<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kejaksaan Tinggi Kepri | Barometerrakyat.com</title>
	<atom:link href="https://barometerrakyat.com/tag/kejaksaan-tinggi-kepri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<description>Tepat Cepat dan Terpecaya</description>
	<lastBuildDate>Sat, 06 Jun 2026 00:04:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.0.25</generator>

<image>
	<url>https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2018/07/download-2-60x60.jpg</url>
	<title>Kejaksaan Tinggi Kepri | Barometerrakyat.com</title>
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kajati Kepri Kunker ke RSUD Haji Engku Daud Tanjung Uban</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/kajati-kepri-kunker-ke-rsud-haji-engku-daud-tanjung-uban/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/kajati-kepri-kunker-ke-rsud-haji-engku-daud-tanjung-uban/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 11 May 2022 09:25:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[Kajati Kepri Kunker]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Tinggi Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Kejati Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[RSUD Haji Engku Daud Tanjung Uban]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=52552</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau Gerry Yasid melakukan kunjungan kerja ke RSUD <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/kajati-kepri-kunker-ke-rsud-haji-engku-daud-tanjung-uban/" title="Kajati Kepri Kunker ke RSUD Haji Engku Daud Tanjung Uban" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/kajati-kepri-kunker-ke-rsud-haji-engku-daud-tanjung-uban/">Kajati Kepri Kunker ke RSUD Haji Engku Daud Tanjung Uban</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau Gerry Yasid melakukan kunjungan kerja ke RSUD Engku Daud, Tanjung Uban, Bintan, Rabu (11/5/2022).</p>
<p>Dalam kunker tersebut, Kajati Kepri didampingi Asdatun Kejati Kepri Alex Sumarna dan Kajari Bintan I Wayan Riana.</p>
<p>Kehadiran Kajati Kepri beserta rombongan disambut oleh Kadis Kesehatan Provinsi Kepri dan Direktur RSUD Haji Engku Daud beserta jajaran.</p>
<p>Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis menyampaikan, kunker tersebut dalam rangka meninjau kesiapan RSUD Engku Haji Daud sebagai Fasilitas Kesehatan yang akan difungsikan juga sebagai Lembaga Rehabilitasi.</p>
<p>Sebagai implementasi dari Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis.</p>
<p>&#8220;Dalam rangka sebagai langkah persiapan untuk penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dilakukan dengan mengedepankan keadilan restoratif dan kemanfaatan serta mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir (<em>ultimum remedium</em>), <em>cost and benefit analysis</em> dan pemulihan pelaku,&#8221; ujarnya dalam keterangan tertulis.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/kajati-kepri-kunker-ke-rsud-haji-engku-daud-tanjung-uban/">Kajati Kepri Kunker ke RSUD Haji Engku Daud Tanjung Uban</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/kajati-kepri-kunker-ke-rsud-haji-engku-daud-tanjung-uban/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi di PT Persero Batam, Perkara Ditingkatkan ke Penyidikan</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/kejati-kepri-usut-dugaan-korupsi-di-pt-persero-batam-perkara-ditingkatkan-ke-penyidikan/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/kejati-kepri-usut-dugaan-korupsi-di-pt-persero-batam-perkara-ditingkatkan-ke-penyidikan/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 27 Apr 2022 11:58:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Sahrul]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Tinggi Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi di PT Persero Batam]]></category>
		<category><![CDATA[Perkara Ditingkatkan ke Penyidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=52317</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau usut kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran kerja <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/kejati-kepri-usut-dugaan-korupsi-di-pt-persero-batam-perkara-ditingkatkan-ke-penyidikan/" title="Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi di PT Persero Batam, Perkara Ditingkatkan ke Penyidikan" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/kejati-kepri-usut-dugaan-korupsi-di-pt-persero-batam-perkara-ditingkatkan-ke-penyidikan/">Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi di PT Persero Batam, Perkara Ditingkatkan ke Penyidikan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau usut kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran kerja perusahaan pada PT Pengusahaan Daerah Industri Batam (PT Persero Batam) tahun 2012-2021.</p>
