<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Dituntut | Barometerrakyat.com</title>
	<atom:link href="https://barometerrakyat.com/tag/dituntut/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<description>Tepat Cepat dan Terpecaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 01 May 2026 11:35:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.0.25</generator>

<image>
	<url>https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2018/07/download-2-60x60.jpg</url>
	<title>Dituntut | Barometerrakyat.com</title>
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tiga Napi Lapas Narkotika Dituntut Hukuman Mati Dan Seumur Hidup Karena Kendalikan Narkoba Dari Dalam Lapas</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/tiga-napi-lapas-narkotika-dituntut-hukuman-mati-dan-seumur-hidup-karena-kendalikan-narkoba-dari-dalam-lapas/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/tiga-napi-lapas-narkotika-dituntut-hukuman-mati-dan-seumur-hidup-karena-kendalikan-narkoba-dari-dalam-lapas/#respond</comments>
		<pubDate>Thu, 06 Oct 2022 08:21:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Dituntut]]></category>
		<category><![CDATA[Hukuman Mati]]></category>
		<category><![CDATA[Napi lapas narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[seumur hidup]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=54825</guid>
		<description><![CDATA[<p>BR.TANJUNGPINANG-Tiga Napi Narkotika dituntut hukuman mati dan seumur hidup di PN Tanjungpinang karena kendalikan narkoba <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/tiga-napi-lapas-narkotika-dituntut-hukuman-mati-dan-seumur-hidup-karena-kendalikan-narkoba-dari-dalam-lapas/" title="Tiga Napi Lapas Narkotika Dituntut Hukuman Mati Dan Seumur Hidup Karena Kendalikan Narkoba Dari Dalam Lapas" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/tiga-napi-lapas-narkotika-dituntut-hukuman-mati-dan-seumur-hidup-karena-kendalikan-narkoba-dari-dalam-lapas/">Tiga Napi Lapas Narkotika Dituntut Hukuman Mati Dan Seumur Hidup Karena Kendalikan Narkoba Dari Dalam Lapas</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BR.TANJUNGPINANG-</strong>Tiga Napi Narkotika dituntut hukuman mati dan seumur hidup di PN Tanjungpinang karena kendalikan narkoba 1,8 Kg dari dalam Lapas. Sidang dilaksanakan secara virtual di PN Tanjungpinang,Kamis (6/10).</p>
<p>Ke tiga terdakwa itu adalah Robat Chandrasena alias Pak Cik, yang dituntut hukuman mati, Kemudian terdakwa Hasbi Andika dan Angga Riantoro yang dituntut dengan hukuman seumur hidup.</p>
<p>Tuntutan hukum ketiga terdakwa Napi Lapas Narkotika sindikat Narkoba Internasional ini, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus SH di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.</p>
<p>Dalam tuntutan, Jaksa menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I (Sabu-red) yang beratnya 1,8 kilogram. Sebagaimana dakwaan primer, melanggar pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</p>
<p>“Menuntut pidana kepada terdakwa Robat Chandrasena alias Pakcik dengan pidana Mati. Sedangkan terdakwa Hasbi Andika dan terdakwa Angga Riantoro dituntut masing-masing dengan hukuman seumur hidup,” ujarnya.</p>
<p>Sedangkan untuk barang bukti narkotika Sabu sebesar 1,8 Kilogram, satu unit handphone merk oppo warna biru, satu unit handphone merek Vivo warna biru dongker dirampas untuk dimusnahkan.</p>
<p>“Untuk Barang bukti satu unti motor merek Honda Vario Esp warna hitam BP 3818 JP dirampas untuk negara,” ujarnya.</p>
<p>Atas tuntutan maksimal itu, ke tiga terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis (Pledoi).</p>
<p>Ketua Majelis Hakim Riska Widiana didampingi dua Majelis Hakim Anggota menyatakan menunda persidangan selama satu pekan untuk mendengar Pledoi pembelaan ketiga terdakwa.</p>
<p>Sebelumnya tiga terdakwa kasus Narkoba yang disidang secara terpisah ini di PN Tanjungpinang ini, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri karena mengendalikan penyelundupan narkoba sabu 1,8 kilogram dari Malaysia.</p>
<p>Perbuatan ketiga terdakwa, bermula ketika terdakwa Robat Candra Sena (Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang-red) menelpon seseorang di Malaysia untuk membeli Narkoba dari dalam Lapas.</p>
<p>Setelah itu, Robat mendatangi terdakwa Angga Riantoro (Juga Napi di blok Hang Nadim 6 Lapas Narkotika-red) untuk meminta mengurus boat guna menjemput narkoba tersebut dari Malaysia.</p>
<p>“Sewa Boat yang digunakan menjemput Narkoba ke Malaysia itu, disepakati Rp120 juta. Selanjutnya Terdakwa Angga menyetujui dan mencari Boat tersebut,” ujarnya.</p>
<p>Dengan menggunakan handphone milik terdakwa Robat, kemudian Angga menelepon Fredy (DPO) dari dalam Lapas, agar menggunakan Boat miliknya menjemput narkoba tersebut dari Malaysia.</p>
