<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Menpan-RB | Barometerrakyat.com</title>
	<atom:link href="https://barometerrakyat.com/tag/menpan-rb/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<description>Tepat Cepat dan Terpecaya</description>
	<lastBuildDate>Tue, 25 Aug 2026 01:10:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.0.27</generator>

<image>
	<url>https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2018/07/download-2-60x60.jpg</url>
	<title>Menpan-RB | Barometerrakyat.com</title>
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>PNS Wajib Tahu! Cara Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/pns-wajib-tahu-cara-dapat-kenaikan-pangkat-luar-biasa/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/pns-wajib-tahu-cara-dapat-kenaikan-pangkat-luar-biasa/#respond</comments>
		<pubDate>Sat, 09 Oct 2021 15:03:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Cara Supaya Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa]]></category>
		<category><![CDATA[Kenaikan Pangkat Luar Biasa]]></category>
		<category><![CDATA[Kenaikan Pangkat Luar Biasa PNS]]></category>
		<category><![CDATA[Menpan-RB]]></category>
		<category><![CDATA[Pangkat di PNS]]></category>
		<category><![CDATA[PNS Wajib Tahu]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=45893</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib tahu cara mendapatkan <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/pns-wajib-tahu-cara-dapat-kenaikan-pangkat-luar-biasa/" title="PNS Wajib Tahu! Cara Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/pns-wajib-tahu-cara-dapat-kenaikan-pangkat-luar-biasa/">PNS Wajib Tahu! Cara Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib tahu cara mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa.</p>
<p>Dilansir barometerrakyat.com dari detikcom, Sabtu (9/10), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka kesempatan kepada para PNS untuk bisa mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa.</p>
<p>Caranya dengan mengikuti pelaksanaan Anugerah ASN 2021.</p>
<p>Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan pendaftaran untuk kegiatan ini masih dibuka hingga 15 Oktober 2021.</p>
<p>Berbagai kandidat dari seluruh wilayah Tanah Air bisa mendaftarkan diri ataupun mengusulkan ASN terbaiknya di website siana.menpan.go.id.</p>
<p>&#8220;Ayo manfaatkan ajang Anugerah ASN ini sebaik-baiknya. Karena melalui ajang ini, kita memberikan penghargaan kepada ASN yang betul-betul mau terus meningkatkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja dalam pengabdiannya di manapun ia ditugaskan,&#8221; ujar Alex dalam keterangannya.</p>
<p>Tahun 2021 menjadi tahun keempat pelaksanaan Anugerah ASN sejak digelar pertama kali pada tahun 2018.</p>
<p>Setiap tahunnya, para pemenang Anugerah ASN yang berhasil terpilih menjadi tiga terbaik dalam tiap kategori, berhak mendapat reward berupa Piala Adhigana, sertifikat, uang tunai, serta yang tidak kalah penting adalah kenaikan pangkat luar biasa.</p>
<p>Pendaftaran Anugerah ASN 2021 telah dibuka sejak 19 Agustus 2021 lalu. Pengusulan dan pendaftaran dilakukan melalui situs https://siana.menpan.go.id/.</p>
<p>Calon kandidat dapat mengusulkan diri sendiri dan/atau diusulkan oleh masyarakat, lembaga pemerintah, lembaga non-pemerintah, organisasi profesi, atau organisasi lainnya.</p>
<p>Anugerah ASN 2021 terdiri atas empat kategori yakni Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya Teladan, PPT Pratama Teladan, ASN Inspiratif, dan The Future Leader. Calon kandidat hanya boleh diusulkan pada satu kategori saja.</p>
<p>Untuk informasi lebih lanjut terkait persyaratan, mekanisme pendaftaran, kriteria penilaian, serta pedoman pelaksanaan lainnya dapat diakses di website siana.menpan.go.id.</p>
<p><span style="color: #999999;">Sumber: Detikcom</span></p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/pns-wajib-tahu-cara-dapat-kenaikan-pangkat-luar-biasa/">PNS Wajib Tahu! Cara Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/pns-wajib-tahu-cara-dapat-kenaikan-pangkat-luar-biasa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Larangan Terbaru Menpan-RB untuk PNS, Melanggar Bakal Disanksi!</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/larangan-terbaru-menpan-rb-untuk-pns-melanggar-bakal-disanksi/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/larangan-terbaru-menpan-rb-untuk-pns-melanggar-bakal-disanksi/#respond</comments>
