<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Money Politik | Barometerrakyat.com</title>
	<atom:link href="https://barometerrakyat.com/tag/money-politik/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<description>Tepat Cepat dan Terpecaya</description>
	<lastBuildDate>Thu, 04 Jun 2026 17:54:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.0.25</generator>

<image>
	<url>https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2018/07/download-2-60x60.jpg</url>
	<title>Money Politik | Barometerrakyat.com</title>
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Disidang DKPP, Komisioner Bawaslu Batam: Tidak Ada Rekayasa</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/disidang-dkpp-komisioner-bawaslu-batam-tidak-ada-rekayasa/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/disidang-dkpp-komisioner-bawaslu-batam-tidak-ada-rekayasa/#respond</comments>
		<pubDate>Mon, 21 Oct 2019 11:38:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Batam]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg Gerindra]]></category>
		<category><![CDATA[Disidang DKPP]]></category>
		<category><![CDATA[Komisioner Bawaslu Batam: Tidak Ada Rekayasa]]></category>
		<category><![CDATA[Money Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammad Yunus]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=30760</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dua komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Batam Mangihut Rajaguguk dan Bonsar Hasibuan disidang <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/disidang-dkpp-komisioner-bawaslu-batam-tidak-ada-rekayasa/" title="Disidang DKPP, Komisioner Bawaslu Batam: Tidak Ada Rekayasa" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/disidang-dkpp-komisioner-bawaslu-batam-tidak-ada-rekayasa/">Disidang DKPP, Komisioner Bawaslu Batam: Tidak Ada Rekayasa</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dua komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Batam Mangihut Rajaguguk dan Bonsar Hasibuan disidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).</p>
<p style="text-align: justify;">Sidang dipimpin Ahmad Bagja dari DKPP RI digelar di Kantor Bawaslu Kepulauan Riau, Senin (21/10).</p>
<p style="text-align: justify;">Keduanya disidangkan atas laporan caleg gagal dari Partai Gerindra Muhammad Yunus, mereka diduga melanggar kode etik dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu.</p>
<p style="text-align: justify;">Usai persidangkan, Komisioner Bawaslu Batam Bonsar Hasibuan membantah sudah merekayasa kasus <em>money politik</em> atau politik uang seperti dituduhkan Muhammad Yunus.</p>
<figure id="attachment_30752" style="width: 780px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG_20191021_131959.jpg"><img class="size-full wp-image-30752" src="https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG_20191021_131959.jpg" alt="" width="780" height="585" srcset="https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG_20191021_131959.jpg 780w, https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG_20191021_131959-768x576.jpg 768w" sizes="(max-width: 780px) 100vw, 780px" /></a><figcaption class="wp-caption-text">Caleg Partai Gerindra Muhammad Yunus</figcaption></figure>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Tidak ada rekayasa. Kita tidak ada konflik kepentingan dengan beliau (Muhammad Yunus), saya juga tidak kenal dengan caleg-calegnya,&#8221; ujar komisioner Bawaslu bidang penindakan itu.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurutnya, dalam penanganan kasus politik uang tersebut sudah sesuai tahapan sebagaimana dalam Perbawaslu Nomor 7 dan 31 Tahun 2018.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/disidang-dkpp-komisioner-bawaslu-batam-tidak-ada-rekayasa/">Disidang DKPP, Komisioner Bawaslu Batam: Tidak Ada Rekayasa</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/disidang-dkpp-komisioner-bawaslu-batam-tidak-ada-rekayasa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Vonis Bersalah Anak Wali Kota Tanjungpinang Sampai Hakim Paling Adil Allah</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/vonis-bersalah-anak-wali-kota-tanjungpinang-sampai-hakim-paling-adil-allah/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/vonis-bersalah-anak-wali-kota-tanjungpinang-sampai-hakim-paling-adil-allah/#respond</comments>
		<pubDate>Sun, 30 Jun 2019 03:34:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Anak Wali Kota Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim Paling Adil Allah]]></category>
		<category><![CDATA[Judi Online]]></category>
