<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>MOI Sebut Merusak Moral | Barometerrakyat.com</title>
	<atom:link href="https://barometerrakyat.com/tag/moi-sebut-merusak-moral/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<description>Tepat Cepat dan Terpecaya</description>
	<lastBuildDate>Thu, 02 Jul 2026 18:02:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.0.25</generator>

<image>
	<url>https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2018/07/download-2-60x60.jpg</url>
	<title>MOI Sebut Merusak Moral | Barometerrakyat.com</title>
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kritik Keras Pemendikbud Nomor 30: MOI Sebut Merusak Moral</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/kritik-keras-pemendikbud-nomor-30-moi-sebut-merusak-moral/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/kritik-keras-pemendikbud-nomor-30-moi-sebut-merusak-moral/#respond</comments>
		<pubDate>Mon, 08 Nov 2021 13:59:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendikbudristek]]></category>
		<category><![CDATA[Kontroversi Permendikbud 30]]></category>
		<category><![CDATA[Kritik Keras Pemendikbud Nomor 30]]></category>
		<category><![CDATA[MOI Sebut Merusak Moral]]></category>
		<category><![CDATA[Nadiem Makarim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=46626</guid>
		<description><![CDATA[<p>BARETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Kemendikbudristek menerbitkan Permendikbudritek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/kritik-keras-pemendikbud-nomor-30-moi-sebut-merusak-moral/" title="Kritik Keras Pemendikbud Nomor 30: MOI Sebut Merusak Moral" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/kritik-keras-pemendikbud-nomor-30-moi-sebut-merusak-moral/">Kritik Keras Pemendikbud Nomor 30: MOI Sebut Merusak Moral</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BARETERRAKYAT.COM, JAKARTA.<br />
Kemendikbudristek menerbitkan Permendikbudritek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang menuai kritik dari sejumlah pihak.</p>
<p>Bahkan Permendikbud tersebut mendapat penolakan salah satunya datang dari elemen umat Islam yang mengatasnamakan Majelis Ormas Islam.</p>
<p>Dalam keterangannya, Ketua MOI Nazar Haris meminta agar Permendikbud tersebut dicabut karena secara tidak langsung telah melegalisasikan perzinaan.</p>
<p>&#8220;Dengan demikian akan mengubah dan merusak standar nilai moral mahasiswa di kampus, yang semestinya perzinaan itu kejahatan malah kemudian dibiarkan,&#8221; kata Nazar melansir dari CNNIndonesia, Senin (8/11).</p>
<p>Nazar memandang aturan itu mengadopsi draf lama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Ia menyoroti paradigma sexual-consent.</p>
<p>Paradigma itu, kata dia, memandang bahwa standar benar dan salah dari sebuah aktivitas seksual bukan lagi agama, namun berganti kepada persetujuan dari para pihak.</p>
<p>&#8220;Selama tidak ada pemaksaan, selama telah berusia dewasa, dan selama ada persetujuan, maka aktivitas seksual menjadi halal, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah,&#8221; kata dia.</p>
<p>Selain itu, Permendikbud tersebut juga mendapat sorotan dari Anggota DPR RI Sakinah Aljufri, yang menyoroti frase &#8216;tanpa persetujuan korban&#8217; dalam Permendikbud tersebut. Menurutnya, frase tersebut justru dapat melegalkan seks bebas di lingkungan kampus.</p>
<p>“Fatalnya Permendikbud ini memuat frasa tanpa persetujuan korban. Ini artinya Mendikbudristek sama saja melegalkan secara diam-diam seks bebas dan perbuatan menyimpang LGBT di kampus asal dilakukan dengan persetujuan pelakunya. Ini merusak generasi bangsa,” kata Sakinah dalam keterangannya.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/kritik-keras-pemendikbud-nomor-30-moi-sebut-merusak-moral/">Kritik Keras Pemendikbud Nomor 30: MOI Sebut Merusak Moral</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/kritik-keras-pemendikbud-nomor-30-moi-sebut-merusak-moral/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