		<pubDate>Sat, 26 Jun 2021 00:00:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Sahrul]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Larangan Terbaru Menpan-RB untuk PNS]]></category>
		<category><![CDATA[Libur Nasional 2021]]></category>
		<category><![CDATA[Libur Nasional Tahun Ini]]></category>
		<category><![CDATA[Melanggar Bakal Disanksi!]]></category>
		<category><![CDATA[Menpan RB Tjahjo Kumolo]]></category>
		<category><![CDATA[Menpan-RB]]></category>
		<category><![CDATA[Pandemi Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[PNS Dilarang Keluar Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Sanksi Untuk PNS]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=44051</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melarang apratur sipil negara (ASN) <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/larangan-terbaru-menpan-rb-untuk-pns-melanggar-bakal-disanksi/" title="Larangan Terbaru Menpan-RB untuk PNS, Melanggar Bakal Disanksi!" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/larangan-terbaru-menpan-rb-untuk-pns-melanggar-bakal-disanksi/">Larangan Terbaru Menpan-RB untuk PNS, Melanggar Bakal Disanksi!</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melarang apratur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) bepergian keluar kota pada masa libur nasional sepanjang tahun ini.</p>
<p>Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 13 Tahun 2021 yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo, Jumat (25/6).</p>
<p>Dilansir barometerrakyat.com dari CNN Indonesia, Sabtu (26/6), larangan itu dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor.</p>
<p>Seperti di Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kendal-Demak-Ungaran-Salatiga-Semarang-Purwodadi (Kedungsepur), maupun Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro).</p>
<p>Selain itu, aturan ini juga tak berlaku bagi ASN yang sedang tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau setingkat Eselon II.</p>
<p>&#8220;Pengecualian juga berlaku bagi ASN yang dalam keadaan darurat perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan telah mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di instansinya,&#8221; mengutip SE tersebut</p>
<p>Dalam SE itu, Tjahjo juga mengatur soal pembatasan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama.</p>
<p>Oleh karena itu, PPK pada kementerian/lembaga/daerah tetap selektif dalam memberikan izin cuti bagi para pegawai ASN pada periode waktu tersebut.</p>
<p>Pengecualian pembatasan cuti berlaku bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajukan cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting.</p>
<p>Surat edaran itu juga mengatur bahwa bagi ASN yang melanggar ketentuan ini bisa mendapatkan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja.</p>
<p><span style="color: #999999;">Sumber: CNN Indonesia</span></p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/larangan-terbaru-menpan-rb-untuk-pns-melanggar-bakal-disanksi/">Larangan Terbaru Menpan-RB untuk PNS, Melanggar Bakal Disanksi!</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/larangan-terbaru-menpan-rb-untuk-pns-melanggar-bakal-disanksi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Nilai SAKIP Kepri Sangat Baik</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/nilai-sakip-kepri-sangat-baik/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/nilai-sakip-kepri-sangat-baik/#respond</comments>
		<pubDate>Thu, 22 Apr 2021 16:57:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Arif Fadillah]]></category>
		<category><![CDATA[Menpan-RB]]></category>
		<category><![CDATA[Nilai SAKIP Kepri Sangat Baik]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[sekda kepri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=43353</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/nilai-sakip-kepri-sangat-baik/" title="Nilai SAKIP Kepri Sangat Baik" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/nilai-sakip-kepri-sangat-baik/">Nilai SAKIP Kepri Sangat Baik</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) Provinsi Kepulauan Riau sangat baik.</p>
<p>Sekretaris Daerah Kepri Tengku Said Arif Fadillah mengatakan, KemenPAN-RB memberi penghargaan yang keempat kepada Pemprov Kepri yang telah melaksanakan roda pemerintahan sesuai SAKIP di masa pandemi COVID-19 tahun 2020.</p>
<p>Salah satu penilaian, lanjutnya berhubungan dengan penanganan COVID-19. Kinerja Pemprov Kepri dalam menangani COVID-19 dinilai baik dan terkendali, apalagi jumlah pasien COVID-19 relatif sedikit dibanding wilayah lainnya.</p>