		<category><![CDATA[Money Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Vonis Bersalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=27819</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Anak Wali Kota Tanjungpinang M. Apriyandi divonis bersalah atas kasus money politik atau <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/vonis-bersalah-anak-wali-kota-tanjungpinang-sampai-hakim-paling-adil-allah/" title="Vonis Bersalah Anak Wali Kota Tanjungpinang Sampai Hakim Paling Adil Allah" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/vonis-bersalah-anak-wali-kota-tanjungpinang-sampai-hakim-paling-adil-allah/">Vonis Bersalah Anak Wali Kota Tanjungpinang Sampai Hakim Paling Adil Allah</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Anak Wali Kota Tanjungpinang M. Apriyandi divonis bersalah atas kasus money politik atau politik uang pada Pemilu serentak 2019.</p>
<p>Caleg partai itu divonis lima bulan penjara, denda Rp 24 juta subsider 1 bulan kurungan, dengan masa percobaan 10 bulan. Berita tersebut menjadi yang terpopuler di Barometerrakyat.com, Minggu (30/6).</p>
<p>Selain artikel politik uang tersebut, berikut rangkuman berita terpopuler di Barometerrakyat.com selama minggu ini.</p>
<p>1. <strong>Anak Wali Kota Tanjungpinang Dihukum Pidana 10 Bulan Percobaan</strong></p>
<p>M. Apriyandi terdakwa perkara dugaan money politik atau politik uang divonis pidana lima bulan penjara, denda Rp 24 Juta dan subsider 1 bulan kurungan, dengan masa percobaan 10 bulan.</p>
<p>Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua Acep Sopian Sauri didampingi hakim anggota Eduart P. Siahaloho dan Santonius Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (24/6). Selengkapnya <a href="https://barometerrakyat.com/anak-wali-kota-tanjungpinang-dihukum-pidana-10-bulan-percobaan/"><span style="color: #ff0000;"><strong>Klik Disini</strong></span></a></p>
<p><strong>2. Timses Dituntut Bersalah, Caleg Gerindra Tanjungpinang Bebas Melenggang</strong></p>
<p>Supriono terdakwa perkara perkara pidana pemilu money politik atau politik uang dituntut enam bulan penjara, denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan, dengan masa percobaan satu tahun.</p>
<p>Terdakwa merupakan tim sukses caleg Partai Gerindra, Dapil Bukit Bestari Surya Admaja. Selengkapnya <a href="https://barometerrakyat.com/timses-dituntut-bersalah-caleg-gerindra-tanjungpinang-bebas-melenggang/"><span style="color: #ff0000;"><strong>Klik disini</strong></span></a></p>
<figure id="attachment_25183" style="width: 780px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2019/02/IMG_20190221_123616_HHT.jpg"><img class="size-full wp-image-25183" src="https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2019/02/IMG_20190221_123616_HHT.jpg" alt="" width="780" height="500" srcset="https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2019/02/IMG_20190221_123616_HHT.jpg 780w, https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2019/02/IMG_20190221_123616_HHT-768x492.jpg 768w" sizes="(max-width: 780px) 100vw, 780px" /></a><figcaption class="wp-caption-text">Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie</figcaption></figure>
<p><strong>3. Manajer Keuangan Gelapkan Uang 966 Juta Buat Judi Online</strong></p>
<p>Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang mengamankan satu pelaku penggelapan uang PT Citra Pratama Distribusindoraya.</p>
<p>Pelaku berinisal Y diamankan di kediamannya Jalan Suka Berenang, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang. Minggu (24/6). Selengkapnya <a href="https://barometerrakyat.com/manager-keuangan-gelapkan-uang-966-juta-buat-judi-online/"><span style="color: #ff0000;"><strong>Klik Disini</strong></span></a></p>
<figure id="attachment_27733" style="width: 780px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG_20190626_094951.jpg"><img class="size-full wp-image-27733" src="https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG_20190626_094951.jpg" alt="" width="780" height="585" srcset="https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG_20190626_094951.jpg 780w, https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG_20190626_094951-768x576.jpg 768w" sizes="(max-width: 780px) 100vw, 780px" /></a><figcaption class="wp-caption-text">Wali Kota Tanjungpinang Syahrul</figcaption></figure>
<p><strong>4. Anaknya Divonis Bersalah, Wali Kota Tanjungpinang: Hakim Paling Adil Allah</strong></p>
<p>Caleg Partai Gerindra M. Apriyandi yang juga anak Wali Kota Tanjungpinang divonis bersalah melakukan money politik pada Pemilu 17 April 2019. Dia divonis lima bulan penjara, denda Rp 24 Juta subsider 1 bulan kurungan, dengan masa percobaan 10 bulan.</p>
<p>Menanggapi putusan tersebut, Wali Kota Tanjungpinang mengatakan, hakim yang paling adil adalah Allah. “Itu kata Al-Qur’an, bukan kata ayah (Sapaan akrab Syahrul,red),” katanya kepada awak media, Rabu (26/6). Selengkapnya <a href="https://barometerrakyat.com/anaknya-divonis-bersalah-wali-kota-tanjungpinang-hakim-paling-adil-allah/"><strong><span style="color: #ff0000;">Klik Disini</span></strong></a></p>