<p>Status perkara tersebut kini sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.</p>
<p>Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis menyampaikan, penyidikan tersebut berawal laporan dari masyarakat.</p>
<p>Dari laporan itu, Tim Jaksa Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan permintaan keterangan terhadap 14 orang dan menelaah 12 item dokumen/surat.</p>
<p>&#8220;Setelah dilakukan Ekspose (Gelar Perkara) sehingga berkesimpulan telah menemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyelidikan tersebut dan selanjutnya meningkatkan ke Tahap Penyidikan,&#8221; ujarnya, Rabu (27/4/2022).</p>
<p>Ia menjelaskan, dalam periode 2012-2021 perusahaan PT. Persero Batam telah melakukan pembayaran premi asuransi aktiva berupa bangunan, kendaraan dan alat berat sebesar Rp7,1 Miliar.</p>
<p>Kemudian terdapat ketidakwajaran pembayaran premi asuransi kendaraan dan alat berat tahun 2012-2021</p>
<p>Diantaranya terdapat kendaraan dan alat berat yang sudah rusak namun tetap diasuransikan serta penetapan nilai ekonomis kendaraan atau alat berat yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh perusahaan PT. Persero Batam. &#8220;Perlakuan terhadap biaya akuisisi tidak jelas peruntukannya,&#8221; ucapnya. </p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/kejati-kepri-usut-dugaan-korupsi-di-pt-persero-batam-perkara-ditingkatkan-ke-penyidikan/">Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi di PT Persero Batam, Perkara Ditingkatkan ke Penyidikan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/kejati-kepri-usut-dugaan-korupsi-di-pt-persero-batam-perkara-ditingkatkan-ke-penyidikan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 5 Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/kejati-kepri-hentikan-penuntutan-5-perkara-berdasarkan-keadilan-restorative/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/kejati-kepri-hentikan-penuntutan-5-perkara-berdasarkan-keadilan-restorative/#respond</comments>
		<pubDate>Tue, 26 Apr 2022 14:26:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Sahrul]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Hentikan Penuntutan 5 Perkara]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan Restoratif]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Tinggi Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Kepri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=52284</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menghentikan penuntutan lima perkara berdasarkan keadilan restorative justice. <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/kejati-kepri-hentikan-penuntutan-5-perkara-berdasarkan-keadilan-restorative/" title="Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 5 Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/kejati-kepri-hentikan-penuntutan-5-perkara-berdasarkan-keadilan-restorative/">Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 5 Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menghentikan penuntutan lima perkara berdasarkan keadilan restorative justice. </p>
<p>Hal itu dilakukan setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyetujui permohonan restorative justice yang telah diajukan Kejati Kepri.</p>
<p>Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis menyampaikan, kelima perkara penuntutan yang dihentikan diantaranya tersangka Fikri Zuhdi Bin Rudi Albusyi Putra dari Kejari Tanjungpinang yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP. </p>
<p>Tersangka Ahmad Awalin Naja Bin M Joni dari Kejari Batam yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 jo Pasal 53 KUHP. </p>
<p>Kemudian tersangka, Jefrianto Aritha Alias Aceh Bin Jafaruddin dari Kejari Batam yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 351 ayat (1) KUHP. </p>
<p>Selanjutnya, tersangka Kamaruddin Bin Masaliu (Alm) dari Kejari Batam yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. </p>
<p>Serta tersangka Azhar Alias As Bin Atan dari Cabjari Karimun di Moro yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. </p>
<p>Ia mengungkapkan alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.  </p>
