<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Korupsi Tunjangan Rumah Dewan | Barometerrakyat.com</title>
	<atom:link href="https://barometerrakyat.com/tag/korupsi-tunjangan-rumah-dewan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<description>Tepat Cepat dan Terpecaya</description>
	<lastBuildDate>Thu, 02 Jul 2026 18:02:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.0.25</generator>

<image>
	<url>https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2018/07/download-2-60x60.jpg</url>
	<title>Korupsi Tunjangan Rumah Dewan | Barometerrakyat.com</title>
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Mangkrak, MAKI: Pengembalian Kerugian Negara Tidak Hapus Pidana</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/sidang-praperadilan-kasus-korupsi-mangkrak-maki-pengembalian-kerugian-negara-tidak-hapus-pidana/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/sidang-praperadilan-kasus-korupsi-mangkrak-maki-pengembalian-kerugian-negara-tidak-hapus-pidana/#respond</comments>
		<pubDate>Sat, 05 Oct 2019 00:50:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Tunjangan Rumah Dewan]]></category>
		<category><![CDATA[MAKI]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembalian Kerugian Negara Tidak Hapus Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang Prapid Mangkraknya Korupsi 2 Tahun]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=30234</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sidang gugatan praperadilan mangkraknya kasus korupsi tunjangan rumah pimpinan dan anggota DPRD Natuna <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/sidang-praperadilan-kasus-korupsi-mangkrak-maki-pengembalian-kerugian-negara-tidak-hapus-pidana/" title="Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Mangkrak, MAKI: Pengembalian Kerugian Negara Tidak Hapus Pidana" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/sidang-praperadilan-kasus-korupsi-mangkrak-maki-pengembalian-kerugian-negara-tidak-hapus-pidana/">Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Mangkrak, MAKI: Pengembalian Kerugian Negara Tidak Hapus Pidana</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sidang gugatan praperadilan mangkraknya kasus korupsi tunjangan rumah pimpinan dan anggota DPRD Natuna digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jum&#8217;at (4/10).</p>
<p>Sidang dipimpin hakim tunggal Guntur Kurniawan dalam agenda mendengarkan dalil-dalil permohonan gugatan praperadilan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).</p>
<p>Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, dalam kasus korupsi kasus korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011-2015 senilai Rp 7,7 miliar termohon 1 Kejaksaan Tinggi Kepri sudah menetapkan lima tersangka sejak 31 September 2017 lalu.</p>
<p>Kelima tersangka yakni mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli, Ketua DPRD Natuna periode 2009 – 2014 Hadi Chandra, Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016 yakni Syamsurizon yang juga pernah menjabat sebagai Ketua tim TAPD serta Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012 Makmur.</p>
<p>Penetapan kelima tersangka tersebut, setelah tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) di bawah pimpinan Kepala Kejati Yunan Harjaka saat itu, menyebutkan telah menemukan adanya alat bukti yang cukup.</p>
<p>Lebih lanjut Boyamin menyampaikan pemberian tunjangan perumahaan pimpinan dan anggota DPRD Natuna itu dialokasikan dari APBD Natuna sejak 2011-2015, tanpa menggunakan mekanisme aturan serta tidak sesuai dengan harga pasar setempat. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar.</p>
<p>Adapun besaran tunjangan perumahaan yang diperoleh unsur pimpinan, yakni Ketua DPRD Natuna Rp14 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp13 juta per bulan dan Anggota DPRD Natuna masing-masing Rp12 juta per bulan. Hal itu dilabeli dengan SK dua Bupati Natuna saat itu atas suruhan Ketua DPRD Natuna.</p>
<p>Sehingga perbuatan para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara, sehingga dapat dijerat tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo UU Nomor 20 tahun 2001. Tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>&#8220;Namun hingga kini, proses penyidikan kasus itu tidak ada kejelasannya, penyidik tidak melimpahkan berkas perkara korupsi aquo kepada Jaksa Penuntut Umum pada termohon I padahal Penyidik dan Penuntut berada dalam satu atap, dan terkesan jalan di tempat diduga ada orang kuat di lingkungan kejaksaan yang sengaja menahan kasus tersebut, sehingga tidak berlanjut hingga ke pengadilan,&#8221; paparnya.</p>
