<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kejari Bintan | Barometerrakyat.com</title>
	<atom:link href="https://barometerrakyat.com/tag/kejari-bintan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<description>Tepat Cepat dan Terpecaya</description>
	<lastBuildDate>Mon, 11 May 2026 12:52:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.0.25</generator>

<image>
	<url>https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2018/07/download-2-60x60.jpg</url>
	<title>Kejari Bintan | Barometerrakyat.com</title>
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Terlibat Mafia Tanah di Bintan, Oknum Lurah dan Notaris Dituntut 30 Bulan Penjara</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/terlibat-mafia-tanah-di-bintan-oknum-lurah-dan-notaris-dituntut-30-bulan-penjara/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/terlibat-mafia-tanah-di-bintan-oknum-lurah-dan-notaris-dituntut-30-bulan-penjara/#respond</comments>
		<pubDate>Thu, 14 Apr 2022 06:16:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[Gustian Juanda Putra]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum Lurah dan Notaris Dituntut 30 Bulan Penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Terlibat Mafia Tanah di Bintan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=51637</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Oknum Lurah Tanjung Permai Syamsudin dan notaris Ratu Aminah dituntut dua tahun enam <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/terlibat-mafia-tanah-di-bintan-oknum-lurah-dan-notaris-dituntut-30-bulan-penjara/" title="Terlibat Mafia Tanah di Bintan, Oknum Lurah dan Notaris Dituntut 30 Bulan Penjara" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/terlibat-mafia-tanah-di-bintan-oknum-lurah-dan-notaris-dituntut-30-bulan-penjara/">Terlibat Mafia Tanah di Bintan, Oknum Lurah dan Notaris Dituntut 30 Bulan Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Oknum Lurah Tanjung Permai Syamsudin dan notaris Ratu Aminah dituntut dua tahun enam bulan atau 30 bulan penjara dalam kasus mafia tanah di Bintan.</p>
<p>Tuntutan kedua terdakwa sudah dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (8/4/2022) lalu.</p>
<p>Kasi Pidum Kejari Bintan Gustian Juanda Putra mengatakan, menyebutkan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan, terbukti bersalah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, membuat akta otentik atau memalsukan akta otentik, dengan maksud untuk menggunakan, menyuruh orang lain menggunakan akta itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan, jika pemakaian tersebut dapat mendatangkan suatu kerugian.</p>
<p>Hal ini sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua melanggar pasal 264 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.</p>
<p>&#8220;Kedua terdakwa dituntut dengan masing-masing pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan kurungan,&#8221; kata Gustian, Kamis (14/4/2022).</p>
<p>Ia menyampaikan, dari tuntutan tersebut kedua terdakwa didampingi penasehat hukumnya mengajukan pembelaan secara tertulis.</p>
<p>Diketahui, dalam dakwaan JPU, Polres Bintan menetapkan 5 tersangka dalam kasus sindikat mafia tanah Bintan ini.</p>
<p>Ke lima terdakwa adalah Syamsudin selaku Lurah Tanjung Permai bersama staf kelurahan terdakwa Riki Putra dan Candra gunawan. </p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/terlibat-mafia-tanah-di-bintan-oknum-lurah-dan-notaris-dituntut-30-bulan-penjara/">Terlibat Mafia Tanah di Bintan, Oknum Lurah dan Notaris Dituntut 30 Bulan Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/terlibat-mafia-tanah-di-bintan-oknum-lurah-dan-notaris-dituntut-30-bulan-penjara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Korupsi Dana COVID-19 Mulai Disidangkan, Jaksa Paparkan Modusnya, Terdakwa Ajukan Keberatan</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/korupsi-dana-covid-19-mulai-disidangkan-jaksa-paparkan-modusnya-terdakwa-ajukan-keberatan/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/korupsi-dana-covid-19-mulai-disidangkan-jaksa-paparkan-modusnya-terdakwa-ajukan-keberatan/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 02 Mar 2022 12:20:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Sahrul]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Penanganan COVID-19]]></category>
