<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kepala Daerah | Barometerrakyat.com</title>
	<atom:link href="https://barometerrakyat.com/tag/kepala-daerah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<description>Tepat Cepat dan Terpecaya</description>
	<lastBuildDate>Thu, 02 Jul 2026 18:02:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.0.25</generator>

<image>
	<url>https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2018/07/download-2-60x60.jpg</url>
	<title>Kepala Daerah | Barometerrakyat.com</title>
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Gubernur Anaar Bersama Kepala Daerah Se Kepri Bahas Isu Terkini</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/gubernur-anaar-bersama-kepala-daerah-se-kepri-bahas-isu-terkini/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/gubernur-anaar-bersama-kepala-daerah-se-kepri-bahas-isu-terkini/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 21 Sep 2022 02:30:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Bahas isu terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Daerah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=54546</guid>
		<description><![CDATA[<p>Gubernur Ansar Buka Rakor Kepala Daerah Tingkat Kabupaten dan Kota di Karimun. ( F istw) <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/gubernur-anaar-bersama-kepala-daerah-se-kepri-bahas-isu-terkini/" title="Gubernur Anaar Bersama Kepala Daerah Se Kepri Bahas Isu Terkini" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/gubernur-anaar-bersama-kepala-daerah-se-kepri-bahas-isu-terkini/">Gubernur Anaar Bersama Kepala Daerah Se Kepri Bahas Isu Terkini</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Gubernur Ansar Buka Rakor Kepala Daerah Tingkat Kabupaten dan Kota di Karimun. ( F istw)</p>
<p>BR. KEPRI-  Gubernur Ansar bersama kepala daerah maupun perwakilan dari setiap kabupaten dan kota membahas tentang isu-isu terkini yang berkembang di Provinsi Kepri dan pengkoordinasian untuk memacu pertumbuhan ekonomi Kepri di<br />
 Ruang Rapat Cempaka Putih, Kantor Bupati Karimun.</p>
<p> Beberapa topik pembahasan yang dibahas dalam rapat koordinasi tersebut adalah percepatan laju pertumbuhan ekonomi, realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten/ Kota, realisasi APBD TA 2022 Kabupaten/Kota Se- Provinsi Kepulauan Riau, serta target capaian Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) sebesar 95 persen, kondisi stunting dan Evaluasi Realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Keluarga Berencana di Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau. </p>
<p>Selain itu, diperlukan langkah kolaborasi yang cepat dalam menekan laju inflasi yang saat ini sudah mencapai angka 6,00 poin termasuk dari dampak kenaikan BBM melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 Tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Penugasan. </p>
<p>&#8220;Saat ini Pemerintah Provinsi telah menyiapkan beberapa skema kebijakan untuk menekan dampak dari kenaikan BBM tesebut dan dibutuhkan dukungan dari seluruh elemen termasuk stakeholder terkait,&#8221; jelas Gubernur Ansar. </p>
<p>Dibahas pula dalam rapat koordinasi tersebut target sebesar 40 persen Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kabupaten/Kota Se- Provinsi Kepulauan Riau, dan keikutsertaan nelayan pada Program BPJS Kesehatan di Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau. </p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/gubernur-anaar-bersama-kepala-daerah-se-kepri-bahas-isu-terkini/">Gubernur Anaar Bersama Kepala Daerah Se Kepri Bahas Isu Terkini</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/gubernur-anaar-bersama-kepala-daerah-se-kepri-bahas-isu-terkini/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kepala Daerah Diminta Segera Berhentikan ASN  Yang Sudah Inkrach Kasus Tipikor</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/kepala-daerah-diminta-segera-pecat-asn-yang-sudah-inkrach-kasus-tipikor/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/kepala-daerah-diminta-segera-pecat-asn-yang-sudah-inkrach-kasus-tipikor/#respond</comments>
		<pubDate>Sat, 27 Apr 2019 06:05:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[diminta segera pecat asn]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[yg sidah inkraht kasus tipikor]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=26502</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) perkuat Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk percepatan pemberhentian Pegawai Negeri <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/kepala-daerah-diminta-segera-pecat-asn-yang-sudah-inkrach-kasus-tipikor/" title="Kepala Daerah Diminta Segera Berhentikan ASN  Yang Sudah Inkrach Kasus Tipikor" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/kepala-daerah-diminta-segera-pecat-asn-yang-sudah-inkrach-kasus-tipikor/">Kepala Daerah Diminta Segera Berhentikan ASN  Yang Sudah Inkrach Kasus Tipikor</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) perkuat Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk percepatan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yabg sudah Inkrach kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).</p>
<p style="text-align: justify;">Putusan tersebut menjawab gugatan dari PNS Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau yang pernah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada Tahun 2012 dengan menggugat Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang &#8211; Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 tersebut pemberhentian PNS tidak dengan hormat, adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain. Sedangkan untuk tindak pidana umum, seperti perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain yang dilakukan tanpa perencanaan dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan.</p>