<p>Melihat itu, berdasarkan kabar berita bahwa termohon I melalui pernyataan Kepala Kejati Kepri saat ini, Edy Birton, dalam beberapa kesempatan memberikan indikasi berkehendak menghentikan penyidikan atau setidak-tidaknya tidak akan melanjutkan penanganan perkara korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna dengan alasan bahwa penanganan perkara korupsi itu tidak hanya menghukum tetapi yang paling terpenting pengembalian aset dan keuangan negara.</p>
<p>&#8220;Kami melihat pernyataan ini jelas salah dan melanggar ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang intinya menyatakan pengembalian uang kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi,&#8221; tegasnya.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/sidang-praperadilan-kasus-korupsi-mangkrak-maki-pengembalian-kerugian-negara-tidak-hapus-pidana/">Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Mangkrak, MAKI: Pengembalian Kerugian Negara Tidak Hapus Pidana</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/sidang-praperadilan-kasus-korupsi-mangkrak-maki-pengembalian-kerugian-negara-tidak-hapus-pidana/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Digaji Negara, Kajati Kepri Wajib Hadiri Sidang Gugatan Korupsi Mangkrak</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/digaji-negara-kajati-kepri-wajib-hadiri-sidang-gugatan-korupsi-mangkrak/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/digaji-negara-kajati-kepri-wajib-hadiri-sidang-gugatan-korupsi-mangkrak/#respond</comments>
		<pubDate>Thu, 03 Oct 2019 02:31:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Digaji Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan Korupsi Mangkrak]]></category>
		<category><![CDATA[Kajati Kepri Wajib Hadiri Sidang]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Tunjangan Rumah Dewan]]></category>
		<category><![CDATA[MAKI]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=30207</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berharap Kepala Kejaksanaan Tinggi Provinsi <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/digaji-negara-kajati-kepri-wajib-hadiri-sidang-gugatan-korupsi-mangkrak/" title="Digaji Negara, Kajati Kepri Wajib Hadiri Sidang Gugatan Korupsi Mangkrak" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/digaji-negara-kajati-kepri-wajib-hadiri-sidang-gugatan-korupsi-mangkrak/">Digaji Negara, Kajati Kepri Wajib Hadiri Sidang Gugatan Korupsi Mangkrak</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berharap Kepala Kejaksanaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau Edy Birton atau kuasanya menghadiri sidang praperadilan atas mangkraknya penanganan perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (4/10/2019) besok.</p>
<p>Pasalnya, Kajati Kepri sebagai Termohon I tidak menghadiri sidang pertama yang digelar pada Jumat (20/9) lalu.</p>
<p>Sebagai aparat penegak hukum, Boyamin meminta Kajati Kepri memberikan contoh yang baik dengan menghadiri sidang sebagai upaya penegakan hukum.</p>
<p>“Kalau Kajati Kepri tidak juga hadir pada sidang kedua ini, saya akan meminta Hakim tetap melanjutkan sidang tanpa dihadiri para tergugat termasuk Kajati Kepri atau dikenal istilah sidang Verstek,” kata Boyamin melalui keterangan tertulis, Kamis (3/10).</p>
<p>Menurut Boyamin, sangat ironis Kajati yang digaji negara justru enggan menghadiri sidang praperadilan tersebut.</p>
<p>Sementara MAKI mewakili kepentingan publik dan sebagai penggugat justru selalu menghadiri sidang dengan biaya sendiri.</p>
<p>“Ini yang ironis, mereka (Kejati) seharusnya hadir karena dibiayai oleh negara,” tegasnya.</p>
<p>Jika absen dalam sidang, kata Boyamin, berarti Kajati Kepri mengabaikan kesempatan untuk membela diri.</p>
<p>“Kalau para tergugat tidak hadir termasuk Kajati Kepri, sebaiknya hakim tetap melanjutkan sidang demi kepastian hukum terhadap perkara korupsi ini,” tutur Boyamin.</p>
<p>Selain itu, Boyamin juga mengaku prihatin melihat ketidakpastian status hukum para tersangka kasus korupsi tersebut.</p>
<p>Sebab, kata dia, proses hukum terhadap lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka sejak dua tahun lalu, masih terkatung-katung di Kejati Kepri.</p>
<p>“Lantaran tidak melanjutkan kasus ini ke penuntutan di pengadilan, berarti pihak Kejati Kepri melanggar banyak undang-undang, Pasal 50 KUHAP dan termasuk Konvensi/Peraturan PBB,” ungkap Boyamin.</p>
<p>Dalam sidang sebelumnya, Kajati Kepri sebagai termohon I tidak hadir tanpa alasan yang jelas.</p>
<p>Sedangkan KPK sebagai termohon II tidak hadir dan meminta sidang ditunda selama dua pekan. Begitu juga BPK Perwakilan Kepri sebagai termohon III tidak hadir.</p>
<p>Sementara Pandapotan Manalu mewakili BPKP Kepri selaku termohon IV hadir memenuhi panggilan sidang.</p>
<p>Lantaran para termohon tidak lengkap hadir, hakim tunggal Guntur Kurniawan, SH terpaksa menunda sidang.</p>
<p>&#8220;Sidang terpaksa ditunda karena para termohon tidak lengkap hadir. Sidang berikutnya akan diadakan tanggal 4 Oktober 2019,&#8221; katanya.</p>