		<category><![CDATA[Insentif Nakes]]></category>
		<category><![CDATA[Insentif Nakes Puskesmas Sei Lekop]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa Paparkan Modusnya]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Dana Penanganan COVID-19 Mulai Disidangkan]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Insentif Nakes]]></category>
		<category><![CDATA[Modus Korupsi Dana COVID-19]]></category>
		<category><![CDATA[Pandemi Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa Ajukan Keberatan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=49778</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kasus dugaan korupsi dana penanganan COVID-19 untuk insentif tenaga kesehatan dengan terdakwa Kapala <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/korupsi-dana-covid-19-mulai-disidangkan-jaksa-paparkan-modusnya-terdakwa-ajukan-keberatan/" title="Korupsi Dana COVID-19 Mulai Disidangkan, Jaksa Paparkan Modusnya, Terdakwa Ajukan Keberatan" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/korupsi-dana-covid-19-mulai-disidangkan-jaksa-paparkan-modusnya-terdakwa-ajukan-keberatan/">Korupsi Dana COVID-19 Mulai Disidangkan, Jaksa Paparkan Modusnya, Terdakwa Ajukan Keberatan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kasus dugaan korupsi dana penanganan COVID-19 untuk insentif tenaga kesehatan dengan terdakwa Kapala Puskesmas Sei Lekop Zailendra Permana mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Rabu (2/3/2022).</p>
<p>Sidang terbuka untuk umum itu dipimpin hakim ketua Risbarita Simarangkir didampingi Albiferi dan Anggalanton Boang Manalu sebagai hakim anggota.</p>
<p>Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.</p>
<blockquote><p><strong>BACA JUGA: <a href="https://barometerrakyat.com/mark-up-biaya-pengiriman-barang-korwil-sicepat-express-tanjungpinang-ditangkap/">Mark Up Biaya Pengiriman Barang, Korwil SiCepat Express Tanjungpinang Ditangkap</a></strong></p></blockquote>
<p>Terdakwa didakwa memperkaya diri sendiri maupun orang lain yang menyebabkan adanya kerugian keuangan negara.</p>
<p>&#8220;Terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,&#8221; ujar JPU Fajrian Yustiardi.</p>
<p>Ia menyampaikan, terdakwa selaku Kepala Puskesmas Sei Lekop Bintan melakukan mark up terhadap insentif Covid-19 untuk sejumlah Nakes yang tidak sesuai dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.</p>
<blockquote><p><strong>BACA JUGA: <a href="https://barometerrakyat.com/dua-pria-di-tanjungpinang-ditangkap-diduga-jadi-pengedar-sabu-polisi-amankan-paket-dalam-speaker/">Dua Pria di Tanjungpinang Ditangkap, Diduga Jadi Pengedar Sabu, Polisi Amankan Paket Dalam Speaker</a></strong></p></blockquote>
<p>Sejumlah nama-nama nakes yang diusulkan untuk menerima insentif Covid-19 tersebut juga tidak seluruhnya menerima.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/korupsi-dana-covid-19-mulai-disidangkan-jaksa-paparkan-modusnya-terdakwa-ajukan-keberatan/">Korupsi Dana COVID-19 Mulai Disidangkan, Jaksa Paparkan Modusnya, Terdakwa Ajukan Keberatan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/korupsi-dana-covid-19-mulai-disidangkan-jaksa-paparkan-modusnya-terdakwa-ajukan-keberatan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>14 Puskesmas di Bintan Kembalikan Kelebihan Bayar Insentif Nakes, Total Sudah Rp1,9 Miliar</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/14-puskesmas-di-bintan-kembalikan-kelebihan-bayar-insentif-nakes-total-sudah-rp19-miliar/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/14-puskesmas-di-bintan-kembalikan-kelebihan-bayar-insentif-nakes-total-sudah-rp19-miliar/#respond</comments>
		<pubDate>Thu, 24 Feb 2022 15:19:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Sahrul]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[14 Puskesmas di Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[Insentif Nakes di Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Kejari Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[Masalah Pencairan Insentif Nakes]]></category>
		<category><![CDATA[Puskesmas Kembalikan Kelebihan Bayar Insentif Nakes]]></category>
