<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Bawaslu Tanjungpinang | Barometerrakyat.com</title>
	<atom:link href="https://barometerrakyat.com/tag/bawaslu-tanjungpinang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<description>Tepat Cepat dan Terpecaya</description>
	<lastBuildDate>Mon, 11 May 2026 12:52:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.0.25</generator>

<image>
	<url>https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2018/07/download-2-60x60.jpg</url>
	<title>Bawaslu Tanjungpinang | Barometerrakyat.com</title>
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Rahma Dihentikan</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/kasus-dugaan-pelanggaran-pemilu-rahma-dihentikan/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/kasus-dugaan-pelanggaran-pemilu-rahma-dihentikan/#respond</comments>
		<pubDate>Mon, 23 Nov 2020 14:17:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Sahrul]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Pelanggaran Pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Pelanggaran Pemilu Rahma Dihentikan]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Wali Kota Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Sentra Gakkumdu Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[wali kota tanjungpinang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=40146</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tanjungpinang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/kasus-dugaan-pelanggaran-pemilu-rahma-dihentikan/" title="Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Rahma Dihentikan" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/kasus-dugaan-pelanggaran-pemilu-rahma-dihentikan/">Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Rahma Dihentikan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tanjungpinang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan menyatakan dugaan pelanggaran Pemilu oleh Wali Kota Tanjungpinang Rahma tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota.</p>
<p>Keputusan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu yang digelar, Senin (23/11).</p>
<p>&#8220;Kami sudah berkesimpulan unsur dengan sengaja dan program pemerintah tidak bisa terpenuhi,&#8221; kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra saat konferensi pers usai gelar perkara.</p>
<p>Menurutnya, dua unsur tersebut tidak terpenuhi berdasarkan pemeriksaan saksi ahli pidana pemilihan dan tindak pidana dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan juga berdasarkan memorandum Bawaslu RI tanggal 23 Januari 2020 huruf B angka 2 yang mengatur tentang program pemerintah.</p>
<p>&#8220;Jadi kami menilai pembagian masker tersebut bukan merupakan program pemerintah. Berdasarkan KUHAP kami akan menghentikan kasus ini dan kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menerbitkan SP3 (Surat Pemberhentian Penyelidikan Perkara),&#8221; ucapnya.</p>
<p>Ia menambahkan, pihaknya telah memeriksa 17 saksi dalam kasus tersebut yang terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, ahli dan timses.</p>
<p>Rahma sebelumnya menjadi sorotan karena membagikan masker bantuan dari Temasek Foundation Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/kasus-dugaan-pelanggaran-pemilu-rahma-dihentikan/">Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Rahma Dihentikan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/kasus-dugaan-pelanggaran-pemilu-rahma-dihentikan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Rahma Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Bawaslu</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/rahma-dua-kali-mangkir-dari-panggilan-bawaslu/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/rahma-dua-kali-mangkir-dari-panggilan-bawaslu/#respond</comments>
