<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kejati Kepri | Barometerrakyat.com</title>
	<atom:link href="https://barometerrakyat.com/tag/kejati-kepri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<description>Tepat Cepat dan Terpecaya</description>
	<lastBuildDate>Sat, 30 May 2026 00:13:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.0.25</generator>

<image>
	<url>https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2018/07/download-2-60x60.jpg</url>
	<title>Kejati Kepri | Barometerrakyat.com</title>
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 5 Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/kejati-kepri-hentikan-penuntutan-5-perkara-berdasarkan-keadilan-restorative/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/kejati-kepri-hentikan-penuntutan-5-perkara-berdasarkan-keadilan-restorative/#respond</comments>
		<pubDate>Tue, 26 Apr 2022 14:26:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Sahrul]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Hentikan Penuntutan 5 Perkara]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan Restoratif]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Tinggi Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Kepri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=52284</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menghentikan penuntutan lima perkara berdasarkan keadilan restorative justice. <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/kejati-kepri-hentikan-penuntutan-5-perkara-berdasarkan-keadilan-restorative/" title="Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 5 Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/kejati-kepri-hentikan-penuntutan-5-perkara-berdasarkan-keadilan-restorative/">Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 5 Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menghentikan penuntutan lima perkara berdasarkan keadilan restorative justice. </p>
<p>Hal itu dilakukan setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyetujui permohonan restorative justice yang telah diajukan Kejati Kepri.</p>
<p>Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis menyampaikan, kelima perkara penuntutan yang dihentikan diantaranya tersangka Fikri Zuhdi Bin Rudi Albusyi Putra dari Kejari Tanjungpinang yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP. </p>
<p>Tersangka Ahmad Awalin Naja Bin M Joni dari Kejari Batam yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 jo Pasal 53 KUHP. </p>
<p>Kemudian tersangka, Jefrianto Aritha Alias Aceh Bin Jafaruddin dari Kejari Batam yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 351 ayat (1) KUHP. </p>
<p>Selanjutnya, tersangka Kamaruddin Bin Masaliu (Alm) dari Kejari Batam yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. </p>
<p>Serta tersangka Azhar Alias As Bin Atan dari Cabjari Karimun di Moro yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. </p>
<p>Ia mengungkapkan alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.  </p>
<p>&#8220;Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun,&#8221; ujarnya dalam keterangan, Selasa (26/4/2022). </p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/kejati-kepri-hentikan-penuntutan-5-perkara-berdasarkan-keadilan-restorative/">Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 5 Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/kejati-kepri-hentikan-penuntutan-5-perkara-berdasarkan-keadilan-restorative/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kajati Kepri Dimutasi ke Kejagung, Ini Penggantinya</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/kajati-kepri-dimutasi-ke-kejagung-ini-penggantinya/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/kajati-kepri-dimutasi-ke-kejagung-ini-penggantinya/#respond</comments>
		<pubDate>Sun, 20 Feb 2022 03:04:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Sahrul]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Hari Setiyono]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Kepri Dimutasi ke Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Mutasi Kajati Kepri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=49335</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Jaksa Agung Burhanuddin kembali melakukan mutasi dan promosi puluhan pejabat jaksa di lingkungan <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/kajati-kepri-dimutasi-ke-kejagung-ini-penggantinya/" title="Kajati Kepri Dimutasi ke Kejagung, Ini Penggantinya" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/kajati-kepri-dimutasi-ke-kejagung-ini-penggantinya/">Kajati Kepri Dimutasi ke Kejagung, Ini Penggantinya</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Jaksa Agung Burhanuddin kembali melakukan mutasi dan promosi puluhan pejabat jaksa di lingkungan Korps Adhyaksa.</p>
