<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Divonis Bersalah | Barometerrakyat.com</title>
	<atom:link href="https://barometerrakyat.com/tag/divonis-bersalah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<description>Tepat Cepat dan Terpecaya</description>
	<lastBuildDate>Thu, 04 Jun 2026 17:54:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.0.25</generator>

<image>
	<url>https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2018/07/download-2-60x60.jpg</url>
	<title>Divonis Bersalah | Barometerrakyat.com</title>
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Perkosa Mantan Istri, Pria Ini Divonis Bersalah</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/perkosa-mantan-istri-pria-ini-divonis-bersalah/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/perkosa-mantan-istri-pria-ini-divonis-bersalah/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 15 Jan 2020 08:26:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Divonis Bersalah]]></category>
		<category><![CDATA[Perkosa Mantan Istri]]></category>
		<category><![CDATA[PN tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Pria Tanjungpinang Ini]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=32079</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa Saudi Alias S (41) harus mendekam dibalik jeruji besi selama lima tahun. <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/perkosa-mantan-istri-pria-ini-divonis-bersalah/" title="Perkosa Mantan Istri, Pria Ini Divonis Bersalah" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/perkosa-mantan-istri-pria-ini-divonis-bersalah/">Perkosa Mantan Istri, Pria Ini Divonis Bersalah</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa Saudi Alias S (41) harus mendekam dibalik jeruji besi selama lima tahun. Hal tersebut sesuai dengan sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (15/1).</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun,&#8221; kata Ketua Majlis Hakim Romauli Hotnaria Purba didampingi hakim anggota Eduart Marudut P. Sihaloho dan Corpioner saat membaca amar putusan.</p>
<p style="text-align: justify;">Majlis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerkosaan kepada istri sirinya inisial SW,  sebagaimana melanggar pasal 285 KUHP.</p>
<p style="text-align: justify;"><a href="https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG_20200115_142241.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-32080" src="https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG_20200115_142241.jpg" alt="Perkosa Mantan Istri, Pria Tanjungpinang Ini Divonis Bersalah" width="780" height="585" srcset="https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG_20200115_142241.jpg 780w, https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG_20200115_142241-768x576.jpg 768w" sizes="(max-width: 780px) 100vw, 780px" /></a></p>
<p style="text-align: justify;">Namun, Saudi patut bersyukur karena majlis hakim memvonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.</p>
<p style="text-align: justify;">Dimana, sebelumnya dia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mona Amelia selama enam tahun penjara.</p>
<p style="text-align: justify;">Mendengarkan putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Anur Sayfuddin dan Jaksa menyatakan menerima putusan tersebut.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/perkosa-mantan-istri-pria-ini-divonis-bersalah/">Perkosa Mantan Istri, Pria Ini Divonis Bersalah</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/perkosa-mantan-istri-pria-ini-divonis-bersalah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Remaja Cabul Divonis 5 Tahun Penjara</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/remaja-cabul-divonis-5-tahun-penjara/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/remaja-cabul-divonis-5-tahun-penjara/#respond</comments>
		<pubDate>Sat, 21 Sep 2019 10:17:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Divonis Bersalah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Setubuhi Anak Bawah Umur]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=29853</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/remaja-cabul-divonis-5-tahun-penjara/" title="Remaja Cabul Divonis 5 Tahun Penjara" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/remaja-cabul-divonis-5-tahun-penjara/">Remaja Cabul Divonis 5 Tahun Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Prabima Rahmatullah (22).</p>
<p>Selain itu, dia juga divonis membayar denda Rp 60 juta, apabila terdakwa tidak membayar denda maka diganti dengan hukuman dua bulan kurungan.</p>
<p>Dia divonis bersalah karena sudah menyetubuhi korban inisial SR (17) sebanyak dua kali.</p>