<p><span style="color: #999999;">Redaksi</span></p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/vonis-bersalah-anak-wali-kota-tanjungpinang-sampai-hakim-paling-adil-allah/">Vonis Bersalah Anak Wali Kota Tanjungpinang Sampai Hakim Paling Adil Allah</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/vonis-bersalah-anak-wali-kota-tanjungpinang-sampai-hakim-paling-adil-allah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Money Politik, Anak Wali Kota Tanjungpinang Dituntut Ringan</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/money-politik-anak-wali-kota-tanjungpinang-dituntut-ringan/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/money-politik-anak-wali-kota-tanjungpinang-dituntut-ringan/#respond</comments>
		<pubDate>Thu, 20 Jun 2019 23:00:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Anak Wali Kota Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Dituntut Ringan]]></category>
		<category><![CDATA[Money Politik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=27570</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang dari Partai <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/money-politik-anak-wali-kota-tanjungpinang-dituntut-ringan/" title="Money Politik, Anak Wali Kota Tanjungpinang Dituntut Ringan" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/money-politik-anak-wali-kota-tanjungpinang-dituntut-ringan/">Money Politik, Anak Wali Kota Tanjungpinang Dituntut Ringan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang dari Partai Gerindra terdakwa M. Apriyandi dituntut ringan terkait kasus dugaan money politik.</p>
<p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri menyebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal pasal 523 ayat 1 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf J Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP.</p>
<p>“Menuntut terdakwa dengan hukuman tiga bulan penjara, denda Juta jika apabila tidak membayar maka diganti dengan hukuman satu bulan penjara,” kata Jaksa dalam persidangan, Kamis (20/6) malam.</p>
<p>Jaksa mengatakan, dalam pertimbangannya hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa tidak mengakui perbuatanya dan terdakwa yang juga anak Wali Kota Tanjungpinang berbelit dalam persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa koperatif dalam proses persidangan.</p>
<p>Atas tuntutan tersebut terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Hendie Devitra mengajukan pledoi atau pembelaan. Sementara itu, ketua majlis hakim Acep Sopian Sauri didampingi Eduart Marudut P. Sihaloho dan Santonius Tambunan menunda sidang hingga Jum&#8217;at (21/6) pukul 10.00 WIB.</p>
<p>“Sidang ditunda hingga besok (Hari ini) dengan agenda pledoi penasehat hukum terdakwa,” ujar Acep.</p>
<p>Sebelumnya, jaksa menyebutkan dugaan politik uang tersebut berawal pada hari Rabu, 10 April 2019 saksi Yusrizal dihubungi saksi Agustinus Marpaung mengajak pergi ke Kantor DPD Gerindra Kepri untuk menemui Apriyandi. Saksi Agustinus juga mengajak saksi Veni Azwar.</p>
<p>Sampai DPD Gerindra, ketiga saksi bertemu dengan terdakwa Apriyandi dan terdakwa menyerahkan tiga kotak amplop dengan jumlah 300 amplop kepada saksi Agustinus.</p>
<p>&#8220;Masing-masing amplop berisikan 200 ribu dengan pecahan 100 ribu,&#8221; kata jaksa.</p>
<p>Pada hari berikutnya sekira pukul 18.30 Wib, dirumah saksi Yusrizal sudah ada saksi Agustinus dan Veni, membagikan amplop kepada Syamsinar Harahap 6 amplop. Tiga amplop untuk saksi Syamsinar dan tiga amplop untuk saksi Dewi Putriyani.</p>
<p>&#8220;300 amplop sudah habis dibagikan-bagikan kepada warga Perumahan Galang Permai,&#8221; ujar jaksa lagi.*</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/money-politik-anak-wali-kota-tanjungpinang-dituntut-ringan/">Money Politik, Anak Wali Kota Tanjungpinang Dituntut Ringan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/money-politik-anak-wali-kota-tanjungpinang-dituntut-ringan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Diduga Kabur, Warsono Dituntut 4 Bulan Penjara Money Politik</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/diduga-kabur-warsono-dituntut-4-bulan-penjara-money-politik/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/diduga-kabur-warsono-dituntut-4-bulan-penjara-money-politik/#respond</comments>
		<pubDate>Thu, 20 Jun 2019 09:24:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[4 Bulan Penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Diduga Kabur]]></category>