		<pubDate>Mon, 09 Nov 2020 00:00:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Sahrul]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Pelanggaran Pemilu Wali Kota Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Rahma Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Bawaslu]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=39675</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Wali Kota Tanjungpinang Rahma sudah dua kali mangkir dari panggilan Badan Pengawas Pemilu <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/rahma-dua-kali-mangkir-dari-panggilan-bawaslu/" title="Rahma Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Bawaslu" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/rahma-dua-kali-mangkir-dari-panggilan-bawaslu/">Rahma Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Bawaslu</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Wali Kota Tanjungpinang Rahma sudah dua kali mangkir dari panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang.</p>
<p>Pemanggilan orang nomor satu di Tanjungpinang itu untuk klarifikasi atas dugaan pelanggaran Pilkada yang telah ditetapkan menjadi temuan Bawaslu.</p>
<p>Komisioner Bawaslu Tanjungpinang Maryamah mengaku sudah memanggil Wali Kota Rahma dua kali. Namun dua kali pemanggilan itu Rahma tidak hadir alias mangkir.</p>
<p>&#8220;Pemanggilan pertama hari Sabtu, yang bersangkutan tidak hadir dan sudah dilakukan pemanggilan kedua hari ini (Minggu), sampai saat ini belum ada,&#8221; kata Maryamah saat dihubungi <em>barometerrakyat.com</em> melalui pesan singkat, Minggu (8/11) malam.</p>
<p>Ia menambahkan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Bawaslu, Polri dan Kejaksaan selanjutnya akan melakukan kajian sesuai dengan keterangan yang sudah ada.</p>
<p>&#8220;Pemanggilan hanya dua kali, selanjutnya Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu akan melakukan kajian sesuai dengan keterangan yang sudah ada,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Rahma sebelumnya menjadi sorotan karena membagikan masker bantuan dari Temasek Foundation Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/rahma-dua-kali-mangkir-dari-panggilan-bawaslu/">Rahma Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Bawaslu</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/rahma-dua-kali-mangkir-dari-panggilan-bawaslu/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Siap-siap, Bawaslu Tanjungpinang Akan Buka Pendaftaran Panwascam</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/siap-siap-bawaslu-tanjungpinang-akan-buka-pendaftaran-panwascam/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/siap-siap-bawaslu-tanjungpinang-akan-buka-pendaftaran-panwascam/#respond</comments>
		<pubDate>Fri, 18 Oct 2019 05:41:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Akan Buka Pendaftaran Panwascam]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Siap-siap]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=30701</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang akan membuka rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/siap-siap-bawaslu-tanjungpinang-akan-buka-pendaftaran-panwascam/" title="Siap-siap, Bawaslu Tanjungpinang Akan Buka Pendaftaran Panwascam" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/siap-siap-bawaslu-tanjungpinang-akan-buka-pendaftaran-panwascam/">Siap-siap, Bawaslu Tanjungpinang Akan Buka Pendaftaran Panwascam</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang akan membuka rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepulauan Riau (Kepri) 2020 mendatang.</p>
<p>&#8220;Insya Allah dalam November mendatang sudah mulai proses perekrutan Panwaslu Kecamatan,&#8221; kata Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini, Jumat (18/10).</p>
<p>Dia mengatakan, untuk jumlah Panwaslu Kecamatan yang akan direkrut sebanyak 12 orang.</p>
<p>Panwalu Kecamatan ini  akan ditugaskan di empat kecamatan di Tanjungpinang, yakni Kecamatan Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang Timur dan Bukit Bestari.</p>
<p>&#8220;Artinya tiga orang setiap kecamatan untuk 4 kecamatan yang ada di Tanjungpinang,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Adapun syarat secara umum bagi warga Tanjungpinang yang berminat, kata Zaini, KTP sesuai domisili kecamatan, serta melengkapi berkas administrasi.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/siap-siap-bawaslu-tanjungpinang-akan-buka-pendaftaran-panwascam/">Siap-siap, Bawaslu Tanjungpinang Akan Buka Pendaftaran Panwascam</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/siap-siap-bawaslu-tanjungpinang-akan-buka-pendaftaran-panwascam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Laporan Dugaan Pengelembungan Suara Pemilu Tidak Bisa Dilanjutkan</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/laporan-dugaan-pengelembungan-suara-pemilu-tidak-bisa-dilanjutkan/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/laporan-dugaan-pengelembungan-suara-pemilu-tidak-bisa-dilanjutkan/#respond</comments>
