Sabu Dimusnahkan, Pelaku Diancam Penjara Seumur Hidup

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Batam.  Polisi Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) musnahkan barang bukti sabu seberat 892,44 gram, Senin (12/3) di ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri.

Pemusnahan tersebut dipimpinan langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Charles P Sinaga.

Bacaan Lainnya

“Barang bukti ada 6 (Enam) bungkus plastic bening berisikan kristal bening diduga sabu yang dibungkus dengan lakban warna hitam seberat 981 gram. Disisihkan Untuk pemeriksaan Labfor seberat 76, 56 gram, disisihkan untuk pembuktian perkara seberat 12 gram. Total Barang Bukti yang dimusnahkan seberat 892,44 gram,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Erlangga.

Sedangkan kronologis penagkapan terhadap tersanga M alias Madat, lanjut dia, pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2018 sekira pukul 15.00 wib personil Subdit 2 mendapatkan

informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang Iaki-laki dengan ciri-ciri menggunakan sepeda motor Vario warna putih BP 38XX JG menggunakan baju kaos warna putih, sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Kawasan Panbil Mall.

“Kemudian personil Subdit 2 dipimpin oleh Kasubdit 2 melakukan pengecekan di Kawasan Panbil Mall, dan sekitar pukul 15.18 wib personil Subdit 2 melihat seorang laki-Iaki dengan ciri-ciri tersebut di atas sedang berada di Pintu Keluar Panbil Mall Kota Batam dan Iangsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yangmengaku berinisial M Alias MADAT Bin M.H,” ucap Erlangga.

Sementara tersangka, masih kata Erlangga, melanggar Pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman Pidana Mati, Pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat
6 Tahun, Paling lama 20 Tahun,” jelasnya.

Pos terkait

Comment