<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>jalani.sidang perdana | Barometerrakyat.com</title>
	<atom:link href="https://barometerrakyat.com/tag/jalani-sidang-perdana/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<description>Tepat Cepat dan Terpecaya</description>
	<lastBuildDate>Wed, 15 Jul 2026 00:03:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.0.25</generator>

<image>
	<url>https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2018/07/download-2-60x60.jpg</url>
	<title>jalani.sidang perdana | Barometerrakyat.com</title>
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tekong Pompong Tenggelam Jalani Sidang Perdana</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/tekong-pompong-tenggelam-jalani-sidang-perdana/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/tekong-pompong-tenggelam-jalani-sidang-perdana/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 07 Dec 2016 12:02:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[jalani.sidang perdana]]></category>
		<category><![CDATA[Pompong Tengelam]]></category>
		<category><![CDATA[Tekong]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://barometerrakyat.com/?p=7634</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sidang perdana pompong tenggelam yang menyebabkan 15 nyawa melayang, Minggu (21/8) yang lalu, <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/tekong-pompong-tenggelam-jalani-sidang-perdana/" title="Tekong Pompong Tenggelam Jalani Sidang Perdana" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/tekong-pompong-tenggelam-jalani-sidang-perdana/">Tekong Pompong Tenggelam Jalani Sidang Perdana</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sidang perdana pompong tenggelam yang menyebabkan 15 nyawa melayang, Minggu (21/8) yang lalu, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Sidang pertama dalam agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryo Nugroho, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Rabu (7/12).</p>
<p>Terdakwa Said Ismarullah (35) didakwa melanggar pasal 361 KUHP Jo Pasal 359 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama. Selain itu, terdakwa Said juga didakwa melanggar Pasal 359 KUHP sebagaima dalam dakwaan kedua.</p>
<p>Dalam dakwaan JPU, menyebutkan bahwa pada saat pompong yang di Kemudikan oleh terdakwa bersandar dipelabuhan kuning Tanjungpinang dan selanjutnya  membawa penumpang yang ingin berangkat kepelabuhan penyengat.</p>
<p>Dimana pada saat itu kondisi cuaca kurang baik atau mendung dan gelap serta berangin, namun belum turun hujan. </p>
<p>Sebelum berangkat saksi Said Muhammad penjual tiket pompong Tanjungpinang ke Penyengat melihat terdakwa membuang air yang ada didalam kapalnya. Dimana  dihaluan bagian depan kapal sudah dalam keadaan bocor.</p>
<p>&#8220;Sudah mengingatkan terdakwa untuk tidak berlayar karena cuaca mendung namun terdakwa tetap berlayar,&#8221; kata JPU</p>
<p>Saksi Said Muhammad lalu menyerahkan hasil penjualan tiket kepada terdakwa selanjutnya para penumpang yang saat itu berjumlah 16 orang sudah naik ke kapal pompong dan langsung berangkat menuju Pulau penyengat.</p>
<p>Beberapa saat setelah keberangkatan, didepan perairan pelabuhan domestik Sri Bintan Pura datang hujan lebat dengan angin yang kencang dan gelombang besar sehingga air laut masuk ke dalam kapal pompomg  dan membuat semua penumpang panik.</p>
<p>&#8220;Sambil berusaha mencoba mengeluarkan air yang masuk dari bagian kapal yang bocor hingga akhirnya kapal terbalik dan tenggelam,&#8221; sambung Haryo</p>
<p>Dikatakan Haryo, terdakwa dan para penumpang lainnya berusaha keluar dari kapal pompong  yang sudah tenggelam tersebut untuk menyelamatkan diri masing-masing dengan tidak menggunakan alat keselamatan kapal berupa pelampung yang seharusnya disediakan di atas kapal pompong.</p>
<p>Menurutnya, tengelamnya kapal mengakibatkan 15 orang penumpang meninggal dunia. Terdakwa dan satu orang penumpang bernama Resti Rindasasi berhasil menyelamatkan diri dengan cara berenang ke tepian laut lalu kemudian ditolong oleh masyarakat sekitar.</p>
<p>(SAHRUL)</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/tekong-pompong-tenggelam-jalani-sidang-perdana/">Tekong Pompong Tenggelam Jalani Sidang Perdana</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/tekong-pompong-tenggelam-jalani-sidang-perdana/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Dua Terdakwa Bawa 88 Ribu Ectasi Dan 72 Kilogram Sabu Jalani Sidang Perdana</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/dua-terdakwa-bawa-88-ribu-ectasi-dan-72-kilogram-sabu-jalani-sidang-perdana/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/dua-terdakwa-bawa-88-ribu-ectasi-dan-72-kilogram-sabu-jalani-sidang-perdana/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 Nov 2016 10:15:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[dua terdakwa bawa 88 ribu ectasi dan 72 Kg sabu]]></category>