<p>Ketua majlis hakim Sumedi didampingi hakim anggota Awani Setyowati dan Guntur Kurniawan menilai, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 undang-undang tentang perlindungan anak.</p>
<p>Terdakwa patut bersyukur putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang Destia Dwi Purnomo, sebelumnya menuntut enam tahun penjara.</p>
<p>Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Muhamamd Annur menyatakan menerima, demikian juga jaksa Destia.</p>
<p>Diketahui, dalam uraian dakwaan jaksa, persetubuhan itu berawal, terdakwa berkomuniasi dengan korban melalui jejaring media sosial Facebook pada 30 Maret 2019, untuk bertemu dan disetujui korban.</p>
<p>Kemudian terdakwa mengajak korban ke rumah orang tua angkat di Dompak hingga sore. Selanjutnya, korban mengajak terdakwa kerumah temannya yang tidak jauh dari rumah orang tua angkat terdakwa.</p>
<p>Dalam perjalanan menuju rumah teman korban, terdakwa melihat ada rumah kosong dan langsung memasukinya.</p>
<p>Dalam rumah tersebut, terdakwa mengajak korban untuk berhubungan badan namun ditolak. </p>
<p>Kemudian terdakwa mengatakan akan betangungjawab jika hamil, sehingga korban menyetujui. Sehingga terjadi hubungan terlarang antara korban dengan terdakwa sebanyak dua kali.*</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/remaja-cabul-divonis-5-tahun-penjara/">Remaja Cabul Divonis 5 Tahun Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/remaja-cabul-divonis-5-tahun-penjara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bawa Barang Terlarang, Pria Paruh Baya Ini Divonis Bersalah</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/bawa-barang-terlarang-pria-paruh-baya-ini-divonis-bersalah/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/bawa-barang-terlarang-pria-paruh-baya-ini-divonis-bersalah/#respond</comments>
		<pubDate>Fri, 30 Aug 2019 08:08:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bawa Barang Terlarang]]></category>
		<category><![CDATA[Divonis Bersalah]]></category>
		<category><![CDATA[Pria Paruh Baya Ini]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=29191</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Suyanto alias Yanto terdakwa kasus kepemilikan sabu sebanyak 48,34 gram harus mengabiskan hari tuanya <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/bawa-barang-terlarang-pria-paruh-baya-ini-divonis-bersalah/" title="Bawa Barang Terlarang, Pria Paruh Baya Ini Divonis Bersalah" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/bawa-barang-terlarang-pria-paruh-baya-ini-divonis-bersalah/">Bawa Barang Terlarang, Pria Paruh Baya Ini Divonis Bersalah</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Suyanto alias Yanto terdakwa kasus kepemilikan sabu sebanyak 48,34 gram harus mengabiskan hari tuanya di dalam jeruji besi.</p>
<p>Dia divonis majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang selama sembilan tahun penjara denda Rp 1 Miliar, jika tidak mampu membayar denda yang dijatuhkan maka diganti dengan empat bulan kurungan.</p>
<p>Ketua majelis hakim Santonius Tambunan mengatakan, terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.</p>
<p>&#8220;Perbuatan terdakwa sebagaimana melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,&#8221; ujarnya dalam persidangan, Kamis (29/8).</p>
<p>Terdakwa patut bersyukur vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha Setiawan.</p>
<p>Sebelumnya terdakwa dituntu 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 2 bulan penjara.</p>
<p>Mendengar putusan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Annur menyatakan pikir &#8211; pikir selama tujuh hari, begitu juga Jaksa Penuntut Umum.</p>
<p>Dalam dakwaan JPU, terdakwa terlibat bisnis haram tersebut berawal pada saat Ijal (DPO) menghubungi terdakwa agar datang dari Lombok ke Batam, semua biaya transportasi akan di kirim oleh Ijal melalui kantor pos.</p>
<p>Setelah uangnya sampai kemudian terdakwa dari Lombok Menuju Jakarta dengan menggunakan pesawat, Senin (29/4).</p>
<p>Setibanya di Jakarta terdakwa langsung menuju Jambi dengan menggunakan Bus, selanjutnya melanjutkan perjalanan menuju Batam dengan menggunakan kapal laut.</p>
<p>Kemudian terdakwa bertemu dengan Ijal disalah satu kamar hotel di Batam. Namun, saat terdakwa mandi, Ijal pergi diam-diam dan meninggalkan terdakwa.</p>
<p>Ijal kemudian menelpon terdakwa untuk menyuruh ya pulang ke Lombok dengan membawa tas melalui Pelabuhan Roro Kijang.<br />
Setibanya di Surabaya, Ijal menyuruh terdakwa bertemu dengannya dan dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp 5 juta.</p>