		<pubDate>Sat, 25 May 2019 04:13:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Laporan Dugaan Pengelembungan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[Tidak Bisa Dilanjutkan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=27227</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang menolak laporan dugaan pengelembungan suara yang dilaporkan oleh <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/laporan-dugaan-pengelembungan-suara-pemilu-tidak-bisa-dilanjutkan/" title="Laporan Dugaan Pengelembungan Suara Pemilu Tidak Bisa Dilanjutkan" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/laporan-dugaan-pengelembungan-suara-pemilu-tidak-bisa-dilanjutkan/">Laporan Dugaan Pengelembungan Suara Pemilu Tidak Bisa Dilanjutkan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang menolak laporan dugaan pengelembungan suara yang dilaporkan oleh Ketua Partai Garuda Tanjungpinang Urai Rony Ferdiyan dengan terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang.</p>
<p>Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Zaini mengatakan, laporan dugaan Pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan Partai Garuda terhadap KPU Tanjungpinang tidak terpenuhi syarat dan tidak dapat ditindaklanjuti.</p>
<p>&#8220;Mengadili, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu tidak memenuhi syarat dan tidak ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan,&#8221; tegas Zaini dalam agenda sidang Pembacaan Putusan Pendahuluan, Jumat (24/05).</p>
<p>Zaini menjelaskan bahwa laporan Partai Garuda dengan nomor register 002/LP/PL/ADM/Kot/10.01/V/2019 ppl telah melewati tenggang waktu yang telah ditentukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat (5) Perbawaslu 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu.</p>
<figure id="attachment_25586" style="width: 780px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2019/03/15520649336961868135468.jpg"><img class="size-full wp-image-25586" src="https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2019/03/15520649336961868135468.jpg" alt="" width="780" height="500" srcset="https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2019/03/15520649336961868135468.jpg 780w, https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2019/03/15520649336961868135468-768x492.jpg 768w" sizes="(max-width: 780px) 100vw, 780px" /></a><figcaption class="wp-caption-text">Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang Muhammad Zaini (F-Tribun Batam)</figcaption></figure>
<p>Dia mengatakan, laporan disampaikan paling lama tujuh hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran administratif.</p>
<p>Sementara laporan Partai Garuda disampaikan pada tanggal 17 Mei 2019, dan dalam uraian laporannya menyatakan bahwa waktu terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh terlapor KPU pada Tanggal 4 Mei 2019, pada saat rekapitulasi suara.</p>
<p>Sehingga tenggang waktu berdasarkan peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran dan waktu penyampaian laporan telah mencapai 10 hari.</p>
<p>&#8220;Maka tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan lanjutan,&#8221; terang Zaini</p>
<p>Senelumnya laporan dugaan pelanggaran disampaikan oleh Urai Rony Ferdiyan Ketua Partai Garuda, terhadap terlapor KPU Kota Tanjungpinang, yang dinilai telah melanggar mekanisme, prosedur dan tatacara, serta diduga adanya indikasi kecurangan oknum dalam penghitungan perolehan suara, yaitu penggelembungan/penambahan hasil perhitungan model DAA1-DPRD Kota, serta adanya perbedaan perolehan suara di Form C1 KPU.*</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/laporan-dugaan-pengelembungan-suara-pemilu-tidak-bisa-dilanjutkan/">Laporan Dugaan Pengelembungan Suara Pemilu Tidak Bisa Dilanjutkan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/laporan-dugaan-pengelembungan-suara-pemilu-tidak-bisa-dilanjutkan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bawaslu Tanjungpinang Mulai Bahas Dugaan Pengelembungan Suara</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/bawaslu-tanjungpinang-mulai-bahas-dugaan-pengelembungan-suara/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/bawaslu-tanjungpinang-mulai-bahas-dugaan-pengelembungan-suara/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 22 May 2019 06:14:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Pengelembungan Suara]]></category>
