<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Jaksa KPK | Barometerrakyat.com</title>
	<atom:link href="https://barometerrakyat.com/tag/jaksa-kpk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<description>Tepat Cepat dan Terpecaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 19 Jun 2026 22:48:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.0.25</generator>

<image>
	<url>https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2018/07/download-2-60x60.jpg</url>
	<title>Jaksa KPK | Barometerrakyat.com</title>
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Apri Sujadi Divonis Lebih Berat, Hak Politik Tidak Dicabut</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/apri-sujadi-divonis-lebih-berat-hak-politik-tidak-dicabut/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/apri-sujadi-divonis-lebih-berat-hak-politik-tidak-dicabut/#respond</comments>
		<pubDate>Thu, 21 Apr 2022 10:40:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Sahrul]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Apri Sujadi]]></category>
		<category><![CDATA[Apri Sujadi Divonis Lebih Berat]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Bintan Nonaktif]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Politik Tidak Dicabut]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Cukai Rokok Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Vonis Apri Sujadi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=51984</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi divonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/apri-sujadi-divonis-lebih-berat-hak-politik-tidak-dicabut/" title="Apri Sujadi Divonis Lebih Berat, Hak Politik Tidak Dicabut" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/apri-sujadi-divonis-lebih-berat-hak-politik-tidak-dicabut/">Apri Sujadi Divonis Lebih Berat, Hak Politik Tidak Dicabut</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi divonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</p>
<p>Majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) tindak pidana korupsi (Tipikor) Tanjungpinang menjatuhkan vonis lima tahun kepada Apri Sujadi.</p>
<p>Selain itu, Apri juga divonis membayar denda Rp200 Juta subsider empat bulan kurungan.</p>
<p>Apri divonis bersalah dalam kasus korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan 2016-2018.</p>
<p>&#8220;Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Bupati Bintan non Aktif Apri Sujadi dengan hukuman selama 5 tahun denda Rp. 200 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Riska Widiana saat membaca amar putusan, Kamis (21/4/2022).</p>
<p>Hakim menilai, Apri terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.</p>
<p>Selain itu, Apri Sujadi juga diwajibkan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebanyak Rp2,6 Miliar dan uang tersebut sudah dibayar ke kas negara melalui rekening penampung KPK.</p>
<p>Dalam putusan tersebut, majlis hakim tidak sependapat dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun. </p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/apri-sujadi-divonis-lebih-berat-hak-politik-tidak-dicabut/">Apri Sujadi Divonis Lebih Berat, Hak Politik Tidak Dicabut</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/apri-sujadi-divonis-lebih-berat-hak-politik-tidak-dicabut/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Korupsi Bantuan Sosial, Kader PDIP Dituntut 11 Tahun Penjara</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/korupsi-bantuan-sosial-kader-pdip-dituntut-11-tahun-penjara/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/korupsi-bantuan-sosial-kader-pdip-dituntut-11-tahun-penjara/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 28 Jul 2021 07:05:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Juliari Peter Batubara]]></category>
		<category><![CDATA[Kader PDIP Dituntut 11 Tahun Penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Bansos]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Bantuan Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Pandemi Covid-19]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=44572</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Politisi PDI Perjuangan Juliari Peter Batubara, terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) dituntut <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/korupsi-bantuan-sosial-kader-pdip-dituntut-11-tahun-penjara/" title="Korupsi Bantuan Sosial, Kader PDIP Dituntut 11 Tahun Penjara" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/korupsi-bantuan-sosial-kader-pdip-dituntut-11-tahun-penjara/">Korupsi Bantuan Sosial, Kader PDIP Dituntut 11 Tahun Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Politisi PDI Perjuangan Juliari Peter Batubara, terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, mantan Menteri Sosial itu dituntut membayar denda Rp 500 juta dan subsider enam bulan kurungan.</p>
<p>Jaksa menilai terdakwa terbukti menerima uang sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bansos COVID-19 di Kementerian Sosial.</p>
<p>&#8220;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,&#8221; ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7).</p>
<p>Selain itu, jaksa juga menuntut Juliari untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Jika tidak dibayar setelah satu bulan putusan inkrah, harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.</p>
<p>&#8220;Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,&#8221; kata jaksa.</p>
<p>Jaksa mengungkapkan hal memberatkan bagi Juliari yakni tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).</p>
<p>Perbuatan korupsi oleh Juliari dilakukan di tengah kondisi darurat pandemi Covid-19. Juliari berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.</p>
<p>Sedangkan hal meringankan yakni Juliari belum pernah dihukum.</p>
<p>Jaksa juga menuntut pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah Juliari selesai menjalani masa pidana pokok.</p>
<p>Menurut jaksa, Juliari terbukti memerintahkan anak buahnya yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono untuk mengutip fee senilai Rp10 ribu per paket bansos sembako ke para rekanan penyedia bansos Covid-19.</p>
<p>Secara rinci, Juliari menerima uang dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,28 miliar. Ini terkait dengan penunjukan PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai rekanan penyedia bansos Covid-19.</p>
<p>Kemudian dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar dan rekanan penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp29.252.000.000.</p>
<p>Juliari dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.</p>
<p><span style="color: #999999;">Sumber: CNN Indonesia</span></p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/korupsi-bantuan-sosial-kader-pdip-dituntut-11-tahun-penjara/">Korupsi Bantuan Sosial, Kader PDIP Dituntut 11 Tahun Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/korupsi-bantuan-sosial-kader-pdip-dituntut-11-tahun-penjara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