<p>&#8220;Dalam empat tahun berturut-turut Kepri mendapat penghargaan dari KemenPAN-RB karena melaksanakan SAKIP secara maksimal. Tahun ini, acara dilaksanakan secara daring,&#8221; ujarnya, Kamis (22/4).</p>
<p>Arif pun memberi apresiasi kepada kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kepala biro yang telah melaksanakan tugas secara maksimal sehingga mendapat penilaian positif dan penghargaan dari KemenPAN-RB.</p>
<p>&#8220;Terima kasih atas kerja sama dan komitmen OPD dan biro. Berkat kerja keras kita semua sehingga kita dapat nilai kinerja sangat baik. Ini diharapkan memacu kita untuk terus bekerja membangun Kepri, mewujudkan visi misi Gubernur dan Wagub,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Kinerja Pemprov Kepri, menurut dia tetap berjalan optimal meski mengalami berbagai hambatan saat pandemi COVID-19. Seluruh kegiatan pemerintahan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, kondisi daerah, dan kebutuhan masyarakat sehingga visi dan misi pemimpin daerah dapat tercapai secara maksimal.</p>
<p>&#8220;Program pembangunan tetap dilaksanakan sesuai rencana pembangunan jangka menengah, meski kondisi keuangan daerah berkurang akibat bencana COVID-19. Ini mendapat apresiasi dan penilaian yang baik dari KemenPAN-RB,&#8221; katanya.</p>
<p>Redaksi</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/nilai-sakip-kepri-sangat-baik/">Nilai SAKIP Kepri Sangat Baik</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/nilai-sakip-kepri-sangat-baik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Duh, Tjahjo Sebut Ada PNS Berhubungan Sesama Jenis</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/duh-tjahjo-sebut-ada-pns-berhubungan-sesama-jenis/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/duh-tjahjo-sebut-ada-pns-berhubungan-sesama-jenis/#respond</comments>
		<pubDate>Fri, 06 Mar 2020 04:37:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Ada PNS Berhubungan Sesama Jenis]]></category>
		<category><![CDATA[Menpan-RB]]></category>
		<category><![CDATA[Tjahjo Kumolo]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=32867</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan adanya <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/duh-tjahjo-sebut-ada-pns-berhubungan-sesama-jenis/" title="Duh, Tjahjo Sebut Ada PNS Berhubungan Sesama Jenis" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/duh-tjahjo-sebut-ada-pns-berhubungan-sesama-jenis/">Duh, Tjahjo Sebut Ada PNS Berhubungan Sesama Jenis</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan adanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berhubungan sesama jenis.</p>
<p>Tjahjo mengatakan, hal itu baru diketahuinya setelah mendapatkan laporan dari Kementerian dan Lembaga.</p>
<p>&#8220;Saya kemarin harus memutuskan, mohon maaf ini sekedar pengetahuan Pak Menteri, pegawai negeri yang diusulkan oleh K/L harus diberi sanksi, karena dia berhubungan sesama jenis,&#8221; kata Tjahjo dikutip Barometerrakyat dari Detikcom, Jumat (6/3).</p>
<p><strong>BACA : <a href="https://barometerrakyat.com/pasang-cctv-orang-tua-terkejut-melihat-kelakuan-pengasuh-pada-anaknya/"><span style="color: #3366ff;">Pasang CCTV, Orang Tua Terkejut Melihat Kelakuan Pengasuh Pada Anaknya</span></a></strong></p>
<p>Tjahjo mengaku kaget atas laporan perbuatan terlarang tersebut. Pasalnya tidak pernah ada undang-undang yang mengatur larangan hubungan sesama jenis.</p>
<figure id="attachment_32868" style="width: 500px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2020/03/15834690075346902697992051398607.jpg"><img class="size-full wp-image-32868" src="https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2020/03/15834690075346902697992051398607.jpg" alt="" width="500" height="300" /></a><figcaption class="wp-caption-text">Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo (F-Net)</figcaption></figure>
<p>&#8220;Banyak sekali ternyata (kasusnya),&#8221; kata Tjahjo.</p>
<p>Menurutnya, ada dua orang yang terbukti melakukan hubungan sesama jenis dengan bukti foto dan video.</p>
<p><strong>BACA : <a href="https://barometerrakyat.com/breaking-news-polres-tanjungpinang-amankan-2-kilo-sabu/"><span style="color: #3366ff;">BREAKING NEWS! Polres Tanjungpinang Amankan 2 Kilo Sabu</span></a></strong></p>