<p>&#8220;Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun,&#8221; ujarnya dalam keterangan, Selasa (26/4/2022). </p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/kejati-kepri-hentikan-penuntutan-5-perkara-berdasarkan-keadilan-restorative/">Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 5 Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/kejati-kepri-hentikan-penuntutan-5-perkara-berdasarkan-keadilan-restorative/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Teguh Sebut Pemeriksaan Wali Kota Rahma di Kejati Kepri Tidak Benar</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/teguh-sebut-pemeriksaan-wali-kota-rahma-di-kejati-kepri-tidak-benar/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/teguh-sebut-pemeriksaan-wali-kota-rahma-di-kejati-kepri-tidak-benar/#respond</comments>
		<pubDate>Fri, 05 Nov 2021 02:49:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Tinggi Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Pemeriksaan Wali Kota Rahma di Kejati Kepri Tidak Benar]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Teguh Ahmad Syafari]]></category>
		<category><![CDATA[wali kota tanjungpinang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=46546</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari membantah Wali Kota Tanjungpinang Rahma <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/teguh-sebut-pemeriksaan-wali-kota-rahma-di-kejati-kepri-tidak-benar/" title="Teguh Sebut Pemeriksaan Wali Kota Rahma di Kejati Kepri Tidak Benar" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/teguh-sebut-pemeriksaan-wali-kota-rahma-di-kejati-kepri-tidak-benar/">Teguh Sebut Pemeriksaan Wali Kota Rahma di Kejati Kepri Tidak Benar</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari membantah Wali Kota Tanjungpinang Rahma bersama dirinya telah diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau pada Kamis (4/11).</p>
<p>Ia menyampaikan, hingga saat ini Pemko Tanjungpinang belum ada menerima surat panggilan untuk klarifikasi dari Kejati Kepri.</p>
<p>&#8220;Jadi informasi tersebut tidak benar adanya”, jelas Teguh, Jumat (5/11).</p>
<p>Teguh menambahkan, pada Kamis kemarin Wali Kota melaksanakan sejumlah agenda kegiatan seperti biasanya yang sudah tersusun. </p>
<p>“Sejak pagi, Wali Kota hadir pada agenda kegiatan sesuai jadwal yang ada, mulai dari pembukaan kegiatan PKK, penyerahan bantuan di Dinas Sosial, dan rapat bersama Polres Tanjungpinang,&#8221; jelasnya. </p>
<p>Secara terpisah, kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdako Tanjungpinang Boby Wira Satria l menambahkan, membaca dari isi berita tersebut telah disampaikan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri yang menerangkan belum ada pemanggilan yang dimaksud. </p>
<p>“Jadi baik keterangan dari Kejati dan Pemko Tanjungpinang sendiri, keduanya telah menerangkan hal yang sama bahwa tidak ada pemanggilan ataupun yang dikabarkan diperiksa tersebut,&#8221; ucap Bobby.*</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/teguh-sebut-pemeriksaan-wali-kota-rahma-di-kejati-kepri-tidak-benar/">Teguh Sebut Pemeriksaan Wali Kota Rahma di Kejati Kepri Tidak Benar</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/teguh-sebut-pemeriksaan-wali-kota-rahma-di-kejati-kepri-tidak-benar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tersangka Korupsi Mesin Tepung Ikan di Lingga Disidang Pekan Depan</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/tersangka-korupsi-mesin-tepung-ikan-di-lingga-disidang-pekan-depan/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/tersangka-korupsi-mesin-tepung-ikan-di-lingga-disidang-pekan-depan/#respond</comments>
		<pubDate>Fri, 22 Oct 2021 13:13:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Sahrul]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[BUMD Lingga]]></category>
		<category><![CDATA[Direktur BUMD Lingga Risalasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Tinggi Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Mesin Tepung Ikan di Lingga]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Tanjungpinang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=46058</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dua tersangka kasus korupsi pengadaan mesin pengelolaan tepung ikan di Lingga akan disidangkan <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/tersangka-korupsi-mesin-tepung-ikan-di-lingga-disidang-pekan-depan/" title="Tersangka Korupsi Mesin Tepung Ikan di Lingga Disidang Pekan Depan" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/tersangka-korupsi-mesin-tepung-ikan-di-lingga-disidang-pekan-depan/">Tersangka Korupsi Mesin Tepung Ikan di Lingga Disidang Pekan Depan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dua tersangka kasus korupsi pengadaan mesin pengelolaan tepung ikan di Lingga akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pekan depan.</p>
