<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>didakwa pasal berlapis | Barometerrakyat.com</title>
	<atom:link href="https://barometerrakyat.com/tag/didakwa-pasal-berlapis/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<description>Tepat Cepat dan Terpecaya</description>
	<lastBuildDate>Sat, 13 Jun 2026 03:09:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.0.25</generator>

<image>
	<url>https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2018/07/download-2-60x60.jpg</url>
	<title>didakwa pasal berlapis | Barometerrakyat.com</title>
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Terancam Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh Pengusaha Besi Tua Didakwa Pasal Berlapis</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/terancam-hukuman-mati-terdakwa-pembunuh-pengusaha-besi-tua-didakwa-pasal-berlapis/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/terancam-hukuman-mati-terdakwa-pembunuh-pengusaha-besi-tua-didakwa-pasal-berlapis/#respond</comments>
		<pubDate>Tue, 15 Mar 2022 08:27:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Sahrul]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[didakwa pasal berlapis]]></category>
		<category><![CDATA[Pembunuhan Pengusaha Besi Tua Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Terancam Hukuman Mati]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa Pembunuh Pengusaha Besi Tua]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=50359</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kasus pembunuhan yang menewaskan pengusaha besi tua di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Zainuddin (49) <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/terancam-hukuman-mati-terdakwa-pembunuh-pengusaha-besi-tua-didakwa-pasal-berlapis/" title="Terancam Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh Pengusaha Besi Tua Didakwa Pasal Berlapis" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/terancam-hukuman-mati-terdakwa-pembunuh-pengusaha-besi-tua-didakwa-pasal-berlapis/">Terancam Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh Pengusaha Besi Tua Didakwa Pasal Berlapis</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kasus pembunuhan yang menewaskan pengusaha besi tua di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Zainuddin (49) memasuki babak babak baru.</p>
<p>Dua terdakwa bernama Ardiansyah (46) dan Zulkifli alias Joy (27) akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang hari ini, Selasa (15/3/2022).</p>
<p>Persidangan dipimpin Majlis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdiri hakim ketua Boy Saylendra dan hakim anggota Novarina Manurung dan Topan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desta Garinda Rahdianawati.</p>
<p>BACA JUGA: <a href="https://barometerrakyat.com/masih-bergulir-di-polres-tanjungpinang-polisi-segera-tentukan-status-hukum-kasus-mafia-tanah-di-kampung-sidojasa/">Masih Bergulir di Polres Tanjungpinang, Polisi Segera Tentukan Status Hukum Kasus Mafia Tanah di Kampung Sidojasa</a></p>
<p>Dua terdakwa didakwa pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.</p>
<p>Dalam dakwaan JPU, pembunuhan tersebut berawal terdakwa Joy main ke gudang penjualan besi tua milik korban di Jl. Raja Haji Fisabilillah.</p>
<p>Disana bertemu dengan korban dan korban menyuruh terdakwa untuk datang kerumahnya pada Minggu (5/9/2021), untuk membeli mobil tua.</p>
<p>BACA JUGA: <a href="https://barometerrakyat.com/lecehkan-tiga-anak-tetangga-pria-di-tanjungpinang-ini-diringkus-polisi/">Lecehkan Tiga Anak Tetangga, Pria di Tanjungpinang Ini Diringkus Polisi</a></p>
<p>Kemudian, Joy timbul niat untuk membalas dendam sakit hati kepada korban, disebabkan korban selalu menggoda istri Joy.</p>
<p>Joy berencana merampok korban, dikarenakan saat itu korban membawa sejumlah uang tunai.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/terancam-hukuman-mati-terdakwa-pembunuh-pengusaha-besi-tua-didakwa-pasal-berlapis/">Terancam Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh Pengusaha Besi Tua Didakwa Pasal Berlapis</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/terancam-hukuman-mati-terdakwa-pembunuh-pengusaha-besi-tua-didakwa-pasal-berlapis/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Andi Cori Didakwa Pasal Berlapis</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/andi-cori-didakwa-pasal-berlapis/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/andi-cori-didakwa-pasal-berlapis/#respond</comments>
