<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>MAKI | Barometerrakyat.com</title>
	<atom:link href="https://barometerrakyat.com/tag/maki/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<description>Tepat Cepat dan Terpecaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 24 Jul 2026 09:39:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.0.25</generator>

<image>
	<url>https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2018/07/download-2-60x60.jpg</url>
	<title>MAKI | Barometerrakyat.com</title>
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pinangki Segera Diberhentikan dengan Tak Hormat</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/pinangki-segera-diberhentikan-dengan-tak-hormat/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/pinangki-segera-diberhentikan-dengan-tak-hormat/#respond</comments>
		<pubDate>Thu, 05 Aug 2021 12:16:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa Pinangki]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Jaksa Pinangki]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung Jawab Soal Pinangki Masih Terima Gaji]]></category>
		<category><![CDATA[MAKI]]></category>
		<category><![CDATA[Pinangki Masih Terima Gaji]]></category>
		<category><![CDATA[Pinangki Segera Diberhentikan dengan Tak Hormat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=44717</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait polemik Pinangki Sirna Malasari yang disebut belum <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/pinangki-segera-diberhentikan-dengan-tak-hormat/" title="Pinangki Segera Diberhentikan dengan Tak Hormat" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/pinangki-segera-diberhentikan-dengan-tak-hormat/">Pinangki Segera Diberhentikan dengan Tak Hormat</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait polemik Pinangki Sirna Malasari yang disebut belum diberhentikan padahal kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap. Kejagung mengatakan Pinangki masih berproses pemberhentian.</p>
<p>&#8220;Dengan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka saat ini proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap Dr. Pinangki Sirna Malasari dalam tahap proses dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada yang bersangkutan,&#8221; kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (5/8).</p>
<p>Selain itu, Kejagung angkat bicara terkait Pinangki masih menerima gaji. Kejagung membantah Pinangki masih menerima gaji karena Kejagung mengklaim gaji tersebut telah diberhentikan sejak September 2020.</p>
<p>Sebelumnya, Pinangki telah dieksekusi ke Lapas Tangerang setelah dikritik sejumlah pihak terkait lambannya eksekusi itu.</p>
<table>
<tbody>
<tr>
<td><strong>BACA : </strong></p>
<p><a href="https://barometerrakyat.com/pinangki-masih-terima-gaji-dari-negara/"><strong>Pinangki Masih Terima Gaji dari Negara</strong></a></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan hingga hari ini Pinangki masih berstatus sebagai jaksa dan belum dipecat.</p>
<p>&#8220;Bahwa sampai sekarang belum dicopot dari PNS-nya. Sekarang ini semestinya segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat,&#8221; kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebagaimana disalin dari tayangan Mata Najwa.</p>
<p>Karena masih berstatus jaksa nonaktif, Pinangki masih mendapat gaji dari negara, yang dikumpulkan dari pajak masyarakat.</p>
<table>
<tbody>
<tr>
<td><strong>BACA JUGA: </strong></p>
<p><a href="https://barometerrakyat.com/jokowi-makruf-dianggap-gagal-hmi-serukan-demo-kepung-istana-dpr/"><strong>Jokowi-Makruf Dianggap Gagal, HMI Serukan Demo Kepung Istana-DPR</strong></a></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>&#8220;Masih dapat gaji dari negara memang betul. Itu segera cepat diberhentikan dengan tidak hormat dalam rangka supaya negara tidak membiayai/menggaji orang yang namanya koruptor,&#8221; pinta Boyamin.</p>
<p>Ia pun menyayangkan sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tidak langsung memecat Pinangki.</p>
