<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Catat Ini | Barometerrakyat.com</title>
	<atom:link href="https://barometerrakyat.com/tag/catat-ini/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<description>Tepat Cepat dan Terpecaya</description>
	<lastBuildDate>Wed, 12 Aug 2026 12:42:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.0.27</generator>

<image>
	<url>https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2018/07/download-2-60x60.jpg</url>
	<title>Catat Ini | Barometerrakyat.com</title>
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Catat Ini, Sanksi Untuk PNS Bolos Usai Libur Lebaran</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/catat-ini-sanksi-untuk-pns-bolos-usai-libur-lebaran/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/catat-ini-sanksi-untuk-pns-bolos-usai-libur-lebaran/#respond</comments>
		<pubDate>Fri, 07 Jun 2019 02:08:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Bolos Usai Libur Lebaran]]></category>
		<category><![CDATA[Catat Ini]]></category>
		<category><![CDATA[Sanksi Untuk PNS]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=27320</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Apratur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bolos usai libur <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/catat-ini-sanksi-untuk-pns-bolos-usai-libur-lebaran/" title="Catat Ini, Sanksi Untuk PNS Bolos Usai Libur Lebaran" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/catat-ini-sanksi-untuk-pns-bolos-usai-libur-lebaran/">Catat Ini, Sanksi Untuk PNS Bolos Usai Libur Lebaran</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Apratur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bolos usai libur lebaran akan dikenakan sanksi. Sanksi antara lain, berupa pemotongan tunjangan kinerja.</p>
<p>Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN RB Mudzakir menjelaskan PNS yang masih membolos akan dikenakan sanksi terkait disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.</p>
<p>&#8220;Secara otomatis juga tunjangan kinerja akan dipotong,&#8221; kata Mudzakir dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (7/6).</p>
<p>Dalam PP Nomor 53 Tahun 2010, PNS yang tidak menaati ketentuan, dapat dikenakan hukuman disiplin ringan hingga berat.</p>
<p>Menurutnya, hukuman disiplin ringan, terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.</p>
<p>Sedangkan, hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.</p>
<p>Sementara itu, hukuman disiplin berat, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak ada permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.</p>
<p>Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan cuti bersama Lebaran bagi PNS pada 3, 4, dan 7 Juni 2019.</p>
<p>Dengan demikian, libur Lebaran PNS jatuh pada tanggal 3-7 Juni 2019. Cuti bersama tersebut tak mengurangi hak cuti tahunan PNS.</p>
<p>Sementara PNS yang tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.</p>
<p><span style="color: #999999;">Sumber: CNN Indonesia</span></p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/catat-ini-sanksi-untuk-pns-bolos-usai-libur-lebaran/">Catat Ini, Sanksi Untuk PNS Bolos Usai Libur Lebaran</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/catat-ini-sanksi-untuk-pns-bolos-usai-libur-lebaran/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Catat Ini, Kisi-kisi Ujian CPNS</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/catat-ini-kisi-kisi-ujian-cpns/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/catat-ini-kisi-kisi-ujian-cpns/#respond</comments>
		<pubDate>Thu, 25 Oct 2018 13:23:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Catat Ini]]></category>
		<category><![CDATA[Kisi-kisi Ujian CPNS]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=22324</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Ujian seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan dimulai besok, 26 Oktober 2018. <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/catat-ini-kisi-kisi-ujian-cpns/" title="Catat Ini, Kisi-kisi Ujian CPNS" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/catat-ini-kisi-kisi-ujian-cpns/">Catat Ini, Kisi-kisi Ujian CPNS</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Ujian seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan dimulai besok, 26 Oktober 2018.</p>
<p>Bagi para pelamar CPNS yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berhak mengikuti kegiatan ini.</p>
