<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Korupsi Dana Desa | Barometerrakyat.com</title>
	<atom:link href="https://barometerrakyat.com/tag/korupsi-dana-desa/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<description>Tepat Cepat dan Terpecaya</description>
	<lastBuildDate>Thu, 02 Jul 2026 18:02:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.0.25</generator>

<image>
	<url>https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2018/07/download-2-60x60.jpg</url>
	<title>Korupsi Dana Desa | Barometerrakyat.com</title>
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Berkas Korupsi Dana Desa Kades Dan Kasi Kesra Ulu Maras Dilimpahkan Kejaksaan</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/korupsi-dana-desa-kades-dan-kasi-kesra-ulu-maras-dilimpahkan-kejaksaan/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/korupsi-dana-desa-kades-dan-kasi-kesra-ulu-maras-dilimpahkan-kejaksaan/#respond</comments>
		<pubDate>Thu, 08 Jun 2023 06:23:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Anambas]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Dana Desa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=58714</guid>
		<description><![CDATA[<p>Dua tersangka korupsi dana desa Ulu Maras Kecamatan Jemaja Timur Anambas tahun 2019 R (Kades) <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/korupsi-dana-desa-kades-dan-kasi-kesra-ulu-maras-dilimpahkan-kejaksaan/" title="Berkas Korupsi Dana Desa Kades Dan Kasi Kesra Ulu Maras Dilimpahkan Kejaksaan" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/korupsi-dana-desa-kades-dan-kasi-kesra-ulu-maras-dilimpahkan-kejaksaan/">Berkas Korupsi Dana Desa Kades Dan Kasi Kesra Ulu Maras Dilimpahkan Kejaksaan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><em><strong>Dua tersangka korupsi dana desa Ulu</strong></em><br />
<em><strong>Maras Kecamatan Jemaja Timur Anambas tahun 2019 R (Kades) dan AR ( Kasi Kesra). (F Istmw)</strong></em></p>
<p><strong>BR.ANAMBAS</strong>&#8211; Polres Kepulauan Anambas menetapkan dua tersangka korupsi penggunaan Dana APBDES (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) tahun anggaran 2019, berinisial (R) yang merupakan Kades Ulu Maras dan (AR) yang menjabat sebagai kasi kesra / ketua TPK Desa Ulu Maras.</p>
<p>Proses hukum Korupsi penggunaan anggaran Desa Ulu Maras Kecamatan Jemaja Timur Kabupaten Kepulauan Anambas sudah masuk pada tahap P.21 dan berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dan akan dilimpahkan pada kamis (8/6).</p>
<p>Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto melalui Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas Iptu Raja Vindho V memaparkan dua tersangka (R) dan (AR) sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa bulan lalu setelah proses penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan, Hal ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya pada penggunaan dana APBDES yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2019.<br />
Diketahui jumlah APBDES Ulu Maras pada tahun 2019 Rp 3.072.264.774,00. (Tiga milliar tujuh puluh dua juta dua ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah), terdiri dari :<br />
a. Pendapatan asli desa sebesar Rp 3.483.000,-<br />
b. Pendapatan transfer sebesar Rp 2.648.742.291,- Dengan perincian antara lain :<br />
• Dana Desa sebesar Rp 1.248.616.000,-<br />
• Bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp 36.716.075,-<br />
• Alokasi dana desa sebesar Rp 1.783.449.699,-<br />
c. Penerimaan pembiayaan sebesar Rp 45.660.588,-<br />
• Silpa tahun sebelumnya sebesar Rp 45.660.588,.</p>
<p>Setelah dilakukan pemeriksaan didapati ada kerugian uang negara dengan perincian sebagai beriku,<br />
a. Penggunaan Anggaran diluar APBDES sebesar Rp 370.821.000,00,-.<br />
b. Pembayaran Honorarium yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 57.555.000,00,-.<br />
c. Pertanggung jawaban fiktif sebesar Rp. 65.836.000,00,-.<br />
d. Hasil kegiatan tidak dapat dimanfaatkan sebesar Rp. 433.650.000,00,-.</p>
<p>&#8221; Beberapa barang bukti dokumen telah disita dan ditetapkan penyitaannya di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dikatakannya menurut Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepri akibat dari perbuatan tersangka tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp. 927.862.000,00,- (Sembilan ratus dua puluh tujuh  juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah),</p>