<p>Guntur menegaskan pihaknya akan kembali mengirimkan surat panggilan kepada Kajati Kepri untuk menghadiri sidang praperadilan pada 4 Oktober 2019. &#8220;Kami akan panggil kembali Kajati,&#8221; tegasnya.</p>
<p><span style="color: #999999;">Redaksi</span></p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/digaji-negara-kajati-kepri-wajib-hadiri-sidang-gugatan-korupsi-mangkrak/">Digaji Negara, Kajati Kepri Wajib Hadiri Sidang Gugatan Korupsi Mangkrak</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/digaji-negara-kajati-kepri-wajib-hadiri-sidang-gugatan-korupsi-mangkrak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>MAKI Kecewa Kejati Kepri Mangkir Dari Sidang Prapradilan Kasus Korupsi</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/maki-kecewa-kejati-kepri-mangkir-dari-sidang-prapradilan-kasus-korupsi/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/maki-kecewa-kejati-kepri-mangkir-dari-sidang-prapradilan-kasus-korupsi/#respond</comments>
		<pubDate>Fri, 20 Sep 2019 09:04:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Natuna]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Kepri Mangkir]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Tunjangan Rumah Dewan]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat Anti Korupsi Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Prapradilan Kasus Korupsi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=29835</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kecewa kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau karena <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/maki-kecewa-kejati-kepri-mangkir-dari-sidang-prapradilan-kasus-korupsi/" title="MAKI Kecewa Kejati Kepri Mangkir Dari Sidang Prapradilan Kasus Korupsi" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/maki-kecewa-kejati-kepri-mangkir-dari-sidang-prapradilan-kasus-korupsi/">MAKI Kecewa Kejati Kepri Mangkir Dari Sidang Prapradilan Kasus Korupsi</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kecewa kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau karena mangkir pada sidang perdana gugatan praperadilan mangkraknya penanganan kasus korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna dengan kerugian Rp 7,7 miliar.</p>
<p>Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai, Kejati Kepri tidak memberikan contoh teladan yang baik sebagai penegak hukum.</p>
<p>&#8220;Saya kecewa, karena (Kejati) tidak memberikan contoh teladan yang baik sebagai penegak hukum untuk patuh hukum, apapun itu sudah panggilan hakim,&#8221; ujarnya usai sidang perdana prapradilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (20/9).</p>
<p><strong>Baca : </strong></p>
<p><a href="https://barometerrakyat.com/kejati-kepri-mangkir-sidang-prapradilan-korupsi-magkrak-2-tahun/"><span style="color: #0000ff;"><strong>Kejati Kepri Mangkir Sidang Prapradilan Korupsi Magkrak 2 Tahun</strong></span></a></p>
<p>Boyamin mengatakan, mestinya Kejati Kepri menunjukan contoh seperti KPK, yang yang jauh-jauh untuk mengirimkan surat tidak dapat hadir sehingga meminta untuk melakukan penundaan sidang.</p>
<p>&#8220;Masak malah Kejati Kepri yang dekat, tidak ada, kabar burungnya pun tidak ada, kalau gak buat surat masih mending ini sudah memberikan contoh yang tidak bagus,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Sebelumnya, hakim tunggal Guntur Kurniawan terpaksa menunda sidang hingga dua pekan mendatang karena termohon Kejati Kepri, turut termohon I BPK dan termohon II KPK tidak hadir dalam persidangan.</p>
<p><strong>Baca :</strong></p>
<p><a href="https://barometerrakyat.com/kasus-korupsi-77-miliar-mangkrak-kajati-kepri-digugat/"><strong><span style="color: #0000ff;">Kasus Korupsi 7,7 Miliar Mangkrak, Kajati Kepri Digugat</span></strong></a></p>
<p>“Majlis sudah berpendapat bahwa sidang belum bisa dilanjutkan, sidang kita tunda selama dua Minggu. Sidang akan dilanjutkan pada 4 Oktober 2019,” ujarnya dalam persidangan.</p>
<p><span style="color: #999999;">SAHRUL</span></p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/maki-kecewa-kejati-kepri-mangkir-dari-sidang-prapradilan-kasus-korupsi/">MAKI Kecewa Kejati Kepri Mangkir Dari Sidang Prapradilan Kasus Korupsi</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/maki-kecewa-kejati-kepri-mangkir-dari-sidang-prapradilan-kasus-korupsi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>MAKI Siap Hadapi Sidang Praperadilan Korupsi Mangkrak 2 Tahun</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/maki-siap-hadapi-sidang-praperadilan-korupsi-mangkrak-2-tahun/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/maki-siap-hadapi-sidang-praperadilan-korupsi-mangkrak-2-tahun/#respond</comments>