<p>Dalam tes ini, pelamar akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).</p>
<p>Dikutip detikFinance dari akun Twitter resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kamis (25/10), ada tiga aspek yang akan diujikan dalam SKD.</p>
<p>Yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).</p>
<p>&#8220;Tes Karakteristik Pribadi dalam SKD bertujuan melihat kemampuan #sobatBKN beradaptasi, bekerja secara tim, IT, pelayanan, karakter, integritas, kemampuan menahan sebaran hoax, SARA, dan yang lainnya,&#8221; bunyi cuitan tersebut.</p>
<p>Selanjutnya, Tes Intelegensia Umum (TIU) diujikan untuk mengukur seberapa cakap CPNS dalam logika, verbal, figural dan analisis, memecahkan masalah dengan inovasi baru.</p>
<p>&lt;!&#8211;nextpage&#8211;&gt;</p>
<p>Kemudian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam SKD akan berisi tentang pemahaman akan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, nasionalisme, hingga bahasa Indonesia.</p>
<p>Selanjutnya, Tes Karakteristik Pribadi (TKP) berisi tentang sosial budaya, pelayanan publik, kreativitas dan inovasi, profesionalisme, jejaring kerja.</p>
<p>Selain itu, dalam TWK juga berisi integritas diri, orientasi kepada orang lain. hingga pelayanan publik.</p>
<p>Adapun, dalam SKD terdapat 35 soal TWK, 30 soal TIU, dan 35 soal TKP.</p>
<p>Penilaian dalam tes dilakukan dengan formula nilai 5 jika benar dan 0 jika salah dalam TWK dan TIU. Untuk TKP jawaban bernilai 1-5.</p>
<p>Sementara itu, passing grade formasinya berbeda, misalnya formasi umum TKW harus 75, TIU 80, dan TKP 143.</p>
<p>Untuk formasi cum laude dan diaspora nilai TIU harus mencapai 85 dengan total penilaian 298, formasi disabilitas nilai TIU dibatasi 70 dengan total nilai 260.</p>
<p>Selain itu, formasi putra/putri Papua dan Papua Barat serta Eks TKH-II memiliki nilai TIU sebesar 60 dengan total nilai 260, formasi dokter spesialis dan instruktur penerbangan memiliki TIU 80 dengan total nilai 298 dan terakhir formasi petugas ukur, rescure, hingga penjaga tahanan memiliki TIU sebesar 70 dengan total nilai 260. (Detik.com)</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/catat-ini-kisi-kisi-ujian-cpns/">Catat Ini, Kisi-kisi Ujian CPNS</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/catat-ini-kisi-kisi-ujian-cpns/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Catat Ini, Peringatan Untuk PNS</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/catat-ini-peringatan-untuk-pns/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/catat-ini-peringatan-untuk-pns/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 24 Oct 2018 03:54:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Catat Ini]]></category>
		<category><![CDATA[Peringatan Untuk PNS]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=22278</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Wali Kota Tanjungpinang Syahrul mengingatkan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/catat-ini-peringatan-untuk-pns/" title="Catat Ini, Peringatan Untuk PNS" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/catat-ini-peringatan-untuk-pns/">Catat Ini, Peringatan Untuk PNS</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Wali Kota Tanjungpinang Syahrul mengingatkan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak terlibat politik praktis pada Pemilu 2019 mendatang.</p>
<p>“Kepada seluruh ASN harus menjaga netralitas pada Pemilu 2019,” ujar Syahrul belum lama ini.</p>
<p>Dia mengatakan, PNS yang terlibat politik praktis akan diberikan sanksi tegas berdasarkan aturan yang berlaku.</p>
<p>“Semoga pesta demokrasi dapat terlaksana dami dan aman seperti Pilkada lalu,” sambung Syahrul.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/catat-ini-peringatan-untuk-pns/">Catat Ini, Peringatan Untuk PNS</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/catat-ini-peringatan-untuk-pns/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Catat Ini, Pesan Bupati Untuk Pelajar</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/catat-ini-pesan-bupati-untuk-pelajar/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/catat-ini-pesan-bupati-untuk-pelajar/#respond</comments>
		<pubDate>Fri, 05 Oct 2018 23:00:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Catat Ini]]></category>
