<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ikut Kampanye Calon Gubernur Kepri | Barometerrakyat.com</title>
	<atom:link href="https://barometerrakyat.com/tag/ikut-kampanye-calon-gubernur-kepri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<description>Tepat Cepat dan Terpecaya</description>
	<lastBuildDate>Sat, 13 Jun 2026 03:09:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.0.25</generator>

<image>
	<url>https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2018/07/download-2-60x60.jpg</url>
	<title>Ikut Kampanye Calon Gubernur Kepri | Barometerrakyat.com</title>
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ikut Kampanye Calon Gubernur Kepri, Oknum Perangkat Desa Dendun Terbukti Melanggar</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/ikut-kampanye-calon-gubernur-kepri-oknum-perangkat-desa-dendun-terbukti-melanggar/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/ikut-kampanye-calon-gubernur-kepri-oknum-perangkat-desa-dendun-terbukti-melanggar/#respond</comments>
		<pubDate>Fri, 02 Oct 2020 15:22:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[Calon Gubernur Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Ikut Kampanye Calon Gubernur Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum Perangkat Desa Dendun]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum Perangkat Desa Dendun Terbukti Melanggar]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada Kepri 2020]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=38619</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Dua oknum perangkat Desa Dendun, Kecamatan Mantang terbukti melanggar karena mengikuti kampanye salah <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/ikut-kampanye-calon-gubernur-kepri-oknum-perangkat-desa-dendun-terbukti-melanggar/" title="Ikut Kampanye Calon Gubernur Kepri, Oknum Perangkat Desa Dendun Terbukti Melanggar" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/ikut-kampanye-calon-gubernur-kepri-oknum-perangkat-desa-dendun-terbukti-melanggar/">Ikut Kampanye Calon Gubernur Kepri, Oknum Perangkat Desa Dendun Terbukti Melanggar</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr">BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Dua oknum perangkat Desa Dendun, Kecamatan Mantang terbukti melanggar karena mengikuti kampanye salah satu pasangan calon Gubernur Kepulauan Riau pada Sabtu (26/9) lalu.</p>
<p dir="ltr">Keduanya yakni EY merupakan salah satu Kaur Desa Dendun dan B salah satu Kepala Dusun.</p>
<p dir="ltr">Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan Febriadinata mengatakan, keduanya terbukti melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 6 tahun 2018 tentang Perangkat Desa.</p>
<p dir="ltr">Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa Perangkat Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam Kampanye Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Kepala Desa, Pemilihan legislatif.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Temuan ini sudah kita teruskan kepada Pjs. Bupati Bintan c.q Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yg berlaku, dan surat penerusan tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Kepri, Camat Mantang dan Kepala Desa Dendun,&#8221; jelasnya, Jumat (2/10).</p>
<p dir="ltr">Ia menjelaskan, terungkap kasus tersebut berawal pada Rabu (26/9) salah satu calon Gubernur Kepri melakukan kampanye di Desa Dendun.</p>
<p dir="ltr">Pada Pelaksanaan Kampanye tersebut di lakukan pengamanan oleh pihak kepolisian dan pengawasan oleh anggota Panwascam Mantang serta pengawas Desa Dendun.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Keduanya hadir dalam kampanye itu, melakukan foto bersama dengan Calon Gubernur yang hadir dengan membuat gerakan jari sesuai dengan nomor urut calon Gubernur tersebut,&#8221; jelasnya</p>
<p dir="ltr">Ahmad Jailani</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/ikut-kampanye-calon-gubernur-kepri-oknum-perangkat-desa-dendun-terbukti-melanggar/">Ikut Kampanye Calon Gubernur Kepri, Oknum Perangkat Desa Dendun Terbukti Melanggar</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/ikut-kampanye-calon-gubernur-kepri-oknum-perangkat-desa-dendun-terbukti-melanggar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