<p>Terdakwa Angga, di dalam Lapas itu, juga menyuruh terdakwa Hasbi (Juga Napi di Lapas Narkotika-red) untuk mencarikan orang yang bisa membawa dan menjemput narkoba yang dipesan Robat tersebut dari Malaysia ke Indonesia.</p>
<p>Selanjutnya, dari dalam Lapas terdakwa Angga memerintahkan terdakwa Alamanda Nufindra (Dituntut secara terpisah-red) untuk menjemput dan mengambil narkoba sabu dari Malaysia itu dan membawanya ke Indonesia melalui Dermaga Tepekong Sungai Kecil Desa Sebong Lagoi Kabupaten Bintan.</p>
<p>Setelah Narkoba dijemput dari Malaysia, selanjutnya Barang haram itu dibawa Alamanda Nufindra ke Dermaga Tepekong Sungai Kecil Desa Sebong Lagoi Kabupaten Bintan. Namun ketika sampai di Dermaga Pekong Sungai Kecil Bintan, Alamanda ditangkap anggota BNN Kepri pada Minggu (31/10/2021).</p>
<p>Pada penangkapan itu, anggota BNN Kepri, juga berhasil mengamankan 1 buah tas berwarna hitam yang didalam berisi 1 kantong plastik besar Narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam teh cina dengan berat 1.820 gram.</p>
<p>Dari pengakuan terdakwa Alamanda, Dia diperintahkan terdakwa Hasbi yang merupakan warga Binaan di Lapas Kelas II A Tanjungpinang.</p>
<p>Atas pengakuan Alamanda dan pengembangan, anggota BNN selanjutnya menangkap dan menetapkan ketiga Napi itu sebagai tersangka di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang.</p>
<p>Penulis:Firdaus</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/tiga-napi-lapas-narkotika-dituntut-hukuman-mati-dan-seumur-hidup-karena-kendalikan-narkoba-dari-dalam-lapas/">Tiga Napi Lapas Narkotika Dituntut Hukuman Mati Dan Seumur Hidup Karena Kendalikan Narkoba Dari Dalam Lapas</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/tiga-napi-lapas-narkotika-dituntut-hukuman-mati-dan-seumur-hidup-karena-kendalikan-narkoba-dari-dalam-lapas/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Idrizal dan Edo Dituntut Hukuman Mati</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/idrizal-dan-edo-dituntut-hukuman-mati/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/idrizal-dan-edo-dituntut-hukuman-mati/#respond</comments>
		<pubDate>Mon, 20 Mar 2017 13:11:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Dituntut]]></category>
		<category><![CDATA[Hukuman Mati]]></category>
		<category><![CDATA[Idrizal dan Edo]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://barometerrakyat.com/?p=9122</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa Idrizal Efendi (26) dan Edo Ronaldi (24) dituntut hukuman mati oleh Jaksa <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/idrizal-dan-edo-dituntut-hukuman-mati/" title="Idrizal dan Edo Dituntut Hukuman Mati" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/idrizal-dan-edo-dituntut-hukuman-mati/">Idrizal dan Edo Dituntut Hukuman Mati</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG.</strong> Terdakwa Idrizal Efendi (26) dan Edo Ronaldi (24) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Haryo Nugroho dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Senin (20/3).</p>
<p>Kedua terdakwa merupakan kurir narkoba jaringan internasional yang ditangkap Badan Nasional Narkotika (BNN), Kamis (4/8/2016) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Brigjen Katamso, Kilometer 5 Bawah.</p>
<p><strong>Baca : </strong></p>
<p><a href="http://barometerrakyat.com/kurir-88-ribu-ectasi-dan-72-kg-sabu-diberi-upah-60-juta/"><strong>Kurir 88 Ribu Ectasi Dan 72 Kg Sabu Diberi Upah 30 Juta</strong></a></p>
<p>Ditangan kedua terdakwa juga diamankan 72 Kg Sabu dan 88273 Butir‎ Pil Ekstasi disimpan dalam ban mobil.</p>
<p>JPU menyebutkan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.</p>
<p>Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.</p>
<p><strong>Baca :</strong></p>
<p><a href="http://barometerrakyat.com/dua-terdakwa-bawa-88-ribu-ectasi-dan-72-kilogram-sabu-jalani-sidang-perdana/"><strong>Dua Terdakwa Bawa 88 Ribu Ectasi Dan 72 Kilogram Sabu Jalani Sidang Perdana</strong></a></p>
<p>&#8220;Meminta kepada Majelis Hakim untuk menuntut terdakwa dengan hukuman Mati,&#8221; ujar Jaksa dipersidangan.</p>
<p>Dalam pertimbangannya, Jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkoba. ‎</p>
<p>&#8220;Kedua terdakwa berbelit dan tidak mengakui barang bukti, dan kedua terdakwa tidak mengungkap siapa jaringan internasional ini.&#8221; ungkap JPU</p>
<p>Untuk barang bukti sabu-sabu dengan berat 72 Kg dan ‎Pil ekstasi 88273 Butir‎, berserta barang bukti handphon milik kedua terdakwa di rampas untuk dimusnahkan.</p>
<p>Sedangkan barang bukti dua mobil merk eskudo dan Feroza di rampas untuk negara.</p>