		<category><![CDATA[Money Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Warsono Dituntut]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=27561</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sidang lanjutan dugaan money politik atau politik uang dengan terdakwa Warsono (65) kembali <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/diduga-kabur-warsono-dituntut-4-bulan-penjara-money-politik/" title="Diduga Kabur, Warsono Dituntut 4 Bulan Penjara Money Politik" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/diduga-kabur-warsono-dituntut-4-bulan-penjara-money-politik/">Diduga Kabur, Warsono Dituntut 4 Bulan Penjara Money Politik</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sidang lanjutan dugaan money politik atau politik uang dengan terdakwa Warsono (65) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Kamis (20/6).</p>
<p>Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut tanpa dihadiri oleh terdakwa (In Absencia). Terdakwa diduga kabur sehingga tidak bisa dihadirkan dalam persidangan.</p>
<p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mona Amelia menuntut terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara, denda Rp 48 Juta dan subsider tiga bulan kurungan.</p>
<p>Jaksa menyebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan itu, pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung.</p>
<p>“Perbuatan terdakwa melanggar pasal 523 ayat 2 Jo. Pasal 278 Ayat 2 huruf d Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana,” ujar jaksa dalam persidangan.</p>
<p>Sebelumnya, dalam dakwaan diuraikan pada bulan Marer 2019 terdakwa mendatangi saksi Murhasydah di Perumahan Hang Tuah Permai menawarkan uang Rp 250 Ribu dengan syarat saksi memilih Brando Ahmadi Purba caleg Garuda.</p>
<p>Setelah tiga hari pertemuan tersebut, saksi Murhasydah menyerahkan fotocopy KTP kepada terdakwa.</p>
<p>Setelah itu, saksi menceritakan kepada Sufiandy Helmi, dan saksi Helmi berkeinginan mendapatkan uang tersebut dan menyerahkan fotocopy KTP kepada saksi Murhasydah.</p>
<p>Selanjutnya, pada 14 April 2019 terdakwa mendatangi rumah saksi Murhasydah untuk menyerahkan dua amplop dengan uang Rp 200 ribu per amplop. Terdakwa juga menyerahkan contoh surat suara anggota legislatif DPRD Tanjungpinang Brando Ahmadi Purba.</p>
<p>Saksi Murhasydah langsung melaporkan pemberian amplop tersebut kepada Ketua Panwascam Tanjungpinang Timur.*</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/diduga-kabur-warsono-dituntut-4-bulan-penjara-money-politik/">Diduga Kabur, Warsono Dituntut 4 Bulan Penjara Money Politik</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/diduga-kabur-warsono-dituntut-4-bulan-penjara-money-politik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Money Politik, Wahyu Dituntut Lima Bulan Penjara</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/money-politik-wahyu-dituntut-lima-bulan-penjara/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/money-politik-wahyu-dituntut-lima-bulan-penjara/#respond</comments>
		<pubDate>Thu, 20 Jun 2019 01:21:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Lima Bulan Penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Money Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Wahyu Dituntut]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=27541</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa Wahyu Budianto dituntut lima bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Zaldi <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/money-politik-wahyu-dituntut-lima-bulan-penjara/" title="Money Politik, Wahyu Dituntut Lima Bulan Penjara" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/money-politik-wahyu-dituntut-lima-bulan-penjara/">Money Politik, Wahyu Dituntut Lima Bulan Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa Wahyu Budianto dituntut lima bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Zaldi Akri. Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp 48 Juta subsider 3 bulan kurungan. Rabu (19/6).</p>
<p>Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang itu tanpa dihadiri oleh terdakwa Wahyu (In Absencia), terdakwa diduga kabur sehingga tidak bisa dihadiri di persidangan.</p>
<p>Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar pasal 523 ayat (2) Jo. Pasal 278 Ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.</p>
<p>Sebelumnya, Saksi Maryamah dari Bawaslu Tanjungpinang dalam persidangan mengatakan, kasus tersebut merupakan temuan dari Panwaslu Tanjungpinang Timur. Terdakwa membagikan uang kepada masyarakat.</p>
<p>“Kejadian dirumah terdakwa di Perumahan Pinang Mas, hari Selasa, 15 April 2019,” ujarnya.</p>
<p>Menurutnya, uang tersebut dibagikan ke masyarakat agar dapat memilih caleg DPRD Tanjungpinang Dapil Tanjungpinang Timur Rantha Fauzi Sembiring.</p>
<p>“Ada tiga amplop, masing-masing amplop 200 ribu,” ujarnya.</p>