<p>&#8220;Sesuai ketentuan undang-undang bahwa orang yang melakukan korupsi itu jika sudah mendapatkan putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) maka ya langsung diberhentikan dengan tidak hormat. Copot saja, Jaksa Agung,&#8221; ujar Boyamin.</p>
<p><span style="color: #999999;">Sumber: Detikcom</span></p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/pinangki-segera-diberhentikan-dengan-tak-hormat/">Pinangki Segera Diberhentikan dengan Tak Hormat</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/pinangki-segera-diberhentikan-dengan-tak-hormat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>MAKI Sebut Revisi UU KPK Tidak Sah, Ini Alasannya</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/maki-sebut-revisi-uu-kpk-tidak-sah-ini-alasannya/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/maki-sebut-revisi-uu-kpk-tidak-sah-ini-alasannya/#respond</comments>
		<pubDate>Thu, 17 Oct 2019 04:35:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Ini Alasannya]]></category>
		<category><![CDATA[MAKI]]></category>
		<category><![CDATA[Revisi UU KPK Tidak Sah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=30673</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kesalahan ketik atau typo dalam Undang-undang Nomor <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/maki-sebut-revisi-uu-kpk-tidak-sah-ini-alasannya/" title="MAKI Sebut Revisi UU KPK Tidak Sah, Ini Alasannya" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/maki-sebut-revisi-uu-kpk-tidak-sah-ini-alasannya/">MAKI Sebut Revisi UU KPK Tidak Sah, Ini Alasannya</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kesalahan ketik atau typo dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), dapat menimbulkan sengketa terkait frasa.</p>
<p>Sebagaimana diketahui revisi UU KPK terdapat kesalahan penulisan yang substansi namun oleh Pemerintah dan DPR hanya dianggap <em>Thypo</em> yaitu persoalan usia 50 tahun, dalam kurung tertulis empat puluh tahun, yang kata anggota DPR tertulis lima puluh tahun (Pasal 29 Ayat e).</p>
<p>&#8220;Dikarenakan kesalahan substantif maka cara pembetulan harus memenuhi persyaratan yaitu dengan mengulang rapat paripurna DPR, produk rapat paripurna hanya dirubah dengan rapat paripurna. Koreksi yang bukan dengan rapat paripurna menjadikan Revisi UU KPK menjadi tidak sah dan batal demi hukum,&#8221; ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima redaksi Barometerrakyat, Kamis (17/10).</p>
<p>Boyamin mengatakan, dalam azas bernegara termasuk azas hukum berlakunya Undang-Undang apabila terjadi perubahan maka harus dengan cara yang sama atau sederajad.</p>
<p>Hal ini pernah berlaku pada kesalahan penulisan putusan Kasasi Mahkamah Agung perkara Yayasan Supersemar &#8220;tertulis 139 juta&#8221; yang semestinya &#8220;139 milar&#8221;.</p>
<p>&#8220;Atas kesalahan ini tidak bisa sekedar dikoreksi dan membutuhkan upaya Peninjauan Kembali ( PK) untuk membetulkan kesalahan penulisannya,&#8221; ujarnya.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/maki-sebut-revisi-uu-kpk-tidak-sah-ini-alasannya/">MAKI Sebut Revisi UU KPK Tidak Sah, Ini Alasannya</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/maki-sebut-revisi-uu-kpk-tidak-sah-ini-alasannya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Mangkrak, MAKI: Pengembalian Kerugian Negara Tidak Hapus Pidana</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/sidang-praperadilan-kasus-korupsi-mangkrak-maki-pengembalian-kerugian-negara-tidak-hapus-pidana/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/sidang-praperadilan-kasus-korupsi-mangkrak-maki-pengembalian-kerugian-negara-tidak-hapus-pidana/#respond</comments>
		<pubDate>Sat, 05 Oct 2019 00:50:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Tunjangan Rumah Dewan]]></category>