<p>Selanjutnya terdakwa dari Batam melalui Pelabuhan Roro Tanjunguban menuju Kijang dan menginap di wisma Nusantara, namun saat beristirahat anggota Sat Narkoba Polres Bintan melakukan penggerebekan, dan terdakwa diamankan serta ditemukan barang bukti sabu 485,34 gram.</p>
<p><span style="color: #999999;">SAHRUL</span></p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/bawa-barang-terlarang-pria-paruh-baya-ini-divonis-bersalah/">Bawa Barang Terlarang, Pria Paruh Baya Ini Divonis Bersalah</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/bawa-barang-terlarang-pria-paruh-baya-ini-divonis-bersalah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Divonis Bersalah, Caleg Gerindra dan Jaksa Ajukan Banding</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/divonis-bersalah-caleg-gerindra-dan-jaksa-ajukan-banding/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/divonis-bersalah-caleg-gerindra-dan-jaksa-ajukan-banding/#respond</comments>
		<pubDate>Thu, 27 Jun 2019 07:26:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg Gerindra]]></category>
		<category><![CDATA[Divonis Bersalah]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa Ajukan Banding]]></category>
		<category><![CDATA[M. Apriyandi]]></category>
		<category><![CDATA[wali kota tanjungpinang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=27743</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. M. Apriyandi terdakwa perkara money politik atau politik uang mengajukan banding ke Pengadilan <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/divonis-bersalah-caleg-gerindra-dan-jaksa-ajukan-banding/" title="Divonis Bersalah, Caleg Gerindra dan Jaksa Ajukan Banding" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/divonis-bersalah-caleg-gerindra-dan-jaksa-ajukan-banding/">Divonis Bersalah, Caleg Gerindra dan Jaksa Ajukan Banding</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. M. Apriyandi terdakwa perkara money politik atau politik uang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru atas vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain Andi -sapaan M. Apriyandi-, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang Mona Amelia juga turut melakukan banding atas vonis tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Humas PN Tanjungpinang Santonius Tambunan membenarkan telah menerima permohonan banding dari terdakwa Andi dan jaksa.</p>
<p style="text-align: justify;">“Ya benar, Selasa kita sudah terima permohonan banding dari Mona Amelia dan semalam sore diterima permohonan banding dari Apriyandi. ” kata Santonius saat dikonfirmasi. Kamis (27/6).</p>
<figure id="attachment_27446" style="width: 780px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG_20190617_121039.jpg"><img class="size-full wp-image-27446" src="https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG_20190617_121039.jpg" alt="" width="780" height="585" srcset="https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG_20190617_121039.jpg 780w, https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG_20190617_121039-768x576.jpg 768w" sizes="(max-width: 780px) 100vw, 780px" /></a><figcaption class="wp-caption-text">Anak Wali Kota Tanjungpinang M. Apriyandi sekaligus Caleg Partai Gerindra saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang</figcaption></figure>
<p style="text-align: justify;">Pihaknya, menurut Santonius, sudah menerima memori banding dari jaksa, sedangkan dari Apriyandi belum diterima.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam memori banding tersebut, jaksa beralasan mengajukan banding karena tidak sependapat dengan putusan percobaan dari PN Tanjungpinang.</p>
<p style="text-align: justify;">“Menurut penuntut umum putusan tersebut kurang mencerminkan keadilan ditengah masyarakat dan berpotensi bagi pihak lain untuk melakukan perbuatan yang sama,” ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang Risky Rahmatullah mengatakan, Kejari Tanjungpinang mengajukan banding karena putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan penuntut umum.</p>
<p style="text-align: justify;">Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 3 bulan penjara, denda Rp 24 juta, subsider 1 bulan kurungan dan diperintahkan terdakwa langsung dijebloskan ke Rutan Tanjungpinang.</p>
<p style="text-align: justify;">“Tidak sesuai dengan tuntutan kita,” katanya saat dikonfirmasi.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebelumnya, Caleg partai Gerindra dapil Tanjungpinang Timur itu dituntut lima bulan penjara, denda Rp 24 Juta subsider satu bulan kurungan, dengan masa percobaan 10 bulan.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketua majlis hakim Acep Sopian Sauri mengatakan, M. Apriyandi terbukti secara sah menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara bersama-sama.</p>