<p>Kedua tersangka yakni mantan Direktur BUMD Lingga PT Pembangunan Selingsing Mandiri (PSM) Risalasi dan Direktur PT PIM Efrizon Nazri.</p>
<p>Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Sacral Ritonga mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara kedua tersangka dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri pada Selasa (19/10) kemarin.</p>
<p>&#8220;Sidang pertamanya dijadwalkan pada Selasa 26 Oktober 2021 mendatang,” ujarnya, Jumat (22/10).</p>
<p>Ia menambahkan, Ketua PN Tanjungpinang telah menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa berkas perkara tersebut yakni hakim ketua Eduart P Sihaloho didampingi Hakim anggota Albiferri dan Syaiful Arif.</p>
<p>Untuk diketahui, kasus tersebut terungkap berawal dari penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri terhadap pengadaan alat ataupun mesin pengolahan tepung ikan yang ada di Kabupaten Lingga.</p>
<p>Pengadaan mesin ini melalui proses penunjukan oleh BUMD PT PSM kepada PT PIM.</p>
<p>Proses pengadaan barang dan alat tersebut tidak melalui proses yang benar, sebagaimana peraturan tentang pengadaan barang dan jasa yang melalui proses lelang.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/tersangka-korupsi-mesin-tepung-ikan-di-lingga-disidang-pekan-depan/">Tersangka Korupsi Mesin Tepung Ikan di Lingga Disidang Pekan Depan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/tersangka-korupsi-mesin-tepung-ikan-di-lingga-disidang-pekan-depan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Oknum Pegawai Kejari Tanjungpinang dan Bintan Peras Kades Malang Rapat Disidangkan</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/oknum-pegawai-kejari-tanjungpinang-dan-bintan-peras-kades-malang-rapat-disidangkan/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/oknum-pegawai-kejari-tanjungpinang-dan-bintan-peras-kades-malang-rapat-disidangkan/#respond</comments>
		<pubDate>Tue, 12 Oct 2021 09:36:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Sahrul]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Tinggi Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum Pegawai Kejari Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[OTT Oknum Pegawai Kejari Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Peras Kades Malang Rapat]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=45951</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Tiga terdakwa kasus pemerasan Kepala Desa Malang Rapat yang terjaring operasi tangkap tangan <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/oknum-pegawai-kejari-tanjungpinang-dan-bintan-peras-kades-malang-rapat-disidangkan/" title="Oknum Pegawai Kejari Tanjungpinang dan Bintan Peras Kades Malang Rapat Disidangkan" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/oknum-pegawai-kejari-tanjungpinang-dan-bintan-peras-kades-malang-rapat-disidangkan/">Oknum Pegawai Kejari Tanjungpinang dan Bintan Peras Kades Malang Rapat Disidangkan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Tiga terdakwa kasus pemerasan Kepala Desa Malang Rapat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (12/10).</p>
<p>Ketiga terdakwa yakni oknum Pegawai Kejari Tanjungpinang Mohamad Rizal, Oknum Pegawai Kejari Bintan Bustanul Ilmi dan Rizal Rozali.</p>
<p>Sidang dibuka Ketua Majelis Hakim Anggalanton Boang Manalu dengan dua anggota majlis lain, yakni Albiferri dan Syaiful Arif yang dinyatakan terbuka untuk umum, namun ketiga terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang.</p>
<p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bintan Fajrian Yustiardi mengatakan, ketiga terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan pemerasan kades Malang Rapat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.</p>
<p>Terdakwa Rizal dan Bustanul Ilmi meminta uang sebesar Rp100 Juta agar aduan Riki Rozali terkait dugaan penyalahgunaan APBDes 2020 tidak diusut.</p>
<p>&#8220;Terdakwa Rizal dan Bustanul memberi waktu selama dua hari kepada korban untuk menyerahkan uang senilai Rp 100 juta,&#8221; ujarnya dalam persidangan.</p>
