<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Mantan | Barometerrakyat.com</title>
	<atom:link href="https://barometerrakyat.com/tag/mantan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<description>Tepat Cepat dan Terpecaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 01 May 2026 11:35:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.0.25</generator>

<image>
	<url>https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2018/07/download-2-60x60.jpg</url>
	<title>Mantan | Barometerrakyat.com</title>
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Mantan Sekda Anambas Divonis 5 Tahun Penjara</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/mantan-sekda-anambas-divonis-5-tahun-penjara/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/mantan-sekda-anambas-divonis-5-tahun-penjara/#respond</comments>
		<pubDate>Mon, 13 Mar 2017 10:16:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Divonis Berat]]></category>
		<category><![CDATA[Mantan]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda Anambas]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://barometerrakyat.com/?p=9014</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa Anambas <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/mantan-sekda-anambas-divonis-5-tahun-penjara/" title="Mantan Sekda Anambas Divonis 5 Tahun Penjara" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/mantan-sekda-anambas-divonis-5-tahun-penjara/">Mantan Sekda Anambas Divonis 5 Tahun Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG.</strong> Sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa Anambas mengunakan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun anggaran 2010 akhirnya memasuki babak akhir.</p>
<p>Dugaan Tipikor ini, melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), terdakwa Raja Tjlak Abdul Jalal dan terdakwa Zulfahmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).</p>
<p>Pengadaan Mes Pemda dan Asrama Mahasiswa tahun 2010 dengan pagu anggaran Rp 5 Miliar.</p>
<p>Atas perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kerugian negara sebesar Rp 1,49 Miliar.</p>
<p>Ketua majlis hakim, Elyta Ras Ginting mengatakan alasan yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa yakni tidak sejalan dengan program pemerintah yang gencar memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, dikatakan Hakim, terdakwa Tjlak berbelit dalam memberi keterangan.</p>
<p>Sedangkan yang meringankan terdakwa yakni kedua belum pernah dihukum sebelumnya.</p>
<p>&#8220;Tidak ada alasan pemaaf untuk menghilang hukuman pidana kepada kedua terdakwa,&#8221; kata Majlis Hakim di persidangan.</p>
<p>Raja Tjlak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri dan orang lain.</p>
<p>Sebagaimana dalam dakwaan primer JPU melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>&#8220;Menghukum terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 200 Juta, Subsider 6 bulan kurungan,&#8221; ujar Majlis Hakim</p>
<p>Putusan ini, lebih tinggi dari tunutan Jaksa Penunutut Umum, Fahmi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati), yang sebelumnya menuntut 4 tahun 6 bulan penjara. Dibebankan uang penganti Rp 1,49 Miliar, jika tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita untuk menutupi kerugian negara, jika tidak memiliki harta benda maka diganti dengan hukuman 2 tahun 3 bulan penjara.</p>
<p>Namun, pada saat amar putusan Majlis Hakim, uang penganti sebagimana dalam tuntutan Jaksa yang di bebankan kepada terdakwa, namun tidak dibebankan kepada terdakwa Radja Tjlak.</p>
<p>Sementara itu, Zulfahmi dihukum Majlis Hakim dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, denda Rp 50 Juta dan Subsider 3 bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dari JPU, yang sebelumnya menuntut 4 Tahun 6 bulan penjara.</p>
<p>Perbuatan terdakwa Zulfahmi sebagaimana dalam dakwaan subsider JPU melangar Pasal  3 Jo 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.</p>
<p>Atas putusan ini, terdakwa Radja Tjlak mengatakan fikir-fikir dan terdakwa Zulfahmi mengatakan menerima. Namun tidak dengan Jaksa yang mengatakan fikir.</p>
<p>&#8220;Karena sangat jauh dari tuntutan kami (JPU), maka kami fikir-fikir selama 7 hari,&#8221; ungkap JPU</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/mantan-sekda-anambas-divonis-5-tahun-penjara/">Mantan Sekda Anambas Divonis 5 Tahun Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/mantan-sekda-anambas-divonis-5-tahun-penjara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mantan Kadinkes Anambas dan Kolega Divonis Bervariasi</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/mantan-kadinkes-anambas-dan-kolega-divonis-bervariasi/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/mantan-kadinkes-anambas-dan-kolega-divonis-bervariasi/#respond</comments>
		<pubDate>Tue, 28 Feb 2017 12:43:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Bervariasi]]></category>