<p style="text-align: justify;">Hakim menilai, perbuatan terdakwa melanggar pasal 523 ayat 1 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf J Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP.</p>
<p style="text-align: justify;">Hal yang memberatkan, terdakwa telah mencederai pesta demokrasi dan terdakwa tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat.</p>
<p style="text-align: justify;">Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa koperatif selama persidangan, sopan, belum pernah dihukum dan terdakwa merupakan orang tua tunggal.*</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/divonis-bersalah-caleg-gerindra-dan-jaksa-ajukan-banding/">Divonis Bersalah, Caleg Gerindra dan Jaksa Ajukan Banding</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/divonis-bersalah-caleg-gerindra-dan-jaksa-ajukan-banding/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>2 PNS Terdakwa Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Divonis Bersalah</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/2-pns-terdakwa-korupsi-perjalanan-dinas-fiktif-divonis-bersalah/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/2-pns-terdakwa-korupsi-perjalanan-dinas-fiktif-divonis-bersalah/#respond</comments>
		<pubDate>Tue, 18 Jun 2019 10:59:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[2 PNS]]></category>
		<category><![CDATA[Divonis Bersalah]]></category>
		<category><![CDATA[Perjalanan Dinas Fiktif]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa Korupsi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=27489</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dua terdakwa kasus korupsi laporan perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2013-2016 di Badan Penanggulangan Bencana <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/2-pns-terdakwa-korupsi-perjalanan-dinas-fiktif-divonis-bersalah/" title="2 PNS Terdakwa Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Divonis Bersalah" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/2-pns-terdakwa-korupsi-perjalanan-dinas-fiktif-divonis-bersalah/">2 PNS Terdakwa Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Divonis Bersalah</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr">BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dua terdakwa kasus korupsi laporan perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2013-2016 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Riau divonis berbeda oleh majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.</p>
<p dir="ltr">Keduanya yakni mantan kepala BPBD Kepri Edi Irawan divonis 6 tahun penjara dan mantan bendahara BPBD Kepri Maruli divonis lima tahun enam bulan penjara.</p>
<p dir="ltr">Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga divonis membayar denda Rp 200 Juta subsider 3 bulan kurungan.</p>
<p dir="ltr">Hakim juga memvonis Edi Irawan Edi untuk membayar uang pengganti Rp 1,279 miliar dari sisa yang dikembalikan sebesar Rp 120 juta, jika tidak mampu membayar maka diganti dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara.</p>
<p dir="ltr">Sedangkan terdakwa Maruli tidak dikenakan uang pengganti karena tidak terbukti menikmati hasil korupsi tersebut.</p>
<figure id="attachment_27490" style="width: 780px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG_20190618_171328.jpg"><img class="size-full wp-image-27490" src="https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG_20190618_171328.jpg" alt="" width="780" height="585" srcset="https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG_20190618_171328.jpg 780w, https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG_20190618_171328-768x576.jpg 768w" sizes="(max-width: 780px) 100vw, 780px" /></a><figcaption class="wp-caption-text">Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Riau Edi Irawan usai menjalani sidang putusan</figcaption></figure>
<p dir="ltr">Majlis hakim yang diketuai Santonius Tambunan menilai keduanya secara sah dan meyakinkan  terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp 1,39 Miliar.</p>
<p dir="ltr">Perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan  atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.</p>
<p dir="ltr">Keduanya patut bersyukur, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Dodi Ghazali Emil dan Sukamto. Sebelumnya, Edi Irawan dituntut delapan tahun penjara dan Maruli dituntut tujuh tahun penjara.</p>
<p dir="ltr">Atas putusan tersebut kedua terdakwa mengatakan fikir-fikir.</p>
<p dir="ltr">Diberitakan, dalam dakwaan jaksa menguraikan modus yang digunakan terdakwa yakni mengunakan nama-nama pegawai dan honorer di lingkungan BPBD Kepri untuk melakukan pencairan dana perjalanan dinas.</p>
