<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BPPRD Tanjungpinang Gelar Sosialisasi Penagihan Pajak | Barometerrakyat.com</title>
	<atom:link href="https://barometerrakyat.com/tag/bpprd-tanjungpinang-gelar-sosialisasi-penagihan-pajak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<description>Tepat Cepat dan Terpecaya</description>
	<lastBuildDate>Sat, 06 Jun 2026 00:04:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.0.25</generator>

<image>
	<url>https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2018/07/download-2-60x60.jpg</url>
	<title>BPPRD Tanjungpinang Gelar Sosialisasi Penagihan Pajak | Barometerrakyat.com</title>
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Optimalisasi PAD, BPPRD Tanjungpinang Gelar Sosialisasi Penagihan Pajak Daerah</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/optimalisasi-pad-bpprd-tanjungpinang-gelar-sosialisasi-penagihan-pajak-daerah/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/optimalisasi-pad-bpprd-tanjungpinang-gelar-sosialisasi-penagihan-pajak-daerah/#respond</comments>
		<pubDate>Fri, 04 Nov 2022 09:33:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[BPPRD Tanjungpinang Gelar Sosialisasi Penagihan Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Optimalisasi PAD]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=55412</guid>
		<description><![CDATA[<p>BPPRD Tanjungpinang Gelar Sosialisasi Penagihan Pajak Daerah. (F.Istw) BR. TANJUNGPINANG &#8211; Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/optimalisasi-pad-bpprd-tanjungpinang-gelar-sosialisasi-penagihan-pajak-daerah/" title="Optimalisasi PAD, BPPRD Tanjungpinang Gelar Sosialisasi Penagihan Pajak Daerah" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/optimalisasi-pad-bpprd-tanjungpinang-gelar-sosialisasi-penagihan-pajak-daerah/">Optimalisasi PAD, BPPRD Tanjungpinang Gelar Sosialisasi Penagihan Pajak Daerah</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BPPRD Tanjungpinang Gelar Sosialisasi Penagihan Pajak Daerah.</strong><br />
<strong>(F.Istw)</strong></p>
<p><strong>BR. TANJUNGPINANG &#8211;</strong> Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melakukan sosialisasi optimalisasi penagihan pajak daerah kepada pengusaha di kota Tanjungpinang, Jum&#8217;at (4/11).</p>
<p>Kegiatan tersebut dibuka Wakil Walikota Tanjungpinang, Endang Abdullah.</p>
<p>Wakil Walikota, Endang menyampaikan bahwa pajak ini menjadi salah satu sumber pendapatan yang sangat dibutuhkan pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.</p>
<p>&#8220;Dengan sumber perpajakan ini, pemerintah pusat, khususnya Pemko Tanjungpinang bisa menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan. Meski, kapasitas fiskal daerah kita dikategorikan masih rendah,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Pajak juga, lanjut wawako, memiliki fungsi stabilitas yang memainkan peranan penting dalam keseimbangan perekonomian suatu daerah seperti mengatasi inflasi maupun deflasi.</p>
<p>Karenanya, penting bagaimana pajak itu dijadikan konsumsi untuk stabilitas kita dalam menyelenggarakan pemerintahan.</p>
<p>&#8220;Harapannya, dalam melakukan penagihan pajak ke wajib pajak, perlu ada komunikasi yang harmonisasi, kolaborasi, dan bersinergi agar wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya dengan tepat waktu,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Plt. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Said Alvie menjelaskan struktur pendapatan kota Tanjungpinang terbagi berdasarkan aturan terdiri dari PAD, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah, yang tertuang dalam APBD.</p>
<p>&#8220;Pengelolaan pajak daerah berada di BPPRD, sedangkan retribusi daerah itu ada di pengelolanya di OPD pemko, seperti dinas perhubungan, PUPR, DLH,&#8221; terangnya.</p>
<p>Kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang, Ardiansyah menjelaskan kejaksaan mempunyai kewenangan di bidang perdata dan tata usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) 16/2004, yang diperbarui UU 11/2021.</p>
<p>&#8220;Dalam pasal 30-34 diatur kewenangan kejaksaan tentang aset, dana, data, dan ketertiban umum,&#8221; terangnya.</p>
<p>Di bidang perdata dan tata usaha, kata dia, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintahan.</p>
<p>Pada saat kejaksaan diberikan kuasa khusus, baik dari BUMD maupun pemda, maka kejaksaan sudah bisa melaksanakan apa yang menjadi perwakilan permasalahan yang dihadapi baik di luar maupun di dalam pengadilan.</p>
<p>Ketentuan pidana wajib pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (5) (dokumen surat pemberitahun pajak), sehingga merugikan keuangan daerah, diancam dengan pidana denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.</p>
<p>&#8220;Dan wajib pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (5) itu, sehingga merugikan keuangan daerah, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara, Ketua Satgas 1 KPK, Maruli Tua menyebutkan, KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.</p>
<p>KPK memiliki strategi pemberantasan korupsi dimulai dari pendidikan antikorupsi yaitu membangun dan internalisasi nilai-nilai integritas atau antikorupsi, pencegahan korupsi yakni perbaikan tata kelola dan sistem yang dapat mencegah korupsi.</p>
<p>&#8220;Penindakan korupsi yaitu penegakan hukum agar memberikan efek jera,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Penulis :Firdaus</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/optimalisasi-pad-bpprd-tanjungpinang-gelar-sosialisasi-penagihan-pajak-daerah/">Optimalisasi PAD, BPPRD Tanjungpinang Gelar Sosialisasi Penagihan Pajak Daerah</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/optimalisasi-pad-bpprd-tanjungpinang-gelar-sosialisasi-penagihan-pajak-daerah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
