<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kades | Barometerrakyat.com</title>
	<atom:link href="https://barometerrakyat.com/tag/kades/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<description>Tepat Cepat dan Terpecaya</description>
	<lastBuildDate>Sat, 13 Jun 2026 03:09:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.0.25</generator>

<image>
	<url>https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2018/07/download-2-60x60.jpg</url>
	<title>kades | Barometerrakyat.com</title>
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Berkas Korupsi Dana Desa Kades Dan Kasi Kesra Ulu Maras Dilimpahkan Kejaksaan</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/korupsi-dana-desa-kades-dan-kasi-kesra-ulu-maras-dilimpahkan-kejaksaan/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/korupsi-dana-desa-kades-dan-kasi-kesra-ulu-maras-dilimpahkan-kejaksaan/#respond</comments>
		<pubDate>Thu, 08 Jun 2023 06:23:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Anambas]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Dana Desa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=58714</guid>
		<description><![CDATA[<p>Dua tersangka korupsi dana desa Ulu Maras Kecamatan Jemaja Timur Anambas tahun 2019 R (Kades) <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/korupsi-dana-desa-kades-dan-kasi-kesra-ulu-maras-dilimpahkan-kejaksaan/" title="Berkas Korupsi Dana Desa Kades Dan Kasi Kesra Ulu Maras Dilimpahkan Kejaksaan" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/korupsi-dana-desa-kades-dan-kasi-kesra-ulu-maras-dilimpahkan-kejaksaan/">Berkas Korupsi Dana Desa Kades Dan Kasi Kesra Ulu Maras Dilimpahkan Kejaksaan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><em><strong>Dua tersangka korupsi dana desa Ulu</strong></em><br />
<em><strong>Maras Kecamatan Jemaja Timur Anambas tahun 2019 R (Kades) dan AR ( Kasi Kesra). (F Istmw)</strong></em></p>
<p><strong>BR.ANAMBAS</strong>&#8211; Polres Kepulauan Anambas menetapkan dua tersangka korupsi penggunaan Dana APBDES (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) tahun anggaran 2019, berinisial (R) yang merupakan Kades Ulu Maras dan (AR) yang menjabat sebagai kasi kesra / ketua TPK Desa Ulu Maras.</p>
<p>Proses hukum Korupsi penggunaan anggaran Desa Ulu Maras Kecamatan Jemaja Timur Kabupaten Kepulauan Anambas sudah masuk pada tahap P.21 dan berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dan akan dilimpahkan pada kamis (8/6).</p>
<p>Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto melalui Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas Iptu Raja Vindho V memaparkan dua tersangka (R) dan (AR) sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa bulan lalu setelah proses penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan, Hal ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya pada penggunaan dana APBDES yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2019.<br />
Diketahui jumlah APBDES Ulu Maras pada tahun 2019 Rp 3.072.264.774,00. (Tiga milliar tujuh puluh dua juta dua ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah), terdiri dari :<br />
a. Pendapatan asli desa sebesar Rp 3.483.000,-<br />
b. Pendapatan transfer sebesar Rp 2.648.742.291,- Dengan perincian antara lain :<br />
• Dana Desa sebesar Rp 1.248.616.000,-<br />
• Bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp 36.716.075,-<br />
• Alokasi dana desa sebesar Rp 1.783.449.699,-<br />
c. Penerimaan pembiayaan sebesar Rp 45.660.588,-<br />
• Silpa tahun sebelumnya sebesar Rp 45.660.588,.</p>
<p>Setelah dilakukan pemeriksaan didapati ada kerugian uang negara dengan perincian sebagai beriku,<br />
a. Penggunaan Anggaran diluar APBDES sebesar Rp 370.821.000,00,-.<br />
b. Pembayaran Honorarium yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 57.555.000,00,-.<br />
c. Pertanggung jawaban fiktif sebesar Rp. 65.836.000,00,-.<br />
d. Hasil kegiatan tidak dapat dimanfaatkan sebesar Rp. 433.650.000,00,-.</p>
<p>&#8221; Beberapa barang bukti dokumen telah disita dan ditetapkan penyitaannya di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dikatakannya menurut Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepri akibat dari perbuatan tersangka tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp. 927.862.000,00,- (Sembilan ratus dua puluh tujuh  juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah),</p>
<p>&#8221; 36 orang saksi dan 4 orang ahli (Ahli Desa, Ahli Kontruksi, Ahli Keuangan Dan Ahli Pidana) sudah dimintai keterangan,&#8221; katanya.</p>
