<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>dilimpahkan | Barometerrakyat.com</title>
	<atom:link href="https://barometerrakyat.com/tag/dilimpahkan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<description>Tepat Cepat dan Terpecaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 19 Jun 2026 22:48:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.0.25</generator>

<image>
	<url>https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2018/07/download-2-60x60.jpg</url>
	<title>dilimpahkan | Barometerrakyat.com</title>
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Berkas Perkara Dugaan Politik Uang Caleg Gerindra dan Garuda Dilimpahkan</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/berkas-perkara-dugaan-politik-uang-caleg-gerindra-dan-garuda-dilimpahkan/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/berkas-perkara-dugaan-politik-uang-caleg-gerindra-dan-garuda-dilimpahkan/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 29 May 2019 12:45:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Berkas Perkara]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg Gerindra dan Garuda]]></category>
		<category><![CDATA[dilimpahkan]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Politik Uang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=27308</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Berkas perkara dugaan money politik dengan tujuh tersangka di limpahkan ke Kejaksaan Negeri <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/berkas-perkara-dugaan-politik-uang-caleg-gerindra-dan-garuda-dilimpahkan/" title="Berkas Perkara Dugaan Politik Uang Caleg Gerindra dan Garuda Dilimpahkan" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/berkas-perkara-dugaan-politik-uang-caleg-gerindra-dan-garuda-dilimpahkan/">Berkas Perkara Dugaan Politik Uang Caleg Gerindra dan Garuda Dilimpahkan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr">BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Berkas perkara dugaan money politik dengan tujuh tersangka di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.</p>
<p dir="ltr">Pelimpahan tersebut hanya dihadiri satu tersangka M. Apriyandi Caleg Partai Gerindra, sedangkan enam tersangka lain tidak hadir.</p>
<p dir="ltr">Keenam tersangka tersebut yakni Brando Ahmadi purba dan Ranta Fauzi Sembiring<u> </u>merupakan caleg Partai Garuda, Agustinus, Yusrizal, Wahyu Budianto dan Warsono.</p>
<p dir="ltr">Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang Rizky Rahmatullah membenarkan telah menerima pelimpahan tahap kedua ketujuh tersangka dari Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).</p>
<p dir="ltr">Dia mengatakan, tersangka Apriyandi, Agustinus dan Yusrizal disangkan melanggar pasal 523 ayat 1 Jo pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.</p>
<p dir="ltr">Sedangkan empat tersangka lain disangka melanggar pasal 523 ayat 2 Jo pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.</p>
<p dir="ltr">Setelah pelimpahan tahap dua tersebut, pihaknya akan segera menyusun surat dakwaan dan akan segera dilimpahkan Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk segera disidangkan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Karena masuk cuti bersama kita limpahkan setelah selesai lebaran nanti,&#8221; ujarnya.</p>
<figure id="attachment_25183" style="width: 780px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2019/02/IMG_20190221_123616_HHT.jpg"><img class="size-full wp-image-25183" src="https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2019/02/IMG_20190221_123616_HHT.jpg" alt="" width="780" height="500" srcset="https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2019/02/IMG_20190221_123616_HHT.jpg 780w, https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2019/02/IMG_20190221_123616_HHT-768x492.jpg 768w" sizes="(max-width: 780px) 100vw, 780px" /></a><figcaption class="wp-caption-text">Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie</figcaption></figure>
<p dir="ltr">Sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang menetapkan tujuh tersangka dalam tiga perkara dugaan money politik atau politik uang yang melibatkan caleg Partai Gerindra dan caleg Partai Garuda.</p>
<p dir="ltr">Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara Gakkumdu antara Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu.</p>
<p dir="ltr">“Gelar perkara tersebut untuk menaikan status para pihak-pihak yang selama ini kita lakukan sidik masih sebagai saksi, kemarin sudah final kita menetapkan tujuh orang tersangka, SPDP sudah kita kirim (ke Kejaksan),” ujarnya kepada awak media, Kamis (23/5).</p>
<p dir="ltr">Ketujuh tersangka tersebut terdiri dari tiga oknum caleg yakni M. Apriyandi dari Gerindra, Rantha Fauzi Sembiring dan Brando Ahmad Purba dari Partai Garuda.</p>
<p dir="ltr">“Empat tersangka lain perannya membantu caleg untuk membagi-bagi uang, inisal W dan W korlap dari caleg Gerindra dan inisial Ag dan Ay korlap dari caleg Garuda,” jelasnya.*</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/berkas-perkara-dugaan-politik-uang-caleg-gerindra-dan-garuda-dilimpahkan/">Berkas Perkara Dugaan Politik Uang Caleg Gerindra dan Garuda Dilimpahkan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/berkas-perkara-dugaan-politik-uang-caleg-gerindra-dan-garuda-dilimpahkan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Berkas Tersangka Pembawa 1.037 Ton Sabu Dilimpahkan Kejaksaan Agung</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/berkas-tersangka-pembawa-1-037-ton-sabu-dilimpahkan-kejaksaan-agung/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/berkas-tersangka-pembawa-1-037-ton-sabu-dilimpahkan-kejaksaan-agung/#respond</comments>