		<category><![CDATA[dan Kolega]]></category>
		<category><![CDATA[Divonis]]></category>
		<category><![CDATA[Kadinkes Anambas]]></category>
		<category><![CDATA[Mantan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://barometerrakyat.com/?p=8899</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Tiga terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bahan Bakar Minyak (BBM), Jasa Service <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/mantan-kadinkes-anambas-dan-kolega-divonis-bervariasi/" title="Mantan Kadinkes Anambas dan Kolega Divonis Bervariasi" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/mantan-kadinkes-anambas-dan-kolega-divonis-bervariasi/">Mantan Kadinkes Anambas dan Kolega Divonis Bervariasi</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG.</strong> Tiga terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bahan Bakar Minyak (BBM), Jasa Service serta suku cadang untuk Puskesmas Keliling (Puskel) tahun 2013 Dinas Kesehatan (Dinkes) Kapubaten Kepulauan Anambas (KKP) akhirnya memasuki babak akhir.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketiga terdakwa yakni Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Anambas, Said Moh Damri, terdakwa Yuri Destarius selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan terdakwa Syarifuddin selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.</p>
<p><strong>Baca Juga :</strong></p>
<p><a href="http://barometerrakyat.com/korupsi-puskel-anambas-ini-ancaman-hukuman-bagi-mantan-kadinkes-anambas-dkk/"><strong>Korupsi Puskel Anambas, Ini Ancaman Hukuman Bagi Mantan Kadinkes Anambas Dkk</strong></a></p>
<p style="text-align: justify;">Ketiga terdakwa divonis bervariasi. Ketua Majlis Hakim, Santonius Tambunan menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsider Penuntut umum,&#8221; kata Ketua Majlis Hakim di persidangan, Selasa (28/2)</p>
<p style="text-align: justify;">Said Damri divonis 1 tahun 8 bulan penjara, dengan denda Rp 50 Juta, jika tidak mampu membayar maka diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang penganti sebesar Rp 350 Juta, jika tidak mampu membayar maka harta benda terdakwa disita lalu dilelang untuk menutupi kerugian negara, jika tidak memiliki harta benda maka diganti dengan 2 tahun penjara.</p>
<p style="text-align: justify;">Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yang sebelumnya menuntut 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 Juta dan subsider 6 bulan kurungan.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, Yuri Destarius diganjar 4 tahun penjara dengan denda Rp 50 Juta, jika tidak mampu membayar maka diganti dengan 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Yuri harus membayar uang penganti Rp 851,2 Juta, jika tidak mampu membayar maka harta benda terdakwa disita lalu dilelang untuk menutupi kerugian negara, jika tidak memiliki harta benda maka diganti dengan dua tahun penjara.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu, Terdakwa Syarifuddin diganjar satu tahun penjara, denda Rp 50 Juta, jika tidak mampu membayar maka diganti dengan 3 bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 Juta dan subsider 6 bulan kurungan.</p>
<p style="text-align: justify;">Atas putusan ini terdakwa Sarifudin mengatakan menerimaa. Sementara itu, terdakwa Said Damri dan terdakwa Yuri mengatakan fikir-fikir, demikian pula dengan Jaksa Syafri Hadi.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebelumnya, ‎dalam uraian dakwaan, JPU juga menyatakan Said Damrie selaku pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama dua terdakwa lainnya ‎didakwa telah menguntungkan diri sendiri, menyalah-gunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya dan menguntungkan orang lain, hingga merugikan negara.</p>
<p style="text-align: justify;">Hal itu dilakukan terdakwa Yuri Destarius pada saat itu menjabat sebagai PPTK dari bulan Januari – Juni 2013 telah merealisasikan dana belanja BBM/ gas dan Pelumas sebesar Rp 1.067.155.500, untuk belanja pergantian suku cadang Puskel sebesar Rp 388 juta dan untuk belanja jasa Service Rp 182. 200.000 akan tetapi jumlah dana yang direalisasikan oleh terdakwa Yuri Destarius tidak sesuai untuk belanja BBM dan Pelumas tidak sesuai dengan jumlah yang masuk sesuai kebutuhan Puskel.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan modus Jumlah BBM di DO (Delivery Order) tidak sesuai dengan jumlah BBM yang di Isi ke Puskel, banyaknya DO tidak sesuai banyaknya pengisian ke Puskel dan ada Puskel yang rusak tetapi ada DO pengambilan BBM, dan jumlah dana yang direalisasikan oleh terdakwa Yuri untuk pergantian suku cadang dan Service Puskel tidak sesuai dengan suku cadang yang di belanjakan oleh terdakwa Yuri untuk kebutuhan Puskel dan perbaikan jasa Service Puskel.</p>
<p style="text-align: justify;">Sehinga dengan demikian terdakwa Yuri Detarius memb‎uat SPJ untuk belanja BBM, Suku cadang dan jasa Service tidak sesuai dengan kebutuhan Puskel yang sebenarnya Pada tahun 2013.</p>