		<category><![CDATA[MAKI]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembalian Kerugian Negara Tidak Hapus Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang Prapid Mangkraknya Korupsi 2 Tahun]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=30234</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sidang gugatan praperadilan mangkraknya kasus korupsi tunjangan rumah pimpinan dan anggota DPRD Natuna <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/sidang-praperadilan-kasus-korupsi-mangkrak-maki-pengembalian-kerugian-negara-tidak-hapus-pidana/" title="Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Mangkrak, MAKI: Pengembalian Kerugian Negara Tidak Hapus Pidana" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/sidang-praperadilan-kasus-korupsi-mangkrak-maki-pengembalian-kerugian-negara-tidak-hapus-pidana/">Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Mangkrak, MAKI: Pengembalian Kerugian Negara Tidak Hapus Pidana</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sidang gugatan praperadilan mangkraknya kasus korupsi tunjangan rumah pimpinan dan anggota DPRD Natuna digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jum&#8217;at (4/10).</p>
<p>Sidang dipimpin hakim tunggal Guntur Kurniawan dalam agenda mendengarkan dalil-dalil permohonan gugatan praperadilan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).</p>
<p>Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, dalam kasus korupsi kasus korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011-2015 senilai Rp 7,7 miliar termohon 1 Kejaksaan Tinggi Kepri sudah menetapkan lima tersangka sejak 31 September 2017 lalu.</p>
<p>Kelima tersangka yakni mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli, Ketua DPRD Natuna periode 2009 – 2014 Hadi Chandra, Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016 yakni Syamsurizon yang juga pernah menjabat sebagai Ketua tim TAPD serta Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012 Makmur.</p>
<p>Penetapan kelima tersangka tersebut, setelah tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) di bawah pimpinan Kepala Kejati Yunan Harjaka saat itu, menyebutkan telah menemukan adanya alat bukti yang cukup.</p>
<p>Lebih lanjut Boyamin menyampaikan pemberian tunjangan perumahaan pimpinan dan anggota DPRD Natuna itu dialokasikan dari APBD Natuna sejak 2011-2015, tanpa menggunakan mekanisme aturan serta tidak sesuai dengan harga pasar setempat. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar.</p>
<p>Adapun besaran tunjangan perumahaan yang diperoleh unsur pimpinan, yakni Ketua DPRD Natuna Rp14 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp13 juta per bulan dan Anggota DPRD Natuna masing-masing Rp12 juta per bulan. Hal itu dilabeli dengan SK dua Bupati Natuna saat itu atas suruhan Ketua DPRD Natuna.</p>
<p>Sehingga perbuatan para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara, sehingga dapat dijerat tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo UU Nomor 20 tahun 2001. Tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>&#8220;Namun hingga kini, proses penyidikan kasus itu tidak ada kejelasannya, penyidik tidak melimpahkan berkas perkara korupsi aquo kepada Jaksa Penuntut Umum pada termohon I padahal Penyidik dan Penuntut berada dalam satu atap, dan terkesan jalan di tempat diduga ada orang kuat di lingkungan kejaksaan yang sengaja menahan kasus tersebut, sehingga tidak berlanjut hingga ke pengadilan,&#8221; paparnya.</p>
<p>Melihat itu, berdasarkan kabar berita bahwa termohon I melalui pernyataan Kepala Kejati Kepri saat ini, Edy Birton, dalam beberapa kesempatan memberikan indikasi berkehendak menghentikan penyidikan atau setidak-tidaknya tidak akan melanjutkan penanganan perkara korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna dengan alasan bahwa penanganan perkara korupsi itu tidak hanya menghukum tetapi yang paling terpenting pengembalian aset dan keuangan negara.</p>
