<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Jokowi Naik Iuran BPJS Kesehatan | Barometerrakyat.com</title>
	<atom:link href="https://barometerrakyat.com/tag/jokowi-naik-iuran-bpjs-kesehatan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<description>Tepat Cepat dan Terpecaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 19 Jun 2026 22:48:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.0.25</generator>

<image>
	<url>https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2018/07/download-2-60x60.jpg</url>
	<title>Jokowi Naik Iuran BPJS Kesehatan | Barometerrakyat.com</title>
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Presiden Jokowi Kembali Digugat ke Mahkamah Agung</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/presiden-jokowi-kembali-digugat-ke-mahkamah-agung/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/presiden-jokowi-kembali-digugat-ke-mahkamah-agung/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 20 May 2020 04:43:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi Naik Iuran BPJS Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden Jokowi Kembali Digugat ke Mahkamah Agung]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=35252</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) kembali menggugat Presiden Joko Widodo ke Mahkamah <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/presiden-jokowi-kembali-digugat-ke-mahkamah-agung/" title="Presiden Jokowi Kembali Digugat ke Mahkamah Agung" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/presiden-jokowi-kembali-digugat-ke-mahkamah-agung/">Presiden Jokowi Kembali Digugat ke Mahkamah Agung</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) kembali menggugat Presiden Joko Widodo ke Mahkamah Agung (MA) karena menaikkan tarif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.</p>
<p>&#8220;Setelah kami melakukan kontemplasi untuk menemukan pencerahan bagi kepentingan KPCDI pada khususnya dan Rakyat Indonesia pada umumnya akhirnya kami harus kembali mendaftarkan hak uji materiil</p>
<p>Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ke MA, Jakpus pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020,&#8221; kata kuasa hukum KPCDI, Rusdianto Matulatuwa melansir Barometerrakyat.com dari Detikcom, Rabu (20/5).</p>
<p>KCPDI merupakan pihak yang sebelumnya menggugat kenaikan BPJS lewat Perpres Nomor 75/2019.</p>
<p>MA memenangi gugatan KCPDI dan mengembalikan tarif BPJS Kesehatan ke tarif semula.</p>
<p>Dia menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan Jilid II ini tidak mempunyai empati di tengah kesulitan warga saat pandemi Corona.</p>
<p>Menurutnya, kenaikan tersebut juga tidak sesuai dengan apa yang dimaknai dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang BPJS.</p>
<p>&#8220;Bahwa ketika ketidakadilan berubah menjadi suatu hukum yang dipositifkan maka bagi kami selaku warga negara yang melakukan perlawanan dimuka hukum tentu menjadi sesuatu hal yang diwajibkan,</p>
<p>karena apa yang kita lakukan ini untuk mengontrol kebijakan menjadi suatu kebutuhan dan bukanlah karena suatu pilihan semata,&#8221; ujar Rusdianto.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/presiden-jokowi-kembali-digugat-ke-mahkamah-agung/">Presiden Jokowi Kembali Digugat ke Mahkamah Agung</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/presiden-jokowi-kembali-digugat-ke-mahkamah-agung/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Fadli Zon: Kesengsaraan Rakyat Tambah Meroket</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/fadli-zon-kesengsaraan-rakyat-tambah-meroket/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/fadli-zon-kesengsaraan-rakyat-tambah-meroket/#respond</comments>
		<pubDate>Thu, 14 May 2020 02:29:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Anggota DPR RI Fadli Zon]]></category>
		<category><![CDATA[Iuran BPJS Kesehatan Naik]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi Naik Iuran BPJS Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kesengsaraan Rakyat Tambah Meroket]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=35097</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fadli Zon meminta Presiden Joko Widodo membatalkan <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/fadli-zon-kesengsaraan-rakyat-tambah-meroket/" title="Fadli Zon: Kesengsaraan Rakyat Tambah Meroket" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/fadli-zon-kesengsaraan-rakyat-tambah-meroket/">Fadli Zon: Kesengsaraan Rakyat Tambah Meroket</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fadli Zon meminta Presiden Joko Widodo membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.</p>