		<category><![CDATA[jalani.sidang perdana]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://barometerrakyat.com/?p=7303</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG-Terdakwa Idrizal Efendi Alias Idris (26) dan Edo Ronaldi alias Edo (24) yang ditangkap <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/dua-terdakwa-bawa-88-ribu-ectasi-dan-72-kilogram-sabu-jalani-sidang-perdana/" title="Dua Terdakwa Bawa 88 Ribu Ectasi Dan 72 Kilogram Sabu Jalani Sidang Perdana" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/dua-terdakwa-bawa-88-ribu-ectasi-dan-72-kilogram-sabu-jalani-sidang-perdana/">Dua Terdakwa Bawa 88 Ribu Ectasi Dan 72 Kilogram Sabu Jalani Sidang Perdana</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG-Terdakwa Idrizal Efendi Alias Idris (26) dan  Edo Ronaldi alias Edo (24) yang ditangkap Badan Nasional Narkotika (BNN) Republik Indonesia di Bengkel Taya Ban jalan Gatot Subroto Kilometer 5 bawah, Tanjungpinang, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (15/11). Sidang perdana dalam agenda mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ricky Setiawan, SH, MH.</p>
<p>Saat penangkapan terhadap terdakwa, juga diamankan 72 Kilogram sabu dan 88 ribu pil ekstasi, yang semuanya disimpan dalam ban mobil.</p>
<p>Dengan mengunakan baju putih lengan panjang dan dilapisi dengan baju khas warna merah yang bertulisan tahanan, dengan celana warna hitam, terdakwa digiring dari sel tahanan menuju ruang sidang oleh sipir Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, dan diawasi polisi yang berjaga di PN Tanjungpinang.</p>
<p>Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Tanjungpinang Wahyu Prastyo Wibowo, SH, MH, didampingi Hakim anggota Acep Sopian Sauri, SH, MH dan Santonius Tambunan, SH.</p>
<p>Kedua terdakwa didakwa JPU dengan pasal berlapis, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membawa narkotika golongan I bukan tanaman melebihi lima gram, sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.</p>
<p>&#8220;Terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan dua orang atau lebih yang bersengkokol tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu. Sehingga melanggar dakwaan subsider, pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,&#8221; Sambung JPU.</p>
<p>JPU menyebutkan, pada tanggal 2 Agustus 2016, Edo Ronaldi, dihubungi oleh Syamsudin (DPO) untuk mengambil mobil Daihatsu Feroza warna biru Nopol BM 1463 JL dan mobil Suzuki Escudo warna merah Nopol BM 1649 NM yang dibeli Syamsudin (DPO) untuk mengangkut Narkotika yang dikirim dari Pekanbaru menuju Tanjung Pinang.</p>
<p>Kemudian pada tanggal 4 Agustus 2016, Sekitar jam 09.00 WIB Terdakwa Idrizal Efendi dan terdakwa Edo Ronaldi  berangkat mengambil mobil Daihatsu Feroza dan mobil Suzuki Escudo yang sudah disiapkan Syamsudin (DPO) di Pelabuhan Dompak Tanjung Pinang.</p>
<p>Edo Ronaldi membawa mobil Daihatsu Feroza  dan Terdakwa Idrizal Efendi alias Idris membawa mobil Suzuki Escudo menuju dermaga yang letaknya di bawah jembatan dekat RSUP Tanjung Pinang, menunggu Suryanto (almarhum) yang sedang  membawa Narkotika yang sudah dimasukan ke 4 (empat) buah ban mobil.</p>
<p>Setelah sampai didermaga bawah jambatan dekat RSUP Tanjungpinang, Suryanto memindahkan 3 (tiga) buah ban mobil yang didalamnya sudah berisi Narkotika jenis sabu dan pil ectasy ke mobil Daihatsu Feroza</p>
<p>&#8220;Sedangkan 1 (satu) buah ban mobil lagi yang didalamnya sudah berisi Narkotika jenis sabu dan pil ecstasy dipindahkan ke mobil Suzuki Escudo,&#8221; kata JPU</p>
<p>Lebih lanjut jpu, mengatakan setelah selesai melakukan pemindahan kemudian berangkat menuju tempat ekspedisi di Pelabuhan Kijang, karena Narkotika jenis sabu dan pil ectasi tersebut akan dikirim ke Jakarta. Namun terdakwa singgah di bengkel Taya Ban untuk membeli ban baru.</p>
<p>&#8220;Kemudian memasangkan 3  buah ban yang berisi Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di mobil Daihatsu Feroza, sedangkan 1 (satu) buah ban yang berisi Narkotika jenis sabu dan ecstasi akan dipasang di mobil Suzuki Escudo.&#8221; Ujar JPU</p>
<p>Namun sebelum ke-4 ban tersebut terpasang, terdakwa Edo Ronaldi dan Terdakwa Idrizal Efendi ditangkap oleh Petugas BNN RI, sedangkan Suryanto meninggal dunia  karena terjatuh pada saat melarikan diri, pada saat dilakukan pengeledahan.</p>
<p>Atas dakwaan ini, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukum, ‎Agus Supriyanto SH, Said SH, dan Arul dari Jakarta menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi. Sementara itu Ketua Majlis Hakim menunda sidang hingga satu pekan mendatang dalam agenda esepsi penasehat hukum terdakwa.(SAHRUL)</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/dua-terdakwa-bawa-88-ribu-ectasi-dan-72-kilogram-sabu-jalani-sidang-perdana/">Dua Terdakwa Bawa 88 Ribu Ectasi Dan 72 Kilogram Sabu Jalani Sidang Perdana</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/dua-terdakwa-bawa-88-ribu-ectasi-dan-72-kilogram-sabu-jalani-sidang-perdana/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
