Suami Winda Idol Jadi Tersangka

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Mulyadi Tan Alias Ahi ditetap menjadi tersangka atas kasus dugaan kepemilikan minuman beralkohol.

Ahi merupakan suami dari artis jebolan Indonesia Idol Winda.

Penetapan tersebut, setelah Polres Bintan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Kejari Tanjungpinang telah menerima kelanjutan dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim Polres Bintan pada 27 Maret 2018 kemarin.

“Sudah ada penetapan tersangka atas nama Mulyadi Tan Alias Ahi,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Arief Syafrianto, Kamis (29/3).

Adapun perkara yang menyebabkan Suami artis terkenal itu terjerat, yakni, kasus Pangan, Perlindungan Konsumen dan atau perdagangan yang mana dimasukan dalam rumusan pasal 142 juncto pasal 91 ayat 1  UU RI no 18 tahun 2012 tentang pangan atau pasal 1 huruf A UU RI tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau pasal 116 UU RI no  7 tahun 2014 tentang perdagangan.

“Semua sudah sesuai prosedur yang nantinya akan kita lewati,” kata Arief.

Dari Kejari, lanjut Arif, sudah menunjuk Aryo Nugroho dan Akmal, jaksa dalam perkara tersebut. “Apakah nanti berkas perkara dinyatakan lengkap atau ada petunjuk – petunjuk yang harus dilengkapi, agar berkas tersebut bisa real dan bisa terpenuhi,” jelas Arief.

Redaksi

Pos terkait

Comment