<p>&#8221; 36 orang saksi dan 4 orang ahli (Ahli Desa, Ahli Kontruksi, Ahli Keuangan Dan Ahli Pidana) sudah dimintai keterangan,&#8221; katanya.</p>
<p>&#8220;Adapun Modus Operandi tersangka (R) Kepala Desa Ulu Maras sejak dalam proses perencanaan Apbdes sudah memiliki niat (Mensrea) untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi maupun moral dari anggaran desa yang akan dikelola dengan cara :<br />
1.  Menunjuk orang-orang yang dapat mengendalikan / diperintahkan kades<br />
2. Membuat kebijakan yang menguntungkan orang lain dan menguntungkan diri sendiri (Rencana Anggaran Biaya)<br />
3. Memegang dan membayarkan Keuangan Desa<br />
4. Membuat laporan pertanggung jawaban fiktif&#8221;, Sambung Kasihumas.</p>
<p>Perbuatan tersangka (R) tersebut dibantu oleh Kasi Kesra (AR) yang juga merangkap sebagai ketua TPK, yang mengelola keuangan Desa dan mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri serta membantu untuk membuat laporan pertanggung jawaban fiktif atas perintah tersangka Kades (R)</p>
<p>&#8221; 2 (dua) Tersangka (R) dan (AR) melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)<br />
Ke-1 KUHP dengan Ancaman Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, &#8221; jelas Kasihumas.</p>
<p><strong>Editor : Ramdan</strong></p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/korupsi-dana-desa-kades-dan-kasi-kesra-ulu-maras-dilimpahkan-kejaksaan/">Berkas Korupsi Dana Desa Kades Dan Kasi Kesra Ulu Maras Dilimpahkan Kejaksaan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/korupsi-dana-desa-kades-dan-kasi-kesra-ulu-maras-dilimpahkan-kejaksaan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Korupsi Dana Desa, Kades Sawang Selatan Divonis Lebih Ringan</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/korupsi-dana-desa-kades-sawang-selatan-divonis-lebih-ringan/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/korupsi-dana-desa-kades-sawang-selatan-divonis-lebih-ringan/#respond</comments>
		<pubDate>Thu, 03 Oct 2019 01:01:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Karimun]]></category>
		<category><![CDATA[Kades Sawang Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Dana Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Vonis Lebih Ringan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=30202</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Mantan Kepala Desa Sawang Selatan Sukiran terdakwa korupsi dana desa divonis bersalah oleh <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/korupsi-dana-desa-kades-sawang-selatan-divonis-lebih-ringan/" title="Korupsi Dana Desa, Kades Sawang Selatan Divonis Lebih Ringan" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/korupsi-dana-desa-kades-sawang-selatan-divonis-lebih-ringan/">Korupsi Dana Desa, Kades Sawang Selatan Divonis Lebih Ringan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Mantan Kepala Desa Sawang Selatan Sukiran terdakwa korupsi dana desa divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketua majlis hakim Guntur Kurniawan, serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Yon Efri dan Weni Nanda menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 undang-undang tindak pidana korupsi.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara,&#8221; ujar Guntur saat membaca amar putusan dalam persidangan, Rabu (2/10).</p>
<p style="text-align: justify;">Terdakwa juga di bebankan untuk membayar denda sebesar Rp 252 juta, jika tidak dapat mengembalikan, diganti dengan masa hukuman penjara selama 1 tahun penjara.</p>
<p style="text-align: justify;">Terdakwa patut bersyukur hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang menuntut 7,6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.</p>
<p><strong>Baca : <span style="color: #0000ff;"><a style="color: #0000ff;" title="Tautan ke: Kapolres Tanjungpinang Benarkan Pelimpahan Sabu 1,6 Kilo, Bea Cukai Bungkam" href="https://barometerrakyat.com/kapolres-tanjungpinang-benarkan-pelimpahan-sabu-16-kilo-bea-cukai-bungkam/" rel="bookmark">Kapolres Tanjungpinang Benarkan Pelimpahan Sabu 1,6 Kilo, Bea Cukai Bungkam</a></span></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Meskipun sependapat dengan jaksa dalam hal tindak pidana yang dilakukan, namun majlis hakim menilai tuntutan jaksa terlalu tinggi, sehingga vonis hakim turun 3,6 tahun dari tuntutan jaksa.</p>