		<category><![CDATA[Total Sudah Rp1.9 Miliar]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=49654</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. 14 Kepala Puskesmas di Bintan, Kepulauan Riau, kembali mengembalikan uang kelebihan bayar insentif <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/14-puskesmas-di-bintan-kembalikan-kelebihan-bayar-insentif-nakes-total-sudah-rp19-miliar/" title="14 Puskesmas di Bintan Kembalikan Kelebihan Bayar Insentif Nakes, Total Sudah Rp1,9 Miliar" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/14-puskesmas-di-bintan-kembalikan-kelebihan-bayar-insentif-nakes-total-sudah-rp19-miliar/">14 Puskesmas di Bintan Kembalikan Kelebihan Bayar Insentif Nakes, Total Sudah Rp1,9 Miliar</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;">BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. 14 Kepala Puskesmas di Bintan, Kepulauan Riau, kembali mengembalikan uang kelebihan bayar insentif tenaga kesehatan perorangan Covid-19.</p>
<p>Uang sebanyak Rp1.439.514.100 diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bintan, Kamis (24/2). Dengan demikian, total uang yang telah diserahkan ke Kejari sebanyak Rp1.944.074.100.</p>
<p>Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana menyampaikan, total pencairan insentif nakes di 14 puskesmas sebesar Rp7.056.707.861.</p>
<blockquote><p><strong>BACA JUGA: <a href="https://barometerrakyat.com/kasus-kecelakaan-maut-diduga-libatkan-mobil-plat-merah-belum-temui-titik-terang/">Kasus Kecelakaan Maut Diduga Libatkan Mobil Plat Merah Belum Temui Titik Terang</a></strong></p></blockquote>
<p>Berdasarkan hasil auditor pada Kejaksaan Tinggi Kepri, dari jumlah pencairan tersebut didapati Rp2.163.428.583 tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh 14 kepala puskesmas.</p>
<p>Dari kelebihan bayar tersebut, lanjutnya, Kejaksaan sudah menerima pengembalian uang tahap pertama sebesar Rp504.560.000 pada 30 Desember 2021 lalu dan tahap kedua diserahkan hari ini sebesar Rp1.439.514.100.</p>
<p>&#8220;Untuk total yang diterima Kejari Bintan dari kerugian ini sebesar Rp1.944.074.100 dan sisa yang belum dilakukan pengembalian sebesar Rp219.360.317,&#8221; ucapnya saat konferensi pers di Kantor Kejari Bintan.</p>
<blockquote><p><strong>BACA JUGA: <a href="https://barometerrakyat.com/kronologi-penangkapan-kapal-bawa-miras-ilegal-dari-singapura-sempat-matikan-aic-dan-ganti-nama/">Kronologi Penangkapan Kapal Bawa Miras Ilegal dari Singapura, Sempat Matikan AIC dan Ganti Nama</a></strong></p></blockquote>
<p>Ia menambahkan, dari sisa yang belum dibayarkan itu, Puskesmas Teluk Sebong meminta waktu untuk lakukan pengembalian. Pihaknya meminta kekurangan yang belum diserahkan agar segera dilakukan pengembalian.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/14-puskesmas-di-bintan-kembalikan-kelebihan-bayar-insentif-nakes-total-sudah-rp19-miliar/">14 Puskesmas di Bintan Kembalikan Kelebihan Bayar Insentif Nakes, Total Sudah Rp1,9 Miliar</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/14-puskesmas-di-bintan-kembalikan-kelebihan-bayar-insentif-nakes-total-sudah-rp19-miliar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kejari Bintan Minta 14 Kapus Segera Kembali Uang Korupsi Insentif Nakes</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/kejari-bintan-minta-14-kapus-segera-kembali-uang-korupsi-insentif-nakes/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/kejari-bintan-minta-14-kapus-segera-kembali-uang-korupsi-insentif-nakes/#respond</comments>
		<pubDate>Tue, 22 Feb 2022 04:26:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Insentif Nakes Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[Minta 14 Kapus Segera Kembali Uang Korupsi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=49440</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan mengingatkan 14 Kepala Puskesmas di wilayah setempat untuk mengembalikan <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/kejari-bintan-minta-14-kapus-segera-kembali-uang-korupsi-insentif-nakes/" title="Kejari Bintan Minta 14 Kapus Segera Kembali Uang Korupsi Insentif Nakes" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/kejari-bintan-minta-14-kapus-segera-kembali-uang-korupsi-insentif-nakes/">Kejari Bintan Minta 14 Kapus Segera Kembali Uang Korupsi Insentif Nakes</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan mengingatkan 14 Kepala Puskesmas di wilayah setempat untuk mengembalikan uang dugaan korupsi pemotongan dana insentif tenaga kesehatan.</p>
