<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Korupsi | Barometerrakyat.com</title>
	<atom:link href="https://barometerrakyat.com/tag/korupsi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<description>Tepat Cepat dan Terpecaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 24 Jul 2026 09:39:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.0.25</generator>

<image>
	<url>https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2018/07/download-2-60x60.jpg</url>
	<title>Korupsi | Barometerrakyat.com</title>
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kejagung Tetapkan Mantan Dirut Operasional Askrindo Tersangka, Langsung Ditahan</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/kejagung-tetapkan-mantan-dirut-operasional-askrindo-tersangka-langsung-ditahan/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/kejagung-tetapkan-mantan-dirut-operasional-askrindo-tersangka-langsung-ditahan/#respond</comments>
		<pubDate>Mon, 08 Nov 2021 13:29:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung Tetapkan Mantan Dirut Operasional Askrindo Tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi PT Askrindo]]></category>
		<category><![CDATA[Langsung Ditahan]]></category>
		<category><![CDATA[Perampok Uang Rakyat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=46623</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Tim Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Operasional PT Askrindo Anton Fadjar Siregar <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/kejagung-tetapkan-mantan-dirut-operasional-askrindo-tersangka-langsung-ditahan/" title="Kejagung Tetapkan Mantan Dirut Operasional Askrindo Tersangka, Langsung Ditahan" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/kejagung-tetapkan-mantan-dirut-operasional-askrindo-tersangka-langsung-ditahan/">Kejagung Tetapkan Mantan Dirut Operasional Askrindo Tersangka, Langsung Ditahan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Tim Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Operasional PT Askrindo Anton Fadjar Siregar (AFS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) periode 2016-2020.</p>
<p>&#8220;Peranan AFS, meminta dan menerima bagian dari &#8220;share&#8221; komisi yang tidak sah dari PT AMU,&#8221; kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (8/11).</p>
<p>Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik sudah memanggil lima orang untuk diperiksa hari ini, salah satunya AFS ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p>Dia menjelaskan perkara ini berlangsung dalam kurun waktu 2016 hingga 2020. Terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT Askrindo Mitra Utama (anak usaha) secara tidak sah.</p>
<p>Pengeluaran komisi tersebut dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung PT AMU.</p>
<p>&#8220;Kemudian sebagian diantaranya dikeluarkan kembali ke Oknum di PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Ia menyampaikan, dalam perkara ini penyidik telah mengamankan dan melakukan penyitaan sejumlah uang share komisi sejumlah Rp 611 Juta, 762.900 dolar AS dan 32.000 dolar AS.</p>
<p>Terkait kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini, Leonard menyampaikan masih dilakukan audit Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP).</p>
<p>Untuk keperluan penyidikan dan mempercepat proses perkara, maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari. Tersangka ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. </p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/kejagung-tetapkan-mantan-dirut-operasional-askrindo-tersangka-langsung-ditahan/">Kejagung Tetapkan Mantan Dirut Operasional Askrindo Tersangka, Langsung Ditahan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/kejagung-tetapkan-mantan-dirut-operasional-askrindo-tersangka-langsung-ditahan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Iksan Diduga Terima Aliran Dana Proyek Pelabuhan Dompak, Siapa Dia?</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/iksan-diduga-terima-aliran-dana-proyek-pelabuhan-dompak-siapa-dia/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/iksan-diduga-terima-aliran-dana-proyek-pelabuhan-dompak-siapa-dia/#respond</comments>
