<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kejari Tanjungpinang | Barometerrakyat.com</title>
	<atom:link href="https://barometerrakyat.com/tag/kejari-tanjungpinang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<description>Tepat Cepat dan Terpecaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 19 Jun 2026 22:48:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.0.25</generator>

<image>
	<url>https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2018/07/download-2-60x60.jpg</url>
	<title>Kejari Tanjungpinang | Barometerrakyat.com</title>
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tidak Ditemukan Perbuatan Pidana, Dugaan Korupsi Penjualan Aset Pemko Dihentikan</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/tidak-ditemukan-perbuatan-pidana-dugaan-korupsi-penjualan-aset-pemko-dihentikan/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/tidak-ditemukan-perbuatan-pidana-dugaan-korupsi-penjualan-aset-pemko-dihentikan/#respond</comments>
		<pubDate>Thu, 14 Apr 2022 04:03:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Pemko Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi Penjualan Aset Pemko Dihentikan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemko Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Tidak Ditemukan Perbuatan Pidana]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=51627</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menghentikan penyelidikan dugaan korupsi penjualan aset milik Pemerintah Kota <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/tidak-ditemukan-perbuatan-pidana-dugaan-korupsi-penjualan-aset-pemko-dihentikan/" title="Tidak Ditemukan Perbuatan Pidana, Dugaan Korupsi Penjualan Aset Pemko Dihentikan" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/tidak-ditemukan-perbuatan-pidana-dugaan-korupsi-penjualan-aset-pemko-dihentikan/">Tidak Ditemukan Perbuatan Pidana, Dugaan Korupsi Penjualan Aset Pemko Dihentikan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menghentikan penyelidikan dugaan korupsi penjualan aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang di Sei Ladi, kelurahan Kampung Bugis.</p>
<p>Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Bambang Heri Purwanto mengatakan, penghentian dilakukan karena tidak ditemukan unsur melawan hukum dalam dugaan korupsi jual beli 1,5 hektar lahan pemerintah kota Tanjungpinang itu.</p>
<p>Sebelumnya, indikasi korupsi penjualan aset lahan pemerintah kota Tanjungpinang ini, dilaporkan masyarakat ke Kejari Tanjungpinang.</p>
<p>BACA JUGA: <a href="https://barometerrakyat.com/dugaan-korupsi-pembangunan-tps3r-kampung-bugis-ditingkatkan-ke-penyidikan/"><em>Dugaan Korupsi Pembangunan TPS3R Kampung Bugis Ditingkatkan ke Penyidikan</em></a></p>
<p>Data awal laporan warga menyebut, sebidang lahan ukuran 1,5 hektar yang merupakan aset Pemko Tanjungpinang di Sei Ladi, telah dijual oknum aparat dan warga setempat.</p>
<p>Selanjutnya, atas laporan itu Kejaksaan melakukan pengumpulan data dan keterangannya.</p>
<p>Dari hasil pengumpulan data dan keterangan tim jaksa intelijen menemukan bahwa lahan aset yang sebelumnya diinformasikan di jual itu, ternyata tidak ada penjualan.</p>
<p>BACA JUGA: <a href="https://barometerrakyat.com/kejari-tanjungpinang-sita-rp43-miliar-hasil-pencucian-uang-penjualan-narkoba/"><em>Kejari Tanjungpinang Sita Rp4,3 Miliar Hasil Pencucian Uang Penjualan Narkoba</em></a></p>
<p>“Atas data dan keterangan sejumlah pihak itu, selanjutnya kami lakukan gelar perkara (Ekspose). Berdasarkan hasil ekspos tim sepakat untuk dihentikan dan ditutup, karena tidak ditemukan unsur melawan hukum atau Penjualan aset,” kata Bambang belum lama ini.</p>
<p>Namun Bambang menyampaikan, apabila dikemudian hari ditemukan bukti baru dalam perkara itu, maka pihaknya akan kembali melakukan proses hukum.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/tidak-ditemukan-perbuatan-pidana-dugaan-korupsi-penjualan-aset-pemko-dihentikan/">Tidak Ditemukan Perbuatan Pidana, Dugaan Korupsi Penjualan Aset Pemko Dihentikan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/tidak-ditemukan-perbuatan-pidana-dugaan-korupsi-penjualan-aset-pemko-dihentikan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Dugaan Korupsi Pembangunan TPS3R Kampung Bugis Ditingkatkan ke Penyidikan</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/dugaan-korupsi-pembangunan-tps3r-kampung-bugis-ditingkatkan-ke-penyidikan/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/dugaan-korupsi-pembangunan-tps3r-kampung-bugis-ditingkatkan-ke-penyidikan/#respond</comments>