<p>&#8220;Kami melihat pernyataan ini jelas salah dan melanggar ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang intinya menyatakan pengembalian uang kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi,&#8221; tegasnya.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/sidang-praperadilan-kasus-korupsi-mangkrak-maki-pengembalian-kerugian-negara-tidak-hapus-pidana/">Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Mangkrak, MAKI: Pengembalian Kerugian Negara Tidak Hapus Pidana</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/sidang-praperadilan-kasus-korupsi-mangkrak-maki-pengembalian-kerugian-negara-tidak-hapus-pidana/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Digaji Negara, Kajati Kepri Wajib Hadiri Sidang Gugatan Korupsi Mangkrak</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/digaji-negara-kajati-kepri-wajib-hadiri-sidang-gugatan-korupsi-mangkrak/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/digaji-negara-kajati-kepri-wajib-hadiri-sidang-gugatan-korupsi-mangkrak/#respond</comments>
		<pubDate>Thu, 03 Oct 2019 02:31:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Digaji Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan Korupsi Mangkrak]]></category>
		<category><![CDATA[Kajati Kepri Wajib Hadiri Sidang]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Tunjangan Rumah Dewan]]></category>
		<category><![CDATA[MAKI]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=30207</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berharap Kepala Kejaksanaan Tinggi Provinsi <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/digaji-negara-kajati-kepri-wajib-hadiri-sidang-gugatan-korupsi-mangkrak/" title="Digaji Negara, Kajati Kepri Wajib Hadiri Sidang Gugatan Korupsi Mangkrak" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/digaji-negara-kajati-kepri-wajib-hadiri-sidang-gugatan-korupsi-mangkrak/">Digaji Negara, Kajati Kepri Wajib Hadiri Sidang Gugatan Korupsi Mangkrak</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berharap Kepala Kejaksanaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau Edy Birton atau kuasanya menghadiri sidang praperadilan atas mangkraknya penanganan perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (4/10/2019) besok.</p>
<p>Pasalnya, Kajati Kepri sebagai Termohon I tidak menghadiri sidang pertama yang digelar pada Jumat (20/9) lalu.</p>
<p>Sebagai aparat penegak hukum, Boyamin meminta Kajati Kepri memberikan contoh yang baik dengan menghadiri sidang sebagai upaya penegakan hukum.</p>
<p>“Kalau Kajati Kepri tidak juga hadir pada sidang kedua ini, saya akan meminta Hakim tetap melanjutkan sidang tanpa dihadiri para tergugat termasuk Kajati Kepri atau dikenal istilah sidang Verstek,” kata Boyamin melalui keterangan tertulis, Kamis (3/10).</p>
<p>Menurut Boyamin, sangat ironis Kajati yang digaji negara justru enggan menghadiri sidang praperadilan tersebut.</p>
<p>Sementara MAKI mewakili kepentingan publik dan sebagai penggugat justru selalu menghadiri sidang dengan biaya sendiri.</p>
<p>“Ini yang ironis, mereka (Kejati) seharusnya hadir karena dibiayai oleh negara,” tegasnya.</p>
<p>Jika absen dalam sidang, kata Boyamin, berarti Kajati Kepri mengabaikan kesempatan untuk membela diri.</p>
<p>“Kalau para tergugat tidak hadir termasuk Kajati Kepri, sebaiknya hakim tetap melanjutkan sidang demi kepastian hukum terhadap perkara korupsi ini,” tutur Boyamin.</p>
<p>Selain itu, Boyamin juga mengaku prihatin melihat ketidakpastian status hukum para tersangka kasus korupsi tersebut.</p>
<p>Sebab, kata dia, proses hukum terhadap lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka sejak dua tahun lalu, masih terkatung-katung di Kejati Kepri.</p>
<p>“Lantaran tidak melanjutkan kasus ini ke penuntutan di pengadilan, berarti pihak Kejati Kepri melanggar banyak undang-undang, Pasal 50 KUHAP dan termasuk Konvensi/Peraturan PBB,” ungkap Boyamin.</p>
<p>Dalam sidang sebelumnya, Kajati Kepri sebagai termohon I tidak hadir tanpa alasan yang jelas.</p>
<p>Sedangkan KPK sebagai termohon II tidak hadir dan meminta sidang ditunda selama dua pekan. Begitu juga BPK Perwakilan Kepri sebagai termohon III tidak hadir.</p>