		<pubDate>Tue, 26 Mar 2019 17:29:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pelabuhan Dompak]]></category>
		<category><![CDATA[PN tanjungpinang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=25917</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan lanjutan fasilitas Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, kembali <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/iksan-diduga-terima-aliran-dana-proyek-pelabuhan-dompak-siapa-dia/" title="Iksan Diduga Terima Aliran Dana Proyek Pelabuhan Dompak, Siapa Dia?" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/iksan-diduga-terima-aliran-dana-proyek-pelabuhan-dompak-siapa-dia/">Iksan Diduga Terima Aliran Dana Proyek Pelabuhan Dompak, Siapa Dia?</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan lanjutan fasilitas Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (26/3).</p>
<p>Dalam kasus tersebut terdapat dua terdakwa yakni Berto Riawan selaku kepala Cabang PT. Karya Tunggal Mulya Abadi dan Haryadi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang.</p>
<p>Dalam sidang tersebut terungkap nama baru yang diduga ikut terlibat dalam pusaran korupsi tersebut. Nama baru tersebut yakni Iksan. Dia diketahui sebagai Direktur PT Ramadhan, namun nama Iksan tidak pernah terungkap dalam surat dakwaan jaksa penunut umum (JPU).</p>
<p>Nama Iksan terungkap berdasarkan keterangan dari saksi Abdurrohim Kasim Djo dan saksi Zulifa. Dalam sidang tersebut, jaksa juga menghadirkan empat saksi lain yakni Ciko, Faradila, Ani dan Nam Seng.</p>
<p>Saksi Abdurrohim sebagai Direktur PT Iklas Majus Sejahtera (IMM) menyebutkan, dia terlibat dalam proyek tersebut atas permintaan dari terdakwa Haryadi, Berto dan Iksan.</p>
<p>Lalu ketua Majlis Hakim Sumedi, bertanya kepada saksi Abdurrahim siapa yang paling dominan meminta saksi terlibat dalam proyek tersebut. &#8220;Yang paling dominan Iksan,&#8221; kata Abdul Rahim menjawab pertanyaan dari Ketua Majlis Hakim.</p>
<p>Menurutnya, nama yang paling dominan dalam proyek tersebut adalah Iksan. Dia mengatakan, Iksan disuruh oleh terdakwa Haryadi dan Berto mengerjakan proyek senilai Rp 9,2 Miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN P) tahun 2015.</p>
<p>&#8220;Saya mendengar pembicaraan antara Haryadi, Berto dan Iksan. Haryadi yang paling kuat menyuruh Iksan untuk menegerjakan proyek itu,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Sementara itu, saksi Zulifa karyawan PT IMS mengakui mengelola seluruh keuangan pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Dompak atas perintah Abdurrahim, kemudian atas persetujuan terdakwa Berto selaku Direktur PT Karya Tunggal Mulya Abadi (KTMA).</p>
<p>&#8220;Semua benar saya yang mengelola keuangan itu. Saya tahu pemenenangnya PT KTMA. Saya yang mengelola atas pribadi,&#8221; ujar Zulifa.</p>
<p>Dia menjelaskan, kucuran dana pembangunan Pelabuhan Dompak mengalir ke masing-masing terdakwa maupun tersangka baru dalam kasus ini (Abdurrahim Kasim Djo).</p>
<p>Kucuran dana untuk Abdurrahim dari tanggal 15 Juni 2015 sebesar Rp 25 juta, Rp 50 juta, Rp 10 juta, Rp 10 juta, Rp 1,5 miliar dan Rp 800 juta.</p>
<p>&#8220;Ada juga beberapa dana itu pada tanggal 9 Oktober 2015 sebesar Rp 300 juta pembayaran untuk aspal Dompak, dan pembayaran kredit mobil Rp 5 juta,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Selain itu, kata dia, aliran dana pembangunan proyek tersebut juga mengalir ke Iksan, yakni pada tanggal 9 Januari 2015 sebesar Rp 10 juta, 23 Januari 2015 sebesar Rp 125 juta, 6 Maret 2015 sebesar Rp 25 juta, 10 Maret 2015 sebesar Rp 10 juta, 16 Maret sebesar Rp 50 juta dan pembayaran di bulan Oktober 2015 sebesar Rp 60 juta, Rp 400 juta dan Rp 100 juta.</p>
<p>Zulifah melanjutkan, untuk saksi Ciko sebagai pekerja dan penyedia barang pada tanggal 12 Oktober 2015 menerima uang sebesar Rp 400 juta.</p>
<p>Dana miliar Rupiah kepada saksi Ciko, sambung Zulifah atas perintah tersangka Abdurrahim Kasim Djo. Tetapi pada saat itu bukan dirinya yang membuat laporan. &#8220;Saya diperintahkan oleh Abdurrahim Kasim Djo,&#8221; katanya.</p>