<p style="text-align: justify;">Kemudian dalam pembuatan surat pertanggung jawaban untuk belanja BBM dibuat dengan tidak rill oleh terdakwa Yuri untuk dapat menutupi potongan-potongan dana untuk terdakwa Said Damrie.</p>
<p style="text-align: justify;">“Modus yang dilakukan terdakwa Said ‎Damrie merubah  DO yaang rill atau nyata dengan menambahkan jumlah DO dan jumlah banyaknya BBM pada DO,” kata JPU di PN Tanjungpinang.</p>
<p style="text-align: justify;">Terdakwa Yuri Detarius juga menerangkan bahwa Jasa Servis dan suku cadang , SPJ dilakukan dengan fiktif dengan memalsukan tanda tangan saksi Syahredi dan mengambil cap perusahaan saksi yaitu CV Kembang Raya tanpa sepengetahuan Syahredi.</p>
<p style="text-align: justify;">Didalam SPJ terdakwa Yuri juga membuatkan berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan dan berita acara serah terima hasil pekerjaan dan ditandatangani oleh Terdakwa Syarifuddin tanpa melakukan pemeriksaan terhadap barang digantikan.</p>
<p>(<strong>SAHRUL</strong>)</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/mantan-kadinkes-anambas-dan-kolega-divonis-bervariasi/">Mantan Kadinkes Anambas dan Kolega Divonis Bervariasi</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/mantan-kadinkes-anambas-dan-kolega-divonis-bervariasi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mantan Sekda Anambas Dkk, Dituntut 54 Bulan Penjara</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/mantan-sekda-anambas-dkk-dituntut-54-bulan-penjara/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/mantan-sekda-anambas-dkk-dituntut-54-bulan-penjara/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 27 Feb 2017 10:38:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[54 Bulan]]></category>
		<category><![CDATA[Anambas Dkk]]></category>
		<category><![CDATA[Dituntut]]></category>
		<category><![CDATA[Mantan]]></category>
		<category><![CDATA[Penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://barometerrakyat.com/?p=8881</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/mantan-sekda-anambas-dkk-dituntut-54-bulan-penjara/" title="Mantan Sekda Anambas Dkk, Dituntut 54 Bulan Penjara" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/mantan-sekda-anambas-dkk-dituntut-54-bulan-penjara/">Mantan Sekda Anambas Dkk, Dituntut 54 Bulan Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG.</strong> Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Zulfahmi, dituntut 54 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fahmi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (27/2).</p>
<p style="text-align: justify;">Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga didenda Rp 50 Juta dengan aturan jika tidak mampu untuk membayarnya maka diganti dengan hukuman enam bulan kurungan.</p>
<p><strong>Baca Juga :</strong></p>
<p><strong>1. <a href="http://barometerrakyat.com/diduga-menderek-jawaban-saksi-penyidik-kejati-diminta-hadir-dipersidangan/">Diduga “menderek” Jawaban Saksi, Penyidik Kejati Diminta Hadir Dipersidangan</a></strong></p>
<p><strong>2. <a href="http://barometerrakyat.com/anggota-dan-unsur-pimpinan-dprd-anambas-disebut-ikut-bermain-pengadaan-mes-pemda-dan-asrama-mahasiswa/">Anggota Dan Unsur Pimpinan DPRD Anambas, Diduga Ikut “Bermain” Pengadaan Mes Pemda Dan Asrama Mahasiswa</a></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Terdakwa dituntut atas kasus dugaan korupsi pengadaan Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa Anambas mengunakan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun anggaran 2010 dengan pagu anggaran Rp 5 Miliar.</p>
<p style="text-align: justify;">Atas perbuatan terdakwa, berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kerugian negara sebesar Rp 1,49 Miliar.</p>
<p style="text-align: justify;">JPU menyebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.</p>
<p style="text-align: justify;">Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana dalam dakwaan subsider JPU melangar Pasal 3 Jo 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,&#8221; kata JPU di persidangan.</p>
<p><strong>Baca Juga :</strong></p>
<p><strong>1. <a href="http://barometerrakyat.com/sidang-dugaan-korupsi-mess-pemda-dan-asrama-mahasiswa-anambasph-bacakan-esepsi/">Sidang Dugaan Korupsi Mess Pemda Dan Asrama Mahasiswa Anambas,PH Bacakan Esepsi.</a></strong></p>
<p><strong>2. <a href="http://barometerrakyat.com/radja-tjelak-nur-jalal-jalani-sidang-perdana-korupsi-mess-pemda-dan-asrama-mahasiswa-anambas/">Radja Tjelak Nur Jalal Jalani Sidang Perdana Korupsi Mess Pemda Dan Asrama Mahasiswa Anambas</a></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu, terdakwa Raja Tjlak yang juga sebagai Ketua Panitia Pembelian Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa Anambas juga dibebankan uang penganti Rp 1,49 Miliar. Jika tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita untuk menutupi kerugian negara, jika tidak memiliki harta benda maka diganti dengan hukuman 2 tahun 3 bulan penjara.</p>
