<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KSAD Dudung | Barometerrakyat.com</title>
	<atom:link href="https://barometerrakyat.com/tag/ksad-dudung/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<description>Tepat Cepat dan Terpecaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 19 Jun 2026 22:48:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.0.25</generator>

<image>
	<url>https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2018/07/download-2-60x60.jpg</url>
	<title>KSAD Dudung | Barometerrakyat.com</title>
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Puspom TNI AD Resmi Menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/puspom-tni-ad-resmi-menerbitkan-surat-perintah-penghentian-penyelidikan/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/puspom-tni-ad-resmi-menerbitkan-surat-perintah-penghentian-penyelidikan/#respond</comments>
		<pubDate>Thu, 24 Feb 2022 18:17:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[KSAD Dudung]]></category>
		<category><![CDATA[Puspom TNI AD]]></category>
		<category><![CDATA[Resmi Menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=49663</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKKYAT.COM, JAKARTA. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti dan keterangan Ahli Puspom resmi menghentikan kasus dugaan <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/puspom-tni-ad-resmi-menerbitkan-surat-perintah-penghentian-penyelidikan/" title="Puspom TNI AD Resmi Menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/puspom-tni-ad-resmi-menerbitkan-surat-perintah-penghentian-penyelidikan/">Puspom TNI AD Resmi Menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKKYAT.COM, JAKARTA. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti dan keterangan Ahli Puspom resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Kasad Dudung AR atas laporan pengaduan Ahmad Syahrudin tentang pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier pada 30 Desember 2021 lalu, dalam wawancara berdurasi 1:09:31, karena tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana seperti yang dilaporkan, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.</p>
<p>Hal tersebut disampaikan Kapen Puspomad Agus Subur Mudjiono, saat menyampaikan hasil penyelidikan oleh tim penyelidik Puspomad terkait laporan pengaduan tersebut di Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu, (23/2)</p>
<p>Disampaikannya, tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan mulai tanggal 9-22 Februari 2022 dengan mengundang pelapor, saksi dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE dari Kemkominfo serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI).</p>
<p>Disampaikan Kapen Puspomad, berdasarkan keterangan ahli hukum pidana, disimpulkan bahwa pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier,</p>
<p>Tidak memenuhi unsur subyektif dan obyektif sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis,serta Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).</p>
<p>Lebih lanjut Kapen Puspomad juga menjelaskan hasil keterangan ahli ITE, yang menyimpulkan bahwa pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman tersebut, tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.</p>
<p>“Demikian juga keterangan ahli Bahasa Indonesia, yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya dan tidak mengandung muatan penodaan agama yang disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin,” oleh karena itu telah dikeluarkan SP2 Lidik pungkas Kapen Puspomad.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/puspom-tni-ad-resmi-menerbitkan-surat-perintah-penghentian-penyelidikan/">Puspom TNI AD Resmi Menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/puspom-tni-ad-resmi-menerbitkan-surat-perintah-penghentian-penyelidikan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>KSAD Dudung Ajak SMSI Optimalkan Segenap Potensi Untuk Penguatan Ideologi Pancasila dan NKRI</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/ksad-dudung-ajak-smsi-optimalkan-segenap-potensi-untuk-penguatan-ideologi-pancasila-dan-nkri/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/ksad-dudung-ajak-smsi-optimalkan-segenap-potensi-untuk-penguatan-ideologi-pancasila-dan-nkri/#respond</comments>
		<pubDate>Fri, 11 Feb 2022 15:21:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Ajak SMSI Optimalkan Segenap Potensi Untuk Penguatan Ideologi]]></category>
		<category><![CDATA[KSAD Dudung]]></category>
		<category><![CDATA[Pancasila dan NKRI]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=48991</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengajak seluruh anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/ksad-dudung-ajak-smsi-optimalkan-segenap-potensi-untuk-penguatan-ideologi-pancasila-dan-nkri/" title="KSAD Dudung Ajak SMSI Optimalkan Segenap Potensi Untuk Penguatan Ideologi Pancasila dan NKRI" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/ksad-dudung-ajak-smsi-optimalkan-segenap-potensi-untuk-penguatan-ideologi-pancasila-dan-nkri/">KSAD Dudung Ajak SMSI Optimalkan Segenap Potensi Untuk Penguatan Ideologi Pancasila dan NKRI</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengajak seluruh anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di 34 provinsi mengoptimalkan segenap potensi dan bersama TNI AD melakukan langkah nyata untuk penguatan Ideologi Pancasila dan NKRI.</p>
<p>“Kita optimalkan segenap potensi dan lakukan langkah nyata untuk penguatan Ideologi Pancasila dan NKRI,” demikian dikatakan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman saat menerima Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus di Mabes TNI AD pada hari Jumat (11/2).</p>
<p>Dalam pertemuan itu, Ketum SMSI didampingi oleh anggota Dewan Penasehat SMSI Pusat Ervik Ari Susanto, Dep. Crisis Center Nishal Dillon, Tahir dan Humas SMSI Wisnu.</p>
<p>Turut hadir pendiri Bukit Algoritma dan Dewan Pertimbangan SMSI Budiman Sudjatmiko didampingi Tedy Tri Tjahyono serta Kyai Maksoem dari unsur Pembina. Sedangkan KSAD didampingi oleh Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna.</p>
<p>Pada kesempatan tersebut Ketum SMSI Firdaus menyampaikan SMSI merupakan organisasi tempat berhimpunnya perusahaan media siber yang saat ini beranggotakan lebih dari 1.716 media siber yang tersebar di 34 provinsi se-Indonesia memiliki kesamaan visi dengan TNI AD terkait perlunya langkah nyata untuk penguatan ideologi Pancasila dan NKRI.</p>
<p>“SMSI memiliki pandangan yang sama dengan KSAD Jenderal Dudung bahwa kita harus mengoptimalkan segenap potensi anak bangsa dan melakukan langkah konkrit untuk penguatan ideologi Pancasila dan NKRI,” kata Firdaus.</p>
<p>Dalam kesempatan ini Firdaus juga menyampaikan undangan kepada KSAD Dudung untuk menghadiri malam puncak HUT SMSI di awal bulan Maret mendatang.</p>
<p>“Alhamdulillah, KSAD Jenderal Dudung berkenan untuk menghadiri malam puncak HUT SMSI ke-5 awal Maret mendatang di Hotel Bidakara Jakarta, semoga pandemi Covid-19 segera melandai,” lanjut Ketum SMSI Firdaus.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/ksad-dudung-ajak-smsi-optimalkan-segenap-potensi-untuk-penguatan-ideologi-pancasila-dan-nkri/">KSAD Dudung Ajak SMSI Optimalkan Segenap Potensi Untuk Penguatan Ideologi Pancasila dan NKRI</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/ksad-dudung-ajak-smsi-optimalkan-segenap-potensi-untuk-penguatan-ideologi-pancasila-dan-nkri/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