<p>Sebanyak 66 pejabat jaksa mendapat giliran mutasi hingga promosi jabatan di lingkungan Korps Adhyaksa.</p>
<p>Mutasi dan promosi ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejagung RI, tertanggal 18 Februrari 2022.</p>
<p>Dari 66 pejabat itu, salah satunya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau Hari Setiyono.</p>
<p>&#8220;Iya benar,&#8221; kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Jendra Firdaus saat dikonfirmasi, Minggu (20/2).</p>
<p>Ia menyampaikan, Hari Setiyono dimutasi ke jabatan baru sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung RI.</p>
<p>Sementara jabatan Kajati Kepri yang baru akan dijabat oleh Gerry Yasid, sebelumnya menjabat Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/kajati-kepri-dimutasi-ke-kejagung-ini-penggantinya/">Kajati Kepri Dimutasi ke Kejagung, Ini Penggantinya</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/kajati-kepri-dimutasi-ke-kejagung-ini-penggantinya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kejati Kepri Bentuk Satgas Mafia Tanah</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/kejati-kepri-bentuk-satgas-mafia-tanah/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/kejati-kepri-bentuk-satgas-mafia-tanah/#respond</comments>
		<pubDate>Thu, 27 Jan 2022 14:15:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Kepri Bentuk Satgas Mafia Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Kejati Kepri Hari Setiyono]]></category>
		<category><![CDATA[Satgas Mafia Tanah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=48548</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah untuk mengantisipasi <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/kejati-kepri-bentuk-satgas-mafia-tanah/" title="Kejati Kepri Bentuk Satgas Mafia Tanah" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/kejati-kepri-bentuk-satgas-mafia-tanah/">Kejati Kepri Bentuk Satgas Mafia Tanah</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah untuk mengantisipasi maraknya praktik mafia tanah di wilayah setempat.</p>
<p>Tim yang diketuai oleh Asisten Intelijen Lambok M.J. Sidabutar beranggotakan 19 personil yang berasal dari bidang Intelijen, bidang Tindak Pidana Umum, bidang Tindak Pidana Khusus serta bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.</p>
<p>Kepala Kejati Kepri Hari Sutiyono mengatakan, pembentukan Satgas tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.</p>
<p>Karena praktik mafia tanah telah meresahkan ditambah dengan timbulnya konflik sosial akibat sengketa tanah yang berkepanjangan atau berindikasi tindak pidana sehingga berpotensi menghambat pemenuhan hak negara, masyarakat, dan pelaku usaha yang beritikad baik atas pengelolaan, pemanfaatan, dan penguasaan tanah yang bebas sengketa dan berkepastian hukum.</p>
<p>Menurutnya, pemberantasan mafia tanah juga dilakukan untuk mendukung terwujudnya wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, serta good governance dalam penyelenggaraan fungsi dan kegiatan pelayanan publik di bidang pertanahan.</p>
<p>&#8220;Pemberantasan mafia tanah harus dilakukan secara optimal, baik preventif maupun represif, melalui pelaksanaan kewenangan, tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka penegakan hukum yang adil, berkepastian hukum dan bermanfaat,&#8221; ujar Hari dalam keterangannya yang dikutip barometerrakyat.com, Kamis (27/01).</p>
<p>Ia menyampaikan, dalam pelaksanaan tugasnya, satgas pemberantasan mafia tanah dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait dalam rangka penegakan hukum, baik preventif maupun represif, termasuk koordinasi untuk mendapatkan perlindungan dan atau keamanan dalam pelaksanaan tugas.</p>
<p>&#8220;Optimalisasi pemberantasan mafia tanah dilakukan dengan mengkedepankan profesionalitas, integritas, dan objektivitas, termasuk jika praktik mafia tanah melibatkan oknum aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan atau pemangku kebijakan,&#8221; imbuhnya.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/kejati-kepri-bentuk-satgas-mafia-tanah/">Kejati Kepri Bentuk Satgas Mafia Tanah</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/kejati-kepri-bentuk-satgas-mafia-tanah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mendadak Mual, Pemeriksaan Huzrin Hood Ditunda</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/mendadak-mual-pemeriksaan-huzrin-hood-ditunda/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/mendadak-mual-pemeriksaan-huzrin-hood-ditunda/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 08 Sep 2021 08:59:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[huzrin hood]]></category>