<p>Menurut politikus Partai Gerindra itu, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Perpres 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan. </p>
<p>Ternyata Presiden Jokowi kembali menerbitkan perpres untuk kembali menaikkan premi asuransi dari negara itu pada masa pandemi virus corona 2019 atau Covid-19.</p>
<p>&#8220;Benar-benar absurd,” ujar Fadli melalui akunnya di Twitter melansir Jpnn, Kamis (14/5).</p>
<p>Politikus Partai Gerindra menambahkan, kesengsaraan rakyat pada masa pandemi Covid-19 bertambah gara-gara Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. </p>
<p>Pendiri Institute for Policy Studies (IPS) itu lantas menyordorkan tamsil untuk menggambarkan kesengsaraan rakyat yang bertambah gara-gara keputusan Presiden Jokowi tersebut.</p>
<p>“Rakyat sudah jatuh tertimpa tangga lalu seperti dilindas mobil,” ujarnya.</p>
<p>Oleh karena itu Fadli menganggap keputusan Presiden Jokowi itu bertentangan dengan akal sehat dan kian memiskinkan rakyat. </p>
<p>“Kesengsaraan rakyat tambah meroket. Batalkanlah!” tegasnya</p>
<p>Redaksi | JPNN </p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/fadli-zon-kesengsaraan-rakyat-tambah-meroket/">Fadli Zon: Kesengsaraan Rakyat Tambah Meroket</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/fadli-zon-kesengsaraan-rakyat-tambah-meroket/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tengah Pandemi Covid-19, Jokowi Naik Iuran BPJS Kesehatan</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/tengah-pandemi-covid-19-jokowi-naik-iuran-bpjs-kesehatan/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/tengah-pandemi-covid-19-jokowi-naik-iuran-bpjs-kesehatan/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 13 May 2020 05:30:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi Naik Iuran BPJS Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Tengah Pandemi Covid-19]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=35055</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali melakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap. Hal tersebut dilakukan meski Mahkamah <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/tengah-pandemi-covid-19-jokowi-naik-iuran-bpjs-kesehatan/" title="Tengah Pandemi Covid-19, Jokowi Naik Iuran BPJS Kesehatan" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/tengah-pandemi-covid-19-jokowi-naik-iuran-bpjs-kesehatan/">Tengah Pandemi Covid-19, Jokowi Naik Iuran BPJS Kesehatan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali melakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap. </p>
<p>Hal tersebut dilakukan meski Mahkamah Agung sebelumnya telah membatalkan kebijakan kenaikan iuran iuran sebelumnya pada Maret 2020. </p>
<p>Kebijakan itu ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. </p>
<p>Beleid itu dia tandatangani atau ditetapkan pada 5 Mei 2020.</p>
<p>Pada Pasal 34 perpres tersebut, mulanya disebutkan bahwa iuran BPJS Kesehatan yang ditetapkan sebesar Rp 42 ribu sejak 1 Agustus 2019 bagi penerima bantuan iuran (PBI). </p>
<p>Besaran itu disamakan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) maupun Bukan Pekerja (BP) di ruang perawatan kelas III.</p>
<p>Bagi Peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II yaitu sebesar Rp100.O00 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. </p>
<p>Sedangkan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I yaitu<br />
sebesar Rp 150.000.</p>
<p>Jika dirujuk berdasarkan aturan sebelumnya yang dibatalkan MA yakni Perpres 75 Tahun 2019, besaran iuran untuk peserta mandiri kelas II sebesar Rp 110.000. </p>
<p>Sementara, dalam Perpres sebelumnya, yakni 82/2018, iuran peserta mandiri kelas II sebesar Rp 51.000 per orang per bulan. </p>
<p>Adapun iuran bagi peserta PBPU dan BP kelas I yang sebesar Rp150.000 per orang per bulan, lebih rendah dari Perpres 75/2019 yang sebesar Rp 160.000 per orang per bulan namun lebih tinggi dari Perpres 82/2018 yang sebesar Rp 80.000 per bulan.</p>
<p>Meski demikian, perpres teranyar ini menetapkan bahwa skema dan besaran iuran yang baru tersebut akan mulai berlaku sejak 1 Juli 2020. </p>
<p>Dalam hal Iuran yang telah dibayarkan oleh peserta PBPU dan Peserta BP melebihi ketentuan itu maka BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran iuran.</p>
<p>Sumber: Viva.co.id</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/tengah-pandemi-covid-19-jokowi-naik-iuran-bpjs-kesehatan/">Tengah Pandemi Covid-19, Jokowi Naik Iuran BPJS Kesehatan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/tengah-pandemi-covid-19-jokowi-naik-iuran-bpjs-kesehatan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