		<category><![CDATA[Mulai Bahas]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=27140</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang mulai melakukan pembahasan laporan dugaan pengelembungan suara yang <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/bawaslu-tanjungpinang-mulai-bahas-dugaan-pengelembungan-suara/" title="Bawaslu Tanjungpinang Mulai Bahas Dugaan Pengelembungan Suara" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/bawaslu-tanjungpinang-mulai-bahas-dugaan-pengelembungan-suara/">Bawaslu Tanjungpinang Mulai Bahas Dugaan Pengelembungan Suara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang mulai melakukan pembahasan laporan dugaan pengelembungan suara yang dilaporkan oleh Ketua Partai Garuda Tanjungpinang Urai Rony Ferdiyan dengan terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Zaini mengatakan, sesuai dengan Pasal 103, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurutnya, Bawaslu Tanjungpinang sudah menerima laporan dugaan pengelembungan suara yang terjadi di beberapa TPS di Tanjungpinang yang dilaporkan oleh Partai Garuda dengan terlapor KPU Tanjungpinang.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Mereka melampirkan barang bukti berupa C1 formulir, DAA1 dibeberapa TPS (Tempat Pemungutan Suara). Ada sekitar enam TPS yang mereka permasalahkan,&#8221; ujar Zaini -sapaannya- kepada Barometerrakyat di kantor Bawaslu, Rabu (22/5).</p>
<p style="text-align: justify;">Dia mengatakan, setelah mendapat laporan tersebut pihaknya langsung melakukan sidang pendahuluan untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materil laporan, sesuainya legal standing pelapor dan terlapor, dan beberapa ketentuan lainnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan sidang pleno untuk melakukan kajian dan pembahasan apakah laporan tersebut terpenuhi semua syarat untuk ditindak lanjuti.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Hari Jum&#8217;at, 24 Mei kita akan melakukan sidang pleno putusan pendahuluan,&#8221; tukasnya.*</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/bawaslu-tanjungpinang-mulai-bahas-dugaan-pengelembungan-suara/">Bawaslu Tanjungpinang Mulai Bahas Dugaan Pengelembungan Suara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/bawaslu-tanjungpinang-mulai-bahas-dugaan-pengelembungan-suara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bawaslu Lapor Caleg Gerindra dan Garuda ke Polisi</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/bawaslu-lapor-caleg-gerindra-dan-garuda-ke-polisi/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/bawaslu-lapor-caleg-gerindra-dan-garuda-ke-polisi/#respond</comments>
		<pubDate>Fri, 10 May 2019 10:21:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Lapor Caleg Gerindra dan Garuda]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Tanjungpinang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=26891</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang resmi melaporkan Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra dan <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/bawaslu-lapor-caleg-gerindra-dan-garuda-ke-polisi/" title="Bawaslu Lapor Caleg Gerindra dan Garuda ke Polisi" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/bawaslu-lapor-caleg-gerindra-dan-garuda-ke-polisi/">Bawaslu Lapor Caleg Gerindra dan Garuda ke Polisi</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang resmi melaporkan Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra dan dua caleg Partai Garuda ke Polres Tanjungpinang.</p>
<p>Ketiganya yakni inisial MA caleg Gerindra, R dan B caleg Garuda, ketiganya merupakan caleg daerah pemilihan (Dapil) II Tanjungpinang Timur.</p>
<p>Mereka diduga melakukan money politik atau politik uang saat masa tenang Pemilu 2019.</p>
<p>Pantauan Barometerrakyat.com, Ketua Bawaslu Muhammad Zaini bersama komisioner Bawaslu, Maryamah dan Novira Damayanti mendatangi Polres Tanjungpinang sekira pukul 15.30 WIB dan langsung memasuki ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).</p>