		<category><![CDATA[Huzrin Hood Mendadak Mual]]></category>
		<category><![CDATA[Kapal Lintas Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Kepri Periksa Huzrin Hood]]></category>
		<category><![CDATA[Pemeriksaan Huzrin Hood Ditunda]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=45332</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pemeriksaan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pelabuhan Kepri Huzrin Hood oleh <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/mendadak-mual-pemeriksaan-huzrin-hood-ditunda/" title="Mendadak Mual, Pemeriksaan Huzrin Hood Ditunda" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/mendadak-mual-pemeriksaan-huzrin-hood-ditunda/">Mendadak Mual, Pemeriksaan Huzrin Hood Ditunda</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pemeriksaan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pelabuhan Kepri Huzrin Hood oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri ditunda.</p>
<p>Huzrin mengatakan, pemeriksaan terpaksa ditunda karena kondisinya kurang fit akibat perjalanan laut dari Karimun.</p>
<p>&#8220;Pelayaran 5 jam. Sehingga, saya tidak dapat menjawab dengan kondisi sehat. Tadi muntah-muntah di dalam, jadi ditunda.&#8221; ujarnya usai keluar dari ruangan pemeriksaan.</p>
<p>Ia menyampaikan, dimintai klarifikasi terkait Kapal Lintas Kepri dan menjabat sebagai Direktur Pelabuhan Kepri. Menurutnya, penyidik Kejati Kepri belum mengajukan pertanyaan prihal tersebut.</p>
<p>&#8220;Belum ada pertanyaan yang diajukan, karena kondisi kurang sehat. Baru ditanya, nama, umur, SK pertama duduk,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Ia menambahkan, penyidik akan menjadwal kembali pemeriksaan dirinya dan ia mengaku belum tau kapan dilakukan pemeriksaan kembali.</p>
<p>Sebelumnya, Kejati Kepulauan Riau periksa Direktur PT Pelabuhan Kepri Huzrin Hood dan Kepala Bidang Kepelabuhan Dinas Perhubungan Kepri Aziz Kasim Djou, Rabu (8/9).</p>
<p>Keduanya dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 wib, namun baru tiba di Kantor Kejati Kepri Jalan Sei Timun, Senggarang, sekira pukul 13.50 wib.</p>
<p>Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Jundra Firdaus membenarkan pemeriksaan tersebut. </p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/mendadak-mual-pemeriksaan-huzrin-hood-ditunda/">Mendadak Mual, Pemeriksaan Huzrin Hood Ditunda</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/mendadak-mual-pemeriksaan-huzrin-hood-ditunda/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kejati Kepri Periksa Huzrin Hood dan Aziz Kasim Djou</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/kejati-kepri-periksa-huzrin-hood-dan-aziz-kasim-djou/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/kejati-kepri-periksa-huzrin-hood-dan-aziz-kasim-djou/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 08 Sep 2021 07:24:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi Direksi BUMD PT Pelabuhan Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[huzrin hood]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Kepri Periksa Huzrin Hood dan Aziz Kasim Djou]]></category>
		<category><![CDATA[pt pelabuhan kepri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=45330</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau periksa Direktur PT Pelabuhan Kepri Huzrin Hood dan <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/kejati-kepri-periksa-huzrin-hood-dan-aziz-kasim-djou/" title="Kejati Kepri Periksa Huzrin Hood dan Aziz Kasim Djou" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/kejati-kepri-periksa-huzrin-hood-dan-aziz-kasim-djou/">Kejati Kepri Periksa Huzrin Hood dan Aziz Kasim Djou</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau periksa Direktur PT Pelabuhan Kepri Huzrin Hood dan Kepala Bidang Kepelabuhan Dinas Perhubungan Kepri Aziz Kasim Djou, Rabu (8/9). </p>
<p>Keduanya dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 wib dan baru tiba di Kantor Kejati Kepri Jalan Sei Timun, Senggarang, sekira pukul 12.50 wib. </p>
<p>Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Jundra Firdaus membenarkan pemeriksaan tersebut. </p>
<p>&#8220;Huzrin dan Aziz dimintai keterangan klarifikasi,” ucap Jendra saat ditemui di Pelayanan Kantor Kejati Kepri.</p>
<p>Namun dirinya, enggan menyebutkan materi pemeriksaan tersebut. “Ini lanjutan pemeriksaaan yang sebelumnya di Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Kepri,” tambahnya.</p>