<p>Selanjutnya, terdakwa Rizal dan Bustanul bertemu Kades Malang Rapat di Warung Kopi Mael di Gerbang Perumahan Mahkota Alam Raya Hanjoyo Putro Batu 9 Kota Tanjungpinang, Rabu (30/6).</p>
<p>Di kedai kopi tersebut disepakati uang Rp 50 Juta diberikan kepada terdakwa Rizal dan Bustanul. Setelah menerima terdakwa langsung tertangkap tangan oleh tim dari Kejati Kepri dan Kejari Bintan. </p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/oknum-pegawai-kejari-tanjungpinang-dan-bintan-peras-kades-malang-rapat-disidangkan/">Oknum Pegawai Kejari Tanjungpinang dan Bintan Peras Kades Malang Rapat Disidangkan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/oknum-pegawai-kejari-tanjungpinang-dan-bintan-peras-kades-malang-rapat-disidangkan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tersangka Tukar Guling Lahan Ajukan Gugatan Prapradilan, Ini Alasannya</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/tersangka-tukar-guling-lahan-ajukan-gugatan-prapradilan-ini-alasannya/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/tersangka-tukar-guling-lahan-ajukan-gugatan-prapradilan-ini-alasannya/#respond</comments>
		<pubDate>Mon, 16 Aug 2021 12:01:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi Tukar Guling Lahan dan Bangunan RRI Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus RRI Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Tinggi Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[RRI Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka Tukar Guling Lahan Ajukan Gugatan Prapradilan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=44934</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Tersangka kasus dugaan korupsi tukar guling lahan dan bangunan milik Radia Republik Indonesia <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/tersangka-tukar-guling-lahan-ajukan-gugatan-prapradilan-ini-alasannya/" title="Tersangka Tukar Guling Lahan Ajukan Gugatan Prapradilan, Ini Alasannya" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/tersangka-tukar-guling-lahan-ajukan-gugatan-prapradilan-ini-alasannya/">Tersangka Tukar Guling Lahan Ajukan Gugatan Prapradilan, Ini Alasannya</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Tersangka kasus dugaan korupsi tukar guling lahan dan bangunan milik Radia Republik Indonesia (RRI) Tanjungpinang Juliet Asril mengajukan gugatan praperadilan.</p>
<p>Sidang perdana prapradilan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (16/8).</p>
<p>Kuasa hukum tersangka, Edward Banner Purba mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan perlawanan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Ia menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara tukar guling lahan dan bangunan RRI Tanjungpinang tidak sah dan daluwarsa.</p>
<p>Karena pemohon dijadikan sebagai tersangka oleh termohon Kejati Kepri dengan pasal Primair pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.</p>
<table>
<tbody>
<tr>
<td><strong>BACA JUGA: </strong></p>
<p><a href="https://barometerrakyat.com/simpan-sabu-di-kantong-celana-warga-di-tanjungpinang-diringkus/"><strong>Simpan Sabu di Kantong Celana, Warga di Tanjungpinang Diringkus</strong></a></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI N0.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.</p>
<p>“Bahwa sesuai dengan pasal 78 KUHP ayat 1 poin keempat, berbunyi tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan kecuali dalam hal-hal berikutnya, mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang waktu mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakan,” ujar Edward Banner dalam persidangan.</p>
<p>Selanjutnya, mengenai kejahatan dalam pasal-pasal 328, 329, 330, dan 333 KUHP, tenggang dimulai pada hari sesudah orang yang langsung terkena oleh kejahatan dibebaskan atau meninggal dunia. Dan Pasal 556 sampai dengan pasal 558a KUHAP, tenggang dimulai pada hari sesudah daftar-daftar yang memuat pelanggaran-pelanggaran itu menurut aturan umum yang menentukan bahwa register-register catatan sipil harus dipindah ke Kantor Panitera suatu pengadilan.</p>
<p>“Jadi ada perhitungannya kapan kejadiannya dan kapan penyidikan sudah dimulai. Pada intinya dari tahun 2002 ditarik panjang sampai tahun 2020, Pekara korupsi yang disidik Kejaksaan ini sudah kadaluarsa. Namun demikian kita lihat aja nanti putusan Majelis Hakim,” kata Edward.</p>
<table>
<tbody>
<tr>
<td><strong>BACA JUGA: </strong></p>