<p style="text-align: justify;">Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, terkait SKB Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) bukanlah produk hukum baru, melainkan penegasan agar Kepala Daerah selaku pejabat pembina kepegawaian menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.</p>
<p style="text-align: justify;">“Prinsipnya SKB tersebut tidaklah membuat hukum baru. SKB tersebut menegaskan dan mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian agar menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN untuk melaksanakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap PNS yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach),” kata Bahtiar di Jakarta, Sabtu (27/04/2019).</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian, SKB tersebut masih sejalan dengan putusan MK. Bahtiar juga meminta kepala daerah untuk segera melaksanakan putusan tersebut paling lambat 30 April 2019.</p>
<p style="text-align: justify;">“SKB tersebut sejalan dengan putusan MK dan Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian diberi batas waktu melaksanakan putusan tersebut paling lambat tanggal  30 April 2019,” tegas Bahtiar.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu, hingga kini proses pemberhentian PNS yang terjerat kasus Tipikor juga masih dilakukan. Data terakhir per- 26 April 2019 sumber dari Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah, Kemendagri menunjukkan sebanyak 1.372 PNS dikenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terdiri dari PNS Provinsi sebanyak 241 dan PNS Kabupaten/Kota sebanyak 1131. Dan data dari PNS yang belum PTDH sebanyak 1124, terdiri dari dari PNS Provinsi sebanyak 143 dan PNS Kabupaten/Kota 981. Proses tersebut menurut Bahtiar, sesuai arahan Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo akan terus berjalan sesuai petunjuk yang diarahkan MenPAN-RB.</p>
<p style="text-align: justify;">Maksud dari Putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 dalam perkara Pengujian UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tersebut adalah Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa &#8221; dan/atau pidana umum dalam pasal 87 ayat (4) huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga Pasal 87 ayat (4) huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 Rentang ASN menjadi berbunyi : &#8220;dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. (*)</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/kepala-daerah-diminta-segera-pecat-asn-yang-sudah-inkrach-kasus-tipikor/">Kepala Daerah Diminta Segera Berhentikan ASN  Yang Sudah Inkrach Kasus Tipikor</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/kepala-daerah-diminta-segera-pecat-asn-yang-sudah-inkrach-kasus-tipikor/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ingat ! Mengacu Pada Perda, Bukan Kepada Kepala Daerah</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/ingat-mengacu-pada-perda-bukan-kepada-kepala-daerah/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/ingat-mengacu-pada-perda-bukan-kepada-kepala-daerah/#respond</comments>
		<pubDate>Thu, 05 Oct 2017 06:00:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[perda]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://barometerrakyat.com/?p=13129</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tanjungpinang bersuara terkait masih banyaknya bangunan liar <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/ingat-mengacu-pada-perda-bukan-kepada-kepala-daerah/" title="Ingat ! Mengacu Pada Perda, Bukan Kepada Kepala Daerah" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/ingat-mengacu-pada-perda-bukan-kepada-kepala-daerah/">Ingat ! Mengacu Pada Perda, Bukan Kepada Kepala Daerah</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tanjungpinang bersuara terkait masih banyaknya bangunan liar yang berdiri di kota Tanjungpinang.</p>
<p>Wakil ketua I DPRD kota Tanjungpinang Ade Angga mengatakan, DPRD kota Tanjungpinang sangat mendukung penuh penertiban peraturan daerah terkait penertiban bangunan liar tanpa izin.</p>
<p>&#8220;Kami sangat mendukung tegaknya perda yang telah di terbitkan oleh DPRD dan pemerintah kota Tanjungpinang.&#8221; ucapnya, Kamis (5/10)</p>
<p>Ia juga mengatakan bahwa di samping penertiban yang di lakukan oleh pemerintah, seharusnya pemerintah juga mencari solusi alokasi tempat-tempat kaki lima di kota Tanjungpinang.</p>
<p>&#8220;Seharusnya pemerintah kota juga harus menyiapkan program unggulan terkait penjual kaki lima di Tanjungpinang,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Saat di tanya terkait statman kepala Satpol PP kota Tanjungpinang yang, mengatakan bahwa di tempat terlarang dapat di bangun apabila ada kebijakan oleh kepala daerah, Angga membantahnya. Ia mengatakan semua bukan lah mengacu kepada kepala daerah namun kepada perda yang telah ada.</p>
<p>&#8220;Itu kebijakan walikota berdasarkan Perda yang ada, tetap mengacu dengan Perda yang ada untuk permasalahan pembangunan di daerah terlarang,&#8221; ungkapnya</p>
<p><strong>Muhammad Danu</strong></p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/ingat-mengacu-pada-perda-bukan-kepada-kepala-daerah/">Ingat ! Mengacu Pada Perda, Bukan Kepada Kepala Daerah</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/ingat-mengacu-pada-perda-bukan-kepada-kepala-daerah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