<p>Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan Fajrian Yustiardi menyampaikan, 14 kepala puskesmas sudah mengembalikan sebagian dana tersebut ke Kejari Bintan.</p>
<p>&#8220;Pengembalian uang dari 14 Kapus masih ada kekurangannya,&#8221; ujarnya saat diwawancarai, Senin (22/2).</p>
<blockquote><p><strong>BACA : <a href="https://barometerrakyat.com/dinkes-siap-permudah-p-irt-bagi-umkm/amp/">Dinkes Siap Permudah P-IRT Bagi UMKM</a></strong></p></blockquote>
<p>Ia menegaskan, jika Kapus tidak mengembalikan kekurangan dana tersebut, pihaknya akan meningkatkan status perkara tersebut. Saat ini perkara tersebut masih dalam penyelidikan jaksa.</p>
<p>&#8220;Kami mengimbau kepada 14 Kapus untuk secepatnya, biar proses hukum ini cepat diselesaikan. Semkin lama teman-teman kapus melakukan pembayaran, akan kami kejar hingga proses hukum ini akan ditingkatkan lagi,&#8221; tegasnya.</p>
<blockquote><p><strong>BACA : <a href="https://barometerrakyat.com/pemkab-bintan-bentuk-tim-terpadu-penanganan-penempatan-ilegal-pmi/amp/">Pemkab Bintan Bentuk Tim Terpadu Penanganan Penempatan Ilegal PMI</a></strong></p></blockquote>
<p>Berikut rincian 14 puskesmas yang telah mengembalikan kerugian negara ke Kejari Bintan:</p>
<p>-Puskesmas Kijang R p 60 juta,<br />
-Puskesmas Teluk Sebong Rp60 juta,<br />
-Puskesmas Teluk Sasah Rp 50 juta,<br />
-Puskesmas Tanjung Uban Rp 69 juta,<br />
-Puskesmas Kawal Rp71 juta.<br />
-Puskesmas Toapaya Rp 32 juta,<br />
-Puskesmas Tambelan Rp 36 juta,<br />
-Puskesmas Kuala Sempang Rp 32 juta,<br />
-Puskesmas Sri Bintan Rp 13 juta,<br />
-Puskesmas Teluk Bintan Rp 17 juta,<br />
-Puskesmas Berakit Rp 31 juta,<br />
-Puskesmas Mantang Rp 14 juta,<br />
-Puskesmas Numbing Rp 7,8 juta,<br />
-Puskesmas Kelong Rp 9 juta.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/kejari-bintan-minta-14-kapus-segera-kembali-uang-korupsi-insentif-nakes/">Kejari Bintan Minta 14 Kapus Segera Kembali Uang Korupsi Insentif Nakes</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/kejari-bintan-minta-14-kapus-segera-kembali-uang-korupsi-insentif-nakes/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Buronan Kasus Korupsi Ditangkap saat Merayakan Imlek</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/buronan-kasus-korupsi-ditangkap-saat-merayakan-imlek/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/buronan-kasus-korupsi-ditangkap-saat-merayakan-imlek/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 02 Feb 2022 10:02:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[Buronan Ditangkap saat Merayakan Imlek]]></category>
		<category><![CDATA[Buronan Kasus Korupsi Ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[Buronan Kejari Lingga]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Pengadaan Alat Transportasi Laut]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=48683</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan tangkap buronan kasus korupsi pengadaan alat transportasi <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/buronan-kasus-korupsi-ditangkap-saat-merayakan-imlek/" title="Buronan Kasus Korupsi Ditangkap saat Merayakan Imlek" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/buronan-kasus-korupsi-ditangkap-saat-merayakan-imlek/">Buronan Kasus Korupsi Ditangkap saat Merayakan Imlek</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan tangkap buronan kasus korupsi pengadaan alat transportasi laut bagi pelajar Lingga, Henerty.</p>
<p>Henerty ditangkap saat merayakan imlek bersama keluarga di sebuah rumah di Jalan Pramuka, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, Selasa (1/2) malam.</p>
<p>Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bintan, Mustafa mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor: Print-258/N.10.15/Fd.1/08/2018 tanggal 06 Agustus 2018.</p>