<p dir="ltr">Padahal pada kenyataannya nama-nama tersebut tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas atau fiktif.</p>
<p dir="ltr">“Nama pegawai atau honorer di lingkungan BPBD Kepri yang sering dipakai oleh terdakwa Maruli telah sepengetahuan dari terdakwa Edi Irawan selaku Pengguna Anggaran BPBD Kepri tahun <a href="tel:20132014">2013-2014</a>, padahal pegawai atau honorer tersebut tidak melaksanakan perjalanan dinas,” ujar jaksa penganti Gustian Juanda Putra saat membacakan dakwaan.</p>
<p dir="ltr">Dalam pelaksanaan realisasi pencairan dan pertanggungjawaban biaya perjalanan tersebut, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) tidak pernah dilibatkan untuk melakukan verifikasi atau penelitian kelengkapan dokumen.</p>
<p dir="ltr">Bahkan, tanpa verifikasi PPK terdakwa Maruli tetap mengajukan bukti-bukti SPJ perjalanan dinas dan dokumen kelengkapan administrasi pencairan dengan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) ke terdakwa Edi Irawan selaku Pengguna Anggaran untuk ditanda tangani.</p>
<p dir="ltr">“Terdakwa Edi Irawan selaku pengguna anggaran pada saat menandatangani SPM telah melawan hukum dengan tidak melakukan pengujian terhadap kebenaran materil dari bukti-bukti (SPJ) dan dokumen kelangkapan administrasinya,” ujarnya.</p>
<p dir="ltr">Dia menambahkan, perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 1,39 Miliar.*</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/2-pns-terdakwa-korupsi-perjalanan-dinas-fiktif-divonis-bersalah/">2 PNS Terdakwa Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Divonis Bersalah</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/2-pns-terdakwa-korupsi-perjalanan-dinas-fiktif-divonis-bersalah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sodomi Anak Lima Kali, Pria di Tanjungpinang Divonis Bersalah</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/sodomi-anak-lima-kali-pria-di-tanjungpinang-divonis-bersalah/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/sodomi-anak-lima-kali-pria-di-tanjungpinang-divonis-bersalah/#respond</comments>
		<pubDate>Mon, 27 May 2019 08:09:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Divonis Bersalah]]></category>
		<category><![CDATA[Pria di Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Sodomi Anak Lima Kali]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=27279</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa Syahrizal alis Ijal Bin Jumadi harus mendekam dibalik jeruji besi selama tujuh tahun <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/sodomi-anak-lima-kali-pria-di-tanjungpinang-divonis-bersalah/" title="Sodomi Anak Lima Kali, Pria di Tanjungpinang Divonis Bersalah" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/sodomi-anak-lima-kali-pria-di-tanjungpinang-divonis-bersalah/">Sodomi Anak Lima Kali, Pria di Tanjungpinang Divonis Bersalah</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr">BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa Syahrizal alis Ijal Bin Jumadi harus mendekam dibalik jeruji besi selama tujuh tahun enam bulan penjara.</p>
<div align="left">
<p dir="ltr">Hal tersebut sesuai dengan sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (27/5).</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">Majlis hakim yang diketuai Sumedi didampingi Guntur Kurniawan dan Awani Setyowati memvonis Syahrizal cukup berat.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun enam bulan penjara, denda 800 Juta, jika tidak membayarnya maka diganti dengan tiga bulan kurungan,&#8221; ujar ketua majlis hakim.</p>
<p dir="ltr">Terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014  tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.</p>
<p dir="ltr"><a href="https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2019/05/IMG_20190527_144329_HHT.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-27280" src="https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2019/05/IMG_20190527_144329_HHT.jpg" alt="" width="780" height="500" srcset="https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2019/05/IMG_20190527_144329_HHT.jpg 780w, https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2019/05/IMG_20190527_144329_HHT-768x492.jpg 768w" sizes="(max-width: 780px) 100vw, 780px" /></a></p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">Namun, Syahrizal patut bersyukur karena hakim memvonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">Diamana, sebelumnya dia dituntut Jaksa Penunut Umum (JPU) Zaldi Akri selama 10 tahun penjara.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukumnya menerima vonis tersebut, demkian juga jaksa penuntut umum.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">Sebelumnya, peristiwa pencabulan tersebut terjadi di kos-kosan terdakwa di Jalan Sultan Mahmud Gang Sungai Payung II, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Selasa (22/1).</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">Peristiwa memilukan itu berawal terdakwa dan korban inisal FM tidur berdua dan saat itu korban langsung disodomi oleh terdakwa. Terdakwa diketahui sudah lima kali melakukan perbuatan terlarang tersebut.*</p>