		<pubDate>Tue, 12 Apr 2022 10:04:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Sahrul]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Ditingkatkan ke Penyidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi Pembangunan TPS3R Kampung Bugis]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan TPS3R Kampung Bugis]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[TPS3R Kampung Bugis]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=51540</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kasus dugaan korupsi Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Reuse, Reduce dan Recycle (3R) <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/dugaan-korupsi-pembangunan-tps3r-kampung-bugis-ditingkatkan-ke-penyidikan/" title="Dugaan Korupsi Pembangunan TPS3R Kampung Bugis Ditingkatkan ke Penyidikan" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/dugaan-korupsi-pembangunan-tps3r-kampung-bugis-ditingkatkan-ke-penyidikan/">Dugaan Korupsi Pembangunan TPS3R Kampung Bugis Ditingkatkan ke Penyidikan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kasus dugaan korupsi Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Reuse, Reduce dan Recycle (3R) Kampung Bugis ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.</p>
<p>Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang Bambang Hari Purwanto menyampaikan, status perkara tersebut ditingkatkan ke penyidikan setelah ditemukan adanya indikasi pidana dan perbuatan melawan hukum.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan adanya indikasi pidana dan perbuatan melawan hukum,&#8221; ujarnya saat konferensi pers di Aula Kejari Tanjungpinang, Selasa (12/4/2022).</p>
<p>BACA JUGA: <a href="https://barometerrakyat.com/kejari-tanjungpinang-sita-rp43-miliar-hasil-pencucian-uang-penjualan-narkoba/"><em>Kejari Tanjungpinang Sita Rp4,3 Miliar Hasil Pencucian Uang Penjualan Narkoba</em></a></p>
<p>Dia menjelaskan, pembangunan TPS3R ini menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tanjungpinang tahun 2019, dengan pagu anggaran sebesar Rp556 Juta.</p>
<p>Pihaknya telah meminta keterangan terhadap 18 orang saksi yang berkaitan dalam perkara tersebut.</p>
<p>Namun, Bambang belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, soal modus hingga nilai kerugian negara dalam kasus tersebut.</p>
<p>BACA JUGA: <a href="https://barometerrakyat.com/bpom-hentikan-sementara-penjualan-kinder-joy-di-tanjungpinang/"><em>BPOM Hentikan Sementara Penjualan Kinder Joy di Tanjungpinang</em></a></p>
<p>“Kerugian belum diketahui, karena kita baru mencari perbuatan melawan hukumnya,” imbuhnya.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/dugaan-korupsi-pembangunan-tps3r-kampung-bugis-ditingkatkan-ke-penyidikan/">Dugaan Korupsi Pembangunan TPS3R Kampung Bugis Ditingkatkan ke Penyidikan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/dugaan-korupsi-pembangunan-tps3r-kampung-bugis-ditingkatkan-ke-penyidikan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kejari Tanjungpinang Sita Rp4,3 Miliar Hasil Pencucian Uang Penjualan Narkoba</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/kejari-tanjungpinang-sita-rp43-miliar-hasil-pencucian-uang-penjualan-narkoba/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/kejari-tanjungpinang-sita-rp43-miliar-hasil-pencucian-uang-penjualan-narkoba/#respond</comments>
		<pubDate>Tue, 12 Apr 2022 06:55:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Sahrul]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Hasil Pencucian Uang Penjualan Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Tanjungpinang Sita Rp4.3 Miliar]]></category>
		<category><![CDATA[Terpidana Elen]]></category>
		<category><![CDATA[Tindak Pidana Pencucian Uang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=51528</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, sita uang Rp4,3 Miliar hasil Tindak Pidana <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/kejari-tanjungpinang-sita-rp43-miliar-hasil-pencucian-uang-penjualan-narkoba/" title="Kejari Tanjungpinang Sita Rp4,3 Miliar Hasil Pencucian Uang Penjualan Narkoba" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/kejari-tanjungpinang-sita-rp43-miliar-hasil-pencucian-uang-penjualan-narkoba/">Kejari Tanjungpinang Sita Rp4,3 Miliar Hasil Pencucian Uang Penjualan Narkoba</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, sita uang Rp4,3 Miliar hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari terpidana Elen.</p>
<p>Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Bambang Heri Purwanto menjelaskan, uang yang disita tersebut merupakan hasil pencucian uang dari kasus penjualan narkoba.</p>