<figure id="attachment_26892" style="width: 780px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2019/05/IMG-20190510-WA0011.jpg"><img class="size-full wp-image-26892" src="https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2019/05/IMG-20190510-WA0011.jpg" alt="" width="780" height="500" srcset="https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2019/05/IMG-20190510-WA0011.jpg 780w, https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2019/05/IMG-20190510-WA0011-768x492.jpg 768w" sizes="(max-width: 780px) 100vw, 780px" /></a><figcaption class="wp-caption-text">Komisioner Bawaslu Tanjungpinang saat berada di dalam ruang SPK Polres Tanjungpinang</figcaption></figure>
<p>Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.</p>
<p>Dia mengatakan, penyidik Satreskrim akan melakukan pemeriksaan serta meminta keterangan pihak terkait.</p>
<p>&#8220;Kita segera lakukan BAP, dan itu dimulai dari Komisioner Bawaslu Tanjungpinang.&#8221; Ujar Efendi.</p>
<p>Dia menambahkan, pihaknya memiliki waktu selama 14 hari kedepan untuk melakukan penyidikan.</p>
<p>Sementara itu, Komisioner Bawaslu Tanjungpinang Maryamah belum sedia saat diwawancarai. &#8220;Nanti ya, nunggu selesai,&#8221; katanya sembari memasuki ruang SPK.</p>
<p>Sebelumnya, Bawaslu Tanjungpinang melakukan pembahasan kedua, tiga perkara dugaan money politik atau politik uang yang melibatkan Caleg Partai Gerindra dan Partai Garuda.</p>
<figure id="attachment_26893" style="width: 780px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2019/05/IMG20190509160705.jpg"><img class="size-full wp-image-26893" src="https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2019/05/IMG20190509160705.jpg" alt="" width="780" height="500" srcset="https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2019/05/IMG20190509160705.jpg 780w, https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2019/05/IMG20190509160705-768x492.jpg 768w" sizes="(max-width: 780px) 100vw, 780px" /></a><figcaption class="wp-caption-text">Tim Sentra Gakkumdu dari Bawaslu Tanjungpinang, Kepolisian dan Kejaksaan saat memberi keterangan pers di Kantor Bawaslu Tanjungpinang</figcaption></figure>
<p>Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhammad Zaini mengatakan, berdasar hasil pembahasan, ketiga perkara tersebut sudah memenuhi unsur pidana money politik.</p>
<p>Pihaknya, lanjut Zaini, sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menaikan status perkara tersebut ke tahap penyidikan. Alat bukti mulai dari uang, handpone, citra diri caleg.</p>
<p>Selain itu, juga sudah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi terkait dan terduga caleg yang melakukan money politik.</p>
<p>“Hasil pembahasan memenuhi unsur tindak pidana sebagaiman Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemiliham Umum Pasal 523 Ayat 2,” kata Zaini saat konferensi pers di kantor Bawaslu Tanjungpinang, Kamis (9/5).</p>
<p>Pihaknya, lanjut Zaini, dalam waktu dekat akan menyerahkan berkas perkara tiga caleg tersebut ke Tim Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian untuk dilakukan penyidikan selama 14 hari kedepan.</p>
<p><span style="color: #999999;">SAHRUL</span></p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/bawaslu-lapor-caleg-gerindra-dan-garuda-ke-polisi/">Bawaslu Lapor Caleg Gerindra dan Garuda ke Polisi</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/bawaslu-lapor-caleg-gerindra-dan-garuda-ke-polisi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pemilihan Ulang Rawan Politik Uang</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/pemilihan-ulang-rawan-politik-uang/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/pemilihan-ulang-rawan-politik-uang/#respond</comments>
		<pubDate>Fri, 26 Apr 2019 07:38:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilihan Ulang]]></category>
		<category><![CDATA[Rawan Politik Uang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=26466</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Lima tempat pemungutan suara (TPS) di Tanjungpinang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/pemilihan-ulang-rawan-politik-uang/" title="Pemilihan Ulang Rawan Politik Uang" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/pemilihan-ulang-rawan-politik-uang/">Pemilihan Ulang Rawan Politik Uang</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Lima tempat pemungutan suara (TPS) di Tanjungpinang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu (27/4) besok.</p>