		<category><![CDATA[Pesan Bupati Untuk Pelajar]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=21626</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Bupati Bintan Apri Sujadi berpesan kepada seluruh siswa-siswa agar tidak meninggalkan shalat fardu <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/catat-ini-pesan-bupati-untuk-pelajar/" title="Catat Ini, Pesan Bupati Untuk Pelajar" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/catat-ini-pesan-bupati-untuk-pelajar/">Catat Ini, Pesan Bupati Untuk Pelajar</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Bupati Bintan Apri Sujadi berpesan kepada seluruh siswa-siswa agar tidak meninggalkan shalat fardu sebagai pondasi dasar dalam menjalani kehidupan dan terus mendekatkan diri kepada Allah SWT.</p>
<p>Hal tersebut disampaikan, saat Apri meninjau langsung rehabilitasi sejumlah ruang kelas SMP Negeri 1 Bintan, Kecamatan Bintan Timur, Kamis (4/10) kemarin dan</p>
<p>“Shalat berjamaah bersama siswa ini sangat bagus, saya menyarankan bila masuk azan tiba , guru-guru dapat memandu siswa agar seluruhnya bisa shalat berjamaah di musholla. Ini sebagai bagian dari pembentukan karakter anak didik kita ” ujarnya usai sholat berjamaah dengan siswa dan siswi SMPN 1 Bintan</p>
<p>Diketahui bahwa SMP Negeri 1 Bintan ada 4 ruangan kelas yang mendapat anggaran rehabilitasi melalui Dana Alokasi Khusus tahun 2018 senilai 368 Juta Rupiah.</p>
<p>Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan Tamsir mengungkapkan, pemerintah Bintan saat ini sedang melakukan pembenahan sarana prasarana bidang pendidikan.</p>
<p>“Setahap demi setahap kita melakukan pembenahan sarana prasarana bidang pendidikan, ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam melakukan peningkatan kualitas pendidikan kita,” ujarnya. (Rls)</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/catat-ini-pesan-bupati-untuk-pelajar/">Catat Ini, Pesan Bupati Untuk Pelajar</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/catat-ini-pesan-bupati-untuk-pelajar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Catat Ini, Peringatan Penting Untuk PNS</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/catat-ini-peringatan-penting-untuk-pns/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/catat-ini-peringatan-penting-untuk-pns/#respond</comments>
		<pubDate>Thu, 13 Sep 2018 23:00:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Catat Ini]]></category>
		<category><![CDATA[Peringatan Penting Untuk PNS]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=20926</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Pendyagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/catat-ini-peringatan-penting-untuk-pns/" title="Catat Ini, Peringatan Penting Untuk PNS" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/catat-ini-peringatan-penting-untuk-pns/">Catat Ini, Peringatan Penting Untuk PNS</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr">BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Pendyagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB).</p>
<p dir="ltr">SKB tersebut dapat menjadi pedoman bagi para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah dan pusat dalam menangani PNS yang telah divonis bersalah dan telah inkrah dalam kasus tindak pidana korupsi.</p>
<p dir="ltr">Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, langkah terobosan diambil melihat tingginya angka PNS berstatus terpidana yang hingga sampai saat ini masih menerima gaji dari negara.</p>
<p dir="ltr">Data dari BKN menunjukkan, ada sebanyak 2.357 PNS pusat dan daerah yang telah divonis bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap, ternyata belum diberhentikan oleh PPK.</p>
<p dir="ltr">BKN akhirnya memblokir status kepegawaian 2.259 PNS berstatus terpidana yang berasal dari PNS provinsi, kabupaten dan kota pada 6 September lalu.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Sisanya, sebanyak 98 orang PNS pusat masih dikoordinasikan dengan kementerian/ lembaga terkait, untuk dapat diberikan sanksi,&#8221; ucapnya.</p>
<p dir="ltr">Tjahjo juga menegaskan, KPK mendukung penuh langkah terobosan diambil Mendagri, Kemenpan-RB dan Kepala BKN.</p>