<p>Karena menggunakan seragam instansi, menurutnya kedua pegawai ini akhirnya diberikan hukuman.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/duh-tjahjo-sebut-ada-pns-berhubungan-sesama-jenis/">Duh, Tjahjo Sebut Ada PNS Berhubungan Sesama Jenis</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/duh-tjahjo-sebut-ada-pns-berhubungan-sesama-jenis/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tanjungpinang Raih Predikat BB Pada LHE SAKIP</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/tanjungpinang-raih-predikat-bb-pada-lhe-sakip/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/tanjungpinang-raih-predikat-bb-pada-lhe-sakip/#respond</comments>
		<pubDate>Tue, 11 Feb 2020 01:34:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Menpan-RB]]></category>
		<category><![CDATA[Pada LHE SAKIP]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang Raih Predikat BB]]></category>
		<category><![CDATA[wali kota tanjungpinang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=32519</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pemerintah Kota Tanjungpinang kembali menerima penghargaan atas Laporan Hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/tanjungpinang-raih-predikat-bb-pada-lhe-sakip/" title="Tanjungpinang Raih Predikat BB Pada LHE SAKIP" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/tanjungpinang-raih-predikat-bb-pada-lhe-sakip/">Tanjungpinang Raih Predikat BB Pada LHE SAKIP</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pemerintah Kota Tanjungpinang kembali menerima penghargaan atas Laporan Hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LHE SAKIP) tahun 2019 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).</p>
<p>Penghargaan tersebut langsung diterima Wali Kota Tanjungpinang Syahrul dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, di Radisson Golf &amp; Covention Center, Bukit Indah Sukajadi, Batam, Kepulauan Riau, Senin (10/2).</p>
<p>SAKIP adalah tolak ukur keberhasilan suatu instansi dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif dan efisien.</p>
<p>Pada tahun 2020 ini, Pemko Tanjungpinang mendapatkan predikat BB berdasarkan hasil evaluasi terhadap Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2019 yang dilakukan oleh pihak Kemenpan RB.</p>
<p>Syahrul mengungkapkan rasa syukur atas capaian yang diraih oleh Kota Tanjungpinang dan ia juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh OPD dilingkungan Pemko Tanjungpinang dan berharap kepada masyarakat dan seluruh OPD untuk dapat bekerja dengan lebih baik lagi.</p>
<p>&#8220;Alhamdulillah dan terimakasih atas sinergitas dan kerja keras para OPD yang mengkoordinir sedemikian rupa sehingga kita kembali mendapatkan predikat BB mudah-mudahan untuk kedepannya kita dapat mempertahankan dan meningkatkan predikat ini oleh karena itu mari bersama-sama bersinergi untuk mempertahankan dan meningkatkannya&#8221; ungkap Syahrul.</p>
<p>Atas prestasi ini, Syahrul kembali mengajak kepada seluruh elemen masyarakat dan jajaran OPD untuk bersama-sama bersatu padu dan saling memotivasi untuk meningkatkan capaian akuntabilitas kinerja dengan predikat A.</p>
<p>&#8220;Mudah-mudahan tahun depan, atas kerja keras kita bersama, Pemko Tanjungpinang bisa meraih penilaian predikat A,” ujarnya.</p>
<p>Sementara itu dari 11 provinsi yang masuk wilayah I, Kepulauan Riau mendapatkan predikat BB. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Sedangkan untuk kategori kabupaten dan kota di Kepri, predikat BB juga diraih oleh Kabupaten Karimun dan Kabupaten Natuna, untuk Kabupaten Bintan dan Kota Batam mendapatkan predikat B, serta Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Lingga mendapatkan predikat CC.</p>
<p>Sebagai Puncak dari LHE SAKIP tahun 2019 ini yang memperoleh predikat tertinggi adalah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Serang. Turut hadir dalam Acara tersebut Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang dan OPD terkait.</p>
<p><span style="color: #999999;">Redaksi</span></p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/tanjungpinang-raih-predikat-bb-pada-lhe-sakip/">Tanjungpinang Raih Predikat BB Pada LHE SAKIP</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/tanjungpinang-raih-predikat-bb-pada-lhe-sakip/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>280 PNS Pusat Harus Ikut Pindah Ibukota Baru</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/280-pns-pusat-harus-ikut-pindah-ibukota-baru/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/280-pns-pusat-harus-ikut-pindah-ibukota-baru/#respond</comments>
		<pubDate>Mon, 20 Jan 2020 10:41:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Menpan-RB]]></category>
		<category><![CDATA[Pindah Ibukota Negara]]></category>
		<category><![CDATA[PNS]]></category>