		<pubDate>Mon, 04 Jun 2018 09:19:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[berkas tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[dilimpahkan]]></category>
		<category><![CDATA[pembawa 1.037'ton shabu]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://barometerrakyat.com/?p=18267</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Penyidikan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI terhadap empat orang tersangka yang <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/berkas-tersangka-pembawa-1-037-ton-sabu-dilimpahkan-kejaksaan-agung/" title="Berkas Tersangka Pembawa 1.037 Ton Sabu Dilimpahkan Kejaksaan Agung" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/berkas-tersangka-pembawa-1-037-ton-sabu-dilimpahkan-kejaksaan-agung/">Berkas Tersangka Pembawa 1.037 Ton Sabu Dilimpahkan Kejaksaan Agung</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang</strong>. Penyidikan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI terhadap empat orang tersangka yang membawa shabu 1,037 ton mengunakan kapal MV Sunrise Glory yang ditangkap TNI AL di Selat Philip pada 7 Februari 2018 telah selesai, selanjutnya tersangka dan barang bukti dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk disidangkan.</p>
<p>Pelimpahan empat tersangka dan barang bukti shabu sebesar 1,037 ton dilakukan Kepala BNN RI Komjen Pol Heru Winarko kepada Direktur Tindak Pidana Narkotika Kejagung RI Dedy Siswadi bertempat di Dermaga Fasilias Pemeliharaan dan Perbaikan (Fasharkan) Mentigi Tanjung Uban, Senin (4/6).</p>
<p>Pelimpahan tersebut disaksikan Asisten Pengamanan (Aspam) Kasal Laksamana Muda TNI S. Irawan, Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs H. Didit Widjanardi, Komandan Lantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Ribut Eko Suyatno, Komandan Korem 033 Wira Pratama Brigjend TNI Gabriel Lema.</p>
<p>Menurut Direktur Tindak Pidana Narkotika Kejagung RI, Dedy Siswadi berkas perkara empat tersangka kurir narkoba seberat 1,037 ton tangkapan TNI Angkatan Laut lengkap dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.</p>
<p>&#8220;Keempatnya yang merupakan nakhoda dan anak buah kapal (ABK) KM Sunrise Glory berkewarganegaraan Taiwan terancam hukum mati,&#8221; ujar Dedy.</p>
<p>Dijelaskannya, Jaksa Penuntut Umum telah menerima limpahan 4 tersangka yakni Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu dengan barang bukti seberat 1.037 juta gram sabu dinyatakan secara yuridis baik formil maupun materil dinyatakan lengkap atau P21 pada 22 Mei 2018 lalu.</p>
<p>Dedy memaparkan, bahwa dengan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti sabu dari penyidik BNN RI ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung RI di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, maka perkara tersebut segera disidangkan. Selanjutnya, JPU akan menuntutkan perkara pidana yang terjadi tersebut berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.</p>
<p>Sementara itu, Kepala BNN RI Komjen Pol Heru Winarko mengatakan, bahwa keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika internasional merupakan bukti sinergitas antara TNI AL, BNN, Bea Cukai dan Kepolisian RI. Hal ini dikarenakan, masalah pemberantasan narkotika tidak hanya tanggungjawab BNN, melainkan tanggungjawab seluruh aparat penegak hukum di Indonesia.</p>
<p>&#8220;Beberapa bulan lalu, berkat kerjasama kita, diplomasi yang ada, kita koordinasikan dengan teman-teman TNI AL, Bea Cukai, sehingga kita bisa tangkap pelakunya dan kita amankan 1,037 ton sabu, dan kita tidak akan berhenti sampai disini, kita akan terus bersama meniadakan narkoba di wilayah Indonesia yang kita cintai ini,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Pada 4 Juni 2018, kata Heru, BNN RI telah menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti narkotika 1,037 ton kepada Kejagung RI. Barang bukti tersebut tidak diserahkan secara keseluruhan, karena sebagian jumlah barang bukti sabu telah di musnah oleh pejabat negara beberapa waktu lalu di kawasan Monas, DKI Jakarta.</p>
<p>“Sekarang, tahap kedua, tersangka yang nanti akan menjadi terdakwa dengan barang bukti narkoba yang kita sisihkan, dan juga kapal yang digunakan sebagai sarana untuk mengangkut narkoba masuk ke perairan Indonesia. Narkoba adalah musuh kita bersama-sama,&#8221; paparnya.</p>
<p>Hal senada juga disampaikan Aspam Kasal, Laksamana Muda TNI S. Irawan bahwa TNI AL akan terus bersinergi dalam melakukan pemberantasan narkotika di Indonesia. Selain itu, atas perintah Presiden, Panglima TNI dan Kasal untuk selalu meningkatkan pengawasan khususnya di perairan Indonesia guna mengantisipasi masuknya narkoba ke Indonesia.</p>
<p>&#8220;Ini (Narkoba) bukan masalah kecil lagi, ini masalah besar. Ini yang ketemu baru 1 ton, yang tidak ketemu mungkin banyak, makanya perairan semua kita waspadai seluruh Indonesia ini,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Acara pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut juga dihadiri Deputi Pemberantasan BNN RI, Kepala Dinas Pengamanan Kasal, Komandan Guspurla Koarmada I, Kepala BNN Provinsi Kepri perwakilan Kejati Kepri dan Kepala BC Batam. ***</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/berkas-tersangka-pembawa-1-037-ton-sabu-dilimpahkan-kejaksaan-agung/">Berkas Tersangka Pembawa 1.037 Ton Sabu Dilimpahkan Kejaksaan Agung</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/berkas-tersangka-pembawa-1-037-ton-sabu-dilimpahkan-kejaksaan-agung/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