<p>Sementara Pandapotan Manalu mewakili BPKP Kepri selaku termohon IV hadir memenuhi panggilan sidang.</p>
<p>Lantaran para termohon tidak lengkap hadir, hakim tunggal Guntur Kurniawan, SH terpaksa menunda sidang.</p>
<p>&#8220;Sidang terpaksa ditunda karena para termohon tidak lengkap hadir. Sidang berikutnya akan diadakan tanggal 4 Oktober 2019,&#8221; katanya.</p>
<p>Guntur menegaskan pihaknya akan kembali mengirimkan surat panggilan kepada Kajati Kepri untuk menghadiri sidang praperadilan pada 4 Oktober 2019. &#8220;Kami akan panggil kembali Kajati,&#8221; tegasnya.</p>
<p><span style="color: #999999;">Redaksi</span></p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/digaji-negara-kajati-kepri-wajib-hadiri-sidang-gugatan-korupsi-mangkrak/">Digaji Negara, Kajati Kepri Wajib Hadiri Sidang Gugatan Korupsi Mangkrak</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/digaji-negara-kajati-kepri-wajib-hadiri-sidang-gugatan-korupsi-mangkrak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kasus Korupsi 7,7 Miliar Mangkrak, Kajati Kepri Digugat</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/kasus-korupsi-77-miliar-mangkrak-kajati-kepri-digugat/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/kasus-korupsi-77-miliar-mangkrak-kajati-kepri-digugat/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 28 Aug 2019 04:03:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kajati Kepri Digugat]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Korupsi Miliar Mangkrak]]></category>
		<category><![CDATA[MAKI]]></category>
		<category><![CDATA[PN tanjungpinang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=29177</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/kasus-korupsi-77-miliar-mangkrak-kajati-kepri-digugat/" title="Kasus Korupsi 7,7 Miliar Mangkrak, Kajati Kepri Digugat" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/kasus-korupsi-77-miliar-mangkrak-kajati-kepri-digugat/">Kasus Korupsi 7,7 Miliar Mangkrak, Kajati Kepri Digugat</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau atas mangraknya kasus korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011-2015.</p>
<p>“MAKI sangat berkepentingan untuk membantu negara cepat memberantas korupsi dalam bentuk menggugat praperadilan perkara mangkrak termasuk di Kejati Kepri dalam perkara (Korupsi tunjangan perumahan),” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Rabu (28/8)</p>
<p>Diketahui, dalam kasus tersebut Kejati Kepri telah menetapkan lima tersangka sejak Juni 2017 lalu, namun sampai saat ini masih jalan ditempat.</p>
<p>Kelima tersangka yakni mantan Bupati Natuna Raja Amirullah dan Ilyas Sabli,</p>
<p>Kemudian, Ketua DPRD Natuna periode 2009 – 2014 Hadi Chandra, Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016 Syamsurizon, Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012 Makmur.</p>
<p>Penetapan kelima tersangka tersebut, setelah tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) di bawah pimpinan Kepala Kejati Kepri Yunan Harjaka menemukan adanya alat bukti yang cukup dalam proses pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna sejak 2011-2015.</p>
<p>Pemberian tunjangan perumahaan pimpinan dan anggota DPRD Natuna itu dialokasikan dari APBD Natuna sejak 2011-2015, tanpa menggunakan mekanisme aturan serta tidak sesuai dengan harga pasar setempat. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar.</p>
<p>Selain menggugat Kajati, MAKI juga menggugat KPK dan BPK dikarenakan dianggap berperan atas mangkraknya perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna.</p>
<p>Sampai berita ini dipublikasikan, MAKI masih mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.</p>
<p><span style="color: #999999;">SAHRUL</span></p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/kasus-korupsi-77-miliar-mangkrak-kajati-kepri-digugat/">Kasus Korupsi 7,7 Miliar Mangkrak, Kajati Kepri Digugat</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/kasus-korupsi-77-miliar-mangkrak-kajati-kepri-digugat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