<p>Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang Muhammad Zaini mengatakan, pemilihan ulang tersebut rawan terjadi <em>money politik</em> atau politik uang.</p>
<p>Karena oknum tertentu akan mempengaruhi warga untuk memilih caleg tertentu dengan segala macam cara.</p>
<p>&#8220;Maka Bawaslu akan kerahkan semua jajaran Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan, Panwaslu Kecamatan, serta sinergi dengan Sentra Gakkumdu, Pemantau Pemilu, Gerakan Pramuka, Relawan dan warga untuk mencegah, melawan dan melaporkan adanya praktek money politik,&#8221; tegas Zaini</p>
<p>Terhadap oknum yang terbukti melakukan kejahatan money politik terancam sanksi 3 tahun penjara dan denda uang 36 juta rupiah, sebagaimana diatur dalam Pasal 523 Ayat 3 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.</p>
<p>&#8220;Bawaslu mengajak semua warga untuk mengawal dan menjaga pemilu yang bersih, bermartabat dengan menolak, melawan dan melaporkan segala bentuk praktek money politik,&#8221; imbau Zaini.</p>
<p>Diketahui lima TPS yang melakukan pemilihan ulang yakni TPS 14 Kelurahan Pinang Kencana, Tanjungpinang Timur. Di TPS tersebut akan dilajukan pemilihan DPRD kota, Provinis, DPR RI, DPD RI dan Presiden.</p>
<p>Kemudian empat TPS yakni TPS 14, 17, 31 dan 32 di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, hanya melakukan pemilihan ulang DPD RI, DPR RI dan Presiden. (Red)</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/pemilihan-ulang-rawan-politik-uang/">Pemilihan Ulang Rawan Politik Uang</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/pemilihan-ulang-rawan-politik-uang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Zaini: Mahasiswa Harus Berani Jadi Pelopor Politik Santun</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/zaini-mahasiswa-harus-berani-jadi-pelopor-politik-santun/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/zaini-mahasiswa-harus-berani-jadi-pelopor-politik-santun/#respond</comments>
		<pubDate>Sun, 31 Mar 2019 12:01:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu 2019]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Santun]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=26069</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Badan Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang menyatakan mahasiswa di Tanjungpinang harus berani sebagai pelopor <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/zaini-mahasiswa-harus-berani-jadi-pelopor-politik-santun/" title="Zaini: Mahasiswa Harus Berani Jadi Pelopor Politik Santun" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/zaini-mahasiswa-harus-berani-jadi-pelopor-politik-santun/">Zaini: Mahasiswa Harus Berani Jadi Pelopor Politik Santun</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Badan Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang menyatakan mahasiswa di Tanjungpinang harus berani sebagai pelopor peradaban politik yang santun dan berwibawa, meski bukan sebagai peserta pemilu.</p>
<p>Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini dalam dialog bertema &#8220;Membangun Peradaban Politik Dalam Menghadapi Pemilu&#8221; di Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Raja Haji Tanjungpinang, Minggu,  mengatakan, perababan politik selaras dengan budaya melayu yang perlu dikembangkan oleh seluruh pihak, salah satunya pihak kampus.</p>
<p>Tema dialog itu, menurut dia mengandung semangat yang tinggi sebagai upaya melahirkan pemimpin negara dan anggota legislatif dari program demokrasi yang santun dan berwibawa.</p>
<p>Dialog itu pula bukan hanya terkait persoalan teknis, melainkan memiliki makna filosofi. Dari kegiatan ini pula akan menunjukkan peran besar mahasiswa dalam mendorong pemilu tidak hanya demokrasi elektoral, melainkan memberi kontribusi terhadap masyarakat terkait pendidikan politik pemilu.</p>
<p>&#8220;Kami memberi apresiasi yang sebesar-besarnya atas ide dan gagasan dialog mandiri ini. Kegiatan ini menarik,&#8221; ujarnya memuji mahasiswa yang tergabung dalam Komunitas Peduli Pemilu yang menyelenggarakan dialog tersebut.</p>