<p>Diketahui, berdasarkan surat panggilan yang diterima awak media, keduanya diperiksa atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Direksi BUMD PT Pelabuhan Kepri. </p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/kejati-kepri-periksa-huzrin-hood-dan-aziz-kasim-djou/">Kejati Kepri Periksa Huzrin Hood dan Aziz Kasim Djou</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/kejati-kepri-periksa-huzrin-hood-dan-aziz-kasim-djou/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hakim Kabulkan Prapradilan Tersangka Kasus Tukar Guling Lahan RRI Tanjungpinang</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/hakim-kabulkan-prapradilan-tersangka-kasus-tukar-guling-lahan-rri-tanjungpinang/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/hakim-kabulkan-prapradilan-tersangka-kasus-tukar-guling-lahan-rri-tanjungpinang/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 25 Aug 2021 10:09:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim Kabulkan Prapradilan Tersangka Juliet Asril]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Tukar Guling Lahan RRI Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[RRI Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Tukar Guling Lahan dan Bangunan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=45075</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mengabulkan gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi tukar <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/hakim-kabulkan-prapradilan-tersangka-kasus-tukar-guling-lahan-rri-tanjungpinang/" title="Hakim Kabulkan Prapradilan Tersangka Kasus Tukar Guling Lahan RRI Tanjungpinang" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/hakim-kabulkan-prapradilan-tersangka-kasus-tukar-guling-lahan-rri-tanjungpinang/">Hakim Kabulkan Prapradilan Tersangka Kasus Tukar Guling Lahan RRI Tanjungpinang</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mengabulkan gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi tukar guling lahan dan bangunan RRI Tanjungpinang, Juliet Asril.</p>
<p>Diterimanya gugatan tersebut status tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri gugur.</p>
<p>Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Tofan Husma Pattimura dalam sidang digelar di PN Tanjungpinang, Rabu (25/8).</p>
<p>Dalam amar putusannya, majlis hakim mengabulkan permohonan pemohon sebagian dan menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kejati Kepri tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karena sudah daluwarsa.</p>
<table>
<tbody>
<tr>
<td><strong>BACA JUGA: </strong></p>
<p><a href="https://barometerrakyat.com/tersangka-tukar-guling-lahan-ajukan-gugatan-prapradilan-ini-alasannya/"><strong>Tersangka Tukar Guling Lahan Ajukan Gugatan Prapradilan, Ini Alasannya </strong></a></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>&#8220;Menyatakan Surat perintah penyidikan Kajati Kepri nomor 212/L.10/FD.1/ 07/2021 tanggal 15 Maret 2021 sebagai dasar penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah, karena kasus susah Daluarsa,” kata Tofan.</p>
<p>Hakim juga memerintahkan termohon Kejati Kepri, untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap pemohon tersangka Juliet Asril.</p>
<p>Atas putusan tersebut, pihak termohon yang diwakili Jaksa Edy Prabudy mengatakan, memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, tetapi akan menyampaikan ini ke pimpinan.</p>
<table>
<tbody>
<tr>
<td><strong>BACA JUGA: </strong></p>
<p><a href="https://barometerrakyat.com/waduh-sales-di-tanjungpinang-gelapkan-uang-perusahaan-untuk-judi-online/"><strong>Waduh, Sales di Tanjungpinang Gelapkan Uang Perusahaan untuk Judi Online</strong></a></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>“Untuk perlawanan selanjutnya nanti akan kita sampaikan,” singkat Edy.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/hakim-kabulkan-prapradilan-tersangka-kasus-tukar-guling-lahan-rri-tanjungpinang/">Hakim Kabulkan Prapradilan Tersangka Kasus Tukar Guling Lahan RRI Tanjungpinang</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/hakim-kabulkan-prapradilan-tersangka-kasus-tukar-guling-lahan-rri-tanjungpinang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kejati Kepri Serahkan 300 Paket Beras untuk Warga Isoman</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/kejati-kepri-serahkan-300-paket-beras-untuk-warga-isoman/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/kejati-kepri-serahkan-300-paket-beras-untuk-warga-isoman/#respond</comments>
		<pubDate>Mon, 16 Aug 2021 14:01:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Bantuan Warga Isoman]]></category>
		<category><![CDATA[Corona COVID-19]]></category>
		<category><![CDATA[Dapur Umum Pemko Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus COVID-19 Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Pandemi Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Serahkan 300 Paket Beras untuk Warga Isoman]]></category>