		<pubDate>Mon, 05 Aug 2019 09:37:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Andi Cori]]></category>
		<category><![CDATA[didakwa pasal berlapis]]></category>
		<category><![CDATA[Plat Baja Jembatan Dompak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=28613</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa Andi Cori Patahudin dan Andrie Usmar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/andi-cori-didakwa-pasal-berlapis/" title="Andi Cori Didakwa Pasal Berlapis" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/andi-cori-didakwa-pasal-berlapis/">Andi Cori Didakwa Pasal Berlapis</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa Andi Cori Patahudin dan Andrie Usmar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (5/8). Keduanya disidangkan terkait raibnya plat baja sisa pembangunan jempatan Dompak.</p>
<p>Keduanya didakwa jakasa penuntut umum (JPU) Zaldi Akri dengan pasal berlapis, melanggar pasal Pasal 363 ayat 1 angka 4 dan Pasal 362 KUHPidana.</p>
<p>Dalam dakwaan, jaksa membeberkan kronologi raibnya plat baja, berawal terdakwa Andi Cori berniat untuk menjual plat baja sisa proyek pembangunan Jembatan 1 Pulau Dompak.</p>
<p>Kemudian, Andi Cori meminta Sarbudin untuk mencari pembeli pelat baja tersebut. Atas permintaan tersebut saksi Sarbudin menemui saksi La Mane di sebuah kedai kopi di kota Tanjungpinang.</p>
<figure id="attachment_28617" style="width: 780px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2019/08/IMG_20190805_141932_BURST12.jpg"><img class="size-full wp-image-28617" src="https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2019/08/IMG_20190805_141932_BURST12.jpg" alt="" width="780" height="585" srcset="https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2019/08/IMG_20190805_141932_BURST12.jpg 780w, https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2019/08/IMG_20190805_141932_BURST12-768x576.jpg 768w" sizes="(max-width: 780px) 100vw, 780px" /></a><figcaption class="wp-caption-text">Terdakwa pencurian plat baja sisa pembangunan Jembatan Dompak, Andi Cori Patahuddin dan terdakwa Andrie Usmar usai konsultasi dengan penasehat hukumnya</figcaption></figure>
<p>“Pada saat pertemuan tersebut saksi Sarbudin menyampaikan keinginan terdakwa Andi Cori bersama rekan-rekannya untuk menjual Pelat Baja yang ada di Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak Kota Tanjung Pinang,” ujar jaksa saat membaca dakwaan.</p>
<p>Setelah pertemuan tersebut, terdakwa bersama Sarbudin langsung melihat pelat baja tersebut sebanyak 160 keping.</p>
<p>Selanjutnya, terdakwa Adi Cori bersama rekannya bertemu dengan saksi La Mane. Dalam pertemuan terdakwa mengatakan plat baja tersebut akan dijual Rp 300 Juta.</p>
<p>&#8220;Terdakwa meminta 100 Juta untuk tanda jadi atau uang muka pembelian plat baja,&#8221; ujarnya</p>
<p>Selanjutnya, saksi La Mane menawarkan seluruh pelat baja yang berjumlah lebih dari 100 lembar tersebut kepada saksi Ripin Siahaan dan saksi menyetujuinya.</p>
<p>Setelah ada kesepakatan tersebut, saksi Julyanta Mitra membuat surat pernyataan yang isinya terdakwa Andi Cori bersama saksi Julyanta dan saksi Sarbudin menyuruh saksi La Mane untuk membersihkan matrial plat besi dan baja yang ada di Tanjung Duku.</p>
<p>Setelah ditandatangani, saksi mengirimkan surat pernyataan tersebut kepada saksi Ripin Siahaan melalui pesan whatsapp, kemudian saksi La Mane meminta saksi Ripin untuk mengirim uang Rp 100 Juta.</p>
<p>Setelah mendapat uang sebesar Rp 50 Juta dari saksi Ripin melalui Mery Siahaan pada 30 Mei 2018, saksi La Mane langsung menitip uang tersebut kepada Sarbudin guna diserahkan kepada saksi Andi Cori.</p>
<p>Saksi La Mane kembali mneyerahkan uang Rp 50 Juta kepada terdakwa Andi Cori pada 3 Juni 2019 dan dibuat kwitansi.</p>