<p>Uang itu ditransfer oleh terpidana Siang Fuk alias Niko yang merupakan narapidana Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, ke rekening milik terpidana Elen.</p>
<p>&#8220;Uang tersebut disita dari tiga rekening BCA milik perusahaan Elen,&#8221; ujar Bambang didampingi Kasi Pidum Sudiharjo saat konferensi pers di Aula Kejari Tanjungpinang, Selasa (12/4/2022).</p>
<p>Ia menambahkan, uang yang disita tersebut akan disetorkan ke kas negara melalui rekening bank BRI.</p>
<p>Sementara itu, Kasi Pidum Sudiharjo menjelaskan, penyitaan dilakukan setelah pihaknya menerima putusan dari Makamah Agung (MA) Nomor 386K/Pid.sus/2022 tertanggal 24 Februari 2022.</p>
<p>Dalam putusan tersebut, terpidana Elen divonis empat tahun penjara, denda Rp5 Miliar subsider tiga bulan kurungan.</p>
<p>Vonis tersebut lebih berat dari Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang sebelumnya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/kejari-tanjungpinang-sita-rp43-miliar-hasil-pencucian-uang-penjualan-narkoba/">Kejari Tanjungpinang Sita Rp4,3 Miliar Hasil Pencucian Uang Penjualan Narkoba</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/kejari-tanjungpinang-sita-rp43-miliar-hasil-pencucian-uang-penjualan-narkoba/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pemukiman Kumuh Kampung Bugis Jalan Ditempat</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/penyidikan-kasus-dugaan-korupsi-pemukiman-kumuh-kampung-bugis-jalan-ditempat/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/penyidikan-kasus-dugaan-korupsi-pemukiman-kumuh-kampung-bugis-jalan-ditempat/#respond</comments>
		<pubDate>Thu, 27 Jan 2022 10:35:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Sahrul]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Pemukiman Kumuh Kampung Bugis Jalan Ditempat]]></category>
		<category><![CDATA[Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=48543</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan kualitas pemukim kumuh kawasan Senggarang Kampung Bugis, <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/penyidikan-kasus-dugaan-korupsi-pemukiman-kumuh-kampung-bugis-jalan-ditempat/" title="Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pemukiman Kumuh Kampung Bugis Jalan Ditempat" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/penyidikan-kasus-dugaan-korupsi-pemukiman-kumuh-kampung-bugis-jalan-ditempat/">Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pemukiman Kumuh Kampung Bugis Jalan Ditempat</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan kualitas pemukim kumuh kawasan Senggarang Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang, yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang jalan ditempat.</p>
<p>Hingga saat ini kasus tersebut belum ada kejelasannya setelah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 1 September tahun lalu.</p>
<p>Kepala Kejari Tanjungpinang Joko Yuhono saat dikonfirmasi mengenai kelanjutan kasus tersebut engan berkomentar.</p>
<p>&#8220;Orang ini ulang tahun imigrasi, masak nangani korupsi, nanti nanti ya,&#8221; ucap Joko Yuhu singkat saat ditemui usai menghadiri HUT Imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kamis (27/1).</p>
<p>Diketahui bahwa dalam pembangunan proyek ini, memiliki anggaran senilai Rp37 miliar dengan nilai kontrak Rp34 miliar dari APBN tahun 2020 yang dilaksanakan di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Kepulauan Riau pada instansi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.</p>
<p>Diduga pengerjaan proyek pembangunan peningkatan kualitas permukiman kumuh kawasan Senggarang ini tidak sesuai dengan spesifikasi maka perkaranya ditingkatkan ke penyidikan.</p>
<p><strong>Kasi Pidsus Diberikan Saksi Disiplin</strong></p>
<p>Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang Dasril A. Yusdar akan dijatuhi sanksi disiplin.</p>
<p>Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Kepri J. Simanullang menjelaskan,<br />
Kasi Pidsus, diduga bertemu dengan pihak berkepentingan dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan kualitas pemukim kumuh kawasan Senggarang Kampung Bugis yang tengah ditangani Kejari Tanjungpinang.</p>