<p>Atas Tuntuntan ini ‎kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Sementara itu, Ketua Majlis Hakim menunda sidang hingga satu pekan mendatang, dalam agenda mendengar pembelaan kedua terdakwa.</p>
<p><span style="color: #999999;">Penulis : Redaksi /***</span></p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/idrizal-dan-edo-dituntut-hukuman-mati/">Idrizal dan Edo Dituntut Hukuman Mati</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/idrizal-dan-edo-dituntut-hukuman-mati/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mantan Sekda Anambas Dkk, Dituntut 54 Bulan Penjara</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/mantan-sekda-anambas-dkk-dituntut-54-bulan-penjara/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/mantan-sekda-anambas-dkk-dituntut-54-bulan-penjara/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 27 Feb 2017 10:38:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[54 Bulan]]></category>
		<category><![CDATA[Anambas Dkk]]></category>
		<category><![CDATA[Dituntut]]></category>
		<category><![CDATA[Mantan]]></category>
		<category><![CDATA[Penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://barometerrakyat.com/?p=8881</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/mantan-sekda-anambas-dkk-dituntut-54-bulan-penjara/" title="Mantan Sekda Anambas Dkk, Dituntut 54 Bulan Penjara" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/mantan-sekda-anambas-dkk-dituntut-54-bulan-penjara/">Mantan Sekda Anambas Dkk, Dituntut 54 Bulan Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG.</strong> Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Zulfahmi, dituntut 54 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fahmi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (27/2).</p>
<p style="text-align: justify;">Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga didenda Rp 50 Juta dengan aturan jika tidak mampu untuk membayarnya maka diganti dengan hukuman enam bulan kurungan.</p>
<p><strong>Baca Juga :</strong></p>
<p><strong>1. <a href="http://barometerrakyat.com/diduga-menderek-jawaban-saksi-penyidik-kejati-diminta-hadir-dipersidangan/">Diduga “menderek” Jawaban Saksi, Penyidik Kejati Diminta Hadir Dipersidangan</a></strong></p>
<p><strong>2. <a href="http://barometerrakyat.com/anggota-dan-unsur-pimpinan-dprd-anambas-disebut-ikut-bermain-pengadaan-mes-pemda-dan-asrama-mahasiswa/">Anggota Dan Unsur Pimpinan DPRD Anambas, Diduga Ikut “Bermain” Pengadaan Mes Pemda Dan Asrama Mahasiswa</a></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Terdakwa dituntut atas kasus dugaan korupsi pengadaan Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa Anambas mengunakan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun anggaran 2010 dengan pagu anggaran Rp 5 Miliar.</p>
<p style="text-align: justify;">Atas perbuatan terdakwa, berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kerugian negara sebesar Rp 1,49 Miliar.</p>
<p style="text-align: justify;">JPU menyebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.</p>
<p style="text-align: justify;">Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana dalam dakwaan subsider JPU melangar Pasal 3 Jo 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,&#8221; kata JPU di persidangan.</p>
<p><strong>Baca Juga :</strong></p>
<p><strong>1. <a href="http://barometerrakyat.com/sidang-dugaan-korupsi-mess-pemda-dan-asrama-mahasiswa-anambasph-bacakan-esepsi/">Sidang Dugaan Korupsi Mess Pemda Dan Asrama Mahasiswa Anambas,PH Bacakan Esepsi.</a></strong></p>
<p><strong>2. <a href="http://barometerrakyat.com/radja-tjelak-nur-jalal-jalani-sidang-perdana-korupsi-mess-pemda-dan-asrama-mahasiswa-anambas/">Radja Tjelak Nur Jalal Jalani Sidang Perdana Korupsi Mess Pemda Dan Asrama Mahasiswa Anambas</a></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu, terdakwa Raja Tjlak yang juga sebagai Ketua Panitia Pembelian Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa Anambas juga dibebankan uang penganti Rp 1,49 Miliar. Jika tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita untuk menutupi kerugian negara, jika tidak memiliki harta benda maka diganti dengan hukuman 2 tahun 3 bulan penjara.</p>
<p style="text-align: justify;">Atas tuntutan ini, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya mengatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Sementara itu, Ketua Majlis Hakim, Elyta Ras Ginting menunda sidang hingga satu pekan mendatang.</p>
<p>(SAHRUL)</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/mantan-sekda-anambas-dkk-dituntut-54-bulan-penjara/">Mantan Sekda Anambas Dkk, Dituntut 54 Bulan Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/mantan-sekda-anambas-dkk-dituntut-54-bulan-penjara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