<p>Berdasar perhitungan dari Dinas Pekerjaan Umum, seluruh plat baja tersebut berjumlah lebih kurang 166 keping, tersisa dilokasi sebanyak 123 keping.</p>
<p>Jumlah plat baja yang dijual terdakwa Andi cori dan rekannya kepada Ripin dan dibawa ke tempat penampuungan besi tua di Jalan Nusantara, Kilometer 18, sebanyak 24 keping.</p>
<p>Selain itu, plat baja juga dibawa ke pembeli Sugi yang berada di Pelabuhan Sri Payung, Kilometer 6 Tanjungpinang sebanyak 12 keping. Plat baja tersebut juga ada dibawa ke tempat Among di Kilometer 5 sebanyak 63 keping.</p>
<p>&#8220;Hasil penjualan 12 Plat Baja oleh terdakwa Andi Cori dan terdakwa Andrie Usmar kepada saksi Sugi selaku pembeli sebesar Rp. 150 Juta,&#8221; ujar jaksa lagi.</p>
<p>Jaksa menambahkan, hasil penjualan plat baja sebanyak 63 keping kepada saksi Among, juga dibagi oleh terdakwa Andi Cori kepada saksi Syaiful, Sarbudin dan Julyanta masing-masing mendapatkan sebanyak Rp 18.400.000.</p>
<p>Setelah mendengar dakwaan tersebut, terdakwa Andi Cori dan Andrie Usamar tidak mengajukan eksepsi.</p>
<p>Ketua majlis hakim Acep Sopian Sauri didampingi hakim anggota Santonius Tambunan dan Guntur Kurniawan menunda sidang sampai Kamis (8/8).*</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/andi-cori-didakwa-pasal-berlapis/">Andi Cori Didakwa Pasal Berlapis</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/andi-cori-didakwa-pasal-berlapis/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Oknum Dokter Suntik Bidan Puluhan Kali Didakwa Pasal Berlapis</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/oknum-dokter-suntik-bidan-puluhan-kali-didakwa-pasal-berlapis/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/oknum-dokter-suntik-bidan-puluhan-kali-didakwa-pasal-berlapis/#respond</comments>
		<pubDate>Tue, 30 Apr 2019 07:35:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[didakwa pasal berlapis]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum Dokter]]></category>
		<category><![CDATA[Suntik Bidan Puluhan Kali]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=26621</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa perkara dugaan penganiayaan terhadap bidan Destriana Dewanti menjalani sidang perdana. Terdakwa dr. Yusrizal <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/oknum-dokter-suntik-bidan-puluhan-kali-didakwa-pasal-berlapis/" title="Oknum Dokter Suntik Bidan Puluhan Kali Didakwa Pasal Berlapis" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/oknum-dokter-suntik-bidan-puluhan-kali-didakwa-pasal-berlapis/">Oknum Dokter Suntik Bidan Puluhan Kali Didakwa Pasal Berlapis</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa perkara dugaan penganiayaan terhadap bidan Destriana Dewanti menjalani sidang perdana.</p>
<p>Terdakwa dr. Yusrizal didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mona Amelia dengan dakwan alternatif atau pasal berlapis.</p>
<p>Sidang terbuka untuk umum ini dipimpin ketua majlis hakim Admiral didampingi Santonius Tambunan dan Iriaty Khairul Ummah di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (30/4).</p>
<p>Dalam surat dakwaan, JPU menyebutkan bahwa terdakwa telah melanggar pasal Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (1) KUHP.</p>
<p>Secara singkat, dalam dakwaan penuntut umum peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di rumah terdakwa yang berada di Perum. Pinang Mas Residen Kilometer 8 Kota Tanjungpinang pada Rabu, 10 Oktober 2018.</p>
<p>Peristiwa itu berawal tersangka meminta korban untuk memasang infus dan singkat cerita korban sepakat memasang infus. Korban dan terdakwa sama berkerja di Klinik bersalin Alrasha.</p>
<p>Namun, sampai dirumah terdakwa infus set dan air infus tidak ada, kemudian terdakwa meminta disuntik vitamin c.</p>
<p>Korban mulai memasangkan venflon (Abocath) ke punggung tangan sebelah kiri terdakwa tetapi tidak masuk karena plastik jarum venflon nya rusak sehingga korban tidak jadi memasangkan alat tersebut ke tubuh terdakwa.</p>
<p>Selanjutnya terdakwa menawarkan kepada korban untuk suntik vitamin C sekaligus pemutih. Awalnya, korban menolak disuntik, namun karena desakan akhirnya korban mau disuntik vitamin.</p>