<p style="text-align: justify;">Atas tuntutan ini, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya mengatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Sementara itu, Ketua Majlis Hakim, Elyta Ras Ginting menunda sidang hingga satu pekan mendatang.</p>
<p>(SAHRUL)</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/mantan-sekda-anambas-dkk-dituntut-54-bulan-penjara/">Mantan Sekda Anambas Dkk, Dituntut 54 Bulan Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/mantan-sekda-anambas-dkk-dituntut-54-bulan-penjara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mantan Direktur BUMD Tanjungpinang Diperiksa, Ini Kata Kasi Pidsus</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/mantan-direktur-bumd-tanjungpinang-diperiksa-ini-kata-kasi-pidsus/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/mantan-direktur-bumd-tanjungpinang-diperiksa-ini-kata-kasi-pidsus/#respond</comments>
		<pubDate>Fri, 10 Feb 2017 17:02:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Diperiksa]]></category>
		<category><![CDATA[Direktur BUMD]]></category>
		<category><![CDATA[Ini Kata]]></category>
		<category><![CDATA[Kasi Pidsus]]></category>
		<category><![CDATA[Mantan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://barometerrakyat.com/?p=8665</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/mantan-direktur-bumd-tanjungpinang-diperiksa-ini-kata-kasi-pidsus/" title="Mantan Direktur BUMD Tanjungpinang Diperiksa, Ini Kata Kasi Pidsus" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/mantan-direktur-bumd-tanjungpinang-diperiksa-ini-kata-kasi-pidsus/">Mantan Direktur BUMD Tanjungpinang Diperiksa, Ini Kata Kasi Pidsus</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang periksa mantan Direktur BUMD Tanjungpinang, Eva Amelia, Jum&#8217;at (10/2).</p>
<p style="text-align: justify;">Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Beni Siswanto mengatakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur BUMD Tanjungpinang untuk melengkapai berkas dalam proses penyidikan.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain mantan Direktur BUMD, dikatakan Beny, pihaknya juga melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi, yang sebelumnya sudah di periksa.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Masih proses penyidikan, jadi memintai keterangan saksi berkali-kali hal yang wajar sebelum menetapkan tersangka,&#8221; kata Beny.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, Eva Amelia yang mengunakan baju warna putih kombinasi hitam, mengunakan jilbab warna hitam ketiga keluar dari ruang penyidik engan berkomentar banyak terkait materi pemeriksaan pada dirinya.</p>
<p style="text-align: justify;">Terkait proses hukum ini, dirinya mengatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Silahkan tanya penyidik, proses hukum saya serahkan kepada penyidik,&#8221; katanya kepada awak media, Jum&#8217;at (10/2)</p>
<p style="text-align: justify;">Diketahui, Eva Amelia selaku Dirut BUMD Tanjungpinang waktu itu, melakukan kerja sama dalam pembangunan tower. Selama lima tahun. Pada masa kepemimpinan Eva, LPJ atas penggunaan dana tersebut ternyata tidak dibuat.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain untuk kegiatan operasional kantor, gaji dan tunjangan insentif bidang usaha yang dilakukan BUMD Kota Tanjungpinang dalam lima tahun kepemimpinannya, BUMD Tanjungpinang hanya memiliki kerjasama pendistribusian kopi dan gula serta Investasi kerjasama pembangunan 9 titik tower, yang selanjutnya akan disewakan ke Telkomsel.</p>
<p style="text-align: justify;">Dari 9 titik tower yang lahannya sudah disewa selama per tahun itu, hingga saat ini hanya 1 tower di Kampung Bugis yang terbangun. Sedangkan pembangunan 8 tower lainnya dan penyewaan ke PT Telkomsel maupun provider lain menjadi tidak jelas.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam penyewaan lahan dan pembangunan tower, PT Tanjungpinang Makmur Bersama bertindak sebagai pelaksana pengurusan izin, pengurusan jasa SITAC, penyewaan lahan serta pengurusan IMB di 9 titik lokasi.</p>
<p style="text-align: justify;">Alhasil, kendati dana sewa dan sewa lahan serta pengurusan administrasi, yang diduga dimark up PT Tanjungpinang Makmur Bersama, hingga saat ini dari 9 tower, hanya tower site di Kampung Bugis yang dapat ditagih. Tagihan tersebut, hingga saat ini juga belum dibayarkan PT TMB sebagai perusahaan dari BUMD Kota Tanjungpinang.</p>
<p>(SAHRUL)</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/mantan-direktur-bumd-tanjungpinang-diperiksa-ini-kata-kasi-pidsus/">Mantan Direktur BUMD Tanjungpinang Diperiksa, Ini Kata Kasi Pidsus</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/mantan-direktur-bumd-tanjungpinang-diperiksa-ini-kata-kasi-pidsus/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