		<category><![CDATA[PNS Harus Pindah]]></category>
		<category><![CDATA[Tjahjo Kumolo]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=32162</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah pusat harus mulai bersiap diri untuk hidup <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/280-pns-pusat-harus-ikut-pindah-ibukota-baru/" title="280 PNS Pusat Harus Ikut Pindah Ibukota Baru" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/280-pns-pusat-harus-ikut-pindah-ibukota-baru/">280 PNS Pusat Harus Ikut Pindah Ibukota Baru</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah pusat harus mulai bersiap diri untuk hidup di ibukota baru.</p>
<p>Pasalnya, sekitar 180 ribu PNS itu diharuskan pindah mengikuti instansinya masing-masing.</p>
<p>“Insyaallah 2023-2024 akan dipindahkan 280 ribu PNS kementerian/lembaga ke ibukota baru,” ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dilansir Pojoksatu, Senin (20/1).</p>
<p>Tjahjo juga menyebut, Presiden Jokowi menyatakan pemindahan ratusan ribu PNS itu bisa dilakukan secara bertahap tergantung kondisi di lapangan.</p>
<p>“Itu sebabnya, saat ini persiapan pemindahan terus kami lakukan,” jelasnya.</p>
<p>Saat ini, pihaknya tengah mengkalkulasi segala skenario, termasuk kemungkinan 15-16 persen PNS tersebut memutuskan pensiun dini.</p>
<p>&#8220;Sedang dipikirkan apakah akan yang akan pensiun itu diganti dengan PNS baru atau bagaimana,” tuturnya.</p>
<p>Tjahjo menegaskan, semua PNS pusat wajib pindah ke ibukota baru karena hal itu merupakan amanat Undang-Undang.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/280-pns-pusat-harus-ikut-pindah-ibukota-baru/">280 PNS Pusat Harus Ikut Pindah Ibukota Baru</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/280-pns-pusat-harus-ikut-pindah-ibukota-baru/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ada 6 Jalur Khusus Daftar CPNS 2018</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/ada-6-jalur-khusus-daftar-cpns-2018/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/ada-6-jalur-khusus-daftar-cpns-2018/#respond</comments>
		<pubDate>Mon, 10 Sep 2018 12:07:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[CPNS 2018]]></category>
		<category><![CDATA[Jalur Khusus]]></category>
		<category><![CDATA[Menpan-RB]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=20831</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Pemerintah akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 19 September 2018 <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/ada-6-jalur-khusus-daftar-cpns-2018/" title="Ada 6 Jalur Khusus Daftar CPNS 2018" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/ada-6-jalur-khusus-daftar-cpns-2018/">Ada 6 Jalur Khusus Daftar CPNS 2018</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Pemerintah akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 19 September 2018 mendatang.</p>
<p>Rekrutmen untuk mengisi lowongan kerja itu dibuka lewat jalur umum dan jalur khusus, bagi kalangan tertentu.</p>
<p>Jalur khusus tersebut dibuka bagi lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, diaspora serta tenaga honorer kategori II di bidang pendidik dan kesehatan.</p>
<p>“Diaspora merupakan formasi khusus yang dibuka pertama kali tahun 2018 ini,” kata Deputi Kementerian PANRB Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Setiawan Wangsaatmadja dikutip dari Kumparan.</p>
<p>Atlet-atlet berprestasi, termasuk para peraih medali di Asian Games ke-18 lalu, juga ada dalam kategori ini.</p>
<p>Hal ini, menurutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2018.</p>
<p>Berdasarkan Permen PANRB tersebut, instansi pemerintah pusat wajib mengalokasikan minimal 10 persen untuk sarjana lulusan terbaik (cumlaude), sedangkan instansi daerah minimal 5 persen dari total alokasi yang ditetapkan.</p>
<p>Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi maupun program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan.</p>
<p>Sedangkan untuk penyandang disabilitas, setiap instansi wajib mengalokasikan formasi jabatan, persyaratan, jumlah, dan unit penempatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas.</p>
<p>Untuk instansi pusat minimal dua persen, dan untuk daerah minimal satu persen.</p>
<p>Untuk pelamar diaspora, yang baru pertama kali dilakukan, dialokasikan untuk formasi jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa.</p>
<p>Untuk formasi ini, pendidikan minimal S-2, kecuali untuk perekayasa, yang dapat dilamar dari lulusan S-1.</p>
