<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kabar Gembira Untuk PNS | Barometerrakyat.com</title>
	<atom:link href="https://barometerrakyat.com/tag/kabar-gembira-untuk-pns/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<description>Tepat Cepat dan Terpecaya</description>
	<lastBuildDate>Wed, 02 Sep 2026 02:52:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.0.27</generator>

<image>
	<url>https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2018/07/download-2-60x60.jpg</url>
	<title>Kabar Gembira Untuk PNS | Barometerrakyat.com</title>
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kabar Gembira! Tunjangan 3 Jenis PNS Naik, Segini Besarannya</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/kabar-gembira-tunjangan-3-jenis-pns-naik-segini-besarannya/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/kabar-gembira-tunjangan-3-jenis-pns-naik-segini-besarannya/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 29 Dec 2021 07:01:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kabar Gembira Untuk PNS]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Segini Besaran Tunjangan PNS]]></category>
		<category><![CDATA[Tunjangan 3 Jenis PNS Naik]]></category>
		<category><![CDATA[Tunjangan PNS Naik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=47675</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Kabar gembira untuk pegawai negeri sipil (PNS), pasalnya Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/kabar-gembira-tunjangan-3-jenis-pns-naik-segini-besarannya/" title="Kabar Gembira! Tunjangan 3 Jenis PNS Naik, Segini Besarannya" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/kabar-gembira-tunjangan-3-jenis-pns-naik-segini-besarannya/">Kabar Gembira! Tunjangan 3 Jenis PNS Naik, Segini Besarannya</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Kabar gembira untuk pegawai negeri sipil (PNS), pasalnya Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan untuk tiga jabatan fungsional PNS.</p>
<p>Melansir dari CNNIndonesia, Rabu (29/12), tiga jabatan fungsional PNS diantaranya, jabatan pengantar kerja, analis transaksi keuangan dan pengembang teknologi pembelajaran.</p>
<p>PNS dengan jabatan pengantar kerja akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja,</p>
<p>Berdasarkan aturan tersebut, jabatan pengantar kerja di level ahli utama akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp2,02 juta, ahli madya Rp1,38 juta, ahli muda Rp1,1 juta, dan ahli pertama Rp540 ribu.</p>
<p>Kemudian, analis transaksi keuangan. Aturan tunjangan untuk analis transaksi keuangan tertuang dalam Perpres Nomor 107 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan.</p>
<p>Tunjangan jabatan analis transaksi keuangan ahli utama diberikan sebesar Rp2,025 juta dan ahli madya sebesar Rp1,380 juta.</p>
<p>Jabatan analis transaksi keuangan ahli muda dan ahli pertama juga mendapat tunjangan masing-masing sebesar Rp1,1 juta dan Rp540 ribu.</p>
<p>Sedangkan, besaran tunjangan jabatan pengembang teknologi pembelajaran tercantum dalam Perpres Nomor 108 Tahun 2021.</p>
<p>Pemerintah menetapkan tunjangan untuk pengembang teknologi pembelajaran ahli utama sebesar Rp2,02 juta, tunjangan ahli madya naik dari Rp1,32 juta menjadi Rp1,38 juta.</p>
<p>Kemudian, tunjangan jenjang ahli muda naik dari Rp1,02 juta menjadi Rp1,1 juta. Lalu, tunjangan jenjang ahli pertama tetap Rp540 ribu.</p>
<p><span style="color: #999999;">Sumber: CNNIndonesia</span></p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/kabar-gembira-tunjangan-3-jenis-pns-naik-segini-besarannya/">Kabar Gembira! Tunjangan 3 Jenis PNS Naik, Segini Besarannya</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/kabar-gembira-tunjangan-3-jenis-pns-naik-segini-besarannya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kabar Gembira Untuk PNS, THR Cair 10 Hari Sebelum Lebaran</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/kabar-gembira-untuk-pns-thr-cair-10-hari-sebelum-lebaran/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/kabar-gembira-untuk-pns-thr-cair-10-hari-sebelum-lebaran/#respond</comments>
		<pubDate>Fri, 30 Apr 2021 03:39:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Besaran THR PNS]]></category>
		<category><![CDATA[Kabar Gembira Untuk PNS]]></category>
		<category><![CDATA[Pencairan THR PNS]]></category>
		<category><![CDATA[THR Cair 10 Hari Sebelum Lebaran]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=43429</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Kementerian Keuangan menyebut pencairan tunjangan hari raya (THR) PNS dibayarkan 10 hari kerja <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/kabar-gembira-untuk-pns-thr-cair-10-hari-sebelum-lebaran/" title="Kabar Gembira Untuk PNS, THR Cair 10 Hari Sebelum Lebaran" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/kabar-gembira-untuk-pns-thr-cair-10-hari-sebelum-lebaran/">Kabar Gembira Untuk PNS, THR Cair 10 Hari Sebelum Lebaran</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Kementerian Keuangan menyebut pencairan tunjangan hari raya (THR) PNS dibayarkan 10 hari kerja sebelum Lebaran. </p>
<p>Jika dihitung, Lebaran jatuh pada 12 atau 13 Mei 2021, maka THR mulai dicairkan sekitar 28-29 April 2021.</p>
