<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Korupsi Pajak BPHTB di Tanjungpinang | Barometerrakyat.com</title>
	<atom:link href="https://barometerrakyat.com/tag/korupsi-pajak-bphtb-di-tanjungpinang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<description>Tepat Cepat dan Terpecaya</description>
	<lastBuildDate>Tue, 02 Jun 2026 10:33:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.0.25</generator>

<image>
	<url>https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2018/07/download-2-60x60.jpg</url>
	<title>Korupsi Pajak BPHTB di Tanjungpinang | Barometerrakyat.com</title>
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Fakta Terbaru Korupsi BPHTB di Tanjungpinang, Yudi Tidak Sendiri</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/fakta-terbaru-korupsi-bphtb-di-tanjungpinang-yudi-tidak-sendiri/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/fakta-terbaru-korupsi-bphtb-di-tanjungpinang-yudi-tidak-sendiri/#respond</comments>
		<pubDate>Tue, 25 May 2021 06:17:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Fakta Terbaru Korupsi BPHTB di Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Pajak BPHTB di Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak BPHTB]]></category>
		<category><![CDATA[PN tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Yudi Tidak Sendiri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=43680</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Fakta terbaru terungkap dalam kasus dugaan korupsi dugaan korupsi Bea Perolehan Hak Atas <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/fakta-terbaru-korupsi-bphtb-di-tanjungpinang-yudi-tidak-sendiri/" title="Fakta Terbaru Korupsi BPHTB di Tanjungpinang, Yudi Tidak Sendiri" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/fakta-terbaru-korupsi-bphtb-di-tanjungpinang-yudi-tidak-sendiri/">Fakta Terbaru Korupsi BPHTB di Tanjungpinang, Yudi Tidak Sendiri</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Fakta terbaru terungkap dalam kasus dugaan korupsi dugaan korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang dengan terdakwa Rudi Ramdani.</p>
<p>Yudi Ramdani ternyata tidak bekerja sendiri, ia bekerjasama dengan Yudo Asmoro, salah satu karyawan notaris, yang bertugas mencari klien yang ingin melakukan pembayaran pajak BPHTB.</p>
<p>Hal ini diungkapkan saksi Marsos, Auditor Inspektorat Tanjungpinang dalam sidang lanjutan mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (24/5).</p>
<p>Sidang itu juga menghadirkan tiga saksi lain diantaranya Inspektur Pembantu Inspektorat Tanjungpinang Raja Monroviah, PNS Sekertariat DPRD Kepri Isnaini Bayu Wibowo dan Teller Service Bank BTN Tanjungpinang Tri Nanda.</p>
<p>Saksi Marsos menceritakan, awalnya Kepala BP2RD Tanjungpinang Riani melaporkan terdakwa Yudi Ramdani kepada Wali Kota Tanjungpinang Rahma atas pelanggaran kedisiplinan.</p>
<p>Terdakwa diduga telah melakukan pemalsuan dokumen pajak BPHTB tahun 2019 dengan nama wajib pajak Yayasan Raja Ali Haji sebesar Rp 100 Juta.</p>
<p>Selanjutnya wali kota memerintahkan Inspektorat untuk menindaklanjutinya laporan tersebut.</p>
<p>&#8220;Kami kemudian melakukan pemanggilan terhadap Yudi Ramdani untuk dimintai keterangan terhadap laporan dari Kepala BP2RD,&#8221; ujarnya yang juga Ketua Tim Pemeriksaan.</p>
<p>Dalam pemeriksaan itu, lanjutnya, terdakwa mengakui bekerjasama dengan Yudo. Setelah mendapatkan klien, Yudo menghubungi terdakwa untuk memproses lebih lanjut pembayaran pajak BPHTB.</p>
<p>Terdakwa saat itu menjabat sebagai Kabid Aset di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanjungpinang mengakses aplikasi BPHTB untuk mencetak bukti setoran pajak.</p>
<p>&#8220;Bukti setoran pajak isinya wajib pajak sudah melunasi setoran BPHTB,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Sedangkan uang wajib pajak tidak pernah disetorkan ke kas daerah. Ia tidak mengetahui berapa jumlah yang membayar pajak BPHTB melalui terdakwa.</p>
<p>Ia hanya mengetahui satu wajib pajak yang membayar melalui terdakwa yakni Yayasan Raja Ali Haji.</p>
<p>&#8220;Saya ketahui hanya Yayasan Raja Ali Haji, dalam laporan ke wali kota ada disebutkan kerugian sekitar Rp 100 juta lebih yang harus disetorkan, tapi tidak disetorkan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ia menambahkan, pihaknya saat itu tidak mendalami lebih lanjut adanya dugaan korupsi pajak BPHTB, karena ia hanya diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran disiplin saja.</p>
<p>&#8220;Kami hanya melakukan tugas untuk melakukan pemeriksaan disiplin. Ada ditemukan pelanggaran disiplin, kerjasama dengan pihak lain yang menimbulkan kerugian setoran daerah. Kita merekomendasi pelanggaran berat dan kita rekomendasi Yudi dibebaskan dari jabatannya (Kabid Aset),&#8221; tuturnya.</p>