<p>Dia mengatakan, uang yang dibagikan terdakwa pada masyarakat dilakukan pada masa tenang. Menurutnya, selama masa tenang peserta kampanye, tim kampanye dan partai politik dilarang melakukan aktifitas kampanye.</p>
<p>“Selain itu juga dilarang melakukan money politik,” katanya.</p>
<p>Sementara itu, saksi yang menerima amplop tersebut Fadilah Hanum mengatakan, menerima amplop dari saksi Wahyu. Dia menerima tiga amplop dan akan dibagikan kepada Syahrian dan Dian Fadiansyah.</p>
<p>Menurutnya, uang yang dibagikan terdakwa kepada dirinya agar dapat mendukung dan memilih Rantha.</p>
<p>Selain itu, saksi juga menerima kartu nama warna merah dengan nama Ranta Fauzi Sembiring. “Kartu nama berada diluar amplop,” katanya. Hal tersebut juga diungkap saksi Syahrian dan Dian Fadiansyah.*</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/money-politik-wahyu-dituntut-lima-bulan-penjara/">Money Politik, Wahyu Dituntut Lima Bulan Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/money-politik-wahyu-dituntut-lima-bulan-penjara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Money Politik Caleg Gerindra, Jaksa Salah Ketik Pasal</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/money-politik-caleg-gerindra-jaksa-salah-ketik-pasal/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/money-politik-caleg-gerindra-jaksa-salah-ketik-pasal/#respond</comments>
		<pubDate>Tue, 18 Jun 2019 02:32:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg Gerindra]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa Salah Ketik Pasal]]></category>
		<category><![CDATA[Money Politik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=27477</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Calon anggota legislatif (Caleg) Partai Gerindra M. Apriyandi melalui penasehat hukumnya Hendie Devitra <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/money-politik-caleg-gerindra-jaksa-salah-ketik-pasal/" title="Money Politik Caleg Gerindra, Jaksa Salah Ketik Pasal" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/money-politik-caleg-gerindra-jaksa-salah-ketik-pasal/">Money Politik Caleg Gerindra, Jaksa Salah Ketik Pasal</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Calon anggota legislatif (Caleg) Partai Gerindra M. Apriyandi melalui penasehat hukumnya Hendie Devitra mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penunut umum (JPU) Zaldi Akri.</p>
<p style="text-align: justify;">Menangapi hal tersebut, Jaksa mengaku, terjadi kesalahan pengetikan penerapan pasal, yang termuat dalam surat dakwaan terdakwa.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, jaksa tetap memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh pokok keberatan penasihat hukum terdakwa.</p>
<p style="text-align: justify;">“Meminta kepada yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang agar menetapkan untuk melanjutkan pemeriksaan kasus ini,” ujarnya saat menangapi eksepsi atau keberatan penasehat hukum terdakwa di dalam persidangan, Senin (17/6).</p>
<p style="text-align: justify;">Sebelumnya, Hendie Devitra mengajukan eksepsi atau keberatan. Dia menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kabur, tidak lengkap dan prematur. Oleh karena itu, dia meminta majlis hakim membatalkan dakwaan dan menghentikan perkara tersebut.</p>
<blockquote><p><strong>BACA : <span style="color: #3366ff;"><a style="color: #3366ff;" title="Tautan ke: Pengacara Minta Kasus Money Politik Caleg Gerindra Dihentikan" href="https://barometerrakyat.com/pengacara-minta-kasus-money-politik-caleg-gerindra-dihentikan/" rel="bookmark">Pengacara Minta Kasus Money Politik Caleg Gerindra Dihentikan</a></span></strong></p></blockquote>
<p dir="ltr" style="text-align: justify;">Dia menjelaskan, rumusan delik dalam uraian jaksa dipakai unsur dalam pelanggaran pada masa kampanye, sementara pasal yang diterapkan yaitu 253 ayat 1.</p>
<p dir="ltr" style="text-align: justify;">Menurutnya, pasal 253 ayat 1 tersebut aturan terkait KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota meminta klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan dari masyarakat. Sehingga, kata dia, tidak singkron antara dakwaan yang diuraikan dengan pasal yang diterapkan.</p>
<p dir="ltr" style="text-align: justify;">“Ketentuan KUHP, apabila ada yang tidak dipenuhi secara materil maka dakwaan itu harus dibatalkan,” ujarnya saat diwawancarai awak media usai persidangan.</p>
<blockquote>
<p dir="ltr"><strong><span style="color: #3366ff;"><span style="color: #000000;">BACA :</span> <a style="color: #3366ff;" title="Tautan ke: Politik Uang, Anak Wali Kota Tanjungpinang Disebut Siapkan 300 Amplop" href="https://barometerrakyat.com/politik-uang-anak-wali-kota-tanjungpinang-disebut-siapkan-300-amplop/" rel="bookmark">Politik Uang, Anak Wali Kota Tanjungpinang Disebut Siapkan 300 Amplop</a></span></strong></p>
</blockquote>