<p>Menurutnya hal tersebut tidak boleh dilakukan. Terlebih pertemuan itu dilakukan di luar jam kerja.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/penyidikan-kasus-dugaan-korupsi-pemukiman-kumuh-kampung-bugis-jalan-ditempat/">Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pemukiman Kumuh Kampung Bugis Jalan Ditempat</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/penyidikan-kasus-dugaan-korupsi-pemukiman-kumuh-kampung-bugis-jalan-ditempat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kasus Penipuan Jual Beli Tanah, Nuan Seng Dijebloskan ke Penjara</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/kasus-penipuan-jual-beli-tanah-nuan-seng-dijebloskan-ke-penjara/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/kasus-penipuan-jual-beli-tanah-nuan-seng-dijebloskan-ke-penjara/#respond</comments>
		<pubDate>Mon, 24 Jan 2022 14:31:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Sahrul]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Penipuan Jual Beli Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Nuan Seng Dijebloskan ke Penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=48455</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa kasus penipuan jual beli tanah Nguan Seng alias Hengky dijebloskan ke Rumah <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/kasus-penipuan-jual-beli-tanah-nuan-seng-dijebloskan-ke-penjara/" title="Kasus Penipuan Jual Beli Tanah, Nuan Seng Dijebloskan ke Penjara" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/kasus-penipuan-jual-beli-tanah-nuan-seng-dijebloskan-ke-penjara/">Kasus Penipuan Jual Beli Tanah, Nuan Seng Dijebloskan ke Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa kasus penipuan jual beli tanah Nguan Seng alias Hengky dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang, Senin (24/01/2022).</p>
<p>Eksekusi tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima salinan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA).</p>
<p>&#8220;Ya (sudah ditahan),&#8221; kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjungpinang Sudiharjo saat dihubungi.</p>
<p>Ia menyampaikan, terdakwa sempat mangkir pada panggilan pertama pada Jumat (22/01) kemarin. Saat itu, terdakwa beralasan sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan</p>
<p>&#8220;Ada surat yang kami terima yang menyatakan terdakwa sakit,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Dalam kasus tersebut, Nguan Seng alias Hengky yang terlibat kasus penipuan jual beli tanah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim MA.</p>
<p>Dalam amar putusan, Majelis Hakim MA mengabulkan permohonan Kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).</p>
<p>Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan divonis pidana 2 tahun 6 bulan penjara.</p>
<p>Serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang menyatakan terdakwa bebas pada 16 Agustus 2021 lalu.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/kasus-penipuan-jual-beli-tanah-nuan-seng-dijebloskan-ke-penjara/">Kasus Penipuan Jual Beli Tanah, Nuan Seng Dijebloskan ke Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/kasus-penipuan-jual-beli-tanah-nuan-seng-dijebloskan-ke-penjara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang Diberi Sanksi Disiplin, Ini Pelanggarannya</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/kasi-pidsus-kejari-tanjungpinang-diberi-sanksi-disiplin-ini-pelanggarannya/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/kasi-pidsus-kejari-tanjungpinang-diberi-sanksi-disiplin-ini-pelanggarannya/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 05 Jan 2022 12:59:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Ini Pelanggarannya]]></category>
		<category><![CDATA[Kasi Pidsus Diberi Sanksi Disiplin]]></category>
		<category><![CDATA[Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=47796</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Dasril A. Yusdar akan <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/kasi-pidsus-kejari-tanjungpinang-diberi-sanksi-disiplin-ini-pelanggarannya/" title="Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang Diberi Sanksi Disiplin, Ini Pelanggarannya" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/kasi-pidsus-kejari-tanjungpinang-diberi-sanksi-disiplin-ini-pelanggarannya/">Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang Diberi Sanksi Disiplin, Ini Pelanggarannya</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Dasril A. Yusdar akan dijatuhi sanksi disiplin.</p>
<p>Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Kepri J. Simanullang menjelaskan,<br />
Kasi Pidsus, diduga bertemu dengan pihak berkepentingan dalam kasus yang tengah ditangani Kejari Tanjungpinang.</p>
<p>Menurutnya hal tersebut tidak boleh dilakukan. Terlebih pertemuan itu dilakukan di luar jam kerja.</p>