		<category><![CDATA[wali kota tanjungpinang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=44943</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau memberikan bantuan 300 paket beras seberat 5 kilogram <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/kejati-kepri-serahkan-300-paket-beras-untuk-warga-isoman/" title="Kejati Kepri Serahkan 300 Paket Beras untuk Warga Isoman" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/kejati-kepri-serahkan-300-paket-beras-untuk-warga-isoman/">Kejati Kepri Serahkan 300 Paket Beras untuk Warga Isoman</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau memberikan bantuan 300 paket beras seberat 5 kilogram melalui Dapur Umum Pemkot Tanjungpinang untuk warga setempat yang menjalani isolasi mandiri (Isoman).</p>
<p>&#8220;Kita merasa terpanggil ketika Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono melaporkan kegiatan dapur umum untuk meringankan saudara kita yang terdampak pandemi,&#8221; kata Kepala Kejati Kepri Hari Setiyono, Senin (16/8).</p>
<p>Ia menjelaskan, dari wujud itu dilakukan dengan cara gotong royong bersama, berbagi memberikan bantuan beras ke warga yang terdampak, terkhusus yang sedang isoman.</p>
<p>&#8220;Sebelumnya kita juga sudah melaksanakan vaksinasi ke warga lansia sekaligus memberikan bantuan beras 5 Kg,&#8221; terang Hari.</p>
<table>
<tbody>
<tr>
<td><strong>BACA JUGA: </strong></p>
<p><a href="https://barometerrakyat.com/rahma-alhamdulillah-pasien-isoman-menurun/"><strong>Rahma: Alhamdulillah, Pasien Isoman Menurun </strong></a></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Jika nantinya kondisi pandemi COVID-19 di Tanjungpinang semakin menurun (landai), ia akan terus berupaya berbagi bersama demi kesembuhan warga yang terpapar COVID-19.</p>
<p>Di kesempatan yang sama, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, berterima kasih kepada Kajati Kepri yang telah berpartisipasi dan peduli terhadap warga Tanjungpinang.</p>
<p>&#8220;Bantuan ini sangat bermanfaat bagi warga terdampak, khususnya yang sedang isoman karena COVID-19,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Rahma menjelaskan, bantuan tersebut akan disalurkan ke warga yang terdampak dan sedang isoman. Bantuan disejalankan dengan nasi kotak Dapur Umum Dinsos Kota Tanjungpinang.</p>
<p>&#8220;Ini merupakan amanah yang harus disampaikan. Hari ini kami langsung serahkan kepada warga isoman,&#8221; ujarnya.</p>
<table>
<tbody>
<tr>
<td><strong>BACA JUGA: </strong></p>
<p><a href="https://barometerrakyat.com/strategi-wali-kota-tanjungpinang-bangkitkan-ekonomi-di-tengah-pandemi/"><strong>Strategi Wali Kota Tanjungpinang Bangkitkan Ekonomi di Tengah Pandemi</strong></a></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Sementara itu, Kajari Tanjungpinang, Joko Yuhono, apresiasi terhadap adanya Dapur Umum Pemkot Tanjungpinang. Dengan adanya dapur umum itu dinilai dapat membantu warga yang isoman soal kesembuhan.</p>
<p>&#8220;Sangat besar animo saudara-saudara kita dalam memberikan bantuan melalui dapur umum. Luar biasa para relawan yang selalu ikhlas dalam memberikan sumbangsih tenaga dalam mensupport berjalannya dapur umum,&#8221; ungkapnya.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/kejati-kepri-serahkan-300-paket-beras-untuk-warga-isoman/">Kejati Kepri Serahkan 300 Paket Beras untuk Warga Isoman</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/kejati-kepri-serahkan-300-paket-beras-untuk-warga-isoman/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Melawan Kejati, Tersangka Tukar Guling Lahan RRI Tanjungpinang Ajukan Praperadilan</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/melawan-kejati-tersangka-tukar-guling-lahan-rri-tanjungpinang-ajukan-praperadilan/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/melawan-kejati-tersangka-tukar-guling-lahan-rri-tanjungpinang-ajukan-praperadilan/#respond</comments>
		<pubDate>Mon, 09 Aug 2021 08:01:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Sahrul]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi Tukar Guling Lahan RRI Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Tukar Guling Lahan RRI Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Melawan Kejati]]></category>
		<category><![CDATA[RRI Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka Tukar Guling Lahan RRI Tanjungpinang Ajukan Praperadilan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=44793</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Tidak terima dengan status tersangka yang disandangnya dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/melawan-kejati-tersangka-tukar-guling-lahan-rri-tanjungpinang-ajukan-praperadilan/" title="Melawan Kejati, Tersangka Tukar Guling Lahan RRI Tanjungpinang Ajukan Praperadilan" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/melawan-kejati-tersangka-tukar-guling-lahan-rri-tanjungpinang-ajukan-praperadilan/">Melawan Kejati, Tersangka Tukar Guling Lahan RRI Tanjungpinang Ajukan Praperadilan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Tidak terima dengan status tersangka yang disandangnya dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri). Bos rimba jaya Juliet Asril mengajukan praperadilan meminta status tersangkanya dibatalkan.</p>