<p style="text-align: justify;">Mendengar hukuman itu terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir selama satu pekan.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebelumnya, jaksa menguraikan akal-akalan atau modus yang digunakan terdakwa untuk menilap dana desa.</p>
<p style="text-align: justify;">Secara singkat, berdasar laporan pertanggungjawaban tahun 2016, Desa Sawang Selatan memiliki sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) Rp 101,07 Juta dan dana Silpa tersebut digunakan untuk pembiayaan pekerjaan atau pembiayaan pada tahun berikutnya.</p>
<p style="text-align: justify;">“Kenyataan yang ada berdasarkan saldo pas pada rekening koran Kantor Desa Sawang Selatan hanya sebesar Rp 20.603.825,” kata jaksa Amelia Sari saat membaca uraian dakwaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Selanjutnya, pada 2017 Desa Sawang Selatan juga memiliki Silpa Rp 178,57 Juta, namun Saldo Kas pada rekening koran hanya sebesar Rp 3,71 Juta dan tahun 2018 kembali masih memiliki Silpa Rp 382,9 Juta.</p>
<p style="text-align: justify;">“Namun kenyataannya sejak tahun 2016 dana Silpa atau selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran digunakan atau diperuntukkan untuk kegiatan yang belum dilaksanakan di tahun laporan dan dikerjakan ditahun berikutnya hanyalah akal-akalan terdakwa,” ujar jaksa.</p>
<p><strong>Baca Juga : <span style="color: #0000ff;"><a style="color: #0000ff;" title="Tautan ke: Alasan Pendukung Militan, Nurdin Basirun Dkk Disidangkan di Jakarta" href="https://barometerrakyat.com/alasan-pendukung-militan-nurdin-basirun-dkk-disidangkan-di-jakarta/" rel="bookmark">Alasan Pendukung Militan, Nurdin Basirun Dkk Disidangkan di Jakarta</a></span></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dia menlanjutkan, sejak pembuatan laporan pertanggungjawaban pada 2016 dana Silpa tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada di rekening kas desa melainkan disalahgunakan oleh terdakwa dengan cara meminjam uang dana desa dan alokasi dana desa melalui saksi Komsatun selaku Bendahara.</p>
<p style="text-align: justify;">“Kegiatan-kegiatan yang telah disusun dalam APBDes setiap tahunnya dari 2016 sampai dengan 2018 terdapat beberapa kegiatan yang tidak terlaksana karena uangnya sudah dipakai terdakwa untuk membayar hutang dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasar laporan keuangan Desa Sawang Selatan pada 2018, tambah dia, seharusnya uang yang ada di rekening kas Desa Sawang Selatan sebesar Rp. 382,9 Juta.</p>
<p style="text-align: justify;">“Namun faktanya yang ada di saldo Kas Desa Sawang Selatan berdasarkan rekening koran Kantor Desa Sawang sebesar Rp 74.801.810,” ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa negara mengalami kerugian Rp 252,48 Juta.*</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/korupsi-dana-desa-kades-sawang-selatan-divonis-lebih-ringan/">Korupsi Dana Desa, Kades Sawang Selatan Divonis Lebih Ringan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/korupsi-dana-desa-kades-sawang-selatan-divonis-lebih-ringan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kades Sawang Selatan Korupsi Dana Desa Untuk Bayar Ini</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/kades-sawang-selatan-korupsi-dana-desa-untuk-bayar-ini/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/kades-sawang-selatan-korupsi-dana-desa-untuk-bayar-ini/#respond</comments>
		<pubDate>Thu, 04 Jul 2019 03:53:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Karimun]]></category>
		<category><![CDATA[Kades Sawang Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Dana Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Untuk Bayar Ini]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=27913</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Mantan Kepala Desa Sawang Selatan, Kundur Barat, Karimun, Sukiran (43) tahun didakwa jaksa <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/kades-sawang-selatan-korupsi-dana-desa-untuk-bayar-ini/" title="Kades Sawang Selatan Korupsi Dana Desa Untuk Bayar Ini" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/kades-sawang-selatan-korupsi-dana-desa-untuk-bayar-ini/">Kades Sawang Selatan Korupsi Dana Desa Untuk Bayar Ini</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Mantan Kepala Desa Sawang Selatan, Kundur Barat, Karimun, Sukiran (43) tahun didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Amalia Sari melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri sehingga merugikan keuangan negara.</p>
