<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Bawa Barang Terlarang | Barometerrakyat.com</title>
	<atom:link href="https://barometerrakyat.com/tag/bawa-barang-terlarang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<description>Tepat Cepat dan Terpecaya</description>
	<lastBuildDate>Sat, 13 Jun 2026 03:09:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.0.25</generator>

<image>
	<url>https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2018/07/download-2-60x60.jpg</url>
	<title>Bawa Barang Terlarang | Barometerrakyat.com</title>
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bawa Barang Terlarang, Sudiyanto Dituntut 16 Tahun Penjara</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/bawa-barang-terlarang-sudiyanto-dituntut-16-tahun-penjara/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/bawa-barang-terlarang-sudiyanto-dituntut-16-tahun-penjara/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 12 Aug 2020 10:16:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bawa Barang Terlarang]]></category>
		<category><![CDATA[Sudiyanto Dituntut 16 Tahun Penjara]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=37560</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa Sudiyanto dituntut 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Dia dianggap bersalah <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/bawa-barang-terlarang-sudiyanto-dituntut-16-tahun-penjara/" title="Bawa Barang Terlarang, Sudiyanto Dituntut 16 Tahun Penjara" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/bawa-barang-terlarang-sudiyanto-dituntut-16-tahun-penjara/">Bawa Barang Terlarang, Sudiyanto Dituntut 16 Tahun Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa Sudiyanto dituntut 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Dia dianggap bersalah menjadi kurir 4,06 Kilogram narkotika jenis sabu.</p>
<p>Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Mona Amelia dalam sidang yang digelar secara teleconfrance, Selasa (11/8).</p>
<p>Terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.</p>
<p>&#8220;Terdakwa terbukti bersalah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman Jenis Sabu yang beratnya melebihi dari 5 gram,&#8221; ujar jaksa.</p>
<p>&#8220;Menuntut terdakwa dengan tuntutan 16 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar digantikan dengan hukum delapan bulan kurungan,&#8221; lanjut Jaksa.</p>
<p>Atas tuntutan itu terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.</p>
<p>Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Djauhar Setyadi menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/bawa-barang-terlarang-sudiyanto-dituntut-16-tahun-penjara/">Bawa Barang Terlarang, Sudiyanto Dituntut 16 Tahun Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/bawa-barang-terlarang-sudiyanto-dituntut-16-tahun-penjara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bawa Barang Terlarang, WN Singapura Ditangkap di Pelabuhan Sri Bintan Pura</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/bawa-barang-terlarang-wn-singapura-ditangkap-di-pelabuhan-sri-bintan-pura/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/bawa-barang-terlarang-wn-singapura-ditangkap-di-pelabuhan-sri-bintan-pura/#respond</comments>
		<pubDate>Fri, 06 Mar 2020 08:41:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bawa Barang Terlarang]]></category>
		<category><![CDATA[Ditangkap di Pelabuhan Sri Bintan Pura]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba di Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang Hari Ini]]></category>
		<category><![CDATA[WN Singapura]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=32883</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Warga Negara (WN) Singapura inisial EN diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang dan <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/bawa-barang-terlarang-wn-singapura-ditangkap-di-pelabuhan-sri-bintan-pura/" title="Bawa Barang Terlarang, WN Singapura Ditangkap di Pelabuhan Sri Bintan Pura" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/bawa-barang-terlarang-wn-singapura-ditangkap-di-pelabuhan-sri-bintan-pura/">Bawa Barang Terlarang, WN Singapura Ditangkap di Pelabuhan Sri Bintan Pura</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Warga Negara (WN) Singapura inisial EN diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang dan Bea Cukai Tanjungpinang di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Selasa (3/3) kemarin.</p>
<p>&#8220;Pelaku lolos di Singapura dan ditangkap di Pelabuhan Sri Bintan Pura,&#8221; ujar Kapolres Tanjungpinang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Iqbal, Jumat (6/3).</p>
<p>Dia penangkapan itu, lanjut dia, pihaknya mengamankan barang bukti 1 gram sabu dan 15 butir psikotropika.</p>
<p><strong>BACA : <a href="https://barometerrakyat.com/pasang-cctv-orang-tua-terkejut-melihat-kelakuan-pengasuh-pada-anaknya/"><span style="color: #3366ff;">Pasang CCTV, Orang Tua Terkejut Melihat Kelakuan Pengasuh Pada Anaknya</span></a></strong></p>
