melayang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