<p>&#8220;Adapun Modus Operandi tersangka (R) Kepala Desa Ulu Maras sejak dalam proses perencanaan Apbdes sudah memiliki niat (Mensrea) untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi maupun moral dari anggaran desa yang akan dikelola dengan cara :<br />
1.  Menunjuk orang-orang yang dapat mengendalikan / diperintahkan kades<br />
2. Membuat kebijakan yang menguntungkan orang lain dan menguntungkan diri sendiri (Rencana Anggaran Biaya)<br />
3. Memegang dan membayarkan Keuangan Desa<br />
4. Membuat laporan pertanggung jawaban fiktif&#8221;, Sambung Kasihumas.</p>
<p>Perbuatan tersangka (R) tersebut dibantu oleh Kasi Kesra (AR) yang juga merangkap sebagai ketua TPK, yang mengelola keuangan Desa dan mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri serta membantu untuk membuat laporan pertanggung jawaban fiktif atas perintah tersangka Kades (R)</p>
<p>&#8221; 2 (dua) Tersangka (R) dan (AR) melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)<br />
Ke-1 KUHP dengan Ancaman Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, &#8221; jelas Kasihumas.</p>
<p><strong>Editor : Ramdan</strong></p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/korupsi-dana-desa-kades-dan-kasi-kesra-ulu-maras-dilimpahkan-kejaksaan/">Berkas Korupsi Dana Desa Kades Dan Kasi Kesra Ulu Maras Dilimpahkan Kejaksaan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/korupsi-dana-desa-kades-dan-kasi-kesra-ulu-maras-dilimpahkan-kejaksaan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Apri Minta Kades Teliti Dan Cermat Realisasikan Program</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/apri-minta-kades-teliti-dan-cermat-realisasikan-program/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/apri-minta-kades-teliti-dan-cermat-realisasikan-program/#respond</comments>
		<pubDate>Fri, 16 Aug 2019 02:09:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[cermat]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<category><![CDATA[realisasi prpgram]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=28855</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Bupati Bintan Apri Sujadi didampingi Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam, Sekda Bintan Adi <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/apri-minta-kades-teliti-dan-cermat-realisasikan-program/" title="Apri Minta Kades Teliti Dan Cermat Realisasikan Program" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/apri-minta-kades-teliti-dan-cermat-realisasikan-program/">Apri Minta Kades Teliti Dan Cermat Realisasikan Program</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Bupati Bintan Apri Sujadi didampingi Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam, Sekda Bintan Adi Prihantara serja jajaran FKPD dan OPD Bintan menghadiri langsung Rapat Kerja Pemerintah Desa yang dibuka langsung Asisten I Bidang Pemerintahan Provinsi Kepri Raja Ariza.</p>
<p>Apri Sujadi  mengingatkan pentingnya pemahaman regulasi dan hukum yang berlaku bagi Pemerintah Desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya. </p>
<p>Apri juga mengingatkan, seluruh Perangkat Desa untuk tidak segan-segan bertanya atau berkonsultasi dengan Dinas terkait atau pihak mana pun jika ragu dalam suatu pelaksanaan tugas.</p>
<p>“Kami berharap penuh kepada seluruh Kepala Desa untuk teliti dan cermat dalam merealisasikan semua program Desa. Utamakan program prioritas dan jalankan sesuai dengan birokrasi yang ditetapkan,” ujarnya.</p>
<p>Dia menambahkan,  ini permasalahan di berbagai daerah terkait pemerintahan Desa bisa dikatakan pada satu muara yang sama, tentang realisasi dana desa hingga ke pertanggung jawabannya.</p>
<p>Untuk itu, Apri meminta perhatian khusus dari Pemerintah Provinsi berkenaan pendamping Desa yang dalam pandangannya perlu ditingkatkan baik dari segi kuantitas, lebih-lebih lagi kualitas.</p>
<p>“Kami berharap ini bisa jadi perhatian bersama. Karena tenaga pendamping Desa ini sangat diperlukan. Minimal sampai perangkat Desa kita punya pemahaman mendalam dalam penggunaan anggaran,” ucapnya.</p>
<p>Sementara itu, Raja Ariza sebelum memukul Gong sebagai tanda dibukanya kegiatan, sempat menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya Rapat Kerja ini. Harapannya tak lain untuk melancarkan segala program pembangunan di Desa.</p>
<p>“Kita ingin di Provinsi Kepri, seluruh Desa yang ada bisa maksimal dalam membangunan Desanya masing-masing dengan anggaran yang telah menunjang saat ini, ” ujarnya.*</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/apri-minta-kades-teliti-dan-cermat-realisasikan-program/">Apri Minta Kades Teliti Dan Cermat Realisasikan Program</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/apri-minta-kades-teliti-dan-cermat-realisasikan-program/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