<p>Kemudian saat cairan tersebut baru masuk sekitar dua CC, korban merasa nyeri dan pedih pada tangannya sehingga korban minta untuk berhenti disuntik dan tiba-tiba korban langsung tidak sadarkan diri.</p>
<p>Singkat cerita, sekira pukul 10.30 Wib terdakwa membangunkan korban dan saat itu korban merasa pusing di kepalanya dan merasa tubuhnya sangat lemas.</p>
<p>Kemudian berdasar hasil visum terdapat 56 bekas luka tusukan pada kedua tangan dan kaki korban.</p>
<p>Setelah mendengarkan keterangan tersebut ketua majlis Admiral menunda sidang hingga 13 Mei 2019 mendatang.</p>
<p><span style="color: #999999;">SAHRUL</span></p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/oknum-dokter-suntik-bidan-puluhan-kali-didakwa-pasal-berlapis/">Oknum Dokter Suntik Bidan Puluhan Kali Didakwa Pasal Berlapis</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/oknum-dokter-suntik-bidan-puluhan-kali-didakwa-pasal-berlapis/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pengedar Sabu-Sabu Didakwa Pasal Berlapis</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/pengedar-sabu-sabu-didakwa-pasal-berlapis/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/pengedar-sabu-sabu-didakwa-pasal-berlapis/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 13 Apr 2016 17:01:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[didakwa pasal berlapis]]></category>
		<category><![CDATA[pengedar sabu sabu]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://barometerrakyat.com/?p=5672</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG- Anton Alias Ahui (27) terdakwa yang menyimpan dan mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu di <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/pengedar-sabu-sabu-didakwa-pasal-berlapis/" title="Pengedar Sabu-Sabu Didakwa Pasal Berlapis" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/pengedar-sabu-sabu-didakwa-pasal-berlapis/">Pengedar Sabu-Sabu Didakwa Pasal Berlapis</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG-  Anton Alias Ahui (27) terdakwa yang  menyimpan dan mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu di dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rebuli Sanjaya, dengan  pasal berlapis, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (13/4)</p>
<p>Didalam dakwaan pertama, terdakwa terbukti tampa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, sebagaimana terdapat dalam pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</p>
<p>Selain dakwaan pertama, JPU juga menyatakan terdakwa Anton alias Ahui juga melangar pasal 112 ayat 2 sebagaimana dalam dakwaan kedua.</p>
<p>&#8220;Tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram,&#8221; ungkap JPU</p>
<p>Persidangan ini juga dilanjutkan dengan keterangan saksi penagkap. </p>
<p>Saksi penangkap Firman Hidayat mengatakan di tangkapnya terdakwa Anton karena mendapat laporan dari masyarakat, bahwa terdakwa sering melakukan teransaksi Narkoba jenis sabu-sabu.</p>
<p>&#8220;Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan,&#8221; ungkapnya di saat persidangan</p>
<p>Firman menjelaskan , setelah melakukan penyelidikan, ia melihat terdakwa sama seperti apa yang di laporkan oleh masyarakat, sedang berdiri di jalan arah kampung Bulang.&#8221;Saya cuba mendekat dan kemudian menangkap tangannya satu, lalu ia membuang satu bungkus Narkoba jenis sabu-sabu,&#8221; tuturnya</p>
<p>Lanjut Firman, setelah penangkapan pihaknya melakukan pengeledahan di rumah terdakwa Anton, kemudian  menemukan dua bungkus Narkoba jenis sabu-sabu di dalam kamar tepatnya di dalam laci.</p>
<p>Setelah pembacaan dakwaan oleh JPU dan keterangan saksi penangkap Ketua Majlis Hakim Elyta Ras Ginting,SH, LMM, menunda sidang satu pekan mendatang untuk mendengarkan keterangan terdakwa.(SAHRUL)</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/pengedar-sabu-sabu-didakwa-pasal-berlapis/">Pengedar Sabu-Sabu Didakwa Pasal Berlapis</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/pengedar-sabu-sabu-didakwa-pasal-berlapis/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