<p>&#8220;Barang bukti ditemukan di dalam tas pelaku,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui barang haram tersebut untuk digunakan sendiri. &#8220;Digunakan sendiri,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Dia menambahkan, penangkapan tersebut merupakan bentuk ketegasan dari pihaknya untuk menyelamatkan anak bangsa dari pengaruh narkoba.</p>
<p><strong>BACA : <a href="https://barometerrakyat.com/aniaya-dua-balita-pengasuh-anak-di-tanjungpinang-jadi-tersangka/"><span style="color: #3366ff;">Aniaya Dua Balita, Pengasuh Anak di Tanjungpinang Jadi Tersangka</span></a></strong></p>
<p>&#8220;Kita berkomitmen untuk menyelamatkan anak bangsa dari pengaruh mabuk narkoba, dengan ditangkap beberapa kurir narkoba di Tanjungpinang sudah menyelamatkan anak bangsa,&#8221; Imbuhnya. </p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/bawa-barang-terlarang-wn-singapura-ditangkap-di-pelabuhan-sri-bintan-pura/">Bawa Barang Terlarang, WN Singapura Ditangkap di Pelabuhan Sri Bintan Pura</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/bawa-barang-terlarang-wn-singapura-ditangkap-di-pelabuhan-sri-bintan-pura/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bawa Barang Terlarang, Pria Paruh Baya Ini Divonis Bersalah</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/bawa-barang-terlarang-pria-paruh-baya-ini-divonis-bersalah/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/bawa-barang-terlarang-pria-paruh-baya-ini-divonis-bersalah/#respond</comments>
		<pubDate>Fri, 30 Aug 2019 08:08:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bawa Barang Terlarang]]></category>
		<category><![CDATA[Divonis Bersalah]]></category>
		<category><![CDATA[Pria Paruh Baya Ini]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=29191</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Suyanto alias Yanto terdakwa kasus kepemilikan sabu sebanyak 48,34 gram harus mengabiskan hari tuanya <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/bawa-barang-terlarang-pria-paruh-baya-ini-divonis-bersalah/" title="Bawa Barang Terlarang, Pria Paruh Baya Ini Divonis Bersalah" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/bawa-barang-terlarang-pria-paruh-baya-ini-divonis-bersalah/">Bawa Barang Terlarang, Pria Paruh Baya Ini Divonis Bersalah</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Suyanto alias Yanto terdakwa kasus kepemilikan sabu sebanyak 48,34 gram harus mengabiskan hari tuanya di dalam jeruji besi.</p>
<p>Dia divonis majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang selama sembilan tahun penjara denda Rp 1 Miliar, jika tidak mampu membayar denda yang dijatuhkan maka diganti dengan empat bulan kurungan.</p>
<p>Ketua majelis hakim Santonius Tambunan mengatakan, terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.</p>
<p>&#8220;Perbuatan terdakwa sebagaimana melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,&#8221; ujarnya dalam persidangan, Kamis (29/8).</p>
<p>Terdakwa patut bersyukur vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha Setiawan.</p>
<p>Sebelumnya terdakwa dituntu 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 2 bulan penjara.</p>
<p>Mendengar putusan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Annur menyatakan pikir &#8211; pikir selama tujuh hari, begitu juga Jaksa Penuntut Umum.</p>
<p>Dalam dakwaan JPU, terdakwa terlibat bisnis haram tersebut berawal pada saat Ijal (DPO) menghubungi terdakwa agar datang dari Lombok ke Batam, semua biaya transportasi akan di kirim oleh Ijal melalui kantor pos.</p>
<p>Setelah uangnya sampai kemudian terdakwa dari Lombok Menuju Jakarta dengan menggunakan pesawat, Senin (29/4).</p>
<p>Setibanya di Jakarta terdakwa langsung menuju Jambi dengan menggunakan Bus, selanjutnya melanjutkan perjalanan menuju Batam dengan menggunakan kapal laut.</p>
<p>Kemudian terdakwa bertemu dengan Ijal disalah satu kamar hotel di Batam. Namun, saat terdakwa mandi, Ijal pergi diam-diam dan meninggalkan terdakwa.</p>
<p>Ijal kemudian menelpon terdakwa untuk menyuruh ya pulang ke Lombok dengan membawa tas melalui Pelabuhan Roro Kijang.<br />
Setibanya di Surabaya, Ijal menyuruh terdakwa bertemu dengannya dan dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp 5 juta.</p>
<p>Selanjutnya terdakwa dari Batam melalui Pelabuhan Roro Tanjunguban menuju Kijang dan menginap di wisma Nusantara, namun saat beristirahat anggota Sat Narkoba Polres Bintan melakukan penggerebekan, dan terdakwa diamankan serta ditemukan barang bukti sabu 485,34 gram.</p>
<p><span style="color: #999999;">SAHRUL</span></p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/bawa-barang-terlarang-pria-paruh-baya-ini-divonis-bersalah/">Bawa Barang Terlarang, Pria Paruh Baya Ini Divonis Bersalah</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/bawa-barang-terlarang-pria-paruh-baya-ini-divonis-bersalah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