<p>Penangkapan itu juga berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor Print-110/N.10.14/Fd.1/03/2018 tanggal 28 Maret 2018 tentang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Transportasi Laut bagi siswa/siswi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga tahun anggaran 2017.</p>
<p>&#8220;Henerty ditangkap tim gabungan Kejari Bintan dan Kejari Lingga,&#8221; jelas dalam keterangannya, Rabu (2/2).</p>
<p>Henerty ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti telah merugikan negara ratusan juta rupiah.</p>
<p>Sebagai pemenang tender melalui perusahan yang dimilikinya yaitu CV Mekar Cahaya, tersangka memainkan harga dalam pengadaan enam pompong melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lingga tahun 2017.</p>
<p>Tersangka kemudian kabur dan lalu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 24 Juli 2020 lalu.</p>
<p>&#8220;Tersangka dititipkan di sel perempuan Kejari Bintan. Selanjutnya akan diserahkan ke Kejari Lingga,&#8221; imbuhnya.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/buronan-kasus-korupsi-ditangkap-saat-merayakan-imlek/">Buronan Kasus Korupsi Ditangkap saat Merayakan Imlek</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/buronan-kasus-korupsi-ditangkap-saat-merayakan-imlek/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pemkab Bintan dan Kejari Ajak Masyarakat Ramaikan Kegiatan Kebersihan Terpadu</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/pemkab-bintan-dan-kejari-ajak-masyarakat-ramaikan-kegiatan-kebersihan-terpadu/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/pemkab-bintan-dan-kejari-ajak-masyarakat-ramaikan-kegiatan-kebersihan-terpadu/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 29 Dec 2021 23:35:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[Ajak Masyarakat Ramaikan Kegiatan Kebersihan Terpadu]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab bintan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=47683</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Pemerintah Kabupaten Bintan bersama Kejaksaan Negeri Bintan akan melakukan jogging dan bersih-bersih pantai <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/pemkab-bintan-dan-kejari-ajak-masyarakat-ramaikan-kegiatan-kebersihan-terpadu/" title="Pemkab Bintan dan Kejari Ajak Masyarakat Ramaikan Kegiatan Kebersihan Terpadu" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/pemkab-bintan-dan-kejari-ajak-masyarakat-ramaikan-kegiatan-kebersihan-terpadu/">Pemkab Bintan dan Kejari Ajak Masyarakat Ramaikan Kegiatan Kebersihan Terpadu</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Pemerintah Kabupaten Bintan bersama Kejaksaan Negeri Bintan akan melakukan jogging dan bersih-bersih pantai yang dikemas dalam &#8220;Plogging Day&#8221;.</p>
<p>Kegiatan ini dilaksanakan dalam bingkai memperat silahturahmi antar stakeholder berikut dengan masyarakat.</p>
<p>&#8220;Rencananya hari Jum&#8217;at, kita mulai pukul 07.00 WIB. Acara diawali dengan jalan santai, start dari Jembatan Kawal kemudian finish di Kantor Disbudpar Bintan,&#8221; ujar Asisten Administrasi Umum Kartini saat memimpin rapat persiapan di Ruang Rapat II Kantor Bupati Bintan.</p>
<p>Setibanya di titik finish, seluruh peserta dan masyarakat yang turut hadir akan melakukan senam bersama dan puncaknya adalah kegiatan bersih-bersih pantai di sekitaran Desa Teluk Bakau.</p>
<p>Pemkab Bintan akan menyiapkan sarana dan prasarana pendukung. Mulai dari kantong sampah, kendaraan pengangkut sampah hingga peralatan dan perlengkapan lainnya yang akan dipersiapkan oleh Dinas terkait.</p>
<p>Selanjutnya Pemkab Bintan juga menyambut baik kegiatan Beach Clean Up Collaboration bersama Bupati, Kejari, Polres dan OPD Kabupaten Bintan.</p>
<p>Kartini juga menghimbau dan mengajak masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan gerakan kebersihan terpadu (Plogging Day) ini.</p>