<p><span style="color: #999999;">Redaksi</span></p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/iksan-diduga-terima-aliran-dana-proyek-pelabuhan-dompak-siapa-dia/">Iksan Diduga Terima Aliran Dana Proyek Pelabuhan Dompak, Siapa Dia?</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/iksan-diduga-terima-aliran-dana-proyek-pelabuhan-dompak-siapa-dia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>2 PNS Terdakwa Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Disidangkan</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/2-pns-terdakwa-korupsi-perjalanan-dinas-fiktif-disidangkan/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/2-pns-terdakwa-korupsi-perjalanan-dinas-fiktif-disidangkan/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 20 Mar 2019 12:08:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Perjalanan Dinas Fiktif]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=25809</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dua terdakwa kasus korupsi laporan perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2013-2016 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/2-pns-terdakwa-korupsi-perjalanan-dinas-fiktif-disidangkan/" title="2 PNS Terdakwa Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Disidangkan" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/2-pns-terdakwa-korupsi-perjalanan-dinas-fiktif-disidangkan/">2 PNS Terdakwa Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Disidangkan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG<strong>.</strong> Dua terdakwa kasus korupsi laporan perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2013-2016 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Riau menjalani sidang perdana.</p>
<p>Keduanya didakwa JPU pasal berlapis memperkaya diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara.</p>
<p>Sidang terbuka untuk umum ini dipimpin majlis hakim Santonius Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (20/3).</p>
<p>Kedua terdakwa yakni mantan kepala BPBD Kepri Edi Irawan dan mantan bendahara BPBD Kepri Maruli, dalam perkara tersebut kedua terdakwa masih berstatus PNS.</p>
<p>Dalam surat dakwaan, JPU menyebutkan bahwa kedua terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan  atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.</p>
<p>Untuk kasus tersebut, jaksa menguraikan modus yang digunakan terdakwa yakni mengunakan nama-nama pegawai dan honorer di lingkungan BPBD Kepri untuk melakukan pencairan dana perjalanan dinas.</p>
<p>Padahal pada kenyataannya nama-nama tersebut tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas atau fiktif.</p>
<p>&#8220;Nama pegawai atau honorer di lingkungan BPBD Kepri yang sering dipakai oleh terdakwa Maruli telah sepengetahuan dari terdakwa Edi Irawan selaku Pengguna Anggaran BPBD Kepri tahun 2013-2014, padahal pegawai atau honorer tersebut tidak melaksanakan perjalanan dinas,&#8221; ujar jaksa penganti Gustian Juanda Putra saat membacakan dakwaan.</p>
<p>Dalam pelaksanaan realisasi pencairan dan pertanggungjawaban biaya perjalanan tersebut, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) tidak pernah dilibatkan untuk melakukan verifikasi atau penelitian kelengkapan dokumen.</p>
<p>Bahkan, tanpa verifikasi PPK terdakwa Maruli tetap mengajukan bukti-bukti SPJ perjalanan dinas dan dokumen kelengkapan administrasi pencairan dengan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) ke terdakwa Edi Irawan selaku Pengguna Anggaran untuk ditanda tangani.</p>
<p>&#8220;Terdakwa Edi Irawan selaku pengguna anggaran pada saat menandatangani SPM telah melawan hukum dengan tidak melakukan pengujian terhadap kebenaran materil dari bukti-bukti (SPJ) dan dokumen kelangkapan administrasinya,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dia menambahkan, perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 1,39 Miliar.