<p dir="ltr" style="text-align: justify;">Kedua, lanjut dia, dari awal terdakwa di periksa di Bawaslu Tanjungpinang terkait pidana pemilu pada masa tenang.</p>
<p dir="ltr" style="text-align: justify;">Tetapi, setelah di plenokan, Bawaslu Tanjungpinang melaporkan terdakwa ke penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang terkait pelanggaran pada masa kampanye.</p>
<p dir="ltr" style="text-align: justify;">“Itu dua hal yang menjadi alasan subtansi keberatan kami,” ujarnya.*</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/money-politik-caleg-gerindra-jaksa-salah-ketik-pasal/">Money Politik Caleg Gerindra, Jaksa Salah Ketik Pasal</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/money-politik-caleg-gerindra-jaksa-salah-ketik-pasal/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Polisi Kawal Sidang Money Politik di Tanjungpinang</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/polisi-kawal-sidang-money-politik-di-tanjungpinang/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/polisi-kawal-sidang-money-politik-di-tanjungpinang/#respond</comments>
		<pubDate>Mon, 17 Jun 2019 03:30:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Money Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi Kawal Sidang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=27428</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sidang pidana pemilu money politik atau politik uang yang melibatkan calon anggota legislatif <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/polisi-kawal-sidang-money-politik-di-tanjungpinang/" title="Polisi Kawal Sidang Money Politik di Tanjungpinang" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/polisi-kawal-sidang-money-politik-di-tanjungpinang/">Polisi Kawal Sidang Money Politik di Tanjungpinang</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sidang pidana pemilu money politik atau politik uang yang melibatkan calon anggota legislatif (Caleg) Partai Gerindra M. Apriyandi mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.</p>
<p>Selain Andi -sapaan Apriyandi-, hari ini juga diagendakan sidang tersangka Agustinus Marpaung, Yusrizal, dan Wahyu. Ketiganya merupakan koordinator yang membagikan uang kepada pemilih.</p>
<p>Kabag Ops Polres Tanjungpinang Kompol Very Edulfandria Nor mengatakan, pihaknya menurunkan 89 personil untuk mengamankan sidang tersebut.</p>
<p>&#8220;Personil dari jajaran Polsek maupun Polres Tanjungpinang,&#8221; ujarnya, Senin (17/6).</p>
<p>Dia mengatakan, pengaman dilakukan untuk mengantisipasi hal &#8211; hal yang tidak diinginkan. Selain pengamanan ini merupakan tanggungjawab dari kepolisian untuk memberikan rasa nyaman dan aman.</p>
<p>Selain personil, pihaknya juga menempatkan beberapa kendaraan seperti DAPC Tambora yang diletakkan dibelakang PN.</p>
<p>&#8220;Kami tidak menginginkan gejolak, tetapi kami antisipasi dan siap apabila terjadi hal itu,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Very berharap semoga persidangan pada hari ini berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif. Pengamanan yang dilakukan kepolisian ini akan terus dilakukan melihat situasi dan kondisi yang terjadi.*</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/polisi-kawal-sidang-money-politik-di-tanjungpinang/">Polisi Kawal Sidang Money Politik di Tanjungpinang</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/polisi-kawal-sidang-money-politik-di-tanjungpinang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Dugaan Money Politik Caleg Gerindra dan Garuda Memenuhi Unsur Pidana</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/dugaan-money-politik-caleg-gerindra-dan-garuda-memenuhi-unsur-pidana/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/dugaan-money-politik-caleg-gerindra-dan-garuda-memenuhi-unsur-pidana/#respond</comments>
		<pubDate>Thu, 09 May 2019 09:37:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg Gerindra dan Garuda]]></category>
		<category><![CDATA[Memenuhi Unsur Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Money Politik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=26878</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang melakukan pembahasan kedua tiga perkara dugaan money politik <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/dugaan-money-politik-caleg-gerindra-dan-garuda-memenuhi-unsur-pidana/" title="Dugaan Money Politik Caleg Gerindra dan Garuda Memenuhi Unsur Pidana" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/dugaan-money-politik-caleg-gerindra-dan-garuda-memenuhi-unsur-pidana/">Dugaan Money Politik Caleg Gerindra dan Garuda Memenuhi Unsur Pidana</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang melakukan pembahasan kedua tiga perkara dugaan money politik atau politik uang yang melibatkan Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra dan Partai Garuda.