<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ada Saja Orang Ditangkap Karena Narkoba di Pinang | Barometerrakyat.com</title>
	<atom:link href="https://barometerrakyat.com/tag/ada-saja-orang-ditangkap-karena-narkoba-di-pinang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<description>Tepat Cepat dan Terpecaya</description>
	<lastBuildDate>Sun, 05 Apr 2026 07:14:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.0.25</generator>

<image>
	<url>https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2018/07/download-2-60x60.jpg</url>
	<title>Ada Saja Orang Ditangkap Karena Narkoba di Pinang | Barometerrakyat.com</title>
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Darurat, Ada Saja Orang Ditangkap Karena Narkoba di Pinang</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/darurat-ada-saja-orang-ditangkap-karena-narkoba-di-pinang/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/darurat-ada-saja-orang-ditangkap-karena-narkoba-di-pinang/#respond</comments>
		<pubDate>Mon, 23 Jul 2018 11:43:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Ada Saja Orang Ditangkap Karena Narkoba di Pinang]]></category>
		<category><![CDATA[Darurat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://barometerrakyat.com/?p=19556</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Polisi kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Tanjungpinang. Kali ini, dua pelaku <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/darurat-ada-saja-orang-ditangkap-karena-narkoba-di-pinang/" title="Darurat, Ada Saja Orang Ditangkap Karena Narkoba di Pinang" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/darurat-ada-saja-orang-ditangkap-karena-narkoba-di-pinang/">Darurat, Ada Saja Orang Ditangkap Karena Narkoba di Pinang</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Polisi kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Tanjungpinang.</p>
<p>Kali ini, dua pelaku inisal RP (26) dan AS (30) berhasil diringkus.</p>
<p>Keduanya diamankan di rumah milik inisal RP, Jalan Pantai Impian Gang Lumba-Lumba V, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Sabtu (14/7) sekira pukul 00.30 Wib.</p>
<p>Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendi Ali mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah rumah diduga dijadikan tempat menyimpan narkoba.</p>
<p>Pihaknya, lanjut dia, langsung melakukan penydidikan dan melakukan pengerebekan di rumah RP.</p>
<p>&#8220;Dalam rumah didapati dua laki-laki lagi duduk-duduk,&#8221; katanya saat pres rilis di Mapolres Tanjungpinang, Senin (23/7).</p>
<p>Polisi langsung melakukan pengeledahan, lalu ditemukan satu paket kecil diduga sabu di dalam lipatan celana AS.</p>
<p>Polisi juga menemukan dua paket kecil diduga sabu di saku celana RP dan satu paket kecil di bawah meja.</p>
<p>Pihaknya, lanjut Efendi akan melakukan pengembangan, untuk menggungkap dari mana RP mendapat barang haram tersebut.</p>
<p>&#8220;Dari pengakuannya AS mendapat barang itu dari RP. RP dapat dari orang lain yang lagi dikembangkan,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Dia menambahkan, RP merupakan target oprasi dari Satnarkoba Polres Tanjungpinang.</p>
<p>Kedua pelaku diancam dengan Pasal 112 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 Jo 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.</p>
<p>Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 Miliar maksimal Rp 10 Miliar.*</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/darurat-ada-saja-orang-ditangkap-karena-narkoba-di-pinang/">Darurat, Ada Saja Orang Ditangkap Karena Narkoba di Pinang</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/darurat-ada-saja-orang-ditangkap-karena-narkoba-di-pinang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