*</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/2-pns-terdakwa-korupsi-perjalanan-dinas-fiktif-disidangkan/">2 PNS Terdakwa Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Disidangkan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/2-pns-terdakwa-korupsi-perjalanan-dinas-fiktif-disidangkan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>8 Terdakwa Korupsi Pasar Modern Natuna Dituntut Berbeda</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/8-terdakwa-korupsi-pasar-modern-natuna-dituntut-berbeda/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/8-terdakwa-korupsi-pasar-modern-natuna-dituntut-berbeda/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 20 Mar 2019 10:40:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar modern Natuna]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=25803</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan gedung pasar modern Natuna kembali digelar di Pengadilan <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/8-terdakwa-korupsi-pasar-modern-natuna-dituntut-berbeda/" title="8 Terdakwa Korupsi Pasar Modern Natuna Dituntut Berbeda" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/8-terdakwa-korupsi-pasar-modern-natuna-dituntut-berbeda/">8 Terdakwa Korupsi Pasar Modern Natuna Dituntut Berbeda</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang</strong>. Sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan gedung pasar modern Natuna kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (20/3).</p>
<p>Sidang tersebut dalam agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU) dari Kejati Kepri IG Punia dan Sukamto.</p>
<p>Delapan terdakwa yakni Minwardi, Z Hari, Dimas Adi Prasetyo, Lukman Hadi, Muhammmad Assegaf, Muhammad Basyir Idris, Nur Syamsi Tridiatmo dan Dwi Adi Prasetio dituntut berbeda.</p>
<p>Jaksa menyebutkan delapan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>Terdakwa Minwardi mantan Kepala Dinas PU Natuna dituntut 10 tahun penjara, terdakwa Z Hari dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, terdakwa sudah membayar uang penganti Rp 450 Juta, terdakwa Dimas Adi Prasetyo dituntut 6 tahun penjara, terdakwa Lukman Hadi dituntut 4 tahun penjara.</p>
<p>Sedangkan terdakwa Muhammmad Assegaf dituntut 10 tahun penjara, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar dua miliar lebih, jika tidak membayar maka harta terdakwa disita dan akan di lelang untuk menganti kerugian negara, namun jika tidak memiliki harta maka diganti dengan 5 tahun penjara.</p>
<p>Kemudian terdakwa Basyir Idris dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 70,8 Juta, jika tidak membayar maka harta terdakwa disita dan akan di lelang untuk menganti kerugian negara, namun jika tidak memiliki harta maka diganti dengan 2 tahun tiga bulan penjara.</p>
<p>Terdakwa Nur Syamsi dituntut 6 tahun penjara dan terdakwa Dwi Adi Prasetio dituntut 8 tahun penjara.</p>
<p>Selain itu, delapan terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 250 juta dan subsider tiga bulan kurungan.  Tuntutan berbeda tersebut, karena beberapa terdakwa tidak menikmati hasil korupsi tersebut.</p>
<p>Atas tuntutan tersebut, kedelapan terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Sementara itu, ketua majlis hakim Iriaty Khairul Ummah menunda sidang hingga satu minggu mendatang.</p>
<p>Diketahui, Kasus ini tercium Ditreskrimsus Polda Kepri karena ada dugaan kerugian negara pada proyek Pasar Modern Natuna sebesar Rp4,8 miliar.</p>
<p>Proyek Pasar Modern di Natuna yang dilaksanakan 2014 diketahui tak tuntas karena sarat korupsi.</p>
<p>Hasil penyidikan Polda Kepri, proyek itu jadi bancakan sejak awal lewat temuan uang muka 15 persen atau setara Rp4,8 miliar pada pencairan awal dibagi-bagi untuk sembilan orang, termasuk mantan Kepala Dinas PU Natuna Minwardi.</p>
<p>Pasar yang berlokasi di Jalan Mohammad Benteng, Kecamatan Bunguran Timur itu, dianggarkan lewat skema pembiayaan tahun jamak atau multiyears 2014 dan 2015.</p>
<p>Total anggarannya sebesar Rp 36 miliar yang dibagi dalam dua termin, Rp 10 miliar pada 2014 dan Rp 26 miliar pada 2015.*</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/8-terdakwa-korupsi-pasar-modern-natuna-dituntut-berbeda/">8 Terdakwa Korupsi Pasar Modern Natuna Dituntut Berbeda</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/8-terdakwa-korupsi-pasar-modern-natuna-dituntut-berbeda/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>2 PNS Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Segera Disidangkan</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/2-pns-tersangka-korupsi-perjalanan-dinas-fiktif-segera-disidangkan/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/2-pns-tersangka-korupsi-perjalanan-dinas-fiktif-segera-disidangkan/#respond</comments>