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketiganya berinisal MA caleg dapil II Tanjungpinang Timur dan Partai Garuda inisial B dan R caleg Dapil II Tanjungpinang Timur.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhammad Zaini mengatakan, berdasar hasil pembahasan ketiga perkara tersebut sudah memenuhi unsur pidana money politik.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurutnya, pihaknya sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menaikan status perkara tersebut ke tahap penyidikan. Alat bukti mulai dari uang, handpone, citra diri caleg.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu, juga sudah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi terkait dan terduga caleg yang melakukan money politik.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Hasil pembahasan memenuhi unsur tindak pidana sebagaiman Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemiliham Umum Pasal 523 Ayat 2,&#8221; kata Zaini saat konferensi pers di kantor Bawaslu Tanjungpinang, Kamis (9/5).</p>
<p style="text-align: justify;">Pihaknya, lanjut Zaini, dalam waktu dekat akan menyerahkan berkas perkara tiga caleg tersebut ke Tim Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian untuk dilakukan penyidikan selama 14 hari kedepan.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Besok diserahkan ke Polres Tanjungpinang,&#8221; katanya.*</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/dugaan-money-politik-caleg-gerindra-dan-garuda-memenuhi-unsur-pidana/">Dugaan Money Politik Caleg Gerindra dan Garuda Memenuhi Unsur Pidana</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/dugaan-money-politik-caleg-gerindra-dan-garuda-memenuhi-unsur-pidana/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kasus Dugaan Money Politik Caleg PKB Dihentikan</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/kasus-dugaan-money-politik-caleg-pkb-dihentikan/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/kasus-dugaan-money-politik-caleg-pkb-dihentikan/#respond</comments>
		<pubDate>Mon, 17 Dec 2018 08:47:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg PKB]]></category>
		<category><![CDATA[Money Politik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=23903</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang menghentikan proses penyelidikan dugaan money politik calon <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/kasus-dugaan-money-politik-caleg-pkb-dihentikan/" title="Kasus Dugaan Money Politik Caleg PKB Dihentikan" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/kasus-dugaan-money-politik-caleg-pkb-dihentikan/">Kasus Dugaan Money Politik Caleg PKB Dihentikan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang</strong>. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang menghentikan proses penyelidikan dugaan money politik calon anggota legislatif (Caleg)  dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).</p>
<p style="text-align: justify;">Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Zaini mengatakan, dihentikan penyelidikan karena tidak cukup alat bukti.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Sehingga dihentikan atau tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,&#8221; ucap Zaini melalui keterangan tertulis  belum lama ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Dia mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan kesepakatan Sentra Gakumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Meskipun demikian Bawaslu Kota Tanjungpinang tetap mengimbau dan mengingatkan kepada Vicky Bahtiar agar tidak melakukan kembali kegiatan yang mengarah kepada dugaan politik uang dalam bentuk apapun.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Serta mengajak kepada peserta pemilu dan masyarakat untuk komitmen mewujudkan pemilu bersih dan bemartabat, dengan menolak dan melawan money politik, dan melaporkan kepada jajaran pengawas terhadap setiap dugaan money politik,&#8221; tukasnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebelumnya, Bawaslu Tanjungpinang menemukan adanya dugaan money politik yang dilakukan oleh salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) setempat.</p>
<p style="text-align: justify;">Caleg tersebut berinisal VB (Vicky Bahtiar) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan (Dapil) 3, Bukit Bestari.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Zaini menjelaskan, temuan tersebut berawal informasi berupa foto paket sembako ada nama caleg.</p>