<p>Formasi khusus keenam dalam penerimaan CPNS tahun 2018 adalah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II (THK-II) yang memenuhi syarat.</p>
<p>Berdasarkan Permen PANRB Nomor 36/2018, THK-II itu harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan memenuhi persyaratan seperti ketentuan UU ASN, PP 48/2005 dan terakhir diubah menjadi PP Nomor 56/2012, UU Nomor 14/2005 bagi tenaga pendidik, dan UU Nomor 36/2014 bagi tenaga kesehatan. Tercatat ada 13.347 orang di dalam database BKN.</p>
<p>Setiawan menambahkan, selain persyaratan tersebut, usia pelamar paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, dan masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai saat ini.</p>
<p>Bagi tenaga pendidik, minimal berijazah S-1, dan untuk tenaga kesehatan, minimal harus berijazah Diploma III,  yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi THK-II pada tanggal 3 November 2013.</p>
<p>Selain memiliki KTP, pelamar juga harus memiliki bukti nomor ujian THK-II pada tanggal 3 November 2013 tersebut.</p>
<p>Khusus untuk eks THK-II, mekanisme/sistem pendaftaran dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN.</p>
<p>Pendaftar dari eks THK-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan tidak ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi eks THK-II.</p>
<p>“Pengalaman kerja selama minimal 10 tahun dan terus menerus menjadi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks honorer K-II ditetapkan sebagai pengganti SKB,” imbuh Setiawan mengutip Permen PANRB No. 36/2018. (Red/Kumparan)</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/ada-6-jalur-khusus-daftar-cpns-2018/">Ada 6 Jalur Khusus Daftar CPNS 2018</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/ada-6-jalur-khusus-daftar-cpns-2018/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kabar Terbaru Pencairan THR PNS</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/kabar-terbaru-pencairan-thr-pns/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/kabar-terbaru-pencairan-thr-pns/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 23 May 2018 00:00:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Asman Abnur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabar Terbaru Pencairan THR PNS]]></category>
		<category><![CDATA[Menpan-RB]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://barometerrakyat.com/?p=18121</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, Jakarta. Ada kabar terbaru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait pencairan Tunjangan Hari Raya <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/kabar-terbaru-pencairan-thr-pns/" title="Kabar Terbaru Pencairan THR PNS" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/kabar-terbaru-pencairan-thr-pns/">Kabar Terbaru Pencairan THR PNS</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BAROMETERRAKYAT.COM, Jakarta</strong>. Ada kabar terbaru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).</p>
<p>Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur memperkirakan THR mulai cair pekan depan.</p>
<p>&#8220;Kami harapkan pembayaran THR sesuai dengan tahun lalu, dua minggu sebelum hari H (lebaran),&#8221; ujarnya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (22/5).</p>
<p>Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, pemerintah telah merampung harmonisasi Peraturan Pemerintah (PP) terkait ketentuan THR.</p>
<p>Selanjutnya, menurut dia, rancangan PP tersebut akan diteken dan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo. &#8220;Saya berharap minggu depan ini (PP THR) sudah bisa diumumkan,&#8221; terang Asman.</p>
<p>Adapun, besaran jumlah THR dipastikan bakal meningkat dibandingkan tahun lalu, mengingat komponennya tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga memasukkan unsur tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga.</p>
<p>Namun dia, enggan mengungkapkan berapa total anggaran THR yang disiapkan negara tahun ini. &#8220;Tunggu saja diumumkan,&#8221; katanya.</p>
<p>Asman berharap kenaikan THR dan penambahan cuti lebaran dapat berdampak positif pada kinerja ASN.</p>
<p>Selain itu, THR juga diharapkan dapat mendongkrak laju perekonomian, khususnya dari sisi konsumsi.</p>
<p><span style="color: #999999;">Sumber : CNN Indonesia</span></p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/kabar-terbaru-pencairan-thr-pns/">Kabar Terbaru Pencairan THR PNS</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/kabar-terbaru-pencairan-thr-pns/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