<p><a href="https://barometerrakyat.com/bupati-bintan-terima-jatah-rp63-miliar-dari-penentuan-kuota-rokok/"><strong>Bupati Bintan Terima Jatah Rp6,3 Miliar dari Penentuan Kuota Rokok</strong></a></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Dalam persidangan tersebut, Kejati Kepri yang diwakili Jaksa Firman Halawa, Dodik Hernawan dan Edy Prabudy membantah dalil permohonan praperadilan yang disampaikan oleh kuasa hukum tersangka.</p>
<p>Kejati Kepri menyatakan, dalil pemohon praperadilan yang menyatakan penuntutan Perkara aquo daluwarsa dilakukan atas penetapan klienya sebagai tersangka, sangat tidak berdasarkan hukum karena perhitungan yang diajukan merupakan versi dan asumsi dari pemohon.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/tersangka-tukar-guling-lahan-ajukan-gugatan-prapradilan-ini-alasannya/">Tersangka Tukar Guling Lahan Ajukan Gugatan Prapradilan, Ini Alasannya</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/tersangka-tukar-guling-lahan-ajukan-gugatan-prapradilan-ini-alasannya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pernyataan Tegas Kajati Kepri: Jaksa dan Pegawai Jangan Coba Melanggar</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/pernyataan-tegas-kajati-kepri-jaksa-dan-pegawai-jangan-coba-melanggar/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/pernyataan-tegas-kajati-kepri-jaksa-dan-pegawai-jangan-coba-melanggar/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 21 Jul 2021 14:24:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Hari Bakti Adiyaksa]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa dan Pegawai Jangan Coba Melanggar]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Tinggi Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Kejati Kepri Hari Setiyono]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum Pegawai Kejari Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerasan Kades di Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[Pernyataan Tegas Kajati Kepri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=44438</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi jaksa <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/pernyataan-tegas-kajati-kepri-jaksa-dan-pegawai-jangan-coba-melanggar/" title="Pernyataan Tegas Kajati Kepri: Jaksa dan Pegawai Jangan Coba Melanggar" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/pernyataan-tegas-kajati-kepri-jaksa-dan-pegawai-jangan-coba-melanggar/">Pernyataan Tegas Kajati Kepri: Jaksa dan Pegawai Jangan Coba Melanggar</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi jaksa dan pegawai di lingkungan Korps Adhyaksa yang melakukan perbuatan melawan hukum atau melakukan pelanggaran disiplin.</p>
<p>&#8220;Siapapun melakukan pelanggaran disiplin atau tindak pidana kami tidak tolerir lagi,&#8221; tegas Kepala Kejati Kepri Hari Setiyono saat konferensi pers dalam rangka memperingati Hari Bakti Adiyaksa (HBA) ke-61 dan ulang tahun Ikatan Adiyaksa Dharmakarini (IAD) ke-21 di Kantor Kejati Kepri, Jalan Sei Timun, Senggarang, Rabu (21/7).</p>
<p>Ia mengatakan, sikap tegas itu dibuktikan dengan melakukan penangkapan terhadap oknum pegawai di Kejari Bintan inisial BI dan staf di Kejari Tanjungpinang inisial MR setelah menerima laporan dari masyarakat.</p>
<p>Keduanya bersama pihak swasta inisial RR diduga telah melakukan pemerasan terhadap salah satu kepala di Bintan.</p>
<p>Mereka saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. &#8220;Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Tidak hanya itu, semester pertama Januari hingga Juli 2021 pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada tiga pegawai karena melakukan pelanggaran disiplin. Ia menambahkan, sanksi diberikan berupa penurunan pangkat dan juga penundaan kenaikan pangkat.</p>
<p>&#8220;Untuk detilnya, koordinasi dengan bagian pengawasan, pak Maruhum. Tak apa-apa, sampaikan saja agar masyarakat tahu,&#8221; tuturnya.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/pernyataan-tegas-kajati-kepri-jaksa-dan-pegawai-jangan-coba-melanggar/">Pernyataan Tegas Kajati Kepri: Jaksa dan Pegawai Jangan Coba Melanggar</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/pernyataan-tegas-kajati-kepri-jaksa-dan-pegawai-jangan-coba-melanggar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Penipu Catut Nama Asintel Kejati Kepri</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/penipu-catut-nama-asintel-kejati-kepri/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/penipu-catut-nama-asintel-kejati-kepri/#respond</comments>