<p>&#8220;Pemilu bukan hanya ajang kontestasi, bukan sekadar demokrasi elektroral. Tujuan etis justru harus dicapai dari kompetisi yang sehat sehingga lahirnya anggota legislatif. Jangan sampai terjadi perubahan dari kompetisi menjadi konfrontasi,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Zaini menjelaskan peradaban adalah tamadun. Peradaban politik merupakan manifestasi perilaku yang baik dalam berpolitik.</p>
<p>Politik sendiri bagian daei cara untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan kekuatan negara. &#8220;Peradaban politik untuk melahirkan pemilu yang baik, kaya akan pendidikan moral politik. Gagasan ini perlu dikembangkan,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sekretaris Daerah Tanjungpinang Riono, yang juga narasumber dalam dialog itu, mengatakan, pemilu santun dapat dicapai dengan cara, tidak menyebarkan hoaks, tidak menebar kebencian, tidak melakukan politik uang.</p>
<p>Politik santun untuk pemilu cerdas dapat terwujud bila penyelenggara pemilu dan pemerintah menjaga netralitas dan profesionalitas, kontestan ikuti aturan, dan pemilih cerdas.</p>
<p>&#8220;Mahasiswa bisa berperan lawan politik uang, harus menjadi pemilih rasional bukan emosional,&#8221; katanya.</p>
<p>Ia menambahkan peran aparat keamanan sangat besar dalam menyukseskan pemilu. Masyarakat juga harus mendukung menciptakan pemilu damai untuk melahirkan pemimpin yang diharapkan rakyat.</p>
<p>&#8220;Media massa harus berperan dalam memberi informasi yang edukatif. Mahasiswa harus gunakan media sosial dengan baik, tidak menyebar berita hoaks,&#8221; katanya.</p>
<p>Sementara itu, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Raja Haji Tanjungpinang, Endri Sanopaka, yang juga narasumber dalam dialog itu mengatakan, mendekati pemilu seluruh mahasiswa harus lebih bijak dan cerdas menggunakan media sosial.</p>
<p>Mahasiswa harus menjadi penggerak untuk melawan informasi dan berita hoaks. &#8220;Jangan sampai ikut serta menyebarkan informasi dan berita hoaks,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Endri mengatakan persepsi negatif terhadap politik menyebabkan masyarakat kurang merespons pemilu. Padahal politik itu adalah strategi baik.</p>
<p>&#8220;Target dari kekuasaan yang diperoleh dari aktivitas politik adalah kesejahteraan rakyat. Ini yang harus dikawal,&#8221; katanya.</p>
<p>Dalam dialog itu, Komisioner KPU Tanjungpinang Andri Yudi juga menyosialisasikan pemilu. Andri mendorong agar seluruh mahasiswa menggunakan hak suara.</p>
<p>&#8220;Tolak politik uang, tolak golput demi bangsa dan negara. Satu suara sangat berharga,&#8221; katanya. (Rls)</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/zaini-mahasiswa-harus-berani-jadi-pelopor-politik-santun/">Zaini: Mahasiswa Harus Berani Jadi Pelopor Politik Santun</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/zaini-mahasiswa-harus-berani-jadi-pelopor-politik-santun/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Peringatan Bawaslu untuk PNS</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/peringatan-bawaslu-untuk-pns/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/peringatan-bawaslu-untuk-pns/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 13 Mar 2019 06:36:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Netralitas PNS]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=25672</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) atau <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/peringatan-bawaslu-untuk-pns/" title="Peringatan Bawaslu untuk PNS" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/peringatan-bawaslu-untuk-pns/">Peringatan Bawaslu untuk PNS</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang</strong>. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tetap menjaga netralitas sebagai abdi negara dalam setiap tahapan pemilu.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Meskipun ASN memiliki hak pilih, namun dilarang Undang-Undang untuk berpolitik praktis, sehingga netralitas ASN turut menentukan pemilu yang berkualitas, kondusif dan demokratis,&#8221; ujar Muhamad Zaini melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Barometerrakyat, Rabu (13/3).</p>