		<pubDate>Thu, 14 Mar 2019 09:15:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Perjalanan Dinas Fiktif]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=25709</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Dua tersangka kasus korupsi laporan perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2013-2016 di Badan Penanggulangan <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/2-pns-tersangka-korupsi-perjalanan-dinas-fiktif-segera-disidangkan/" title="2 PNS Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Segera Disidangkan" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/2-pns-tersangka-korupsi-perjalanan-dinas-fiktif-segera-disidangkan/">2 PNS Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Segera Disidangkan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Dua tersangka kasus korupsi laporan perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2013-2016 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Riau segera disidangkan.</p>
<p>Dua tersangka tersebut yakni mantan kepala BPBD Kepri Edi Irawan dan mantan bendahara BPBD Kepri Maruli.</p>
<p>Persidangkan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang pada Rabu (20/3) mendatang.</p>
<p>Humas PN Tanjungpinang Santonius Tambunan mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan berkas dua tersangka tersebut pada 12 Maret 2019 lalu.</p>
<p>&#8220;Untuk perkara ini telah ditunjuk majlis hakim yaitu Santonius Tambunan, Corpioner serta Suherman dan panitera penganti L. Siregar,&#8221; ujarnya kepada awak media, Kamis (14/3).</p>
<p>Dia mengatakan, akibat kasus korupsi kedua tersangka tersebut negara mengalami kerugian mencapai 1,39 Miliar.</p>
<p>Dalam surat dakwaan, kedua terdakwa didakwa pasal berlapis. Dakwaan primer melanggar pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 dan dakwaan subsider melanggar pasal 3 Junto Pasal 18, Junto Pasal 55 Ayat 1 KHUP, Junto Pasal 64 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>&#8220;Dalam surat dakwaan dilimpahkan, yang bersangkutan sebagai PNS yang ditugaskan di BPBD Kepri,&#8221; tukasnya.*</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/2-pns-tersangka-korupsi-perjalanan-dinas-fiktif-segera-disidangkan/">2 PNS Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Segera Disidangkan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/2-pns-tersangka-korupsi-perjalanan-dinas-fiktif-segera-disidangkan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kecewa ! Mahasiswa UMRAH Gelar Aksi Tutup Mulut</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/kecewa-mahasiswa-umrah-gelar-aksi-tutup-mulut/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/kecewa-mahasiswa-umrah-gelar-aksi-tutup-mulut/#respond</comments>
		<pubDate>Mon, 06 Nov 2017 11:04:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa UMRAH]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://barometerrakyat.com/?p=13558</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Puluhan mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) lakukan aksi tutup mulut didepan <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/kecewa-mahasiswa-umrah-gelar-aksi-tutup-mulut/" title="Kecewa ! Mahasiswa UMRAH Gelar Aksi Tutup Mulut" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/kecewa-mahasiswa-umrah-gelar-aksi-tutup-mulut/">Kecewa ! Mahasiswa UMRAH Gelar Aksi Tutup Mulut</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang</strong>. Puluhan mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) lakukan aksi tutup mulut didepan kampus, Senin (6/11). Aksi ini bentuk kekecewaan mahasiswa sekaligus kritikan terhadap pimpinan Universitas yang terjerat skandal korupsi.</p>
<p>Dari kasus korupsi pengadaan program integrasi sistem akademik dan administrasi Polda Kepri telah menetapkan empat tersangka yakni Wakil Rektor HS, UZ dan YS dan HG.</p>
<p>Mahasiswa menutup mulut dengan lakban sembari membawa alat praga karton yang bertulikan bermacam protes.</p>