<p>Kepada seluruh peserta juga diingatkan untuk tetap menerapkan protokoler kesehatan untuk tetap mencegah penyebaran virus yang belum sepenuhnya punah.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/pemkab-bintan-dan-kejari-ajak-masyarakat-ramaikan-kegiatan-kebersihan-terpadu/">Pemkab Bintan dan Kejari Ajak Masyarakat Ramaikan Kegiatan Kebersihan Terpadu</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/pemkab-bintan-dan-kejari-ajak-masyarakat-ramaikan-kegiatan-kebersihan-terpadu/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kejari Bintan Buru 2 DPO Kasus Pencurian Kayu di Malang Rapat</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/kejari-bintan-buru-2-dpo-kasus-pencurian-kayu-di-malang-rapat/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/kejari-bintan-buru-2-dpo-kasus-pencurian-kayu-di-malang-rapat/#respond</comments>
		<pubDate>Sat, 20 Nov 2021 03:03:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Sahrul]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[2 Paslon Pilkada Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[DPO Kasus Pencurian Kayu di Malang Rapat]]></category>
		<category><![CDATA[DPO Kejari Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Bintan Buru 2 DPO]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=46957</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Negeri Bintan masih memburu dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/kejari-bintan-buru-2-dpo-kasus-pencurian-kayu-di-malang-rapat/" title="Kejari Bintan Buru 2 DPO Kasus Pencurian Kayu di Malang Rapat" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/kejari-bintan-buru-2-dpo-kasus-pencurian-kayu-di-malang-rapat/">Kejari Bintan Buru 2 DPO Kasus Pencurian Kayu di Malang Rapat</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Negeri Bintan masih memburu dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya Robianto (28) dan Junaidi (31) merupakan narapidana kasus pencurian dengan pemberatan.</p>
<p>Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bintan Gustian Juanda Putra mengatakan, ada tiga orang yang termasuk daftar DPO. DPO bernama Muhamad Alif (22) sudah diamankan di Tanjungpinang.</p>
<p>Ia menjelaskan, ketiga narapidana ini merupakan terdakwa kasus pencurian kayu di Malang Rapat, Kabupaten Bintan.</p>
<p>Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, tiga terdakwa ini divonis bebas.</p>
<p>&#8220;Kemudian kami bebaskan, namun kami tetap melakukan upaya hukum, yakni kasasi terkait putusan bebas 3 terdakwa ini,&#8221; ujarnya, Jumat (20/11).</p>
<p>Ia menjelaskan, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) ketiganya terbukti bersalah dan dihukum lima bulan penjara. Ketiganya terbukti melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP.</p>
<p>&#8220;Setelah kasasi ini turun, baru kita panggil tiga terdakwa ini untuk dieksekusi,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Namun, saat dilakukan pemanggilan ketiganya tidak merespon dan tidak ada di wilayah Bintan. Sehingga pihaknya menetapkan tiga terdakwa sebagai DPO.</p>
<p>&#8220;Mereka sudah menjalani 4 bulan di Rutan Tanjungpinang. Berarti masih tersisa sebulan lagi. Muhamad Alif yang sudah diamankan, langsung kita eksekusi,&#8221; imbuhnya.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/kejari-bintan-buru-2-dpo-kasus-pencurian-kayu-di-malang-rapat/">Kejari Bintan Buru 2 DPO Kasus Pencurian Kayu di Malang Rapat</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/kejari-bintan-buru-2-dpo-kasus-pencurian-kayu-di-malang-rapat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Agus Wibowo Dua Kali Mangkir Dipanggil di Pengadilan</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/agus-wibowo-dua-kali-mangkir-dipanggil-di-pengadilan/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/agus-wibowo-dua-kali-mangkir-dipanggil-di-pengadilan/#respond</comments>
		<pubDate>Mon, 08 Nov 2021 08:02:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Sahrul]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Agus Wibowo]]></category>
		<category><![CDATA[Dua Kali Mangkir Dipanggil di Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua DPRD Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum PNS Kejari Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerasan Kades Malang Rapat]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Tanjungpinang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=46616</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan Agus Wibowo dua kali mangkir dari <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/agus-wibowo-dua-kali-mangkir-dipanggil-di-pengadilan/" title="Agus Wibowo Dua Kali Mangkir Dipanggil di Pengadilan" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/agus-wibowo-dua-kali-mangkir-dipanggil-di-pengadilan/">Agus Wibowo Dua Kali Mangkir Dipanggil di Pengadilan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan Agus Wibowo dua kali mangkir dari panggilan jaksa untuk memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. </p>