<p style="text-align: justify;">Bawaslu Tanjungpinang bersama Panwalu Bukit Bestari langsung melakukan investigasi temuan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">“Selama investigasi, Bawaslu dan Panwaslu Bukit Bestari telah melakukan memintai keterangan 5 orang pihak terkait,” ujarnya kepada awak media di Kantor Bawaslu Tanjungpinang, Selasa (27/11).</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam investigasi tersebut, lanjut Zaini, pihaknya menemukan ada dugaan pelanggaran yang dilakukan caleg tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Temuan pelanggaran tersebut diputuskan setelah pihaknya melakukan rapat pleno bersama Komisioner Bawaslu Tanjungpinang.</p>
<p style="text-align: justify;">“Lalu Bawaslu langsung melakukan pembahasan pertama dengan unsur Sentra Gakkumdu,” sambung Zaini.</p>
<p style="text-align: justify;">Zaini menambahkan, berdasarkan Perbawaslu Nomor 7  Tahun 2017, Bawaslu punya waktu 14 hari untuk menyelesaikan proses penanganan pelanggaran tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">“Dengan langkah melakukan kajian, pengumpulan data, melakukan pemanggilan klarifikasi kepada pihak terkait,” tukasnya.*</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/kasus-dugaan-money-politik-caleg-pkb-dihentikan/">Kasus Dugaan Money Politik Caleg PKB Dihentikan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/kasus-dugaan-money-politik-caleg-pkb-dihentikan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bawaslu Adakan Simulasi Penanganan Money Politik</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/bawaslu-adakan-simulasi-penanganan-money-politik/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/bawaslu-adakan-simulasi-penanganan-money-politik/#respond</comments>
		<pubDate>Sun, 09 Dec 2018 09:15:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Money Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Simulasi Pelanggaran]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=23740</guid>
		<description><![CDATA[<p>Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhamad Zaini bersama jajaran Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan dan Sekretariat dalam <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/bawaslu-adakan-simulasi-penanganan-money-politik/" title="Bawaslu Adakan Simulasi Penanganan Money Politik" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/bawaslu-adakan-simulasi-penanganan-money-politik/">Bawaslu Adakan Simulasi Penanganan Money Politik</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhamad Zaini bersama jajaran Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan dan Sekretariat dalam Bimtek Pengawasan Investigasi. (Foto : Ist)</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang</strong>. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang  mengadakan simulasi penanganan penindakan dugaan pelanggaran money politik.</p>
<p style="text-align: justify;">Kegiatan itu, sempena kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawasan Investigasi dan Penguatan Kapabilitas Pengawas bagi Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan dan Kepala Sekretariat Se-Kota Tanjungpinang, selama dua hari 4-5 Desember 2018.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Zaini menjelaskan, dalam kegiatan tersebut jajaran pengawas memainkan berbagai peran simulasi layaknya sebuah peristiwa nyata dugaan money politik serta upaya pengawasan dan penindakannya.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Bimtek tersebut untuk meningkatkan pemahaman konseptual dan kemampuan teknis praktis bagi jajaran pengawas. sehingga mampu mengaktualisasikan ketentuan peraturan dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran terhadap berbagai dugaan pelanggaran, terutama terhadap praktek money politik,&#8221; tutur Zaini melalui keterangan tertulis.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain Komisioner Bawaslu, turut menjadi narasumber dan mentor dari dalam kegiatan tersebut unsur Sentra Gakkumdu, Kepolisian dan Kejaksaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Diharapkan para pengawas semakin ekpert dalam melakukan investigasi, teknik klarifikasi, menghimpun barang bukti dan alat bukti, implementasi alur penanganan pelanggaran, serta berbagai bentuk pidana pemilu yang dijelaskan dalam Perbawaslu 7 Tahun 2018.</p>
<p style="text-align: justify;">Zaini menegaskan bahwa pengawas pemilu harus mampu menjaga integritas dan profesionalitas. Serta memiliki prinsip SIM-P, yaitu membangun soliditas, Integritas, Memtalitas dan Profesionalitas sebagai pengawas sejati.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Bersinergi dengan semua pihak, kita sukseskan pemilu bersih, bermartabat dan demokratis,&#8221; pungkas Zaini.*</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/bawaslu-adakan-simulasi-penanganan-money-politik/">Bawaslu Adakan Simulasi Penanganan Money Politik</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/bawaslu-adakan-simulasi-penanganan-money-politik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