<p>Dalam uraian dakwaan tersebut terungkap, modus yang digunakan terdakwa untuk menilap ratusan juta dana desa Sawang Selatan.</p>
<p>Selain itu, dalam persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpunang, Rabu (3/7) itu juga terungkap uang hasil korupsi digunakan terdakwa untuk membayar hutang.</p>
<p>“Kegiatan-kegiatan yang telah disusun dalam APBDes setiap tahunnya dari 2016 sampai dengan 2018 terdapat beberapa kegiatan yang tidak terlaksana karena uangnya sudah dipakai terdakwa untuk membayar hutang dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.</p>
<p>Berdasarkan laporan keuangan Desa Sawang Selatan pada 2018, tambah dia, seharusnya uang yang ada di rekening kas Desa Sawang Selatan sebesar Rp. 382,9 Juta.</p>
<p>“Namun faktanya yang ada di saldo Kas Desa Sawang Selatan berdasarkan rekening koran Kantor Desa Sawang sebesar Rp 74.801.810,” ujarnya.</p>
<p>Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa negara mengalami kerugian Rp 252,48 Juta.</p>
<p>Sebelumnya, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.*</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/kades-sawang-selatan-korupsi-dana-desa-untuk-bayar-ini/">Kades Sawang Selatan Korupsi Dana Desa Untuk Bayar Ini</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/kades-sawang-selatan-korupsi-dana-desa-untuk-bayar-ini/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Korupsi Dana Desa, Kades Sawang Selatan Akan Disidangkan</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/korupsi-dana-desa-kades-sawang-selatan-akan-disidangkan/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/korupsi-dana-desa-kades-sawang-selatan-akan-disidangkan/#respond</comments>
		<pubDate>Fri, 28 Jun 2019 11:48:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Karimun]]></category>
		<category><![CDATA[Akan Disidangkan]]></category>
		<category><![CDATA[Kades Sawang Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Dana Desa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=27772</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kepala Desa Sawang Selatan, Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Sukiran Bin Mustafa tersangka korupsi <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/korupsi-dana-desa-kades-sawang-selatan-akan-disidangkan/" title="Korupsi Dana Desa, Kades Sawang Selatan Akan Disidangkan" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/korupsi-dana-desa-kades-sawang-selatan-akan-disidangkan/">Korupsi Dana Desa, Kades Sawang Selatan Akan Disidangkan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kepala Desa Sawang Selatan, Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Sukiran Bin Mustafa tersangka korupsi dana desa bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (3/7) mendatang.</p>
<p>Sidang dilakukan setelah pengadilan menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejasaan Negeri Karimun. Senin (25/6) lalu.</p>
<p>Humas PN Tanjungpinang Santonius Tambunan membenarkan telah menerima berkas perkara korupsi dana desa. Menurutnya, ketua PN telah menunjukan majlis hakim yang menangani perkara tersebut.</p>
<p>“Ketua majlis hakim Guntur Kurniawan, hakim anggota Yon Efri dan Weninanda. Sedangkan panitra pengganti Nor Asikin,” ujarnya saat dikonfirmasi belum lama ini.</p>
<p>Dia mengatakan, dalam perkara tersebut tersangka Sukiran diduga telah menyalahgunakan dana desa dari tahun 2016 sampai akhir tahun 2018.</p>
<p>&#8220;Berdasar audit kerugian negara Rp 252.489.393,&#8221; pungkasnya.*</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/korupsi-dana-desa-kades-sawang-selatan-akan-disidangkan/">Korupsi Dana Desa, Kades Sawang Selatan Akan Disidangkan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/korupsi-dana-desa-kades-sawang-selatan-akan-disidangkan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