<p>“Kalau jam kerja itu boleh karenakan tujuannya jelas, kepentingannya jelas. Kalau inikan sudah di luar jam kantor,” ujarnya belum lama ini.</p>
<p>Ia menyampaikan, Dasril akan diberikan sanksi disiplin. Sejauh ini proses pemeriksaan terhadap Dasril, telah dilakukan.</p>
<p>&#8220;Serahkan saja semuanya pada kami. Akan ada tindakan dari kami. Ada pelanggaran disiplin,” tegasnya.</p>
<p>Diketahui, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Dasril dilaporkan atas dugaan menerima suap dari salah seorang saksi dugaan korupsi proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh tahun 2020 di Kawasan Senggarang senilai Rp 35 miliar.</p>
<p>Tim Bidang Intelijen kemudian melakukan klarifikasi. Hasilnya belum ditemukan unsur pemerasan namun hanya pinjam meminjam uang.</p>
<p>Hasil klarifikasi tersebut kemudian diserahkan kepada Bidang Pengawasan Kejati Kepri untuk dilakukan inspeksi kasus.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/kasi-pidsus-kejari-tanjungpinang-diberi-sanksi-disiplin-ini-pelanggarannya/">Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang Diberi Sanksi Disiplin, Ini Pelanggarannya</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/kasi-pidsus-kejari-tanjungpinang-diberi-sanksi-disiplin-ini-pelanggarannya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Baru Satu Orang Tersangka, Begini Modus Korupsi di BUMD Tanjungpinang</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/baru-satu-orang-tersangka-begini-modus-korupsi-di-bumd-tanjungpinang/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/baru-satu-orang-tersangka-begini-modus-korupsi-di-bumd-tanjungpinang/#respond</comments>
		<pubDate>Mon, 27 Dec 2021 13:11:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Sahrul]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Baru Satu Orang Tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[Begini Modus Korupsi di BUMD Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi di BUMD Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Mantan Kabag Keuangan BUMD Tanjungpinang Tesangka]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=47622</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kepala Bagian Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/baru-satu-orang-tersangka-begini-modus-korupsi-di-bumd-tanjungpinang/" title="Baru Satu Orang Tersangka, Begini Modus Korupsi di BUMD Tanjungpinang" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/baru-satu-orang-tersangka-begini-modus-korupsi-di-bumd-tanjungpinang/">Baru Satu Orang Tersangka, Begini Modus Korupsi di BUMD Tanjungpinang</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kepala Bagian Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Dyah Widjiasih Nughraeni ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan kegiatan piutang non usaha tahun 2017-2019.</p>
<p>Penyidik Kejari Tanjungpinang Ardiansyah mengungkapkan modus tersangka melakukan korupsi. Tersangka sebagai Kabag Keuangan telah menyalahgunakan kewenangan dengan memberikan pinjaman uang perusahaan kepada karyawan dan Direksi BUMD Tanjungpinang dengan tidak mengikuti prosedur.</p>
<p>Padahal, BUMD Tanjungpinang telah menetapkan aturan bagi Direksi dan karyawan yang ingin melakukan peminjaman diantaranya harus dikembalikan dalam waktu satu tahun dan meminjam tidak boleh lebih dari satu bulan gaji pokok.</p>
<p><strong>BACA : <a href="https://barometerrakyat.com/mantan-kabag-keuangan-bumd-tanjungpinang-ditetapkan-tersangka/amp/">Mantan Kabag Keuangan BUMD Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka</a></strong></p>
<p>&#8220;Jadi karena tersangka ini adalah Kabag Keuangan di BUMD, dia semena-mena meminjamkan uang kepada karyawannya tanpa ikuti prosedur. Yang minjam banyak, tapi ada beberapa orang yang tidak melalui prosedur,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Akibat perbuatannya berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepri kerugian keuangan negara mencapai Rp517,7 Juta.</p>
<p>&#8220;Yang jelas ini bukan tersangka tunggal, karena dimana-mana jarang korupsi itu tersangka tunggal,&#8221; ucapnya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://barometerrakyat.com/polisi-larang-pesta-kembang-api-saat-malam-tahun-baru/amp/">Polisi Larang Pesta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru</a></strong></p>
<p>Selain itu, ia mengungkapkan penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka karena masih harus melengkapi berkas perkara.</p>