<p>Dilansir barometerrakyat.com dari CNN Indonesia, aturan THR tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).</p>
<p>&#8220;THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya,&#8221; tulis Pasal 11 Ayat 1 dalam aturan tersebut, dikutip Jumat (30/4).</p>
<p>Namun, jika THR belum dapat dibayarkan sebelum Idul Fitri, maka THR dapat dibayarkan setelah Idul Fitri.</p>
<p>Sebelumnya, Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso mengatakan pencairan THR akan dilakukan mulai 28 April 2021.</p>
<p>Pencairan THR memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.</p>
<p>&#8220;Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, berarti bisa mulai tanggal 28 April 2021,&#8221; ungkap Sudarso.</p>
<p>Pemerintah sudah mengalokasikan dana sebesar Rp30,8 triliun untuk pembayaran THR tahun ini. </p>
<p>Rinciannya, kementerian/lembaga sebesar Rp7 triliun, PNS daerah dialokasikan sebesar Rp14,8 triliun, dan pensiunan sebesar Rp9 triliun.</p>
<p>Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan komponen dalam pembayaran THR 2021 hanya gaji pokok dan tunjangan melekat. </p>
<p>Artinya, tunjangan kinerja kembali dihapus dalam komponen pembayaran THR seperti tahun sebelumnya.</p>
<p>&#8220;THR yang dibayarkan pada tahun ini adalah diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat,&#8221; ucap Sri Mulyani.</p>
<p>Sri Mulyani menjelaskan pemerintah mengambil keputusan yang sama seperti 2020 karena masih mempertimbangkan penanganan covid-19 yang membutuhkan dana besar. Terlebih, banyak masyarakat umum yang masih membutuhkan bantuan negara.</p>
<p>&#8220;Ini merupakan langkah pemerintah untuk di satu sisi tetap berikan THR untuk seluruh PNS, pensiunan, dan PPPK, namun di sisi lain pemerintah yang dalam kondisi covid-19 butuh dana untuk penanganan sekaligus berikan perhatian yang masih dibutuhkan dari pemerintah,&#8221; jelas Sri Mulyani.</p>
<p>Sumber: CNN Indonesia</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/kabar-gembira-untuk-pns-thr-cair-10-hari-sebelum-lebaran/">Kabar Gembira Untuk PNS, THR Cair 10 Hari Sebelum Lebaran</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/kabar-gembira-untuk-pns-thr-cair-10-hari-sebelum-lebaran/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kabar Gembira Untuk PNS, THR Cair Tanpa Potongan</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/kabar-gembira-untuk-pns-thr-cair-tanpa-potongan/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/kabar-gembira-untuk-pns-thr-cair-tanpa-potongan/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 07 Apr 2021 06:05:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Sahrul]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kabar Gembira Untuk PNS]]></category>
		<category><![CDATA[Pencairan THR PNS]]></category>
		<category><![CDATA[THR Cair Tanpa Potongan]]></category>
		<category><![CDATA[THR PNS]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=43009</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pasalnya pemerintah akan segera mencairkan tunjangan <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/kabar-gembira-untuk-pns-thr-cair-tanpa-potongan/" title="Kabar Gembira Untuk PNS, THR Cair Tanpa Potongan" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/kabar-gembira-untuk-pns-thr-cair-tanpa-potongan/">Kabar Gembira Untuk PNS, THR Cair Tanpa Potongan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pasalnya pemerintah akan segera mencairkan tunjangan hari raya (THR) tanpa ada potongan.</p>
<p>Dilansir barometerrakyat.com dari CNN Indonesia, Rabu (7/4), Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata memastikan saat ini masih menggodok skema THR PNS.</p>
<p>Sayangnya, ia belum dapat merinci kapan kebijakan dapat disampaikan ataupun berapa total anggaran yang disiapkan pemerintah.</p>
<p>Dia menyebut kebijakan secara detail akan disampaikan nanti oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat skema telah rampung.</p>
<p>&#8220;Kita tunggu dulu ya kebijakannya disampaikan oleh pimpinan,&#8221; katanya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/4).</p>
<p>Lebih jauh, tahun ini PNS juga bakal menerima THR dan gaji ke-13 secara penuh alias tanpa potongan. Hal itu disampaikan oleh eks direktur jenderal anggaran kementerian keuangan Askolani beberapa waktu lalu.</p>
<p>&#8220;Kebijakan penggajian 2021 adalah pemberian THR dan Gaji ke-13 dan Pensiun yang diharapkan diberikan secara full,&#8221; jelas Askolani, dikutip dari detikcom.</p>
<p>Meski belum dipastikan pemerintah, namun melihat pencairan pada tahun-tahun sebelumnya, umumnya pencairan THR dilakukan H-10 hingga H-14 sebelum Lebaran.</p>
<p>Artinya, bila Idul Fitri akan jatuh pada pertengahan Mei, maka diperkirakan THR tahun ini bakal cair pada awal Mei mendatang.</p>
<p>Sumber: CNN Indonesia</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/kabar-gembira-untuk-pns-thr-cair-tanpa-potongan/">Kabar Gembira Untuk PNS, THR Cair Tanpa Potongan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/kabar-gembira-untuk-pns-thr-cair-tanpa-potongan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
