<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BPOM Kepulauan Riau | Barometerrakyat.com</title>
	<atom:link href="https://barometerrakyat.com/tag/bpom-kepulauan-riau/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<description>Tepat Cepat dan Terpecaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 19 Jun 2026 22:48:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.0.25</generator>

<image>
	<url>https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2018/07/download-2-60x60.jpg</url>
	<title>BPOM Kepulauan Riau | Barometerrakyat.com</title>
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Rumah Penyimpanan Obat Ilegal di Kuantan Digerebek</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/rumah-penyimpanan-obat-ilegal-di-kuantan-digerebek/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/rumah-penyimpanan-obat-ilegal-di-kuantan-digerebek/#respond</comments>
		<pubDate>Thu, 22 Mar 2018 10:03:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[BPOM Kepulauan Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Penyimpanan Obat Ilegal di Kuantan Digerebek]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://barometerrakyat.com/?p=16813</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Balai Pengawas Obatan dan Makanan (BPOM) di Batam mengerebek rumah penyimpan obat-obatan ilegal <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/rumah-penyimpanan-obat-ilegal-di-kuantan-digerebek/" title="Rumah Penyimpanan Obat Ilegal di Kuantan Digerebek" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/rumah-penyimpanan-obat-ilegal-di-kuantan-digerebek/">Rumah Penyimpanan Obat Ilegal di Kuantan Digerebek</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang</strong>. Balai Pengawas Obatan dan Makanan (BPOM) di Batam mengerebek rumah penyimpan obat-obatan ilegal di Perumahan Kuantan Indah, Blok J Nomor 15, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kamis (22/3).</p>
<p>Pengerebekan itu merupakan pengembangan dari temuan obat ilegal di Pasar di Jalan Merdeka pagi tadi.</p>
<p>Dalam rumah tesebut, BPOM yang didampingi Dispedagin Tanjungpinang dan Satpol Kepri menemukan kurang lebih 20-an item obat ilegal.</p>
<p>&#8220;Ini hasil pengembangan dari yang dipasar tadi,&#8221; kata Kepala BPOM di Batam Yosep Dwi Irawan kepada awak media di TKP.</p>
<p>Ia mengatakan, pemilik obat ilegal tersebut tidak berada dirumah saat pihaknya melakukan pengerebekan. Pemilik obat ilegal itu, kata dia berinsial RY.</p>
<p>Namun, dalam rumah tersebut hanya terdapat istri dari RY. &#8220;Istrinya tidak tahu menahu, suaminya tidak berada di tempat,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Dia mengatakan, rumah tersebut hanya dijadikan tempat transit untuk menyebarkan obat ilegal itu di Tanjungpinang dan beberapa pulau.</p>
<p>Pihaknya, lanjut Yosep sapaan akrabnya, akan melakukan pengembangan lebih lanjut atas pengerebekan tersebut.</p>
<p>&#8220;Kita sudah tau nama pemiliknya dan dimana dia tingaal. Kita akan kembang lebih lanjut,&#8221; tukasnya.</p>
<p>SAHRUL</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/rumah-penyimpanan-obat-ilegal-di-kuantan-digerebek/">Rumah Penyimpanan Obat Ilegal di Kuantan Digerebek</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/rumah-penyimpanan-obat-ilegal-di-kuantan-digerebek/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>BPOM Temukan Obat Kuat Ilegal, Pemilik Langsung Kabur</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/bpom-temukan-obat-kuat-ilegal-pemilik-langsung-kabur/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/bpom-temukan-obat-kuat-ilegal-pemilik-langsung-kabur/#respond</comments>
		<pubDate>Thu, 22 Mar 2018 06:47:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[BPOM Kepulauan Riau]]></category>
		<category><![CDATA[BPOM Temukan Obat Kuat Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilik Kabur]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://barometerrakyat.com/?p=16807</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Batam menemukan obat kuat ilegal beredar <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/bpom-temukan-obat-kuat-ilegal-pemilik-langsung-kabur/" title="BPOM Temukan Obat Kuat Ilegal, Pemilik Langsung Kabur" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/bpom-temukan-obat-kuat-ilegal-pemilik-langsung-kabur/">BPOM Temukan Obat Kuat Ilegal, Pemilik Langsung Kabur</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang</strong>. Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Batam menemukan obat kuat ilegal beredar di Tanjungpinang, Kamis (22/3).</p>
<p>Temuan itu saat BPOM bersama Dinas Kesehatan, Disperdagin Kota Tanjungpinang, Polda Kepri, Polres Tanjungpinang dan Satpol PP Tanjungpinang mengelar sidak obat-obatan di areda Pasar Tanjungpinang.</p>
<p>Kepala BPOM Kepri Yosep Dwi Irwan mengatakan, pihaknya menemukan obat kuat ilegal di toko Obat Rapi.</p>
<p>Ia memastikan, obat tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM dan berbahaya bagi pengunanya.</p>
<p>&#8220;Yang punya kabur, obat kuat yang kita temukan itu tidak ada izin edarnya sehingga jaminan mutu dan mutu kemanfaatanya tidak ada, dan obat itu berbahaya,&#8221; katanya kepada awak media.</p>
<p>Temuan itu, lanjut Yosep sapaan akrabnya, akan melakukan proses pendataan terlebih dahulu terhadap pemiliknya.</p>
<p>Pihaknya akan menindaklanjuti atas temuan obat ilegal itu, apabila unsur-unsur pasal terpenuhi akan dikenakan sanksi.</p>
<p>Seperti tercantum dalam pasal 106 ayat 1 junto 197 dalam Undang-Undang Kesehatan, bahwa setiap farmasi, obat tradisional, kosmetik itu harus terdaftar memiliki izin edar. Diancam dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda 1,5 Miliar.</p>
<p><span style="color: #999999;">SAHRUL</span></p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/bpom-temukan-obat-kuat-ilegal-pemilik-langsung-kabur/">BPOM Temukan Obat Kuat Ilegal, Pemilik Langsung Kabur</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/bpom-temukan-obat-kuat-ilegal-pemilik-langsung-kabur/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