<p>“Belum ditahan, karena penahan ada limit waktu. Jadi secepatnya kita akan melengkapi berkas-berkasnya,” ujarnya.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/baru-satu-orang-tersangka-begini-modus-korupsi-di-bumd-tanjungpinang/">Baru Satu Orang Tersangka, Begini Modus Korupsi di BUMD Tanjungpinang</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/baru-satu-orang-tersangka-begini-modus-korupsi-di-bumd-tanjungpinang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mantan Kabag Keuangan BUMD Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/mantan-kabag-keuangan-bumd-tanjungpinang-ditetapkan-tersangka/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/mantan-kabag-keuangan-bumd-tanjungpinang-ditetapkan-tersangka/#respond</comments>
		<pubDate>Mon, 27 Dec 2021 10:04:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Sahrul]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[BUMD Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Kabag Keuangan BUMD Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[Mantan Kabag Keuangan BUMD Tanjungpinang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=47610</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menetapkan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Badan Usaha Milik Daerah <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/mantan-kabag-keuangan-bumd-tanjungpinang-ditetapkan-tersangka/" title="Mantan Kabag Keuangan BUMD Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/mantan-kabag-keuangan-bumd-tanjungpinang-ditetapkan-tersangka/">Mantan Kabag Keuangan BUMD Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menetapkan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) inisial DWN sebagai tersangka.</p>
<p>DWN ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan BUMD PT TMB tahun 2017-2019.</p>
<p>Kepala Kejari Tanjungpinang Joko Yuhono melalui Kepala Seksi Intelijen Bambang Heri Purwanto mengatakan, penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara.</p>
<p>&#8220;Dari hasil gelar perkara yang dapat diminta pertanggungjawaban perempuan inisial DWN jabatan mantan Kabag Keuangan BUMD PT TMB,&#8221; ujarnya saat konferensi pers di Aula Kejari Tanjungpinang, Senin (27/12).</p>
<p>Selain itu, penetapan tersangka juga setelah adanya alat bukti yang cukup dari keterangan 20 orang saksi-saksi dan juga dokumen yang berhubungan dengan kasus tersebut.</p>
<p>&#8220;Hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Kepri sebesar Rp517.741.716,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 Junto Pasal 3 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 8, Junto 64 KUHP.</p>
<p>&#8220;Untuk tersangka masih satu orang, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,&#8221; ucapnya.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/mantan-kabag-keuangan-bumd-tanjungpinang-ditetapkan-tersangka/">Mantan Kabag Keuangan BUMD Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/mantan-kabag-keuangan-bumd-tanjungpinang-ditetapkan-tersangka/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Peras Kades di Bintan, 2 Oknum Pegawai Kejari Dituntut Berbeda</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/peras-kades-di-bintan-2-oknum-pegawai-kejari-dituntut-berbeda/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/peras-kades-di-bintan-2-oknum-pegawai-kejari-dituntut-berbeda/#respond</comments>
		<pubDate>Thu, 09 Dec 2021 06:35:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Sahrul]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[2 Oknum Pegawai Kejari Dituntut Berbeda]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Pegawai Kejari Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerasan Kades Malang Rapat]]></category>
		<category><![CDATA[Peras Kades di Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[PN tanjungpinang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=47251</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Tiga terdakwa kasus pemerasan kepala desa (Kades) Malang Rapat, Bintan, dituntut Jaksa Penuntut <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/peras-kades-di-bintan-2-oknum-pegawai-kejari-dituntut-berbeda/" title="Peras Kades di Bintan, 2 Oknum Pegawai Kejari Dituntut Berbeda" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/peras-kades-di-bintan-2-oknum-pegawai-kejari-dituntut-berbeda/">Peras Kades di Bintan, 2 Oknum Pegawai Kejari Dituntut Berbeda</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Tiga terdakwa kasus pemerasan kepala desa (Kades) Malang Rapat, Bintan, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putra Kristian Waruwu, dengan hukuman bervariasi. </p>
<p>Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (8/12) kemarin. </p>