<p>Juliet Asri ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi tukar guling lahan milik Radia Republik Indonesia (RRI) Tanjungpinang.</p>
<p>Praperadilan tersebut teregister dengan nomor 3/Pid.Pra/2021/PN Tpg yang diajukan kuasa hukumnya Edward Baner Puba.</p>
<table>
<tbody>
<tr>
<td><strong>BACA : </strong></p>
<p><a href="https://barometerrakyat.com/naik-kelas-dulu-gunakan-sabu-sekarang-jadi-pengedar/"><strong>Naik Kelas, Dulu Gunakan Sabu, Sekarang Jadi Pengedar</strong></a></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Eduart MP Sihaloho membenarkan telah menerima pengajuan praperadilan dari tersangka dugaan korupsi tukar guling lahan milik RRI Tanjungpinang.</p>
<p>&#8220;Yang di prapidkan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau,&#8221; kata Eduart saat dikonfirmasi, Senin (9/8).</p>
<p>Ia menyampaikan, Ketua PN Tanjungpinang telah menunjukkan hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut</p>
<table>
<tbody>
<tr>
<td><strong>BACA JUGA: </strong></p>
<p><a href="https://barometerrakyat.com/sadis-janda-dua-anak-di-bintan-tewas-dibacok-dengan-parang/"><strong>Sadis! Janda Dua Anak di Bintan Tewas Dibacok dengan Parang </strong></a></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>&#8220;Hakimnya Tofan Husma Patimura serta didampingi oleh Panitera Pengganti, Muhiyar. Jadwal sidangnya pada tanggal 16 Agustus 2021,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Sementara itu, pihak Kejati Kepri belum dapat dikonfirmasi terkait prapradilan yang diajukan tersangka Juliet Asril.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/melawan-kejati-tersangka-tukar-guling-lahan-rri-tanjungpinang-ajukan-praperadilan/">Melawan Kejati, Tersangka Tukar Guling Lahan RRI Tanjungpinang Ajukan Praperadilan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/melawan-kejati-tersangka-tukar-guling-lahan-rri-tanjungpinang-ajukan-praperadilan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kejati Kepri Buka Pekan Vaksinasi untuk Lansia, Usai Vaksin Dapat Sembako</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/kejati-kepri-buka-pekan-vaksinasi-untuk-lansia-usai-vaksin-dapat-sembako/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/kejati-kepri-buka-pekan-vaksinasi-untuk-lansia-usai-vaksin-dapat-sembako/#respond</comments>
		<pubDate>Thu, 05 Aug 2021 07:33:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Sahrul]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Corona]]></category>
		<category><![CDATA[Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Kepri Buka Pekan Vaksinasi untuk Lansia]]></category>
		<category><![CDATA[Pandemi Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Usai Vaksin Dapat Sembako]]></category>
		<category><![CDATA[Vaksinasi COVID-19]]></category>
		<category><![CDATA[Vaksinasi COVID-19 untuk Lansia]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=44710</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Tinggi (Kejati) buka pekan vaksinasi covid-19 bagi lansia dan pra lansia. Kegiatan <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/kejati-kepri-buka-pekan-vaksinasi-untuk-lansia-usai-vaksin-dapat-sembako/" title="Kejati Kepri Buka Pekan Vaksinasi untuk Lansia, Usai Vaksin Dapat Sembako" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/kejati-kepri-buka-pekan-vaksinasi-untuk-lansia-usai-vaksin-dapat-sembako/">Kejati Kepri Buka Pekan Vaksinasi untuk Lansia, Usai Vaksin Dapat Sembako</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Tinggi (Kejati) buka pekan vaksinasi covid-19 bagi lansia dan pra lansia. Kegiatan itu, dilakukan di halaman Kantor Kejati Kepri, Jalan Sei Timun, Tanjungpinang, Kamis (5/8).</p>
<p>Kepala Kejati Kepri Hari Setiyono menyampaikan, pekan vaksinasi dilakukan selama empat hari dimulai hari ini hingga 8 Agustus mendatang.</p>
<p>&#8220;Ini juga merupakan perintah dari Kejaksaan Agung, untuk sepenuhnya menangani covid-19 di Kepri,&#8221; ujar Hari kepada awak media.</p>
<p>Ia menyampaikan, dalam empat hari pihaknya menargetkan tiga ribu lansia dan pra lansia yang menjalani vaksin COVID-19. Selain itu, bagi warga sudah menerima dosis vaksin akan mendapatkan bantuan sembako.</p>