<p>Agus menjadi saksi dalam kasus pemerasan terhadap Kepala Desa Malang Rapat dengan terdakwa Mohamad Rizal, Bustanul Ilmi dan Riki Rozali. </p>
<p>Diketahui Rizal dan Bustanul Ilmi  merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejari Tanjungpinang dan Kejari Bintan. </p>
<p>&#8220;Sudah dipanggil jadi saksi, ternyata Agus Wibowo tidak hadir lagi untuk kedua kalinya. Kali ini dengan alasan ada rapat Bangar, jadi tidak bisa dipaksakan hari ini,&#8221; ujar ketua majelis hakim Anggalanton Boang Manalu dalam persidangan. </p>
<p>Majlis hakim menunda sidang hingga satu pekan mendatang. Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi Agus Wibowo. </p>
<p>&#8220;Kepada Jaksa agar segera hadirkan Agus Wibowo untuk menjadi saksi dan  sidang ditunda hingga minggu depan,&#8221; ucapnya. </p>
<p>Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bintan<br />
Fajrian Yustiardi mengaku Agus Wibowo sudah mangkir dua kali dalam persidangan. Ia terpaksa meminta kesempatan sekali lagi kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan yang bersangkutan.</p>
<p>&#8220;Kalau dibilang penting, ya saksi ini penting. Yang jelas, memang harus datang yang bersangkutan,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>SAHRUL</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/agus-wibowo-dua-kali-mangkir-dipanggil-di-pengadilan/">Agus Wibowo Dua Kali Mangkir Dipanggil di Pengadilan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/agus-wibowo-dua-kali-mangkir-dipanggil-di-pengadilan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pensiun PNS Masih Kuasai Kendaraan Dinas, Kejari Bintan Jadwalkan Penarikan</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/pensiun-pns-masih-kuasai-kendaraan-dinas-kejari-bintan-jadwalkan-penarikan/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/pensiun-pns-masih-kuasai-kendaraan-dinas-kejari-bintan-jadwalkan-penarikan/#respond</comments>
		<pubDate>Mon, 25 Oct 2021 13:59:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Sahrul]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Pemkab Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Bintan Jadwalkan Penarikan]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab bintan]]></category>
		<category><![CDATA[Pensiun PNS Kuasai Kendaraan Dinas]]></category>
		<category><![CDATA[Pensiun PNS Masih Kuasai Kendaraan Dinas]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=46261</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Kejaksaan Negeri Bintan menjadwalkan kembali pertemuan dengan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/pensiun-pns-masih-kuasai-kendaraan-dinas-kejari-bintan-jadwalkan-penarikan/" title="Pensiun PNS Masih Kuasai Kendaraan Dinas, Kejari Bintan Jadwalkan Penarikan" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/pensiun-pns-masih-kuasai-kendaraan-dinas-kejari-bintan-jadwalkan-penarikan/">Pensiun PNS Masih Kuasai Kendaraan Dinas, Kejari Bintan Jadwalkan Penarikan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. <a href="https://barometerrakyat.com/tag/kejari-bintan/">Kejaksaan Negeri Bintan</a> menjadwalkan kembali pertemuan dengan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bintan.</p>
<p>Dalam pertemuan tersebut direncanakan akan membahas penarikan <a href="https://barometerrakyat.com/tag/kejari-bintan/">kendaraan dinas</a> yang masih digunakan oleh pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) setempat untuk kepentingan pribadi.</p>
<p>Kepala <a href="https://barometerrakyat.com/tag/kejari-bintan/">Kejari Bintan</a> I Wayan Riana mengatakan, pihaknya rencananya melakukan pertemuan dengan DPPKAD Bintan hari ini untuk mengetahui jumlah kendaraan dinas yang belum dikembalikan pensiun.</p>