<p>Diketahui, kerugian negara dalam kasus itu berdasarkan audit Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kepri sebesar Rp 3 Miliar.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/fakta-terbaru-korupsi-bphtb-di-tanjungpinang-yudi-tidak-sendiri/">Fakta Terbaru Korupsi BPHTB di Tanjungpinang, Yudi Tidak Sendiri</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/fakta-terbaru-korupsi-bphtb-di-tanjungpinang-yudi-tidak-sendiri/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Rahma Bungkam Soal Tersangka Korupsi Dapat Jabatan Baru</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/rahma-bungkam-soal-tersangka-korupsi-dapat-jabatan-baru/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/rahma-bungkam-soal-tersangka-korupsi-dapat-jabatan-baru/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 20 Jan 2021 16:30:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Sahrul]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Tanjugpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Pajak BPHTB di Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Rahma Bungkam]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka Korupsi di Tanjungpinang Dapat Jabatan Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka Korupsi Pajak BPHTB]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Tanjungpinang Rahma]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=41326</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUGPINANG. Wali Kota Tanjungpinang Rahma bungkam terkait Yudi Ramdani tersangka dugaan korupsi dilantik sebagai <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/rahma-bungkam-soal-tersangka-korupsi-dapat-jabatan-baru/" title="Rahma Bungkam Soal Tersangka Korupsi Dapat Jabatan Baru" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/rahma-bungkam-soal-tersangka-korupsi-dapat-jabatan-baru/">Rahma Bungkam Soal Tersangka Korupsi Dapat Jabatan Baru</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUGPINANG. Wali Kota Tanjungpinang Rahma bungkam terkait Yudi Ramdani tersangka dugaan korupsi dilantik sebagai Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Tanjugpinang.</p>
<p>Yudi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjugpinang pada Desember 2020 lalu.</p>
<p>Saat ditemui di Kantor Lurah Tanjung Ayun Sakti orang nomor satu di Tanjungpinang itu tidak mau berkomentar soal pelantikan tersebut. &#8220;Nanti saja,&#8221; kata Rahma.</p>
<p>Ia pun langsung bergegas masuk dalam mobil dinasnya untuk meninggalkan awak media yang telah menunggu.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Kejari Tanjungpinang Ahelya Abustam melalui Kasi Pidsus Aditya Rakatama mengatakan, pelantikan Yudi Ramdani merupakan kewenangan Wali Kota Tanjungpinang.</p>
<p>&#8220;Pelantikan itu kita tidak bisa mencampuri karena itu menjadi kewenangan penuh kepala daerah,” ujarnya saat dimintai tanggapan soal pelantikan tersebut.</p>
<p><strong>Segera Ditahan</strong></p>
<p>Kejari Tanjugpinang segera melakukan penahanan Yudi Ramdani, tersangka korupsi pajak BPHTB di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjugpinang.</p>
<p>Kasi Pidsus Aditya Rakatama mengatakan, pihaknya masih melengkapi berkas dan persyaratan administrasi perkara tersebut.</p>
<p>&#8220;Dalam hal penegakan hukum masih terus berjalan tidak berhenti,&#8221; kata Rakatama.</p>
<p>Ia menyampaikan, pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya pada tahap penyidikan.</p>
<p>&#8220;Saksi-saksi yang sudah kita periksa, kita periksa ulang lagi, nanti saksi kita tanya apakah kenal tidak dengan tersangka, ada gak hubungan keluarga, itu perlu kita tanyakan. Nanti kita dapat mengetahui saksi ini ada hubungan keluarga, tentunya nanti kita akan berikan perilaku berbeda dari proses pemeriksaan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Ia menegaskan akan melakukan penahanan terhadap tersangka apabila berkas perkara telah rampung.</p>
<p>Menurutnya, penahanan dilakukan dengan pertimbangan supaya tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.</p>
<p>&#8220;Ketika berkas sudah lengkap nanti akan kita lakukan penahanan. Kita lakukan penahanan lihat situasional saja, bisa jadi sebelum proses pelimpahan bisa jadi pada tahap dua,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Diketahui, dalam kasus tersebut negara mengalami kerugian Rp 3,3 Miliar berdasarkan audit dari BPKP Perwakilan Kepri.</p>
<p>SAHRUL</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/rahma-bungkam-soal-tersangka-korupsi-dapat-jabatan-baru/">Rahma Bungkam Soal Tersangka Korupsi Dapat Jabatan Baru</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/rahma-bungkam-soal-tersangka-korupsi-dapat-jabatan-baru/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