</div>The post <a href="https://barometerrakyat.com/sodomi-anak-lima-kali-pria-di-tanjungpinang-divonis-bersalah/">Sodomi Anak Lima Kali, Pria di Tanjungpinang Divonis Bersalah</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/sodomi-anak-lima-kali-pria-di-tanjungpinang-divonis-bersalah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Gara-gara Ini, IRT Divonis 6 Tahun Penjara</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/gara-gara-ini-irt-divonis-6-tahun-penjara/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/gara-gara-ini-irt-divonis-6-tahun-penjara/#respond</comments>
		<pubDate>Tue, 23 Apr 2019 09:28:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[6 Tahun Penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Divonis Bersalah]]></category>
		<category><![CDATA[IRT]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=26375</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Gara-gara narkoba Desi harus mendekam di penjara selama enam tahun. Hal tersebut sesuai <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/gara-gara-ini-irt-divonis-6-tahun-penjara/" title="Gara-gara Ini, IRT Divonis 6 Tahun Penjara" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/gara-gara-ini-irt-divonis-6-tahun-penjara/">Gara-gara Ini, IRT Divonis 6 Tahun Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Gara-gara narkoba Desi harus mendekam di penjara selama enam tahun.</p>
<p>Hal tersebut sesuai dengan sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (23/4).</p>
<p>Majlis hakim yang diketuai oleh Acep Sopian Sauri memvonis emak-emak warga Kampung Sri Mulyo, Gang Kelinci, Kelurahan Bukit Cermin tersebut dengan hukuman cukup berat.</p>
<p>&#8220;Menjatuhkan hukuman selama 6 tahun, denda 900 Juta subsider 3 bulan penjara,&#8221; ujar ketua majlis hakim.</p>
<p>Terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</p>
<p>Namun, ibu rumah tangga (IRT) itu patut bersyukur karena hakim memvonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.</p>
<p>Diamana, sebelumnya dia dituntut Jaksa Penunut Umum (JPU) Zaldi Akri selama 8 tahun penjara.</p>
<p>Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi pensehat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut, demikian pula jaksa penuntut umum.</p>
<p>Sebelumnya, terdakwa sebagai kurir diperintahkan saksi Ahmd Faizal untuk mengambil bungkusan yang berisi sabu di Gapura di Jalan DR. Suharjo Kilometer 18 Bintan.</p>
<p>Kemudian terdakwa diperintahkan untuk menyerahkan barang haram tersebut kepada saksi Sarwani. Terdakwa menyerahkan barang haram dengan berat lebih kurang 0,10 gram itu di kawasan Masjid Bukit Cermin. (SAHRUL)</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/gara-gara-ini-irt-divonis-6-tahun-penjara/">Gara-gara Ini, IRT Divonis 6 Tahun Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/gara-gara-ini-irt-divonis-6-tahun-penjara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Caleg PSI Kampanye di Kampus Dicoret Dari DCT Pemilu?</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/caleg-psi-kampanye-di-kampus-dicoret-dari-dct-pemilu/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/caleg-psi-kampanye-di-kampus-dicoret-dari-dct-pemilu/#respond</comments>
		<pubDate>Thu, 04 Apr 2019 00:35:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg PSI]]></category>
		<category><![CDATA[Dicoret Dari DCT]]></category>
		<category><![CDATA[Divonis Bersalah]]></category>
		<category><![CDATA[Kampanye di Kampus]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tinggi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=26117</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Majlis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Riau memutuskan Calon Legislatif (Caleg) Partai Solidaritas <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/caleg-psi-kampanye-di-kampus-dicoret-dari-dct-pemilu/" title="Caleg PSI Kampanye di Kampus Dicoret Dari DCT Pemilu?" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/caleg-psi-kampanye-di-kampus-dicoret-dari-dct-pemilu/">Caleg PSI Kampanye di Kampus Dicoret Dari DCT Pemilu?</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Majlis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Riau memutuskan Calon Legislatif (Caleg) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ranat Mulia Pardede bersalah telah melakukan kampanye di Kampus STIE Pembangunan Tanjungpinang.</p>