<p style="text-align: justify;">Dia menjelaskan, asas netralitas PNS sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 2 Huruf f. Bahwa &#8220;Setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun&#8221;.</p>
<p style="text-align: justify;">Karena fungsi, tugas dan peran ASN adalah fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat, perekat dan pemersatu bangsa, mempererat persatuan dan kesatuan NKRI serta bebas dari intervensi politik.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Oleh karena itu, ASN tidak boleh ikut berkampanye praktis, gunakan hak pilih pada hari Rabu 17 April 2019 secara baik, serta turut mendorong meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan&#8221;, unarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Dia mengatakan, Bawaslu akan senantiasa melaksanakan tugas dan kewajibannya untuk melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan, termasuk terhadap netralitas ASN, karena telah diamanatkan oleh Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pengawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota POLRI.</p>
<p style="text-align: justify;">Bawaslu juga mengimbau kepada pelaksana, peserta dan tim kampanye, agar tidak melibatkan dan mengikutsertakan PNS dalam kegiatan kampanye.</p>
<p style="text-align: justify;">Bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas serta pelaksana, peserta dan tim kampanye yang melibatkan ASN, ada sanksi jelas dan tegas yang telah diatur dalam peraturan perundangan.*</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/peringatan-bawaslu-untuk-pns/">Peringatan Bawaslu untuk PNS</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/peringatan-bawaslu-untuk-pns/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bawaslu Tangani 7 Laporan Dugaan Pidana Pemilu, 2 Temuan Dihentikan</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/bawaslu-tangani-7-laporan-dugaan-pidana-pemilu-2-temuan-dihentikan/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/bawaslu-tangani-7-laporan-dugaan-pidana-pemilu-2-temuan-dihentikan/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 06 Mar 2019 05:09:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana Pemilu]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=25529</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang telah menangani tujuh <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/bawaslu-tangani-7-laporan-dugaan-pidana-pemilu-2-temuan-dihentikan/" title="Bawaslu Tangani 7 Laporan Dugaan Pidana Pemilu, 2 Temuan Dihentikan" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/bawaslu-tangani-7-laporan-dugaan-pidana-pemilu-2-temuan-dihentikan/">Bawaslu Tangani 7 Laporan Dugaan Pidana Pemilu, 2 Temuan Dihentikan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang</strong>. Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang telah menangani tujuh dugaan pelanggaran pidana pemilu.</p>
<p>Komisioner Bawaslu Tanjungpinang Maryamah menjelaskan, Bawaslu Tanjungpinang telah menerima empat laporan pidana pemilu pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK), satu laporan dugaan kampanye di kampus STIE Pembangunan Tanjungpinang dan dua temuan dugaan money politik.</p>
<p>Laporan dugaan kampanye di kampus sudah menetapkan dua tersangka yakni Caleg PSI Dapil 1 Tanjungpinang Barat-Kota nomor urut 2 Ranat Mulia Pardede dan satu tersangka Herman yang turut serta dugaan kampanye di kampus tersebut.</p>
<p>&#8220;Dua temuan sudah dihentikan karena tidak cukup alat bukti dan empat laporan masih dalam proses,&#8221; ujarnya saat ditemui di PN Tanjungpinang, Rabu (6/3).</p>
<p>Dia menjelaskan, empat laporan tersebut yakni dari PDIP, Partai Hanura, Partai Demokrat dan PPP. &#8220;Pelapor atas nama warga negara Indonesia,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dia menambahkan, pihaknya memiliki waktu sampai 12 Maret untuk menangani empat laporan tersebut. &#8220;Prosesnya sampai tanggal 12, sekarang masih dalam proses,&#8221; tukasnya.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/bawaslu-tangani-7-laporan-dugaan-pidana-pemilu-2-temuan-dihentikan/">Bawaslu Tangani 7 Laporan Dugaan Pidana Pemilu, 2 Temuan Dihentikan</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/bawaslu-tangani-7-laporan-dugaan-pidana-pemilu-2-temuan-dihentikan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
