<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>direktur pt karya karimun mandiri dihukum 1 tahun penjara | Barometerrakyat.com</title>
	<atom:link href="https://barometerrakyat.com/tag/direktur-pt-karya-karimun-mandiri-dihukum-1-tahun-penjara/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<description>Tepat Cepat dan Terpecaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 10 Apr 2026 00:49:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.0.25</generator>

<image>
	<url>https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2018/07/download-2-60x60.jpg</url>
	<title>direktur pt karya karimun mandiri dihukum 1 tahun penjara | Barometerrakyat.com</title>
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Cabuli Balita, Pria Paruh Baya Ini Diancam 6 Tahun Penjara</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/cabuli-balita-pria-paruh-baya-ini-diancam-6-tahun-penjara/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/cabuli-balita-pria-paruh-baya-ini-diancam-6-tahun-penjara/#respond</comments>
		<pubDate>Mon, 06 Mar 2017 10:39:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[6 Tahun]]></category>
		<category><![CDATA[Cabuli Balita]]></category>
		<category><![CDATA[Diancam]]></category>
		<category><![CDATA[direktur pt karya karimun mandiri dihukum 1 tahun penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Pria Paruh Baya]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://barometerrakyat.com/?p=8947</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Tidak pantas apa yang sudah dilakukan terdakwa Safi’e (50). Terdakwa yang seharusnya mempersiapkan <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/cabuli-balita-pria-paruh-baya-ini-diancam-6-tahun-penjara/" title="Cabuli Balita, Pria Paruh Baya Ini Diancam 6 Tahun Penjara" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/cabuli-balita-pria-paruh-baya-ini-diancam-6-tahun-penjara/">Cabuli Balita, Pria Paruh Baya Ini Diancam 6 Tahun Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<div dir="auto" style="text-align: justify;"><strong>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG.</strong> Tidak pantas apa yang sudah dilakukan terdakwa Safi’e (50). Terdakwa yang seharusnya mempersiapkan diri untuk menghadapi usia senja, malah terdakwa melakukan tindakan pencabulan.</p>
<p>Parahnya lagi, terdakwa melakukan tindakan pencabulan kepada anak sebut saja Bunga (4) yang masih tergolong balita.</p>
<p>Untuk mempertangunjawabkan perbuatannya terdakwa harus merasa sejuknya dibalik sel tahanan.</p>
<p>Pasalnya, pria paruh baya ini, dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Haryo Nugroho dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Senin (6/3).</p>
<p>Jaksa menyebutkan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pencabulan kepada anak.</p>
<p>Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan jaksa melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.</p>
<p>&#8220;Meminta majlis hakim, menghukum terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 100 Juta, dengan aturan jika tidak mampu maka diganti dengan hukuman dua bulan kurungan,&#8221; kata Jaksa saat persidangan.</p>
<p>Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum menggatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Sementara itu, Ketua Majlis Hakim, Corpioner menunda persidangan hingga satu pekan mendatang.</p>
<p>Dalam dakwaan Jaksa, perbuatan terdakwa berawal pada 21 dan 23 September 2016 bertempat di Kampung Sei Datuk Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan, korban bunga mendatangi rumah dari terdakwa untuk bertemu dengan keponakan dari terdakwa.</p>
<p>Setelah sampai, lalu terdakwa mengajak korban bermain di halaman, disaat itu lah terdakwa menjalankan aksinya melakukan pencabulan. Perbuatan terdakwa terjadi sebanyak dua kali.</p>
<p>(SAHRUL)</p></div>The post <a href="https://barometerrakyat.com/cabuli-balita-pria-paruh-baya-ini-diancam-6-tahun-penjara/">Cabuli Balita, Pria Paruh Baya Ini Diancam 6 Tahun Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/cabuli-balita-pria-paruh-baya-ini-diancam-6-tahun-penjara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Terbukti Korupsi,Direktur PT Karya Karimun Mandiri Dihukum 1 Tahun Penjara</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/terbukti-korupsidirektur-pt-karya-karimun-mandiri-dihukum-1-tahun-penjara/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/terbukti-korupsidirektur-pt-karya-karimun-mandiri-dihukum-1-tahun-penjara/#respond</comments>
		<pubDate>Tue, 08 Nov 2016 09:00:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[direktur pt karya karimun mandiri dihukum 1 tahun penjara]]></category>
		<category><![CDATA[terbukti korupsi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://barometerrakyat.com/?p=7257</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG-Sidang kasus Korupsi Peseroan Terbatas Karya Karimun Mandiri (PT. KKM) yang menyebabkan kerugian negara <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/terbukti-korupsidirektur-pt-karya-karimun-mandiri-dihukum-1-tahun-penjara/" title="Terbukti Korupsi,Direktur PT Karya Karimun Mandiri Dihukum 1 Tahun Penjara" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/terbukti-korupsidirektur-pt-karya-karimun-mandiri-dihukum-1-tahun-penjara/">Terbukti Korupsi,Direktur PT Karya Karimun Mandiri Dihukum 1 Tahun Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG-Sidang kasus Korupsi Peseroan Terbatas Karya Karimun Mandiri (PT. KKM) yang menyebabkan kerugian negara 1,68 Milyar,  kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dalam agenda pembacaan putusan dari Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.</p>
<p>Ketua Majlis Hakim, Windy Ratna Sari, SH didampingi Hakim Anggota Corpioner, SH dan Suherman, SH menyebutkan terdakwa Firdaus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan, sebagaimana dalam dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) melangar pasal  3 Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1)KUHPidana.</p>
<p>&#8220;Majlis Hakim menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun,&#8221; kata Hakim Ketua saat membaca amar putusan di persidangan, Selasa (8/11)</p>
<p>Selain hukuman penjara, terdakwa juga didenda Rp 50 Juta, jika tidak mampu membayar maka diganti dengan hukuman 1 bulan kurungan.</p>
<p>Sebelum memutuskan, menurut Majlis Hakim terlebih dulu mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Yang meringankan terdakwa, yaitu terdakwa sopan dipersidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, merupakan kepala keluarga dan terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara dari tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa.</p>
<p>&#8220;Hal memberatkan terdakwa yaitu, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dari segala bidang,&#8221; sambung Majlis Hakim.</p>
<p>Putusan ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 Juta, jika tidak mampu membayar maka diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan.</p>
<p>Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya mengatakan menerima atas putusan majlis hakim. Namun tidak dengan Jaksa, yang mengatakan fikir-fikir. &#8220;Saya fikir-fikir selama 7 hari yang mulia,&#8221; tegas Jaksa.(SAHRUL)</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/terbukti-korupsidirektur-pt-karya-karimun-mandiri-dihukum-1-tahun-penjara/">Terbukti Korupsi,Direktur PT Karya Karimun Mandiri Dihukum 1 Tahun Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/terbukti-korupsidirektur-pt-karya-karimun-mandiri-dihukum-1-tahun-penjara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