<p>Vonis tingkat PT tersebut membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 65/Pid.Sus/2019/PN.Tpg tanggal 8 Maret 2019.</p>
<p>Setelah vonis bersalah tersebut, bagaimana nasib Ranat Mulia Pardede di Pemilu 2019?</p>
<p>Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang Aswin Nasution mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari pengadilan. Terkait, apakah Ranat bisa dicoret dari Daftar Pemilih Tetap (DCT), Aswin engan menjawab. Dia kembali menegaskan menunggu salinan keputusan pengadilan.</p>
<p>&#8220;Tunggu dulu putusan pengadilan ingkrah dan kami terima baru kami pleno kan,&#8221; ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (2/4).</p>
<p>Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Teknis Penyeleggaraan Susanty mengatakan, Ranat Mulia Pardede terancam akan dicoret dalam DCT Pemilu 2019. &#8220;Ya (Terancam dicoret,red),&#8221; katanya saat dikonfirmasi.</p>
<p>Dia juga mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan keputusan dari pengadilan untuk melakukan rapat pleno penentuan nasib Ranat di Pemilu 2019.</p>
<p>&#8220;Kalau sudah putusan nanti kami akan konfirmasi dulu dengan partai (PSI), nanti kami plenokan dulu. Buat berita acara mencoret dari daftar DCT dan kemudian membuat SK perubahan DCT.&#8221; tukasnya.*</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/caleg-psi-kampanye-di-kampus-dicoret-dari-dct-pemilu/">Caleg PSI Kampanye di Kampus Dicoret Dari DCT Pemilu?</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/caleg-psi-kampanye-di-kampus-dicoret-dari-dct-pemilu/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tingkat PT, Caleg PSI Divonis Bersalah Kampanye di Kampus</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/tingkat-pt-caleg-psi-divonis-bersalah-kampanye-di-kampus/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/tingkat-pt-caleg-psi-divonis-bersalah-kampanye-di-kampus/#respond</comments>
		<pubDate>Tue, 02 Apr 2019 08:44:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg PSI]]></category>
		<category><![CDATA[Divonis Bersalah]]></category>
		<category><![CDATA[Ranat Mulia Pardede]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=26112</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Calon Legislatif (Caleg) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ranat Mulia Pardede divonis bersalah oleh <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/tingkat-pt-caleg-psi-divonis-bersalah-kampanye-di-kampus/" title="Tingkat PT, Caleg PSI Divonis Bersalah Kampanye di Kampus" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/tingkat-pt-caleg-psi-divonis-bersalah-kampanye-di-kampus/">Tingkat PT, Caleg PSI Divonis Bersalah Kampanye di Kampus</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Calon Legislatif (Caleg) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ranat Mulia Pardede divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Putusan PT tersebut, membatalkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang memebaskan Ranat dari dakwaan pidana pemilu berkampanye di kampus.</p>
<p>Ranat merupakan caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang Dapil Tanjungpinang Barat-Kota.</p>
<p>Putusan PT tersebut teregister dengan nomor perkara 98/PID.SUS./2019/PT. PBR dan diputuskan pada tanggal 27 Maret 2019. Dalam sidang banding tersebut diketuai Majlis Hakim Nurhaida Betty Aritonang dan Fakih Yuwono, Jalaludin sebagai hakim anggota.</p>
<p>Humas PN Tanjungpinang Santonius Tambunan membenarkan telah menerima putusan banding dengan terdakwa Ranat Mulia Pardede.</p>
<p>Dia mengatakan, terdakwa Ranat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta melakukan perbuatan, setiap melaksanakan peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu menggunakan fasilitas tempat pendidikan.</p>
<p>&#8220;Ranat Mulia Pardede pidana penjara selama tiga bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali ada putusan hakim yang menentukan lain , disebabkan terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 6 bulan habis dan denda 24 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan,&#8221; ujarnya, Selasa (2/4).</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/tingkat-pt-caleg-psi-divonis-bersalah-kampanye-di-kampus/">Tingkat PT, Caleg PSI Divonis Bersalah Kampanye di Kampus</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/tingkat-pt-caleg-psi-divonis-bersalah-kampanye-di-kampus/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