<p>“Aksi ini merupakan pernyataan sikap mahasiswa terhadap pimpinan Umrah yang tersandung dugaan penyelewengan anggaran yang dialokasikan untuk ketersediaan fasilitas pendukung dan penunjang sistemik pendidikan kampus,&#8221; ungkap Koordinator lapangan (Korlap) Rully Permana.</p>
<p>Dia menyebutkan, mahasiswa merasa prihatin atas kasus yang menjerat unsur pimpinan tertinggi universitas. “Kami berharap dengan kejadian ini UMRAH dapat melakukan perubahan secara sistemik untuk kelangsungan mutu pendidikan yang lebih baik,” tuturnya.*</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/kecewa-mahasiswa-umrah-gelar-aksi-tutup-mulut/">Kecewa ! Mahasiswa UMRAH Gelar Aksi Tutup Mulut</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/kecewa-mahasiswa-umrah-gelar-aksi-tutup-mulut/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tersangka Korupsi Tanggul Urung Dijeblos ke Rutan</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/tersangka-korupsi-tanggul-urung-dijeblos-ke-rutan/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/tersangka-korupsi-tanggul-urung-dijeblos-ke-rutan/#respond</comments>
		<pubDate>Tue, 03 Oct 2017 06:52:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Rutan Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Tangul Urung]]></category>
		<category><![CDATA[Teluk Radang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://barometerrakyat.com/?p=13057</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Tersangka kasus korupsi Pembuatan Tanggul Urung di Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/tersangka-korupsi-tanggul-urung-dijeblos-ke-rutan/" title="Tersangka Korupsi Tanggul Urung Dijeblos ke Rutan" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/tersangka-korupsi-tanggul-urung-dijeblos-ke-rutan/">Tersangka Korupsi Tanggul Urung Dijeblos ke Rutan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Tersangka kasus korupsi Pembuatan Tanggul Urung di Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Christoper O Dewabrata resmi di jebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Tanjungpinang, Selasa (3/10).</p>
<p>Christopher adalah Direktur Utama (Dirut) PT. Beringin Bangun Utama (BBU) yang menjadi kontraktor proyek tersebut.</p>
<p>Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tanjung Batu Firpan Fajar, menerangkan bahwa Christopher telah menjadi tersangka dengan kasus Korupsi pembuatan tanggul yang merugikan negara sebesar Rp.3,3 Miliar dari APBD Provinsi Kepri sebesar Rp.15 Miliar pada tahun 2014 lalu.</p>
<p>&#8220;Saudara tersebut sudah di tetapkan menjadi tersangka pada tahun 2014 lalu, namun saudara melarikan diri,&#8221; ungkapnya</p>
<p>Dia mengatakan, tersangka tersebut kembali di tangkap oleh Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Bengkulu dan tim monitoring center Kejaksaan Agung di Bengkulu dengan kasus berbeda.</p>
<p>&#8220;Rupanya, saudara tersebut juga terjerat kasus korupsi di Bengkulu dan telah telah di jatuhi hukum selam 8 tahun penjara,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ia menambahkan, Chirstopher akan mempertanggung jawabkan tuntutannya di Kepri dan juga akan di periksa sebagai tersangka rekanan atau kontraktor dalam kasus pembangunan Jalan Tanggul Urung di Teluk Radang.</p>
<p>&#8220;Kami akan sidangkan dan sebelumnya akan kami BAP dalam kasus jalan tanggul, dimana sebelumnya sudah di adili PPK nya dengan tuntutan 3 tahun penjara atas nama saudara Purwanta.&#8221; ucapnya</p>
<p>Di tempat yang sama kepala Rutan Kelas l Tanjungpinang, Rony membenarkan pihaknya telah menerima tahanan yang di pindahkan dari Bengkulu untuk menjalani tuntutan nya di Tanjungpinang.</p>
<p>&#8220;Yang bersangkutan ini di pindahkan untuk melaksanakan tuntutan yang di jatuhi di Bengkulu, dari akan di eksekusi di rutan Tanjungpinang atau menjali tuntutannya di sini,&#8221; ungkapnya.</p>
<p><strong>Muhammad Danu</strong></p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/tersangka-korupsi-tanggul-urung-dijeblos-ke-rutan/">Tersangka Korupsi Tanggul Urung Dijeblos ke Rutan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/tersangka-korupsi-tanggul-urung-dijeblos-ke-rutan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Andi Anhar : Berantas Korupsi Untuk Kesejahteraan Masyarakat Tanjungpinang</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/andi-anhar-berantas-korupsi-untuk-kesejahteraan-masyarakat-tanjungpinang/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/andi-anhar-berantas-korupsi-untuk-kesejahteraan-masyarakat-tanjungpinang/#respond</comments>