<p>&#8220;Target sementara 3.000 lebih dalam kurung waktu empat hari. Kita upayakan semua masyarakat dapat divaksin,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Ia mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Kepri karena sudah mendukung pekan vaksinasi tersebut. Dengan kegiatan ini Ia berharap capaian vaksinasi di Kepri dapat lebih baik.</p>
<p>&#8220;Semoga kita bisa menunjukan kepada masyarakat, bahwa capaian vaksinasi di Kepri dapat lebih baik. Kita juga siap melaksanakan kegiatan baik di daerah, maupun internasional,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad apresiasi dan mendorong vaksinasi covid-19 yang dilakukan Kejati Kepri. Ia menyampaikan, saat ini capaian vaksinasi lansia di kepri baru 55,6 persen.</p>
<p>&#8220;Semoga dengan adanya pekan vaksinasi ini, capaian lansia dapat meningkat,&#8221; ujarnya.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/kejati-kepri-buka-pekan-vaksinasi-untuk-lansia-usai-vaksin-dapat-sembako/">Kejati Kepri Buka Pekan Vaksinasi untuk Lansia, Usai Vaksin Dapat Sembako</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/kejati-kepri-buka-pekan-vaksinasi-untuk-lansia-usai-vaksin-dapat-sembako/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jaksa Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Pajak BPHTB di Tanjungpinang</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/jaksa-bidik-tersangka-baru-kasus-korupsi-pajak-bphtb-di-tanjungpinang/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/jaksa-bidik-tersangka-baru-kasus-korupsi-pajak-bphtb-di-tanjungpinang/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 21 Jul 2021 08:07:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa Bidik Tersangka Baru Kasus Pajak BPHTB]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Korupsi Pajak BPHTB]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka Kasus Pajak BPHTB Yudi Ramdani]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=44428</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri membidik tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pajak Bea <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/jaksa-bidik-tersangka-baru-kasus-korupsi-pajak-bphtb-di-tanjungpinang/" title="Jaksa Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Pajak BPHTB di Tanjungpinang" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/jaksa-bidik-tersangka-baru-kasus-korupsi-pajak-bphtb-di-tanjungpinang/">Jaksa Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Pajak BPHTB di Tanjungpinang</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri membidik tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.</p>
<p>Diketahui, dalam kasus tersebut penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang baru menetapkan satu orang tersangka yakni Yudi Ramdani, saat ini kasusnya tengah dalam penuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.</p>
<p>Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Patris Yusrian Jaya mengatakan, dalam persidangan kasus dugaan korupsi pajak dengan terdakwa Yudi Ramdani, terungkap beberapa fakta baru.</p>
<p>&#8220;Dalam persidangan ternyata muncul fakta baru, ada keterlibatan pihak lain. Jadi kita tindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) baru,&#8221; ujarnya saat konferensi pers dalam rangka peringatan Hari Bakti Adiyaksa (HBA) ke-61 dan ulang tahun Ikatan Adyaksa Dharmakarini (IAD) ke-21 di Kantor Kejati Kepri, Jalan Sei Timun, Senggarang, Rabu (21/7).</p>
<p>Ia menyampaikan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkapkan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.</p>
<p>Menurutnya, keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut tidak terungkap dalam penyidikan diduga ada oknum yang bermain-main saat melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, sehingga tidak menggali lebih dalam soal keterlibatan pihak lain.</p>
<p>“Mungkin dalam penyidikan, ada fakta yang tidak dibuka saksi, atau mungkin ada oknum yang bermain-bermain saat pemeriksaan, tidak menggali keterlibatan pihak lain,” ucapnya.</p>
<p>Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah tebang pilih dalam menuntaskan semua kasus.</p>
<p>“Kita tidak pernah tebang pilih dalam menangani semua perkara. Jika memang ada orang yang seharusnya diminta pertanggungjawaban, tetapi tidak dijadikan tersangka,&#8221; ucapnya.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/jaksa-bidik-tersangka-baru-kasus-korupsi-pajak-bphtb-di-tanjungpinang/">Jaksa Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Pajak BPHTB di Tanjungpinang</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/jaksa-bidik-tersangka-baru-kasus-korupsi-pajak-bphtb-di-tanjungpinang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