		<pubDate>Thu, 20 May 2021 07:43:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Asintel Kejati Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Tinggi Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Penipu Catut Nama Asintel Kejati Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Catut Nama Pejabat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=43646</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Nama Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Agustian Sunaryo dicatut orang yang <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/penipu-catut-nama-asintel-kejati-kepri/" title="Penipu Catut Nama Asintel Kejati Kepri" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/penipu-catut-nama-asintel-kejati-kepri/">Penipu Catut Nama Asintel Kejati Kepri</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Nama Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Agustian Sunaryo dicatut orang yang tidak bertanggungjawab untuk meminta bantuan kepada sejumlah pejabat di Kepri. </p>
<p>Kasi Penkum Kejati Kepri Jendra Firdaus mengatakan, Asintel atau jaksa di Kejati Kepri tidak pernah menghubungi dan meminta bantuan finansial berupa uang atau barang kepada siapapun termasuk pejabat atau kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kepri. </p>
<p>Menurutnya, orang tak bertanggungjawab tersebut, hanya ingin memanfaatkan nama pejabat Kejati Kepri untuk meraup keuntungan. </p>
<p>&#8220;Jangan dilayani jika ada yang mengatasnamakan pejabat Kejati Kepri meminta bantuan,&#8221; katanya saat dihubungi, Kamis (20/5).</p>
<p>Ia mengimbau kepada pejabat atau siapapun, agar segera melaporkan ke Kejati Kepri, jika terjadi penipuan dan pemerasan mengatasnamakan pejabat di Kejati Kepri.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/penipu-catut-nama-asintel-kejati-kepri/">Penipu Catut Nama Asintel Kejati Kepri</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/penipu-catut-nama-asintel-kejati-kepri/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Dugaan Korupsi Tukar Guling Lahan RRI, Kejati Kepri Periksa 5 Saksi</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/dugaan-korupsi-tukar-guling-lahan-rri-kejati-kepri-periksa-5-saksi/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/dugaan-korupsi-tukar-guling-lahan-rri-kejati-kepri-periksa-5-saksi/#respond</comments>
		<pubDate>Tue, 30 Mar 2021 03:31:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi Tukar Guling Lahan RRI]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Tinggi Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Kepri Periksa 5 Saksi]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Tukar Guling Lahan RRI Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=42862</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penyelidikan dugaan korupsi Tukar Guling lahan milik Radio <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/dugaan-korupsi-tukar-guling-lahan-rri-kejati-kepri-periksa-5-saksi/" title="Dugaan Korupsi Tukar Guling Lahan RRI, Kejati Kepri Periksa 5 Saksi" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/dugaan-korupsi-tukar-guling-lahan-rri-kejati-kepri-periksa-5-saksi/">Dugaan Korupsi Tukar Guling Lahan RRI, Kejati Kepri Periksa 5 Saksi</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penyelidikan dugaan korupsi Tukar Guling lahan milik Radio Republik Indonesia (RRI) Tanjungpinang.</p>
<p>Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut, pada Senin (30/3) ada lima saksi yang diperiksa.</p>
<p>&#8220;Pemeriksaan saksi-saksi ini untuk mencari fakta hukum dan alat bukti untuk dugaan tindak pidana korupsi terkait,&#8221; ujar Kasi Penkum Kejati Kepri Jendra Firdaus, Selasa (30/3).</p>
<p>Ia menyampaikan kelima saksi yang diperiksa diantaranya DS selaku Kepala SPI satuan pengawas, YS selaku Kepala Biro Umum dan Hukum RRI, N selaku Pegawai Bukan PNS LPP RRI Tanjungpinang, AMT selaku Mantan Karyawan PT. Bukit Panglong dan MI selaku Kepala BPN Kota Tanjungpinang.</p>
<p>&#8220;Untuk tukar guling ini lahan milik RRI Tanjungpinang seluas 16.340 m2,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ia mengatakan dalam Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer dan menjaga jarak.</p>
<p>Ahmad Jailani</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/dugaan-korupsi-tukar-guling-lahan-rri-kejati-kepri-periksa-5-saksi/">Dugaan Korupsi Tukar Guling Lahan RRI, Kejati Kepri Periksa 5 Saksi</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/dugaan-korupsi-tukar-guling-lahan-rri-kejati-kepri-periksa-5-saksi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