<p dir="ltr">Lembaga antirasuah berpendapat, para PNS berstatus terpidana korupsi seharusnya segera diberhentikan tidak dengan hormat, berdasarkan aturan yang ada.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Tidak diberhentikannya PNS yang terlibat tindak pidana korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap, berpotensi merugikan negara, karena para PNS tersebut masih menerima gaji meski sedang menjalani masa hukuman,&#8221; pungkas Tjahjo<b>. <span style="color: #999999;">(Red/Jpnn)</span></b></p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/catat-ini-peringatan-penting-untuk-pns/">Catat Ini, Peringatan Penting Untuk PNS</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/catat-ini-peringatan-penting-untuk-pns/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Berapa Batasan Sumbangan Dana Kampanye Pilkada Pinang?</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/berapa-batasan-sumbangan-dana-kampanye-pilkada-pinang/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/berapa-batasan-sumbangan-dana-kampanye-pilkada-pinang/#respond</comments>
		<pubDate>Thu, 01 Feb 2018 07:58:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Catat Ini]]></category>
		<category><![CDATA[Maksimal Sumbangan Dana Kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[Untuk Cawako]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://barometerrakyat.com/?p=15548</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang telah menetapkan jumlah maksimal sumbangan dana kampanye <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/berapa-batasan-sumbangan-dana-kampanye-pilkada-pinang/" title="Berapa Batasan Sumbangan Dana Kampanye Pilkada Pinang?" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/berapa-batasan-sumbangan-dana-kampanye-pilkada-pinang/">Berapa Batasan Sumbangan Dana Kampanye Pilkada Pinang?</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG</strong>. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang telah menetapkan jumlah maksimal sumbangan dana kampanye untuk Pasangan Calon (Paslon) yang bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018.</p>
<p>Dana sumbangan yang terkumpul ini akan digunakan paslon pada masa kampanye berlangsung.</p>
<p>Sumbangan ini bisa bersumber dari Partai Politik (Parpol), badan ‎hukum dan perseorangan.</p>
<p>‎Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, Divisi Hukum Dewi Haryanti mengatakan, KPU Tanjungpinang telah menetapkan besaran sumbangan dana kampanye bagi paslon.</p>
<p>Menurutnya, penetapan ini berdasarkan perhitungan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta, standar biaya daerah dan bahan kampanye diperlukan.</p>
<p>Berdasarkan perhitungan tersebut, kata Dewi, pihaknya menetapkan sumbangan dana kampanye dari Parpol maksimal Rp 750 juta, dari kelompok atau badan hukum maksimal Rp 750 juta dan dari perseorangan maksimal Rp 75 Juta.</p>
<p>Pihaknya, lanjut Dewi, akan membuka pendaftaran Lapora‎n Awal Dana Kampanye (LADK) pada 14 Februari 2018, Laporan Pemerimaan Sumbangan Kampanye (LPSDK) pada 20 April 2018 serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada 25 Juni 2018.</p>
<p>&#8220;Laporan awal dana kampanye tidak lah sulit, karena hanya mengisi formulir sesuai format KPU yang ada di Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye‎ dan menyerahkan rekenig khusus dana kampanye,&#8221; ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (1/2).</p>
<p>Dewi menambahkan, KPU Tanjungpinang juga sudah mengingatkan pasangan calon untuk melaporkan dana awal kampanye kepada pihaknya, yang akan dibuka dari pukul 08.00 sampai dengan 18.00 wib.</p>
<p>Sebelumnya, Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria mengatakan, 14 Februari 2018 paslon setelah ditetapkan menjadi calon harus membuka Rekening Khusus Dana Kampanye atas nama pasangan calon.</p>
<p>Berapapun dana yang dibuka dan dikumpulkan distor di bank umum yang dijadikan tempat penyimpanan dana kampanye.</p>
<p>“Karena dana seluruh pengeluaran dan penerimaan dana kampanye ini kalau tidak dilaporkan, sangat merugikan calon. Calon bisa didiskualifikasi dari pencalonan jika sampai batas akhir di Juni nanti tidak melaporkan seluruh dana kampanye,” kata Robby.</p>
<p>Kalau sekarang, jelasnya, masih dalam tahap pembukaan rekening khusus dana kampanye.</p>
<p>KPU Tanjungpinang juga meminta tim sukses untuk segera membuat desain alat peraga kampanye dan bahan kampanye.</p>
<p>Alat peraga kampanye berupa spanduk, baleho, dan umbul umbul. Sedangkan bahan kampanye berupa stiker, famplet, flyer, selebaran yang jumlahnya cukup banyak.</p>
<p>“Kita minta tim ses segera menyerahkan desain tanggal 3 Februari,” ujarnya.</p>
<p>Bahan kampanye dibagikan kepada calon untuk dibagikan pada saat kampanye di tengah tengah masyarakat. Sedangkan Alat Peraga Kampanye dipasang oleh KPU di tempat yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.</p>