		<pubDate>Thu, 19 Sep 2019 05:45:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Natuna]]></category>
		<category><![CDATA[Empat Tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Tunjangan Rumah Dewan]]></category>
		<category><![CDATA[Magkrak 2 Tahun]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=29799</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI) Boyamin Saiman mengaku siap menghadapi sidang praperadilan <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/maki-siap-hadapi-sidang-praperadilan-korupsi-mangkrak-2-tahun/" title="MAKI Siap Hadapi Sidang Praperadilan Korupsi Mangkrak 2 Tahun" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/maki-siap-hadapi-sidang-praperadilan-korupsi-mangkrak-2-tahun/">MAKI Siap Hadapi Sidang Praperadilan Korupsi Mangkrak 2 Tahun</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI) Boyamin Saiman mengaku siap menghadapi sidang praperadilan melawan Kepala Kejaksanaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) atas mangkraknya penanganan perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna.</p>
<p>Sidang praperadilan yang akan dipimpin hakim tunggal Guntur Kurniawan, dengan panitera L. Siregar itu, akan digelar di Pengadilan Negri (PN) Tanjungpinang pada Jumat (20/9).</p>
<p>“Sejak awal mendaftarkan gugatan ke PN Tanjungpinang, kami sudah siap menghadapi sidang praperadilan kasus ini,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Barometerrakyat, Kamis (19/9)</p>
<p>“Kami sudah siapkan materi gugatannya. Sebaliknya, kami justru khawatir pihat tergugat yang belum siap menghadapi sidang praperadilan ini,” lanjut Boyamin.</p>
<p>Terkait gugatan kasus tersebut, Boyamin menegaskan komitmen MAKI untuk proaktif menggugat perkara-perkara yang mangkrak penangangannya, terutama perkara korupsi yang merugikan keuangan negara.</p>
<p>Dia mencontohkan dugaan kasus korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011-2015 senilai Rp7,7 miliar.</p>
<p>Menurut dia, penanganan kasus tersebut sudah dua tahun menggantung di Kejati Kepri.</p>
<p>“Padahal, dalam proses penyidikan yang dilakukan sejak 2017 lalu, Kejati Kepri telah menetapkan lima orang tersangka. Dua di antaranya mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli,” ungkapnya.</p>
<p>Kemudian, kata Boyamin, Ketua DPRD Natuna periode 2009 – 2014 Hadi Chandra, termasuk Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016 Syamsurizon yang juga pernah menjabat sebagai Ketua tim TAPD serta Makmur selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012.</p>
<p>Dia menjelaskan, kelima orang tersebut ditetapkan jadi tersangka setelah tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) di bawah pimpinan Kajati Kepri yang saat itu dijabat Yunan Harjaka, menyebutkan telah menemukan adanya alat bukti yang cukup dalam proses pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna sejak 2011-2015.</p>
<p>Pemberian tunjangan perumahaan pimpinan dan anggota DPRD Natuna itu dialokasikan dari APBD Natuna sejak 2011-2015.</p>
<p>“Pemberian tunjangan itu tanpa menggunakan mekanisme aturan serta tidak sesuai dengan harga pasar setempat, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7,7 miliar,” jelasnya.</p>
<p>Lebih jauh Boyamin menyatakan pihaknya sangat berkepentingan untuk membantu negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dalam bentuk menggugat praperadilan perkara yang mangkrak, termasuk perkara yang ditangani Kejati Kepri.</p>
<p>“Selain menggugat Kajati, kami juga menggugat KPK dan BPK, karena dianggap berperan atas mangkraknya perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna,” ujarnya.</p>
<p>Boyamin juga menyatakan pihaknya telah lama me-listing perkara-perkara yang proses hukumnya mangkrak di sejumlah daerah.</p>
<p>“Termasuk perkara yang di Kepri ini, karena sudah ditetapkan jadi tersangka selama dua tahun dan perkaranya korupsi yang melibatkan banyak pejabat di daerah ini. Namun, proses hukum kasus ini sepertinya tenggelam,” katanya.</p>
<p>Padahal, menurut Boyamin, pada awal-awal pengungkapan kasus korupsi tersebut sangat gegap gempita dan terpublikasi secara masif.</p>
<p>Boyamin menduga mangkraknya penanganan kasus tersebut lantaran ada dua atau tiga tersangka menjadi anggota partai politik berkuasa yang terafiliasi dengan Kejaksaan Agung.</p>
<p>“Tampaknya para tersangka ini merasa aman karena mereka bergabung dengan partai penguasa yang terafiliasi dengan Kejaksaan Agung,” katanya.</p>
<p><span style="color: #999999;">Redaksi</span></p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/maki-siap-hadapi-sidang-praperadilan-korupsi-mangkrak-2-tahun/">MAKI Siap Hadapi Sidang Praperadilan Korupsi Mangkrak 2 Tahun</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/maki-siap-hadapi-sidang-praperadilan-korupsi-mangkrak-2-tahun/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