		<pubDate>Sat, 09 Sep 2017 12:57:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[andi anhar kalik]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[sejahtera]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://barometerrakyat.com/?p=12557</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Bakal Calon (Balon) Wali Kota Tanjungpinang dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Andi <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/andi-anhar-berantas-korupsi-untuk-kesejahteraan-masyarakat-tanjungpinang/" title="Andi Anhar : Berantas Korupsi Untuk Kesejahteraan Masyarakat Tanjungpinang" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/andi-anhar-berantas-korupsi-untuk-kesejahteraan-masyarakat-tanjungpinang/">Andi Anhar : Berantas Korupsi Untuk Kesejahteraan Masyarakat Tanjungpinang</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Bakal Calon (Balon) Wali Kota Tanjungpinang dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Andi Anhar Khalik menegaskan, akan memberantas tindak pidana korupsi saat dipercaya menjadi orang nomor satu di kota Gurindam.&nbsp;</p>
<p>Menurutnya, dana yang berhasil diselamatkan dari korupsi tersebut dapat di pergunakan untuk kepentingan masyarakat Tanjungpinang agar sejahtera.</p>
<p>&#8220;10 persen saja yang bisa kita amankan nilainya sudah mencapai Miliaran, kalau itu bisa di selamatkan kita bisa sejahterakan masyarakat,&#8221; ucapnya, Sabtu (9/9).</p>
<p>Ia menambahkan, dana tersebut juga bisa di pergunakan untuk mendukung lulusan SMA agar mendapatkan ruang kerja yang banyak dengan cara memberikan pelatihan agar mendapatkan sertifikat keahlian.</p>
<p>&#8220;Kalau anak SMA untuk dapat ruang kerja yang banyak, mereka harus mempunyai sertifikat keahlian agar ruang kerjanya luas, jadi jangan berharap dengan ijasah SMA saja,&#8221; ucapnya</p>
<p><b>Muhammad Danu</b></p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/andi-anhar-berantas-korupsi-untuk-kesejahteraan-masyarakat-tanjungpinang/">Andi Anhar : Berantas Korupsi Untuk Kesejahteraan Masyarakat Tanjungpinang</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/andi-anhar-berantas-korupsi-untuk-kesejahteraan-masyarakat-tanjungpinang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ini Modus Digunakan Kades Penaga dan Malang Rapat</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/ini-modus-digunakan-kades-penaga-dan-malang-rapat/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/ini-modus-digunakan-kades-penaga-dan-malang-rapat/#respond</comments>
		<pubDate>Tue, 15 Aug 2017 10:28:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[ADD]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[modus]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=11844</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Kepala Desa (kades) Penaga dan Kades Malang Rapat Kabupaten Bintan ditahan Kejaksaan Negeri <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/ini-modus-digunakan-kades-penaga-dan-malang-rapat/" title="Ini Modus Digunakan Kades Penaga dan Malang Rapat" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/ini-modus-digunakan-kades-penaga-dan-malang-rapat/">Ini Modus Digunakan Kades Penaga dan Malang Rapat</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Kepala Desa (kades) Penaga dan Kades Malang Rapat Kabupaten Bintan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Selasa (15/8).&nbsp;</p>
<p><span style="font-size: 16px;">Kadas Penaga inisial H dan Kades Malang Rapat inisial Y diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.</span></p>
<p>Berdasarkan Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan Riau (Kepri) kerugian negara ratusan juta dari korupsi yang dilakukan kedua pelaku.</p>