<p>Untuk baleho disiapkan oleh KPU lima buah per calon. Sedangkan umbul umbul sebanyak 20 per kecamatan dan spanduk sebanyak 2 per kelurahan.</p>
<p>Selain itu, KPU Tanjungpinang juga akan memfasilitasi kampanye calon di 14 hari terakhir sebelum masa tenang di media cetak dan tv.</p>
<p>Serta menyiapkan debat terbuka sebanyak tiga kali yang disiarkan langsung tv lokal dan bisa juga tv nasional.</p>
<p>“Semoga dengan kampanye dibantu KPU akan menambah pengetahuan masyarakat untuk mengenal calon walikota,” ujarnya.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/berapa-batasan-sumbangan-dana-kampanye-pilkada-pinang/">Berapa Batasan Sumbangan Dana Kampanye Pilkada Pinang?</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/berapa-batasan-sumbangan-dana-kampanye-pilkada-pinang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Catat Ini, Buat Tim Pemenangan Paslon Bacawako Pinang</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/catat-ini-buat-tim-pemenangan-paslon-bacawako-pinang/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/catat-ini-buat-tim-pemenangan-paslon-bacawako-pinang/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 31 Jan 2018 10:06:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Buat Tim Pemenangan]]></category>
		<category><![CDATA[Catat Ini]]></category>
		<category><![CDATA[Paslon Bacawako Pinang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://barometerrakyat.com/?p=15530</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang mengundang tim sukses bakal calon di kantor <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/catat-ini-buat-tim-pemenangan-paslon-bacawako-pinang/" title="Catat Ini, Buat Tim Pemenangan Paslon Bacawako Pinang" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/catat-ini-buat-tim-pemenangan-paslon-bacawako-pinang/">Catat Ini, Buat Tim Pemenangan Paslon Bacawako Pinang</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG</strong>. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang mengundang tim sukses bakal calon di kantor KPU dalam rangka menjelaskan mekanisme Kampanye yang dimulai 15 Februari 2018, Selasa ( 30/1).</p>
<p>Dalam kesempatan itu KPU menjelaskan masalah kampanye dan penggunaan dana kampanye, selama pilkada berlangsung yang harus dilaporkan calon kepada KPU.</p>
<p>Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria mengatakan, 14 Februari 2018 paslon setelah ditetapkan menjadi calon harus membuka Rekening Khusus Dana Kampanye atas nama pasangan calon.</p>
<p>Berapapun dana yang dibuka dan dikumpulkan distor di bank umum yang dijadikan tempat penyimpanan dana kampanye.</p>
<p>&#8220;Karena dana seluruh pengeluaran dan penerimaan dana kampanye ini kalau tidak dilaporkan, sangat merugikan calon. Calon bisa didiskualifikasi dari pencalonan jika sampai batas akhir di Juni nanti tidak melaporkan seluruh dana kampanye,&#8221; kata Robby.</p>
<p>Kalau sekarang, jelasnya, masih dalam tahap pembukaan rekening khusus dana kampanye.</p>
<p>KPU Tanjungpinang juga meminta tim sukses untuk segera membuat desain alat peraga kampanye dan bahan kampanye.</p>
<p>Alat peraga kampanye berupa spanduk, baleho, dan umbul umbul. Sedangkan bahan kampanye berupa stiker, famplet, flyer, selebaran yang jumlahnya cukup banyak.</p>
<p>&#8220;Kita minta tim ses segera menyerahkan desain tanggal 3 Februari,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Bahan kampanye dibagikan kepada calon untuk dibagikan pada saat kampanye di tengah tengah masyarakat. Sedangkan Alat Peraga Kampanye dipasang oleh KPU di tempat yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.</p>
<p>Untuk baleho disiapkan oleh KPU lima buah per calon. Sedangkan umbul umbul sebanyak 20 per kecamatan dan spanduk sebanyak 2 per kelurahan.</p>
<p>Selain itu, KPU Tanjungpinang juga akan memfasilitasi kampanye calon di 14 hari terakhir sebelum masa tenang di media cetak dan tv.</p>
<p>Serta menyiapkan debat terbuka sebanyak tiga kali yang disiarkan langsung tv lokal dan bisa juga tv nasional.</p>
<p>&#8220;Semoga dengan kampanye dibantu KPU akan menambah pengetahuan masyarakat untuk mengenal calon walikota,&#8221; ujarnya.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/catat-ini-buat-tim-pemenangan-paslon-bacawako-pinang/">Catat Ini, Buat Tim Pemenangan Paslon Bacawako Pinang</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/catat-ini-buat-tim-pemenangan-paslon-bacawako-pinang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