<p>Ketiganya yakni terdakwa Mohamad Rizal merupakan Pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, terdakwa Bustanul Ilmi pegawai Kejari Bintan dan terdakwa Riki Rozali. </p>
<p>Jaksa menilai, ketiganya terbukti secara sah dan bersama-bersama melakukan percobaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan. </p>
<p>Perbuatan mereka melanggar pasal 23 Jo pasal 54 Jo pasal 421 Jo pasal 55 UU RI nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. </p>
<p>Terdakwa Rizal dituntut 2 tahun penjara, denda Rp50 juta dan subsider 3 bulan kurungan, sedangkan Bustanul Ilmi dan Riki dituntut 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 juta dan subsider 3 bulan kurungan. </p>
<p>Atas tuntutan tersebut, terdakwa akan mengajukan pledoi atau pembelaan secara tertulis. Ketua majlis hakim Anggalanton Boang Manalu menunda sindang hingga satu pekan mendatang. </p>
<p>Diketahui, oknum pegawai kejaksaan yakni Mochamad Rizal dan Bustanul Ilmi diciduk petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan Kejari Bintan di kawasan Kawal Bintan, Rabu (30/6) lalu. </p>
<p>Selain itu, petugas juga mengamankan pihak swasta yakni Riki Rozali yang diduga ikut melakukan pemerasan terhadap Kades di kawasan Bintan. </p>
<p>Saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), petugas menyita barang bukti uang sebesar Rp 50 juta serta tiga ponsel milik tiga pelaku.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/peras-kades-di-bintan-2-oknum-pegawai-kejari-dituntut-berbeda/">Peras Kades di Bintan, 2 Oknum Pegawai Kejari Dituntut Berbeda</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/peras-kades-di-bintan-2-oknum-pegawai-kejari-dituntut-berbeda/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tersangka Penipuan Berkedok Arisan Online Dilimpahkan ke Jaksa</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/tersangka-penipuan-berkedok-arisan-online-dilimpahkan-ke-jaksa/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/tersangka-penipuan-berkedok-arisan-online-dilimpahkan-ke-jaksa/#respond</comments>
		<pubDate>Tue, 23 Nov 2021 13:27:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Dilimpahkan ke Jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka Penipuan Berkedok Arisan Online]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=47005</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang melimpah tersangka penipuan berkedok arisan online <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/tersangka-penipuan-berkedok-arisan-online-dilimpahkan-ke-jaksa/" title="Tersangka Penipuan Berkedok Arisan Online Dilimpahkan ke Jaksa" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/tersangka-penipuan-berkedok-arisan-online-dilimpahkan-ke-jaksa/">Tersangka Penipuan Berkedok Arisan Online Dilimpahkan ke Jaksa</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang melimpah tersangka penipuan berkedok arisan online online Yura Jatmika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (22/11) kemarin.</p>
<p>Menurut Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya&#8217;ban Harahap, pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan P21 atau lengkap.</p>
<p>“Tersangka dan barang bukti kasus penipuan arisan online dengan tersangka Yura, sudah kami limpahkan,” ujarnya, Selasa (23/11).</p>
<p>Di Tempat terpisah, Kepala seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang Sudiharjo membenarkan telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penipuan tersebut.</p>
<p>Menurutnya, tersangka tetap ditahan di sel tahanan Polres Tanjungpinang sampai menunggu untuk ditahan di Rutan Tanjungpinang.</p>
<p>“Kami sedang mempersiapkan Rencana Dakwaan (Rendak) dan secepatnya akan kami limpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan,” imbuhnya saat dikonfirmasi.</p>
<p>Sebelumnya, polisi telah menetapkan seorang wanita bernama Yura Jatmika Lubis sebagai tersangka kasus penipuan berkedok arisan online.</p>
<p>Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra menjelaskan, awalnya tersangka membuka arisan online bernama Duos Elite.</p>
<p>Dalam arisan tersebut, peserta diiming-imingi oleh tersangka mendapatkan keuntungan 30 persen, sehingga peserta menyetor uang kepada tersangka dari puluhan hingga ratusan juta.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/tersangka-penipuan-berkedok-arisan-online-dilimpahkan-ke-jaksa/">Tersangka Penipuan Berkedok Arisan Online Dilimpahkan ke Jaksa</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/tersangka-penipuan-berkedok-arisan-online-dilimpahkan-ke-jaksa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