<p>“Desa Penaga kerugian negara 300 Juta sedangkan Desa Malang Rapat 200 Juta, dari 1,8 Miliar Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dalam APBDes tahun anggaran 2016,” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang, Beni Siswanto.</p>
<p>Modus yang dilakukan Kades Penaga dalam kasus ini, kata Beni kegiatan belum dilaksanakan akan tetapi SPJ dibuat seolah-olah telah selesai, baik kegiatan fisik maupun kegiatan nonfisik.&nbsp;</p>
<p>“Sedangkan uang telah dicairkan 100 persen, termasuk juga masalah BUMDes,” ujarnya</p>
<p><b>Baca :</b></p>
<p><a href="http://barometerrakyat.com/kades-penaga-dan-malang-rapat-ditahan-kejari/"><b>Kades Penaga dan Malang Rapat Ditahan Kejari</b></a></p>
<p>Ia menambahkan, modus yang digunakan Kades Malang Rapat mengunakan angaran ADD pada kegiatan yang tidak ada dalam Angaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).</p>
<p>“Menurut kades digunakan untuk kegiatan sepak bola,” sambung Beni.</p>
<p>Untuk mempertangungjawab perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 2 Junto Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Dengan ancaman maksimal 15 tahun penajara,” tutup Beni</p>
<p><b>Muhammad Danu</b></p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/ini-modus-digunakan-kades-penaga-dan-malang-rapat/">Ini Modus Digunakan Kades Penaga dan Malang Rapat</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/ini-modus-digunakan-kades-penaga-dan-malang-rapat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kades Penaga dan Malang Rapat Ditahan Kejari</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/kades-penaga-dan-malang-rapat-ditahan-kejari/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/kades-penaga-dan-malang-rapat-ditahan-kejari/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 Aug 2017 09:24:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[dana desa]]></category>
		<category><![CDATA[desa malang rapat]]></category>
		<category><![CDATA[desa penaga]]></category>
		<category><![CDATA[kejari]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=11838</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Kepala Desa (Kades) Malang Rapat inisial Y dan Kades Penaga inisial H ditahan <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/kades-penaga-dan-malang-rapat-ditahan-kejari/" title="Kades Penaga dan Malang Rapat Ditahan Kejari" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/kades-penaga-dan-malang-rapat-ditahan-kejari/">Kades Penaga dan Malang Rapat Ditahan Kejari</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Kepala Desa (Kades) Malang Rapat inisial Y dan Kades Penaga inisial H ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Selasa (15/8)</p>
<p>Ditahan pelaku, setelah penyidik Kejari Tanjungpinang melakukan pemeriksaan selama lima jam kepada kedua pelaku atas dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016.</p>
<p>Kepala Kejari Tanjungpinang melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipitsus) Beni Siswanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada kedua pelaku dan ditemukan unsur korupsi.</p>
<p>“Kita tetapkan Kades Penaga sebagai tersangka serta sudah di periksa dan Kades Malang Rapat sudah ditetap tersangka sebulan yang lalu juga diperiksa hari ini. Hari ini lagsung ditahan,” ucap Beni</p>
<p>Menurutnya, berdasar audit sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri kerugian negara akibat korupsi di Desa Penaga sebesar Rp 300 Juta sedangkan Desa Malang Rapat Rl 200 Juta.</p>
<p>“Total angaran Desa Malang Rapat 1,8 Miliar dari ADD dan DD, sama juga dengan Desa Penaga,” sambung Beni</p>
<p>Modus yang dilakukan dua pelaku tambah Beni, kegiatan belum selesai dilaksanakan akan tetapi dibuat seolah telah selesai dilaksanakan baik kegiatan fisik atau pun non fisik.</p>
<p>Untuk mempertangungjawab perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 2 Junto Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penajara,” tutup Beni</p>
<p><b>Muhammad Danu</b></p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/kades-penaga-dan-malang-rapat-ditahan-kejari/">Kades Penaga dan Malang Rapat Ditahan Kejari</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/kades-penaga-dan-malang-rapat-ditahan-kejari/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