<p>Namun pertemuan itu batal dilaksanakan karena Kepala DPPKAD Bintan Yandrisyah sedang sakit sehingga tidak bisa hadir.</p>
<p>&#8220;Tadi saya sudah telfon pihak DPPKAD karena janjinya hari ini datang namun karena beliau sedang sakit jadi pertemuan dibatalkan,&#8221; ujarnya saat dihubungi.</p>
<p>Ia mengatakan, pihaknya tetap meminta DPPKAD agar mendata pensiun PNS yang masih menggunakan <a href="https://barometerrakyat.com/tag/kejari-bintan/">kendaraan dinas</a> baik sepeda motor maupun mobil.</p>
<p>Pihaknya memberikan waktu selama sepekan agar DPPKAD Bintan mengambil kembali aset <a href="https://barometerrakyat.com/tag/kejari-bintan/">Pemkab Bintan</a> tersebut.</p>
<p>&#8220;Jika tidak dapat mengambil kendaraan dinas dari tangan pensiun PNS, nanti kita lakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,&#8221; Imbuhnya.</p>
<p><span style="color: #999999;">SAHRUL</span></p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/pensiun-pns-masih-kuasai-kendaraan-dinas-kejari-bintan-jadwalkan-penarikan/">Pensiun PNS Masih Kuasai Kendaraan Dinas, Kejari Bintan Jadwalkan Penarikan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/pensiun-pns-masih-kuasai-kendaraan-dinas-kejari-bintan-jadwalkan-penarikan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ultimatum untuk Pensiun PNS Bintan, Segera Kembalikan Mobil Dinas</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/ultimatum-untuk-pensiun-pns-bintan-segera-kembalikan-mobil-dinas/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/ultimatum-untuk-pensiun-pns-bintan-segera-kembalikan-mobil-dinas/#respond</comments>
		<pubDate>Fri, 22 Oct 2021 10:21:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[Mobil Dinas Pejabat Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[Segera Kembalikan Mobil Dinas]]></category>
		<category><![CDATA[Ultimatum Untuk Pensiun PNS Bintan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=46056</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan I Wayan Riana memberikan ultimatum kepada pensiun Pegawai <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/ultimatum-untuk-pensiun-pns-bintan-segera-kembalikan-mobil-dinas/" title="Ultimatum untuk Pensiun PNS Bintan, Segera Kembalikan Mobil Dinas" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/ultimatum-untuk-pensiun-pns-bintan-segera-kembalikan-mobil-dinas/">Ultimatum untuk Pensiun PNS Bintan, Segera Kembalikan Mobil Dinas</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan I Wayan Riana memberikan ultimatum kepada pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) setempat yang masih menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.</p>
<p>Ia menyampaikan, kendaraan dinas harus digunakan untuk melayani masyarakat dan jika sudah tidak digunakan agar dikembalikan.</p>
<p>&#8220;Mobil dinas itu adalah milik negara dan harus juga dikembalikan kepada negara yang mana itu dibawah pemerintahan Kabupaten/kota&#8221; ujarnya saat dihubungi, Jumat (22/10).</p>
<p>Menurutnya, jika mobil tidak dikembalikan maka bisa masuk ke ranah hukum dan menyalahi undang-undang dan pihaknya juga menunggu itikad baik pensiun PNS untuk segera mengembalikan.</p>
<p>&#8220;Jika mobil dinas tidak dikembalikan nantinya akan kita panggil dan dikenakan pasal tindak pidana korupsi,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Lebih lanjut dijelaskan I Wayan, Pihaknya akan lakukan pertemuan dengan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bintan untuk mengetahui berapa jumlah mobil dinas yang belum dikembalikan oleh pejabat yang sudah pensiun.</p>
<p>&#8220;Hari Senin nanti lebih jelasnya ada berapa unit mobil Dinas yang belum dikembalikan, setelah itu baru kita lakukan pemanggilan untuk mengetahui apakah mobil dinas tersebut akan digunakan untuk pribadi atau akan dikembalikan,&#8221; Imbuhnya.</p>
<p><span style="color: #999999;">Redaksi</span></p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/ultimatum-untuk-pensiun-pns-bintan-segera-kembalikan-mobil-dinas/">Ultimatum untuk Pensiun PNS Bintan, Segera Kembalikan Mobil Dinas</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/ultimatum-untuk-pensiun-pns-bintan-segera-kembalikan-mobil-dinas/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
